Jumat, 21 Agustus 2009

PRINSIPPRINSIP ASURANSI DALAM ISLAM


PRINSIP-PRINSIP
HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM
Oleh: Gatot Sugiharto

A. PENDAHULUAN.
Hukum islam adalah ikhtisar pemikiran islam, manifestasi paling tipikal dari cara hidup muslim, serta merupakan inti dari sari pati islam itu sendiri. Harus diakui bahwa penekanan-penekanan teologis dalam sumber-sumber Al-Qur’an dan Hadist tentang keharusan mematatuhi hukum membuat umat islam menempatkan hukum pada posisi yang dipentingkan dalam kebudayaannya. Oleh karena itu, dari sudut historis dapat dikatakan bahwa hukum islam adalah salah satu warisan cultural umat islam yang penting.
Pada saat ini umat islam dihadapkan pada persoalan-persoalan ekonomi kontemporer, akibat dari perkembangan peradaban manusia dan kemajuan IPTEK (ilmu pengetahuan dan tekhnologi). Dalam kehidupan kontemporer sekarang, khususnya tiga dasawarsa terakhir, hukum islam terutama dibidang keperdataan semakin mempunyai arti penting, terutama dengan lahirnya apa yang disebut ekonomi, perbankan dan asuransi, yang erat kaitannya dengan hukum muamalat. Perkembangan institusi-institusi baru tersebut secara nyata mendorong pengembangan fiqh muamalah sebagai landasan yang memberikan kerangka acuan terhadap lembaga-lembaga tersebut dari sudut syar’i.
Permasalahannya adalah bagaimana hukum islam sebagaimana misalnya dalam masalah asuransi dapat dikembangkan sehingga mampu memberikan jawaban atas kenyataan actual persoalan ekonomi. Belakangan, para ahli fiqh kontemporer memandang bahwa aspek yang perlu digali dai hukum muamalat itu adalah asas-asas hukumnya bukan aturan-aturan detail.
Tulisan ini melakukan penggalian sederhana terhadap asas-asas hukum dengan menfokuskan pada permasalahan asuransi terutama berkaitan dengan prinsip-prinsip hukum asuransi (legal principles of insurance).

B. PEMBAHASAN
1. Problematika dan Perkembangan Pemikiran Asuransi Islam.
Definisi asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/kliennya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, gaji, atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.
Berdasarkan pengertian di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan slah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi. Beberapa istilah asuransi yang digunakan antara lain: pertama, tertanggung yaitu orang atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda. Dan kedua penanggung, dalam hal ini perusahaan asuransi, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari tertanggung dan menanggung resiko atas kerugian yang menimpa harta benda yang diasuransikan.
Asuransi masih menjadi perdebatan ulama bila dilihat dalam sudut pandang islam. Mengungat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia serta diperkirakan umat islam banyak terlibat d dalamnya, maka permasalahan tersebut perlu juga ditinjau dari sudut pandang hukum islam. Dikalangan umat islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari ramat Allah. Allah-lah yang menentukan segala-galanya dan memberikan rezeki kepada makhlukNya sebagaimana firman Allah yang artinya: “dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberikan rezekinya” dalam Qs. An Naml 64 juga disebutkan “ dan siapa pula yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah disamping Allah ada Tuhan (yang lain)” selain itu dalam surat Al Hijr ayat 20 “ dan kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan keperluan hidup, dan kami meniptakan pula makhluk-makhluk yang kamu sekalikali bukan pemberi rezeki kepadanya”.
Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluknya, termasuk manusia sebagai khalifah dimuka bumi ini. Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari figh muamalah. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:
a. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya termasuk asuransi jiwa. Pendapat ini dikemukakan oleh sayyid Sabiq, Abdullah Al-Qalqii (Mufti Yordania) Yusuf Qardhawi dan Muhammad bakhil al muthi (mufti Mesir). Diharamkannya asuransi didasarkan dengan alas an-alasan sebagai berikut:
1) Asuransi sama dengan judi;
2) Asuransi mengandung unsure-unsur tidak pasti;
3) Asuransi mengandung unsure riba/renten;
4) Asuransi mengandung unsure pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bias melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang presmi yang sudah dibayar atau sudah dikurangi;
5) Premi-premo yang sudah dibayarkan akan digunakan dalam praktek-praktek riba;
6) Asuransi termasuk jual beli atau tukar-menukar mata uang tidak tunai;
7) Hidup dan mati manusia dijadikan obyek bisnis dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
b. Asuransi Konvensional diperbolehkan. Pendapat kedua ini dikemukaka oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syariah Universitas Syiria), Muhammad Yusuf Musa ( Guru Besar Hukum Islam Pada Universitas Cairo Mesir) dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-muamallah al-haditsah wa ahkmuha. Mereka beralasan:
1) Tidak ada Nash (Al-Quran dan Sunnah) yang melarang asuransi;
2) Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak;
3) Saling menguntungkan kedua belah pihak;
4) Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan membangun;
5) Asuransi termasuk akad Mudhrabah (bagi hasil);
6) Asuransi termasuk koperasi (syirkah taawuniyah);
7) Asuransi dianalogikan (qiyaskan) dengan system pension seperti taspen.
c. Asuransi yang bersifat social diperbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan. Pendapat ketiga ini dianut oleh antara lain Muhammad Abduh Zahrah (guru besar hukum Islam pada universitas Cairo). Alas an kelompok ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula pada alas an kelompok ke-dua dalam asuransi social (boleh). Alas an golongan yang mengatakan asuransi subhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram dan tidknya asuransi.

Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan, sehinga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat dengan ketentuan hukum yang benar. Kajian awal terhadap masalah asuransi syariah, yang ada di ndonesia dikenal dengan asuransi takaful, telah dilakukan. K.H. Ahmad Azhar Basyir mengemukakan dasar-dasar asuransi secara islami, yang berlandaskan asas tabarru’ (kebijakan). Diuraikan juga system asuransi yang menekankan pada prinsip tolong menolong (ta’awun) dan kerjasama antara penanggung.
2. Asuransi Syar‘iah dan konvensional
Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of risk, sebagaimana firman Allah SWT yang memerintahkan kepada kita untuk taawun (tolong menolong) yang berbentuk al birri wat taqwa (kebaikan dan ketakwaan) dan melarang taawun dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa dan permusuhan).
Firman Allah dalam surat al-Baqarah 188, 'Dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu." Hadist Nabi Muhammad SAW, "Mukmin terhadap mukmin yang lain seperti suatu bangunan memperkuat satu sama lain," Dan "Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila satu anggota badan menderita sakit, maka seluruh badan merasakannya.
Dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekwensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan ausransi. Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Akad (Perjanjian)
Setiap perjanjian transaksi bisnis di antara pihak-pihak yang melakukannya harus jelas secara hukum ataupun non-hukum untuk mempermudah jalannya kegiatan bisnis tersebut saat ini dan masa mendatang. Akad dalam praktek muamalah menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan transaksi secara syariah. Hal tersebut menjadi sangat menentukan di dalam praktek asuransi syariah. Akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas, menggunakan akad jual beli (tadabuli) atau tolong menolong (takaful).
Akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad tadabuli atau perjanjian jual beli. Syarat sahnya suatu perjanjian jual beli didasarkan atas adanya penjual, pembeli, harga, dan barang yang diperjual-belikan. Sementara itu di dalam perjanjian yang diterapkan dalam asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan. Sedangkan untuk harga tidak dapat dijelaskan secara kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi utnuk mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Karena hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal. Perusahaan akan membayarkan uang pertanggunggan sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah premi yang akan disetorkan oleh peserta tidak jelas tergantung usia. Jika peserta dipanjangkan usia maka perusahaan akan untung namun apabila peserta baru sekali membayar ditakdirkan meninggal maka perusahaan akan rugi. Dengan demikian menurut pandangan syariah terjadi cacat karena ketidakjelasan (gharar) dalam hal berapa besar yang akan dibayarkan oleh pemegang polis (pada produk saving) atau berapa besar yang akan diterima pemegang polis (pada produk non-saving).
