Minggu, 08 Februari 2009

Menuju Pemikiran Hukum Progresif di Indonesia
Oleh: Prof. Dr. H.R. Otje Salman Soemadiningrat, SH.


A Pendahuluan
Memasuki situasi transisi dan perubahan yang sangat cepat saat ini, hukum Indonesia memiliki banyak catatan untuk dikaji. Satu yang hendak kita bicarakan pada bagian ini, yaitu pandangan seorang yang dapat disebut pakar yang selama ini senantiasa melihat hukum melalui cara pandang berbeda. Satjipto Rahardjo, barang kali bukan nama yang asing bagi kalangan praktisi dan akademisi hukum di Indonesia. Buah karyanya dalam berbagai tulisan telah memberikan nuansa baru bagi perkembangan hukum.
Ada beberapa alasan mengapa pemikiran beliau dikemukakan dalam tulisan ini. Pertama, alasan paling logis, bahwa salah satu penulis memiliki kedekatan (hubungan intelektual) dengan beliau, sehingga cukup memudahkan untuk memetakan secara garis besar pemikiran beliau tentang hukum di Indonesia. Kedua, sejauh ini beberapa pemikir lain di bidang hukum sudah banyak diulas dalam beberapa buku, baik untuk tingkat dasar (pengantar) sampai tingkat lanjut tentang hukum Indonesia, sebut saja beberapa tulisan dan karya Mochtar Kusumahatmadja, Soerjono Soekanto dan lain-lain. Ketiga, orisinalitas pemikiran Satjipto Rahardjo mewakili konteks berpikir kontemporer atau postmodernis, sesuai dengan tujuan penyusunan buku ini, yaitu menyangkut perkembangan yang luar biasa pesat dalam ilmu dan hukum harus mengantisipasi perkembantgan tersebut. Keempat, substansi pemikiran yang diajukan mengarah kepada pembentukan teori hukum.
Hukum adalah sebuah tatanan (Hukum ada dalam sebuah tatanan yang paling tidak dapat dibagi kedalam tiga yaitu : tatanan transedental, tatanan sosial dan tatanan politik.) yang utuh (holistik) selalu bergerak, baik secara evolutif maupun revolusioner. Sifat pergerakan itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dihilangkan atau ditiadakan, tetapi sebagai sesuatu yang eksis dan prinsipil. Keping pemikiran demikian itu akan dijumpai dalam banyak gagasan tentang hukum yang dicetuskan oleh Satjipto Rahardjo. Bagi Satjipto Rahardjo, hukum bukanlah sekedar logika semata, lebih daripada itu hukum merupakan ilmu sebenarnya (genuine science),(Satjipto Rahardjo melihat hukum sebagai objek ilmu daripada profesi, dengan selalu berusaha untuk memahami atau melihat kaitan dengan hal-hal dibelakang hukum, keinginan untuk melihat logika social dari hukum lebih besar daripada logika hukum atau perundang-undangan), yang harus selalu dimaknai sehingga selalu up to date. Pemikiran konvensional yang selama ini menguasai/mendominasi karakteriktik berpikir ilmuwan hukum, bagi Satjipto merupakan tragedi pemikiran.
Satjipto Rahardjo merupakan salah satu pemikir hukum Indonesia yang cukup produktif. Prof. Tjip, begitu orang-orang menyebutnya, lebih terkenal (khususnya) di dunia akademis sebagai ‘Begawan Hukum’. Pemikirannya akan banyak dijumpai dalam berbagai bentuk, baik lisan maupun tulisan, buku teks atau tercerai berai di berbagai surat kabar dalam bentuk artikel dan makalah seminar/diskusi. Substansinya sangat beragam bahkan sangat luas, mulai dari hal yang bersifat filosofis, sosiologis bahkan anthropologis dan religius. Ciri pemikirannya sesuai dengan perkembangan saat ini dapat dimasukan ke dalam pemikir kontemporer dalam ilmu hukum postmodernis sekaligus kritis.
Salah satu dari sekian banyak idenya tentang hukum adalah apa yang disebutnya sebagai ‘Pemikiran Hukum Progresif’, yaitu semacam refleksi dari perjalanan intelektualnya selama menjadi musafir ilmu. Tulisan yang ada dalam buku ini, hanya berupa sketsa kecil dan bisa jadi tidak dapat menggambarkan substansi, konsep dan pesan yang ada didalamnya. Karena fokusnya lebih kepada kutipan-kutipan dari pidato emeritusnya, juga beberapa diskusi di ruang kelas dan di ruang seminar, (khususnya dengan salah satu penulis buku ini), ketika mengikuti pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum di Undip Semarang.
Meskipun demikian, sebagai sebuah tulisan berbentuk sketsa hal ini cukup representative, mengingat kedalam substansi yang dikemukakan dalam pidato emeritusnya dan juga materi diskusi. Esensi utama pemikirannya, berangkat dari konsep bahwa hukum bukan sebagai sebuah produk yang selesai ketika diundangkan atau hukum tidak selesai ketika tertera menjadi kalimat yang rapih dan bagus, tetapi melalui proses pemaknaan yang tidak pernah berhenti maka hukum akan menampilkan jati dirinya yaitu sebagai sebuah “ilmu”. Proses pemaknaan itu digambarkannya sebagai sebuah proses pendewasaan sekaligus pematangan, sebagaimana sejarah melalui periodesasi ilmu memperlihatkan runtuh dan bagunannya sebuah teori, yang dalam terminologi Kuhn disebut sebagai “lompatan paradigmatika”.

B. Profesi dan Ilmu
Bagi Satjipto Rahardjo, lahirnya program Pascasarjana dalam pendidikan hukum di Indonesia, pada tahun 1980-an merupakan sebuah pembalikan paradigmatik (revolusioner) dalam dunia pendidikan hukum, sebagaimana dijelaskan, “Dikatakan sebagai revolusi, oleh karena sejak dibuka rechtshogeschool di jaman kolonial Belanda pada tahun 1922, maka Indonesia hanya mengenal program profesi saja. Maka sungguh revolusionerlah sifat atau kualitas perubahan pada pertengahan tahun 1980-an itu, mulai saat itu Indonesia tidak hanya mengenal pendidikan profesi, melainkan juga keilmuan, khususnya dalam bidang hukum…”
Apalagi setelah dibukanya Program Doktor Ilmu Hukum, khususnya di UNDIP, maka lebih jelaslah kedudukan hukum sebagai objek ilmu, dan mengokohkan eksistensi tentang program keilmuan. Sehingga mereka yang hendak kuliah di Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP, tidak harus memiliki latar belakang formal SI Hukum. Konsekuensi yang muncul, bahwa para ilmuwan hukum akan diajak untuk menjelajah hukum secara luas yang intinya tidak lain adalah searching for truth (pencarian kebenaran). Inilah sebuah inti pemikiran beliau, bahwa setiap akademisi hukum memiliki kewajiban untuk upaya pencarian kebenaran. Pencarian kebenaran inilah sebenarnya disebutnya sebagai proses pemaknaan terhadap hukum, dan ini pula merupakan kesadaran visioner, bahwa tugas ilmuwan adalah mencerahkan masyarakat, sehingga dunia pendidikan memberikan kontribusi dan tidak melakukan pemborosan.
Selama ini, khususnya sebelum lahirnya S2-S3, pendidikan hukum lebih bersifat kepada apa yang disebutnya dengan Lawyers Law, atau Law for the lawyers atau Law for the professional, setiap orang dibawa dan diarahkan untuk menjadi seorang profesional, dan sisi buruknya muncul pandangan bahwa itulah satu-satunya kebenaran, bahwa hukum hanyalah ada dalam wilayah yang disebut dengan “logika hukum”. Pandangan ini kemudian berkembang lebih jauh bahkan mendominasi dan menghegemoni, sehingga setiap orang apabila berbicara hukum seolah-olah hanya wilayah “logika hukum”itulah kebenaran, di luar wilayah itu bukanlah hukum. Namun dengan munculnya pendidikan S2 dan S3, maka wilayah kebenaran (hukum) menjadi jauh lebih luas daripada gambaran hukum yang sudah direduksi menjadi sekedar Lawyers Law.
Untuk melihat lebih jelas persoalan diatas, Satjipto Raharjo memberikan gambaran tentang kajian dua domain pendidikan yang berbeda itu, dengan menjelaskan bahwa pendidikan hukum Profesional, dan pendidikan S2 dan S3, akan melihat hukum sebagai berikut;

ILMU HUKUM
Sebenar Ilmu Ilmu Praktis
Science
Genuine Science: What is a law?
Credo: in search for the truth, the truth about law.
Pencarian, Pembebasan dan pencerahan.
Indefinitive; batas-batasnya kabur.
Orientasi: komunitas dunia ilmu.
Kesadaran: pencarian kebenaran meski pada saat yang sama kita tidak dapat menggenggam kebenaran tersebut. Ilmu Hukum Positif; What should be considers as law?
a. Praktis;
b. Keterampilan/skill hukum positif;
c. Profesional Study; Lawyers Law-Law for the lawyers.
d. Credo: “Rules and Logic”
e. Concern: What to do?, How to do?
f. Mempertahankan hukum positif Final definitive.