Akad dalam Islam dibangun atas dasar mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. Harta seorang muslim yang lain tidak halal, kecuali dipindahkan haknya kepada yang disukainya. Keadilan dapat diketahui dengan akalnya, seperti pembeli wajib menyatakan harganya dan penjual menyerahkan barang jualannya kepada pembeli. Dilarang menipu, berkhianat, dan jika berhutang harus dilunasi. Jika kita mengadakan suatu perjanjian dalam suatu transaksi bisnis secara tidak tunai maka kita wajib melakukan hal-hal berikut: I% Menuliskan bentuk perjanjian (seperti adanya SP dan polis). I% Bentuk perjanjian harus jelas dimengerti oleh pihak-pihak yang bertransaksi (akad tadabuli atau akad takafuli). I% Adanya saksi dari kedua belah pihak. I% Para saksi harus cakap dan bersedia secara hukum jika suatu saat diminta kewajibannya.
b. Gharar (Ketidakjelasan)
Definisi gharar adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti. Gharar/ketidakjelasan itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung, sementara kita sepakat bahwa usia seseorang berada di tangan Yang Mahakuasa. Jika baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakdirkan meninggal, perusahaan akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan akan untung dan tertanggung merasa rugi secara financial. Dengan kata lain kedua belah pihak tidak mengetahui seberapa lama masing-masing pihak menjalankan transaksi tersebut. Ketidakjelasan jangka waktu pembayaran dan jumlah pembayaran mengakibatkan ketidaklengkapan suatu rukun akad, yang kita kenal sebagai gharar. Para ulama berpendapat bahwa perjanjian jual beli/akad tadabuli tersebut cacat secara hukum.
Pada asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan akad takafuli, yaitu suatu niat tolong-menolong sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan mendapat musibah. Mekanisme ini oleh para ulama dianggap paling selamat, karena kita menghindari larangan Allah dalam praktik muamalah yang gharar. Pada akad asuransi konvensional dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi (transfer of fund). Sedangkan dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul adalah milik peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) tidak bisa mengklaim menjadi milik perusahaan.
c. Tabarru dan Tabungan
Tabarru berasal dari kata tabarraa-yatabarra-tabarrawan, Niat bertabbaru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta asuransi syariah, ketika di antaranya ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling menolong.
Menyisihkan harta untuk tujuan membantu orang yang terkena musibah sangat dianjurkan dalam agama Islam, dan akan mendapat balasan yang sangat besar di hadapan Allah, sebagaimana digambarkan dalam hadist Nabi SAW,"Barang siapa memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya."(HR Bukhari Muslim dan Abu Daud).
Untuk produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving maka dana yang dititipkan oleh peserta (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarru terdapat pula unsur dana tabungan yang digunakan sebagai dana investasi oleh perusahaan. Sementara investasi pada asuransi kerugian syariah menggunakan dana tabarru karena tidak ada unsur saving. Hasil dari investasi akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan akad awal. Jika peserta mengundurkan diri maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada peserta secara penuh.

d. Maisir (Judi)
Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90,"Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan." Prof. Mustafa Ahmad Zarqa berkata bahwa dalam asuransi konvensional terdapat unsur gharar yang pada gilirannya menimbulkan qimar. Sedangkan al qimar sama dengan al maisir. Muhammad Fadli Yusuf menjelaskan unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahliwaris akan menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polistidak mengetahui dari mana dan bagaimana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil risiko oleh perusahaan yang bersangkutan. Muhammad Fadli Yusuf mengatakan, tetapi apabila pemegang polis mengambil asuransi itu tidak dapat disebut judi. Yang boleh disebut judi jika perusahaan asuransi mengandalkan banyak/sedikitnya klaim yang dibayar. Sebab keuntungan perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh banyak /sedikitnya klaim yang dibayarkannya.
e. Riba
Dalam hal riba, semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan di depan. Investasi asuransi konvensional mengacu pada peraturan pemerintah yaitu investasi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi.