C. Ilmu Hukum yang Selalu Bergeser
Penjelasan lain yang berkaitan dengan persoala diatas, adalah sikap ilmuwan yang harus senantiasa menyikapi ilmu sebagai sesuatu yang terus berubah, bergerak dan mengalir, demikian pula ilmu hukum. Garis perbatasan Ilmu Hukum selalu bergeser sebagaimana dijelaskan,
“… Maka menjadi tidak mengherankan bahwa baris perbatasan ilmu pengetahuan selalu berubah, bergeser, lebih maju dan lebih maju ….”
Dengan mencontohkan pergeseran paradikmatik dalam ilmu fisika khususnya pemikitan Newton yang terkenal dan pada waktu itu menghegomoni para fisikawan kemudian digantikan oleh era baru dengan munculnya teori kuantum modern yang pada kenyataannya lebih mampu menjawab persoalan-persoalan fisika yang tidak terpecahkan sebelumnya. Harus diakui bahwa Fisika Newton telah memberikan jasa luar biasa besar terhadap persoalan-persoalan fisika yang bersifat makro, logis, terukur dan melihat hubungan sebab akibat (mekanis), namun tidak mampu menjawab persoalan mikro, yang bersifat relative, kabur, tidak pasti, namun lebih menyeluruh. Lahirnya teori kuantum modern yang memecahkan kebuntuan dari teori fisika Newton tersebut, selanjutnya merubah cara pandang ilmuwan tentang realitas alam semesta. Perubahan itu tentu saja dimaknai secara bervariasi oleh setiap orang yang mencermatinya, namun hakekat utamanya jelas bahwa lahirnya teori kuantum adalah penjelasan paling logis bahwa ilmu senantiasa berada di tepi garis yang labil.
Satjipto Raharjo mencoba menyoroti kondisi di atas ke dalam situasi ilmu-ilmu sosial, termasuk Ilmu Hukum, meski tidak sedramatis dalam ilmu fisika, tetapi pada dasarnya terjadi perubahan yang fenomenal mengenai hukum yang dirumuskannya dengan kalimat “dari yang sederhana menjadi rumit” dan “dari yang terkotak-kotak menjadi satu kesatuan”. Inilah yang disebutnya sebagai “pandangan holistik dalam ilmu (hukum). Pandangan holistik ini memberikan kesadaran visioner bahwa sesuatu dalam tatanan tertentu memiliki bagian yang saling berkaitan baik dengan bagian lainnya atau dengan keseluruhannya. Misalnya saja untuk memahami manusia secara utuh tidak cukup hanya memahami, mata, telinga, tangan, kaki atau otak saja, tetapi harus dipahami secara menyeluruh. Diilhami oleh gagasan Edward O. Wilson melalui tulisannya yaitu Consilience; The Unity of Knowledge, membawa kita kepada pandangan pencerahan tentang kesatuan pengetahuan, sebagaimana dijelaskan Ian G. Barbour, “Wilson berpendapat bahwa kemajuan sains merupakan awal untuk melakukan penyatuan (unifikasi) antara sains alam, sains sosial dan sains kemanusiaan. Pencarian hubungan antar disiplin merupakan tugas yang sangat penting, dan Wilson menghinpun beberapa disiplin secara luas dan anggun”.
Menurutnya tumbangnya era Newton mengisyaratkan suatu perubahan penting dalam metodologi ilmu dan sebaiknya hukum juga memperhatikannya dengan cermat. Karena adanya kesamaan antara metode Newton yang linier, matematis dan deterministic dengan metode hukum yang analytical-positivism atau rechtdogmatiek yaitu bahwa alam (dalam terminology Newton) atau Hukum dalam terminologi positivistic (Kelsen dan Austin) dilihat sebagai suatu sistem yang tersusun logis, teratur dan tanpa cacat. Dengan munculnya teori kuantum, bahkan teori keos, imbasnya terasa sekali kepada perkembangan pemikiran hukum. Maka situasi atau yang selama ini teramalkan dalam konsep yang dijelaskan diatas (Kelsen dan Austin) menjadi tatanan yang tidak dapat diprediksi, acak, simpang siur, dan dramatis.
Gagasan fisika kuantum tersebut di atas dengan relativitasnya, membantu kita untuk tidak memutlakan gagasan dan nilai yang kita pegang, tidak ada di dunia ini yang mutlak, yang paling benar dan paling baik sendiri, yang mutlak hanya Allah. Pemutlakan terhadap kebenaran yang relatif di atas itu pada dasarnya akan merusak kreativitas. Bagi Satjipto Rahardjo, teori bukanlah harga mati, karena sejarah perkembangan ilmu pengetahuan telah membuktikan itu semua sejak jaman Yunani hingga masa di era Postmodernini. Oleh karenanya ilmu hukum selalu berada pada suatu pijakan yang sangat labil dan atau selalu berubah (the changing frontier of science) dan ini pula yang disebutnya dengan “the state of the arts in science”. Oleh karena itu kalimat yang senantiasa muncul adalah ‘hukum selalu mengalami referendum’.
Bagi Satjipto Raharjo, berpikir teoretis bagi para ilmuwan hukum adalah mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu gagasan beliau lebih kepada bagaimana para ilmuwan hendaknya mengembangkan semangat untuk tetap menjaga cara berpikir yang demikian itu, karena melalui jalur tersebut akan membawa kita semua sampai kepada apa yang disebutnya dengan “The Formation of Theory” (membangun teori). Teori menurutnya adalah, Giving name-explanation, given new meaning. Para lmuwan hukum seharusnya mencoba berpikir kearah sana. Dan semua ilmuwan sangat terbuka/diundang untuk memasuki wilayah ini.
Teori pada dasarnya sangat ditentukan oleh bagaimana orang atau sebuah komunitas memandang apa yang disebut hukum itu, artinya apa yang sedang terjadi atau perubahan yang tengah terjadi dimana komunitas itu hidup sangat berpengaruh terhadap cara pandangnya tentang hukum. Misalnya saja lahirnya pemikiran positivistic dalam Ilmu Hukum sangat dipengaruhi oleh perkembangan filsafat positivistic yang saat itu tengah booming. Satjipto Rahardjo memberikan penjelasan tentang lahirnya sebuah teori dalam bagan sebagai berikut :





Sebuah teori selanjutnya akan mengalami proses pengkritisan, yaitu terus menerus berada pada wilayah yang labil, selalu berada pada suatu wilayah yang keos. Artinya disini teori bukan sesuatu yang telah jadi, tetapi sebaliknya akan semakin kuat mendapat tantangan dari berbagai perubahan yang terus berlangsung, dan kemudian selanjutnya akan lahir teori-teori baru sebagai wujud dari perubahan yang terus berlangsung tersebut. Teori baru ini menurut Satjipto Rahardjo pada dasarnya, akan memberikan tambahan ilmu, transformasi; bergerak, dan proses pemaknaan baru, dengan demikian struktur ilmu berubah secara total. Gambaran itu dapat dijelaskan sebagai berikut:



D. Kritik Terhadap Hukum Modern
Satu hal yang cukup penting dari gagasan Satjipto Rahardjo, adalah kritiknya terhadap dominasi hokum modern, yang telah mengerangkeng kecerdasan (berfikir) kebanyakan ilmuwan hukum di indonesia. Sejak munculnya hukum modern, seluruh tatanan social yang ada mengalami perubahan luar biasa. Kemunculan hukum modern tidak terlepas dari munculnya negara modern. Negara bertujuan untuk menata kehidupan masyarakat, dan pada saat yang sama kekuasaan negara menjadi sangat hegemonial, sehingga seluruh yang ada dalam lingkup kekuasaan negara harus diberi label negara, undang-undang negara, peradilan negara, polisi negara, hakim negara dan seterusnya. Bagi hukum ini merupakan sebuah puncak perkembangan yang ujungnya berakhir pada dogmatisme hukum, liberalisme, kapitalisme, formalisme dan kodifikasi.
Namun demikian Satjipto Rahardjo menjelaskan, bahwa memasuki akhir abad 20 dan awal abad 21, nampak sebuah perubahan yang cukup penting, yaitu dimulainya perlawanan terhadap dominasi atau kekuasaan negara tersebut. Dalam ilmu, pandangan ini muncul dan diusung oleh para pemikir post-modernis, sehingga dengan demikian sifat hegemonal dari Negara perlahan-lahan dibatasi, dan mulai muncul pluralisme dalam masyarakat, Negara tidak lagi absolute kekuasaannya. Muncullah apa yang disebut dengan kearifan-kearifan lokal, bahwa Negara ternyata bukan satu-satunya kebenaran. Inilah yang digambarkan oleh Satjipto Rahardjo sebagai gambaran transformasi hukum yang mengalami “bifurcation” (pencabangan) dari corak hukum yang bersifat formalism, rasional dan bertumpu pada prosedur, namun di samping itu muncul pula apa pemikiran yang lebih mengedepankan substansial justice, sebagaimana dijelaskan,
“Disinilah hukum modern berada di persimpangan sebab antara keadilan sudah diputuskan dan hukum sudah diterapkan terdapat perbedaan yang sangat besar. Wilayah keadilan tidak persis sama dengan wilayah hukum positif. Keadaan yang gawat tersebut tampil dengan menyolok pada waktu kita berbicara tentang “supremasi hukum”. Apakah yang kita maksud? Supremasi keadilan atau supremasi undang-undang? Keadaan persimpangan tersebut juga memunculkan pengertian-pengertian seperti “formal justice” atau “legal justice” di satu pihak dan “substansial justce” di pihak lain.



Inilah sebuah sketsa singkat pemikiran seorang yang selalu berada di jalan ilmu, upaya dan semangat yang dikembangkan dengan terus berusaha mencermati perubahan yang terjadi, khususnya di Indonesia, gagasan Satjipto Rahardjo tidak saja memperkaya khasanah pengetahuan hukum tetapi lebih dari itu memberikan sebuah keteladanan bahwa kewajiban bagi seorang ilmuwan adalah selalu bersikap rendah hati dan terbuka, serta memiliki semangat untuk senantiasa berada pada jalur pencarian, pembebasan dan pencerahan. Itulah pesan yang merupakan hakekat dari apa yang disebutnya “pemikiran hukum yang progres

Jumat, 06 Februari 2009

Pornografi dan Pornoaksi dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam

PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM DAN HUKUM ISLAM
Gatot Sugiharto

PENDAHULUAN.
Hidup dalam tatanan masyarakat yang aman, tenteram dan sejahtera merupakan dambaan setiap manusia, munculnya tindakan-tindakan amoral/ asusila merupakan konsekuensi dari globalisasi yang berkembang seiring dengan perkembangan jaman. Fitrah manusia sebagai makhluk yang paling sempurna adalah makhluk yang bermoral dan mampu berprilaku susila/baik, karena telah dikaruniai akal sebagai bekal untuk berpikir dan bertidak dengan koridor-koridor yang menjadi acuan hidup berperilaku, baik yang merupakan aturan tingkah laku yang tak tertulis (Conduct Norm) maupun aturan yang telah disepakati sebagai hukum tertulis.
Namun demikian manusia sebagai makhluk yang sempurna juga memiliki nafsu yang ikut berperan mengarahkan atau mempengaruhi perilakunya sehingga ada kecenderungan manusia melakukan perbuatan-perbuatan ammoral/ tidak bermoral dan asusila/ tidak susila. Keberadaan akal dan nafsu dalam diri manusia tersebut menimbulkan suatu keadaan perilaku yang mengarah kepada perbuatan baik dan buruk seorang manusia. Manusia sebagai obyek bermuaranya dua faktor berpengaruh mengharuskan manusia mampu memilih dan mengarahkan setiap tindakan yang akan dilakukan agar tidak dikuasai oleh nafsu sebagai salah satu faktor berpengaruh dalam diri manusia. Idealnya manusia itu mampu menekan nafsunya menggunakan akal yang dimilikinya agar setiap perilakunya menjadikan perilaku yang bermoral dan terarah.
Harapan akan idealitas kehidupan terkadang tidak dapat terwujud manakala manusia dikuasai oleh nafsunya, sehingga manusia cenderung melakukan perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada tindakan yang tidak susila. Manusia diciptakan didunia selain sebagai makhluk personal juga sebagai makhluk sosial sehingga setiap perbuatan yang akan dilakukan harus juga memperhatikan kepentingan orang lain yang berada dilingkungannya.
Bangsa Indonesia sebagai salah satu unsur dari negara juga tidak pernah lepas dari perilaku yang dipengaruhi oleh nafsu, sehingga muncul perbuatan-perbuatan yang dianggap oleh berbagai kalangan sebagai perbuatan yang buruk. Fenomena pornografi dan pornoaksi misalnya, Tindakan pornografi dan pornoaksi dinilai memberikan andil besar atas kemerosotan moral bangsa Indonesia dari hari ke hari. Sebagaimana diberitakan Kantor Berita Associated Press (AP), Indonesia berada pada urutan kedua setelah Rusia yang menjadi surga bagi pornografi .
Indonesia merupakan negara peringkat kedua di dunia setelah Swedia dalam peredaran majalah dan VCD pornografi dan pornoaksi, sehingga kedepannya akan berdampak buruk pada masyarakat luas. "Hasil penelitian Thomas Bombadil dari British National Party memaparkan 77% pelaku sodomi dan 87% pemerkosa perempuan adalah mereka yang secara rutin berhubungan dengan materi pornografi, baik bacaan maupun tayangan," kata Asisten Deputi Kerukunan, Menkokesra Razali Hamzah SH di Denpasar. Di sela-sela kegiatan rapat koordinasi pencegahan pornografi dan pornoaksi itu ia mengatakan, didukung juga data hasil survei Center for Human Resources Development FISIP Univesitas Airlangga juga menemukan 56,5% kalangan remaja usia 15-19 tahun yang menjadi mayoritas penonton film porno.selanjutnya dia juga mengungkapkan bahwa,,"Dampak dari pornografi diantaranya kecanduan untuk menikmati tayangan pornografi membuat orang kehilangan penguasaan diri, meningkatkan nafsu liar, di mana orang menjadi tidak puas dengan hubungan seksual yang normal dan masuk dalam pornografi yang semakin brutal, biasanya guna mendapatkan sensasi dan gairah yang sama" .
Selain itu juga hilangnya kepekaan moral seperti perasaan menjijikkan, amoral dan menyesatkan, namun menikmatinya sebagai tayangan yang dapat diterima serta mulai memandang orang lain sebagai obyek. Pada prinsipnya semua pihak sepakat bahwa pornografi dan pornoaksi yang tersebar dewasa ini, tanpa ada pengontrolan yang baik akan berdampak pada generasi muda, Hal itu tidak bisa dipungkiri seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) kegiatan yang menjurus ke hal itu juga ikut berkembang. Sebab perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat dan mengalir ke rumah tangga tanpa batas.
Lahirnya Undang-undang Pornografi masih menyisakan masalah, isu yudisial review terhadap undang-undang tersebut terus mewarnai media masa. Disusul dengan isu ancaman disintegrasi bangsa menjadikan permasalahan pornografi ini seakan tak akan pernah ada habisnya.
Terlepas dari masalah-masalah yang berkembang di media masa, perlu kiranya ada pengkajian khusus mengenai tinjauan moral khususnya hukum islam melihat persoalan pornografi, sehingga dalam kesempatan ini tulisan sederhana ini mencoba menyajikan pandangan islam mengenai pornografi dan pornoaksi, oleh sebab itu tulisan ini mengambil judul Pornografi dan Pornoaksi dalam prespektif filsafat hukum dan hukum islam. Yang akan difokuskan pada kajian hubungan Pornografi dan pornoaksi dengan tujuan hukum islam.