Asuransi syariah menyimpan dananya di bank yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem mudharabah. Untuk berbagai bentuk investasi lainnya didasarkan atas petunjuk Dewan Pengawas Syariah. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron ayat 130,"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba yang memang riba itu bersifat berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan." Hadist, "Rasulullah mengutuk pemakaian riba, pemberi makan riba, penulisnya dan saksinya seraya bersabda kepada mereka semua sama."(HR Muslim)
f. Dana Hangus
Ketidakadilan yang terjadi pada asuransi konvensional ketika seorang peserta karena suatu sebab tertentu terpaksa mengundurkan diri sebelum masa reversing period. Sementara ia telah beberapa kali membayar premi atau telah membayar sejumlah uang premi. Karena kondisi tersebut maka dana yang telah dibayarkan tersebut menjadi hangus. Demikian juga pada asuransi non-saving atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan.
Kebijakan dana hangus yang diterapkan oleh asuransi konvensional akan menimbulkan ketidakadilan dan merugikan peserta asuransi terutama bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan karena suatu hal. Di satu sisi peserta tidak punya dana untuk melanjutkan, sedangkan jika ia tidak melanjutkan dana yang sudah masuk akan hangus. Kondisi ini mengakibatkan posisi yang dizalimi. Prinsip muamalah melarang kita saling menzalimi, laa dharaa wala dhirara ( tidak ada yang merugikan dan dirugikan).
Asuransi syariah dalam mekanismenya tidak mengenal dana hangus, karena nilai tunai telah diberlakukan sejak awal peserta masuk asuransi. Bagi peserta yang baru masuk karena satu dan lain hal mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil dana yang dniatkan sebagai dana tabarru (dana kebajikan). Hal yang sama berlaku pula pada asuransi kerugian. Jika selama dan selesai masa kontrak tidak terjadi klaim, maka asuransi syariah akan membagikan sebagian dana/premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan si awal perjanjian (akad). Jadi premi yang dibayarkan pada awal tahun masih dapat dikembalikan sebagian ke peserta (tidak hangus). Jumlahnya sangat tergantung dari hasil investasinya.
g. Konsep Taawun Dalam Asuransi Syariah
Sebagian para ahli syariah meyamakan sistem asuransi syariah dengan sistem aqilah pada zaman Rasulullah SAW. Dr. Satria Effendi M.Zein mendefinisikan takaful dengan at takmin, at taawun atau at takaful (asuransi bersifat tolong menolong), yang dikelola oleh suatu badan, dan terjadi kesepakatan dari anggota untuk bersama -sama memikul suatu kerugian atau penderitaan yang mungkin terjadi pada anggotanya. Untuk kepentingan itu masing-masing anggota membayar iuran berkala (premi). Dana yang terkumpul akan terus dikembangkan, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan di atas, bukan untuk kepentingan badan pengelola (asuransi syariah). Dengan demikian badan tersebut tidak dengan sengaja mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. Disini sifat yang paling menonjol adalah tolong-menolong seperti yang diajarkan Islam.
h. Dewan Pengawas Syariah
Pada asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN), baik dari segi operational perusahaan, investasi maupun SDM. Kedudukan DPS dalam Struktur oraganisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.
3. Prinsip-Prinsip Hukum Asuransi dalam Islam
Menurut Ismanto asuransi adalah praktik bisnis baru, yang belum ada pada masa silam. Oleh karena itu, para ulama belum memikirkan lebih jauh mengenai konsep, bentuk dan juga hal lain yang berkaitan dengannya. Disamping para teoritikus hukum islam juga tidak membahasnya secara detail, oleh karenanya belakangan persoalan asuransi menjadi pembahasan yang menimbulkan perbedaan pendapat.
Asuransi memiliki karateristik khusus. Artinya tidak seperti perjanjian pada umumnya, sebagaimana tercantum dalam pasal 1320 KUH Perdata. Karaterisitik khsusu yang ada dalam perjanjian asuransi adalah disamping perjanjian itu harus memenuhi syarat sahnya perjanjian juga harus memenuhi prinsip-prinsip hukum asuransi. Prinsip-prinsip tersebut adalah kepentingan yang dapat diasuransikan, prinsip indemnitas, prinsip itikad baik sempurna, dan prinsip subrogasi.
Menurut Sri Rezeki hartono perjanjian asuransi bias saja diadakan antara tertanggung dengan pihak penanggung, sebab dengan kata sepakat saja perjanjian asuransi dan telah terbentuk karena kata sepakat para pihak merupakan dasar atau landasan ada atau tidaknya perjanjian asuransi. Selain itu di dalam perjanjian asuransi termasuk semua klausul-klausulnya secara material benar-benar ditentukan oleh para pihak sepenuhnya. Berkaitan dengan kebebasan untuk membentuk dan menentukan klausul-klausul dalam sebuah perjanjian dalam hukum islam dikenal denga asas kebebasan berkontrak (Al mabda’ huriyyah at ta’aqud). Yang dimaksud dengan asas kebebasan berkontrak adalah suatu prinsip hukum bahwa orang bebas untuk membuat perjanjian macam apapun meskipun belum ada dalam undang-undang dan mengisikan kepentingan apasaja kedalamnya sekalipun berlawanan dengan pasal-pasal hukum perjanjian, didalam batas-batas kesusilaan dan ketertiban umum. hukum islam mengakui adanya kebebasan berkontrak. Nash-nash Al Qur’an dan Sunnah serta kaedah-kaedah fiqh menunjukkan bahwa hukum islam menganut asas kebebasan berkontrak. Dalam Alquran Allah berfirman dalam Al Maidah ayat 1:

                    •     
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa memenuhi akad-akad itu wajib hukumnya. Yang berkaitan dengan akad-akad apasaja baik yang bernama maupun yang tidak. Dengan demikian jelaslah bahwa perjanjian asuransi denga segala klausulnya yang termaktub dalam polis sah adanya menurut asas kebebasan berkontrak (Al-mabda’ huriyyah at ta’aqud) dalam hukum islam hal ini didasarkan pada asas kebebasan berkontrak, dimana legalitasnya telah diakui oleh hukum islam.
Berkiatan dengan prinsip-prinsip hukum asuransi, menurut Mehr dan Cammack bahwa penerapan ini mungkin tampaknya terlalu kaku atau keras, namun kegagalan menerapkanya dapat sangat tidak adil terhadap pihak lain yang telah bertindak dengan itikad baik dalam berasuransi. Tujuan prinsip-prinsip ini untuk memberikan kerangka kerja dimana semua pihak dari suatu transaksi akan menerima perlakuan yang adil dan layak, dan pelanggaran terhadapnya akan berakibat pada ketidakabsahan kontrak.
Hak pokok yang bias digarisbawahi dari keberadaan prinsip-prinsip ini adalah ketidakmampuan memenuhinya dapat menyebabkan batalnya perjanjian. Guna melihat prinsip-prinsip ini dari sudut pandang hukum perjanjian islam, maka menurut penulis, prinsip-prinsip hukum asuransi tersebut ditempatkan sebagai syarat sahnya sebuah perjanjian khususnya perjanjian asuransi. Dalam hukum perjanjian islam, syarat perjanjian (aqad) dibagi menjadi dua. Pertama: syarat adanya (terbentuknya) akad (Surut al-inighat), yaitu dimana apabila syarat ini tidak dipenuhi akad tidak ada atau tidak terbentuk dan akadnya disebut batal. Kedua: syarat sahnya akad, aitu syarat dimana apabila tidak terpenuhinya lanta perjanjian itu tidak ada atau tidak berbentuk. Bias saja akadnya ada dan telah terbentuk karena syarat adanya (terbentuknya) telah terpenuhi, hanya saja akad dianggap belum sempurna dan masih memiliki kekurangan dan dalam keadaan demikian akad tersebut oleh para ahli hukum hanafi disebut dengan akad Fasid dan harus dibatalkan.