PEMBAHASAN
A. Hukum dan Moralitas
Problem hukum dan moralitas merupakan subyek perdebatan yang hangat dikalangan pengacara di Inggris, setelah adanya keputusan daro House of Lords dari kasus tuan Shaw melawan the Director of public Prosecution pada tahun 1962. tuan Shaw telah menyusun seuah brosur yang berjudul “ladies Director” yang mendaftar nama-nama dan alamat-alamat pelacuran termasuk fotografi telanjang dan petunjuk singkat dari praktekpraktek seksual mereka yang khusus.
Terlepas dari kesalahan karena menerbitkan artikel cabul, tuan Shaw juga dihukum karena pelanggaran bersekongkol merusak moral masyarakat. Ini merupaka formulasi pelanggaran terakhir yang dilakukan oleh para ahli hukum inggris yang mendorong adanya diskusi tentang pertanyaan-pertanyaan yang fundamental: apakah ini merupakan fungsi hukum untuk menyelenggarakan ukuran-ukuran moralitas konvensional dengan menghukum penyimpagan-penyimpangan darinya; khususnya dalam kasus imoralitas seksual secara pribadi yang tidak ada alasan merugikan atau melanggar orang lain.
Hukum islam memasukkan prinsip pelaksanaan moralitas seksual yang keras, hal itu menjelaskan tentang hukuman yang ditetapkan bagi pelanggaran zina. Menurut hukum ingris hubungan seksual di luar perkawinan bukan merupakan pelanggaran hukum kecuali kalau diperburuk oleh keadaan seperti tidak adanya ersetujuan antara keduanya, seorang gadis muda usia, ada hubungan darah dengan orang yang bersangkutan, atau tingkah laku yang tidak alami, sama dengan pelanggaran kriminal karena perkosaan, berzina dengan saudaranya, sodomi. Begitu juga hukum di indonesia. Yang mengatakan bahwa hubungan seksual antara laki-laki dan perenpuan yang keduanya atau salah satunya belum terikat tali perkawinan tidak dikatakan zina. Dilain pihak hukum islam menganggap hubungan seksual bentuk apapun adalah merupakan kejahatan kecuali kalau hal itu antara suami dan istri atau masa lalu antara tuan dan selir budaknya.
Dalam sumber material primer syariah Al-Qur’an, tidak ada pembedaan yang jelas dan konsisten antara moral dan peraturan hukum. Seperti rumusan etika dalam hukum islam, Al-Qur’an menetapkan masalah-masalah pokok untuk membedakan yang benar dari yang salah, baik buruk, pantas dan tidak pantas, atau biasanya hal itu tidak diteruskan pada tingkat skunder menyangkut norma-norma tingkah laku dengan konsekuensi hukum. Dalam beberapa kasus , memang benar , sanksi-hukum yang tepat dijatuhkan karena perbuatan atau kelalaian seperti hukuman dera (cambuk) bagi orang yang menfitnah secara serius, atau hukum potong tangan bagi pencuri.
B. Pornografi dan Pornoaksi
Pertanyaan apa sebenarnya pornografi dan pornoaksi itu? Tidak dapat segera dapat dijawab dengan mudah, oleh karena sampai saat ini tidak ada kesepakatan mengenai pengertian pornografi dan pornoaksi. Sebagai gambaran tentang beberapa pendapat yang mencoba memberikan pengertian pornografi dan pornoaksi.
Pornografi berasal dari bahasa yunani, istilah ini terdiri dari kata porne yang berarti wanita jalang dan graphos atau graphien yang berarti gambar atau tulisan, pornografi menunjuk pada gambar atau photo yang mempertontonkan bagian-bagian terlarang tubuh perempuan. Pengertian ini secara eksplisit menunjukan bahwa term pornografi selalu dan hanya berkaitan dengan tubuh perempuan. Padahal menurut Yahya S Hamid obyek pornografi sendiri tidak hanya berkutat pada wilayah tubuh seorang perempuan, melainkan juga pada pria maupun waria, dan bahkan binatang juga termasuk di dalamnya.
Konteks Indonesia, kata porno berubah menjadi cabul, sementara istilah pornografi sendiri diartikan sebagai bentuk “penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan untuk membangkitkan nafsu birahi” atau “bahan yang dirancang dengan sengaja dan semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks” dalam Terminologi Hukum, pornogarfi diartikan sebagai barang cetak atau film yang mengungkapkan masalah-masalah seksual kotor.
Selanjutnya pengertian tentang pornografi adalah tulisan atau materi visual apapun yang menggambarkan ketelanjangan dan / atau aktifitas seksual yang dapat meningkatkan gairah seksual. Namun, tidak semua deskripsi atau gambar-gambar telanjang, organ-organ seksual, dan aktifitas seksual (seperti yang ditemukan didalam materi pendidikan atau buku-buku medis) merupakan pornografi. Sesuatu disebut pornografi tergantung pada pemahaman makna materi-materi tersebut yang meningkatkan gairah seksual.
Menurut jeff olson ada dua bentuk yang paling umum dari produksi dan konsumsi pornografi, yaitu: “soft core” dan “hard core” yaitu:
1. pornografi soft core adalah pornografi yang menggambarkan wanita telanjang atau wanita yang berpakaian minim yang menunjukkan payudara dan bagian intim wanita, namun tidak menunjukan hubungan seksual.
2. pornografi hard core adalah menggambarkan bentuk-bentuk hubungan seksual (dipaksa dan tidak dipaksa ) antara dua orang atau lebih.

Perbincangan tentang pornografi selalu terkait dengan pornoaksi, meskipun bukan dalam hubungan sebab-akibat. Dalam beberapa literatur ditemukan definisi tentang pornoaksi. Menurut Burhan Bungin, pornoaksi merupakan suatu penggambaran aksi gerakan, lenggokan, liukan tubuh yang tidak sengaja atau sengaja untuk memancing bangkitnya nafsu seksual laki-laki. Pada awalnya, pornoaksi adalah aksi-aksi obyek seksual yang di pertontonkan secara langsung oleh seseorang kepada orang lain, sehingga menimbulkan histeria seksual dimasyarakat.
Devinisi-devinisi di atas menunjukan bahwa sebenarnya persoalan pornografi dan pornoaksi merupakan persoalan yang masih selalu diperdebatkan sehingga tidak ada kesatuan atau kesepakatan devinisi pornografi dan pornoaks tersebut, namun dalam hal ini penulis mencoba memberikan pengertian pornografi dan pornoaksi.
Pornografi adalah materi baik berupa tulisan atau gambar yang dengan sengaja maupun tidak sengaja di buat atau dirancang dengan tujuan untuk membangkitkan nafsu birahi/ seks. Namun dikecualikan untuk tulisan atau gambar yang dirancang untuk keperluan ilmu pengetahuan dan pendidikan. Sedangkan pornoaksi dapat penulis devinisikan sebagai tindakan penggambaran dalam bentuk gerakan, liukan tubuh yang dapat membangkitkan nafsu birahi/seks.

C. Hubungan Pornografi dan Pornoaksi dengan Tujuan Hukum Islam
Abu Asy-syatibi telah merumuskan tujuan hukum islam dalam Al-maqasid asy sya’iyyah, yaitu untuk memelihara agama, jiwa akal, keturunan dan harta. Mohammad Muslehudin menambahkannya dengan tujuan hukum islam yang ke enam yaitu untuk memelihara kehormatan dirinya. Pemeliharaan diri dari hal-hal pornografis dan pornoaksi berarti merupakan pemeliharaan tubuh, jiwa, akal dan ruhani yang menyatu dan terwujud dalam tubuh setiapa manusia yang sekaligus berarti memelihara agama, keturunan dan harta, serta kehormatan diri. Pemeliharaan terhadap tubuh sebagai amanah Allah menurut ajaran islam, tidak terlepas dari pemeliharaan terhadap agama (yang terdiri dari memelihara akidah, syariah dan akhlak), jiwa, akal, keturunan, harta benda dan kehormatan..
Islam mengajarkan bahwa tujuan utama hidup dan kehidupan manusia adalah untuk mendapat ridho Allah semata, untuk mencapai kebahagyaan di dunia dan di akherat, dalam upaya mencapai ridho Allah, islam mengajarkan tentang rukun iman yang terdiri dari enam. Iman kepada Allah, rasal-rasulnya, Alquran, malaikat-malaikatNya, beriman kepada hari akhir yaitu hari perhitungan bagi setiap insan untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan selama hidup didunia. Termasuk pertanggungjawaban dalam memperlakukan dan memanfaatkan tubuhnya masingmasing sebagai amanah Allah. Dan rukun iman yang terakhir adalah beriman kepada Qada dan Qodar Allah.
1. Hubungan Pornografi dan pornoaksi dengan konsep kepemilikan Tubuh.
Pornografi dan pornoaksi selalu dikaitkan dengan gerak tubuh yang erotis dan atau sensual dari perempuan dan atau laki-laki untuk membangkitkan nafsu birahi baik bagi lawan jenis maupun sejenis. Sebenarnya perbuatan yang termasuk pornografi atau pornoaksi bukan semata-mata perbuatan eriotis yang membangkitkan nafsu birahi, tetapi termasuk juga perbuatan erotis dan sensual yang memuakkan, menjijikka atau memalukan orang yang melihatnya atau mendengarkan atau menyentuhnya.
Hubungan perbuatan pornografi dan pornoaksi dengan pemilik tubuh pelaku, tentu tidak lepas dari prinsip kepemilikan tubuh itu sendiri bagi masing-masing pemilik tubuh, biasanya selalu berkaitan dengan perolehan sejumlah harta sebagai imbalan jasa bagi pemilik tubuh yang bersangkutan, baik sebagai model peragaan busana (kecuali busana muslim), model iklan, lukisan, patung, penari, penyanyi, dan lainnya.
Menurut hukum Islam, tubuh manusia merupakan amanah Allah Swt bagi pemilik tubuh yang bersangkutan yang wajib dipelihara dan dijaga dari segala perbuatan tercela, perbuatan yang akan merugikan pemilik tubuh maupun masyarakat demi hidup dan kehidupannya baik di dunia maupun di akherat kelak. Tubuh sebagai amanah Allah yang wajib dipelihara oleh setiap insan antara lain diatur dalam surah surah An-Nur ayat 30 dan 31 yang mengatur tentang tata busana dan tata pergaulan dalam keluarga dan masyarakat bagi laki-laki dan perempuan . Bunyi ayat tersebut adalah:

Artinya: Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh , Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat. ( An Nur:30)


Artinya: dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasan (auratnya), kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau saudara-saudara laki-laki mereka atau aputra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka atau para perempuan sesama islam, atau para hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki tua yang tidak memiliki (keinginan terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar di ketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai-orang-orang yang beriman agar kamu beruntung.

2. Hubungan Tindak Pidana Pornografi dan Pornoaksi dengan Tujuan Hukum Islam
Kaitan kepemilikan terhadap tubuh dan harta dengan pornografi dan pornoaksi dapat ditinjau pula dari sudut tujuan hukum islam, bahwa hukum islam bertujuan untuk memlihara agama, akal, jiwa, keturunan, harta, seperti yang disampaikan oleh Abu Ishaq Asy-Syatibi . Dan Muhammad Abu Zahrah, dan kehormatan. Tubuh manusia, menurut ajaran islam merupakan amanah Allah yang berkaitan dengan seluruh tujuan hukum islam. Seluruh tujuan hukum islam berkaitan dengan tubuh manusia yang di dalamnya terdapat ruh, jiwa, akal dan Qolbu.
a. Kaitan Tindak pidana pornografi dan Pornoaksi dengan memelihara Agama.

Kaitan tubuh dengan seluruh aspek yang terdapat di dalamnya(ruh, jiwa,akal dan qolbu) adalah berjtujuan untuk memelihara agama. Agama islam sebagai agama terakhir dan agama yang di ridhoi Allah (Al-maidah ayat 3) yang berintikan akidah, syari’ah, dan akhlak, menuntun, membimbing, mengarahkan, dan mengatur hidup dan kehidupan manusia, baik dalam peraturan yang Qat’i maupun Zanni, demi kebahagyaan didunia dan akherat kelak
Agama islam yang didalamnya terdapat hukum islam, baik dalam pengertian Syariah maupun Fiqih mengatur hubungan manusia dengan Allah (Hablun Minallah) yang tercermin dalam Arkanul islam, juga mengtur hubungan manusia drngan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lainnya, baik lokal, nasional dan internasional, serta mengatur hubungan manusia dengan sekitarnya (Hablun Minannas) .
Islam diturunkan di muka bumi dalam rangka membimbing manusia untuk menuju kebaikan hakiki. Karena ajaran islam mengajarkan bagaimana manusia berhubungan dengan Allah, orang lain dan lingkungannya, tindak pidana pornografi dan pornoaksi merupakan satu perbuatan yang merusak moral dan mental bangsa, oleh sebab itu tindakan tersebut perlu dilakukan pengaturan yang jelas dalam rangka melindungi manusia dari perbuatan sesat dan membawa manusia menuju kepada jalan yang tidak benar.
Menjaga diri dari tindakan pornografi dan pornoaksi merupakan tindakan yang tepat dalam rangka mencapai tujuan hukum islam yakni memelihara agama agar tetap suci dan mampu menjadi filter dalam berprilaku setiap insan.
b. Kaitan Tindak Pidana Pornografi dan pornoaksi dengan memelihara Jiwa.