Syarat syahnya ada lima macam yaitu:
1. Tidak ada paksaan,
2. Tidak menimbulkan kerugian (darar),
3. Tidak mengandung ketidakjelasan (garar),
4. Tidak mengandung riba, dan
5. Dan tidak mengandung syarat Fasid.
Apabila syarat ada , dan syarat sahnya akad telah terpenuhi, maka akad tersebut tergolong akad yang sah. Namun akad sah itu dari segi kekuatan hukumnya masih dibedakan lagi menjadi: (1) akad Mauquf, yaitu akad yang tergantung kepada ijin pihak ketiga, misalnya wali dalam kasus akad yang dibuat anak dibawah perwaliannya; (2). Akad Nafis, yaitu akad yang didalamnya masih terdapat khiyar salah satu pihak; dan (3). Akad lazim, yang merupakan akad yang paling sempurna wujudnya dan bias melahirkan akibat hukum penuh, dimana tidak lagi tergantung kepada ijin pihak ketiga atau tidak lagi mengandung unsure khiyar salah satu pihak. Dalam kerangka terpenuhinya criteria sayarat sahnya perjanjian dalam islam, maka prinsip-prinsip hukum asuransi ditepatkan sebagai akad yng lazim. Jadi apabila perjanjian asuransi yang tidak mematuhi prinsip-prinsip tersebut perjanjian asuransi tidak sah sebagaimana keduduka syarat sah perjanjian dalam hukum islam.
Prinsip-prinsip hukum asuransi tidak bertentangan dengan apa yang dikehendaki akad, bahkan sebaliknya dapat menguatkan terwujudnya apa yang dikehendaki akad itu sendiri. Karena syarat tersebut akan lebih memantapkan perjanjian dari unsure-unsur yang dilarang syara’. Adanya prinsip-prinsip asuransi tersebut tidak bertentangan dengan Nass. Syarat-syarat yang tidak bertentangan dengan dalil Nass yang tegas atau prinsip syariat adalah syarat yang diperbolehkan.
Prinsip-prinsip hukum asuransi itu adalah, (1). Principle of insurable interes; (2). Principle of utmost good faith; (3). Principle of Indemnity; dan (4). Principle of Subrogation, yang ditinjau dari sudut andang islam. Dalam ilmu asuransi, sebenarnya prinsip-prinsip asuransi tidak hanya berjumlah empat, namun lebih dari itu. Prinsip-prinsip diatas secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Principle of Insurable Interest.
Prinsip ini dalam kancah hukum asuransi di Indonesia disebut dengan prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan, yang dalam bahasa arab disebut Mabda; al Maslahah at ta’miniyyah. Kerangka kerja dari prinsip ini adalah setiap pihak yang bermaksud mengadakan perjanjian asuransi, harus mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan. Maksudnya ialah bahwa pihak tertanggung mempunyai keterlibatan sedemikian rupa dengan akibat dari suatu peristiwa yang belum pasti terjadinya dan yang bersangkutan menjadi menderita kerugian.
Dalam islam segala transaksi bisnis harus didasarkan pada pertimbangan manfaat dan menghindari mudharat dalam hidup bermasyarakat. Dalam suatu kontrak, objek dari apa yang diakadkan. Pada tiap akad yang diadakan haruslah mengandung manfaat bagi kedua belah pihak. Dalam pengertian manfaat disini jelas dikaitkan dengan ketentuan benda yang nilainya dipandang dari pandangan hukum islam. Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan dalam perspektif asas manfaat ini berarti seseorang yang ingin mengambil asuransi harus memiliki nilai kemanfaatan atas barang yang dijadikan obyek asuransi. Ia juga harus memiliki keterlibatan sedemikian rupa sehingga bila barang itu musnah ia tidak lagi bias memiliki manfaat atas barang tersebut, misalnya rumah yang diasuransikan bila terbakar maka ia tidak lagi bias mengambil manfaat rumah sebagai tempat tinggal karena terbakar. Oleh karenannya ia dianggap memiliki kemanfaatan yang sepadan dengan kepentingan dalam berasuransi. Bila ia mengikuti asuransi tanpa memerhatikan manfaatnya berarti ia hanya sia-sia saja dan kesiaan (Mulghah) dilarang dalam islam.
Berkaitan dengan barang yang diasuransikan, islam telah member batasan bahwa islam mengharamkan akad yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat Mudharat seperti jual beli yang tidak bermanfaat apalagi membahayakan seperti halnya jual beli narkotika dan lain sebagainya.
2. Principle Of Utmost Good Faith.
Prinsip itikad baik sempurna atau dalam islam disebut dengan Mabda’ husn an-niyah. Dalam prinsip ini dinyatakan bahwa tertanggung wajib menginformasikan kepada penanggung mengenai suatu fakta dan hal pokok yang diketahuinya, serta hal-hal yang berkaitan dengan risiko terhadap pertanggungan yang dilakukan. Keterangan yang tidak benar dan informasi yang tidak disampaikan dapat mengakibatkan batalnya perjanjian.
Sebagi peserta asuransi , maka seseorang harus mengutarakan semua hal yang menjadi pengetahuannya. Adanya kejujuran dalam bertransaski, termasuk dalam hal kontrak asuransi adalah sebagai hal yang fundamen. Kejujuran peserta dalam asuransi sangat dituntut oleh perusahaan asuransi. Hal ini dimaksudkan agar perusahaan merasa tidak tertipu atas keterangan peserta.
Hal terpenting dalam prinsip ini adalah kejujuran peserta atas objek yang dipertanggungkan. Dalam perjanjian islam, kejujuran dianggap sebagai hal pokok terwujudnya rasa saling rela. Kerelaan (an taradzin) merupakan hal yang paling esensi dalam perjanjian islam. Sebab dalam perdagangan islam dinyatakan bahwa perdagangan harus dilakukan dengan penuh kesepakatan dan kerelaan, sehingga jauh dari unsure memakan harta pihak lain secara bathil.
Para pihak yang terlibat dalam asuransi harus memiliki kesempatan yang sama untuk menyatakan keinginnanya. Dalam hukum islam suatu akad baru lahir setelah dilaksanakan ijab dan qobul. Ijab adalah pernyataan kehendak penawaran (offer), sedangkan qobul adalah pernyataan kehendak penerimaan (Acceptence). Dalam hal ini diperlukan kejelasan pernyataan kehendak dan harus adanya kesesuaian antara penawaran dan penerimaan. Dan harus ada sifat kerelaan atau suka sama suka.
3. Principle of Indemnity.
Kontrak asuransi adalah sebuah perjanjian antara pihak penanggung dan tertanggung. Sebagaimana dikatakan bahwa dalam suatu perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak. Oleh karenanya perikatan ini dapat dikatakan sebagai hubungan hukum menyangkut harta kekayaan antara dua pihak berdasarkan mana salah satu pihak dapat menuntut kepada pihak lain untuk memberikan, melakukan atau tidak melakukan.
Dalam prinsip ini dinyatakan bahwa pertanggungan bertujuan memberikan penggantian atas kerugian dan bahwa penggantian itu tida boleh melebihi kerugian riil tertanggung. Menurut M Anas Zarqa bahwa esensi dari kontrak asuransi adalah indemnitas, yaitu pembayaran kerugian yang dilakukan oleh perusahaan asuransi. asas indemnitas adalah suatu asas utama dalam perjanjian asuransi, karena indemnitas merupakan asas yang mendasari mekanisme kerja dan member arah tujuan dari perjanjian asuransi. Namun demikian, asas ini hanya khusus ada pada asuransi kerugian, bukan pada asuransi jiwa, perjanjian asuransi memiliki tujuan utama dan spesifik yaitu untuk memberikan suatu ganti kerugian kepada pihak tertanggung oleh pihak penanggung.
Pencantuman prinsip ini untuk menghindari pertaruhan dan perjudian. Sedangkan batas tertinggi kewajiban penanggung adalah mengembalikan tertanggung kepada posisi ekonomi yang sama dengan posisi sebelum terjadi kerugian, seandainya terjadi kerugian. Perjanjian asuransi yang memungkinkan tertanggung mendapat untung atas terjadinya peristiwa yang diasuransikan itu, berarti melanggar prinsip indemnitas dan dapat merugikan perusahaan asuransi.