Kaitan pornografi dan pornoaksi dengan memlihara jiwa. Tubuh tanpa jiwa. Tubuh tanpa jiwa adalah mati, dan setiap yang berjiwa pasti akan mati begitu pula manusia. Jiwa yang berada dalam tubuh setiap manusia merupakan amanah yang wajib dipelihara, karena setiap orang berada dalam kekuasaan Allah karena itu, tuhan melarang manusia melakukan pembunuhan. Perintah kepada manusia agar melakukan juhat dengan jiwa dan harta, menegakkan keadilan dan kebenaran dengan jujur dan Ihklas, adalah bukan untuk kepentingan Tuhan, karena tuhan maha kaya, maha memiliki segalanya yang ada di langit dan di bumi.
Tuhan menghargai jiwa yang tenang. Penghargaan Allah terhadap jiwa yang tenang terdapat dalam surah Al fajr ayat 27 yang artinya: hai jiwa yang tenang, kembalilah kepada tuhanmu dengan hati yang puas lagi di ridhoinya. Maka masuklah ke dalam syurgaKU. Adalah jiwa terpelihara dari kemaksiatan, termasuk jiwa yang terpelihara dari pornografi dan pornoaksi. Karena itu jiwa perlu dipelihara.
Kewajiban memelihara jiwa ditentukan Allah melalui larangan-larangan melakukan pembunuhan, dan segala perbuatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian. Dalam menentukan langkah tubuh biasanya selalu disertai jiwa, antara lain dalam melakukan langkah mempersilahkan tubuh untuk melakukan pornografi dan pornoaksi juga selalu disertai jiwa. Apabila jiwa telah dirasuki oleh nilai-nilai hidup dan kehidupan yang bertentangan dengan inti tujuan hukum islam, nilai-nilai kehidupan yang pornografis dan pornoaksi, yang bertujuan tidak untuk mendapatkan Ridho dari Allah maka tubuhpun melangkah tanpa jiwa yang ddasari akidah, syriah dan ahklak yang di rihoi Allah . Pembunuhan yang diakibatkan ileh adanya perbuatan pornografi maupun pornoaksi telah sering terjadi. Namun akibat pornografi dan pornoaksi yang terpenting dan terfatal adalah pembunuhan terhadap jiwa yang berakidah, bersyariah dan berakhlak yang di ridhoi Allah.
c. Kaitan Tindak pidana Pornografi dan Pornoaksi dengan memlihara Akal

Akal wajib dipelihara , karena akal merupakan amanah dan merupakan salah satu unsur yang membedakan manusia dengan mahkluk lain. Akal terdapat didalam tubuh manusia, akal sebagai karunia Allah merupakan alat bagi manusia untuk berfikir dan bersyuur atas segala bidang hidup dan kehidupannya yang diciptakan Allah. Dan ciptaan yang diperuntukkan bagi kepentingan manusia sebagai khalifatullah di muka bumi .
Melalui akal yang didasarkan kepada akidah, syariah dan akhlak, maka pornografi maupun pornoaksi adalah merupakan hal-hal yang bertentangan dengan tujuan hukum islam. Karena berdasarkan akal islami yang bertujuan untuk mendapatkan ridha Allah di dunia dan akherat, maka pornografi dan pornoaksi merupakan perbuatan yang mustahil dapat mencapai tujuan hukum islam, mendapat ridha Allah berupa pemeliharaan akal ini.
Akal baik manusia tidak akan pernah menerima perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaannya demi kesenangannya sesaat dan kesenangan materi duniawi semata. Pencapaian kesenangan yang hanya sifatnya duniawi saja tidak akan mendapatkan bagian yang menyenangkan di akherat kelak.
Tuhan adalah pemberi kehormatan kepada manusia yang dikehendakiNya. Pornografi dan pornoaksi bukan merupakan perbuatan yang dapat memberikan kehormatan maupun nikmat yang di ridhoi Allah, tetapi pornorafi dan pornoaksi merupakan perbuatan atau nikmat sementara bagi sebagaian orang yang dapat merendahkan kehormata dirinya serta melepaskan dirinya pula dari akidah, syariah dan Akhlak islami.
Pornografi dan pornoaksi merupakan pebuatan yang menimbulkan kenikmatan yang memperdayakan manusia . Sedangkan Allah selalu menuntun untuk selalu bersyukur atas nikmat yang dikaruniakanNya. Tuhan akan selalu menambah nikmat manusia yang selalu bersyukur atas nikmat yang diterimanya( Surah Ibrahim ayat 7 ):

Artinya: dan ketika tuhanmu memaklumkan,” sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah nikmat kepadamu tapi jika kamu mengingkari sesungguhnya azabku amat pedih.

Karena itu pula dalam rangka memelihara akal Allah melarang manusia melakukan tindakan pornografi dan pornoaksi karena pornografi dan pornoaksi memiliki akibat yang lebih dahsat dibandingkan dengan kejahatan yang lain. Yaitu rusaknya pribadi pelaku, tatanan keluarga, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Oleh karena itu pornografi dan pornoaksi sungguh tidak memelihara akal dan iman.

d. Kaitan Pornografi dan Pornoaksi dengan memelihara Keturunan.

Kaitan pornografi dan pornoaksi dengan tujuan memelihara keterunan sangat jelas, khususnya bagi kaum perempuan. Pornografi dan pornoaksi yang sering mengakibatkan terjadinya perkosaan, baik pemerkosaan yang dilakukan oleh orang lain maupun keluarga sendiri, misalnya anak kandung perempuan seperti yang dilakukan oleh Igidius Petrus (47 tahun) terhadap dua orang anak perempuan kandungnya sejak berusia 5 tahun.
Akibat pornografi dan pornoaksi pernah terjadi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap orang lain yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap temannya, mahasiswi IPB Bogor (1994) sepulang mereka menonton film porno. Pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan orang lain (bukan keluarga) juga dilakukan oleh seorang pembantu laki-laki yang masih muda terhadap anak majikannya, seorang mahsiswi kedokteran gigi di Jakarta setelah melihat film pornografi
Yang menjadi masalah adalah ketika pemerkosaan yang mangakibatkan kehamilan, seperti yang dialami oleh seorang perempuan SD di lampung, telah hamil sebagai akibat dari perkosaan sebanyak lima kali oleh seorang kakek berusia 85 tahun, dan pada usia lima bulan kehamilannya ia diperkosa kembali oleh seorang laki-laki beranak tiga sebanyak tiga kali, dan anehnya setiap kali sesudah diperkosa ia diberi uang sebanyak Rp. 2000,- terlepas kasus tersebut ada kaitanya dengan tindakan pornografi atau tidak namun menurut hemat penulis ini adalah salah satu bentuk kemerosotan moral dan akhlak sebagian bangsa Indonesia telah sangat memprihatinkan.
Apabila anak yang dilahirkan