4. Principle of Subrogation
Arti dari prinsip subrograsi adalah penanggung yang telah membayar kerugian terhadap suatu barang yang dipertanggungkan, berarti telah menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya. Akan tetapi, sebab pembayaran tersbut dilakukan atas sebab adanya pihak ketiga. Namun demikian, tertanggung tersebut bertanggungjawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak penanggung pada pihak ketiga itu.
Prinsip subrogasi ini melengkapi asas indemnitas. Prinsip subrogasi member hak pada penanggung yang telah membayarkan ganti rugi, yaitu segala hak tertanggung terhadap pihak ketiga. Hal itu dilakukan berkenaan dengan terjadinya kerugian itu. Jika rumah seseorang terbakar karena kelalaian tetangga yang membakar sampah dipekarangannya, maka pemilik rumah itu tidak bias menagih keduannya, yaitu perusahaan asuransi dan juga tetangganya. Perusahaan asuransi akan membayar kerugian tersebut tetapi kemudian memperoleh hak tertanggung untuk menagih tetangga tersebut hak subrogasi menempatkan beban pada yang bertanggungjawab memikulnya dan mencegah tertanggung mendapatkan keuntungan dengan menagih dua kali untuk kerugian yang sama.
5. Principle of Contribution
Principle of contribution berarti seorang tertanggung dapat saja mengansuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun demikian , bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti apabila penanggung telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak tertanggung, maka penanggung berhak menuntut perusahaanperusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik tertanggung) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya. Hal yang penting dipahami dari prinsip ini adalah meskipun tertanggung mendapatkan ganti rugi yang jumlahnya melebhi kerugianriilnya sehingga ia diuntungkan. Atas dasar ini maka prinsip ini diberlakukan dalam rangka mencegah tertanggung untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari perusahaan asuransi yang terlibat. Bila demikian berarti ada unsure memakan harta orang lain secara bathil. Praktik demikian dalam islam sangat dilarang, sebab melanggar asas keadilan sebagai prinsip ini hamper sama berlakukanya dengan prinsip indemnitas.





C. PENUTUP
Prinsip-prinsip hukum asuransi yang berupa principle of insurable interest, principle of good faith; principle of indemnity; dan principle of subrogation, adalah prinsip yang harus dipatuhi dalam berasuransi. Sebab sahnya perjanjian asuransi tidak hanya memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai pasal 1320 KUH Perdata, yang berupa kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, cakap, dalam hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Para ahli asuransi sepakat bahwa pelanggaran terhadapnya akan membuat batalnya perjanjian asuransi (illegal contract) dan memunculkan ketidakadilan bagi para pihak.


















DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Azhar Basyir.1996. “Takaful sebagai alternative Asuransi islam:, dalam jurnal Ulumul Quran, No. 2 Vol.VII,
Kuat Ismanto, 2009, Asuransi Syariah Tinjauan Asas-asasHukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
M Anas zarqa, Conference paper” outline of comment on Dr Mohammed Daud Bakar paper on”The problem of riskt and insurable interes in takaful.
Mehr dan cammack.1981. Managemen Asuransi, Penyadur A. Hasyimi, Jakarta: Balai Aksara.
Satrio. 1995. Hukum Perjanjian yang lahir dari perjanjian, Buku I dan II Bandung: PT. Citra aditya Bhakti
Sri Rezeki Hartono.1997. Hukum asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta:Sinar Grafika
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, seorang ulama salaf ternama dalam kitabnya "Majmu Fatwa"
Syamsul Anwar. 2000. Teori kausa dalam hokum islam (suatu kajian asas hokum)proyek pergurruan tinggi agama IAIN Sunan kalijaga Yogyakarta
Syamsul Anwar.1991. Rechtvorming in Nederlan:een inleiding, Heerlen: open Universiteit
Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqh,; az-zarqa Al Fiqh al-am

Tidak ada komentar: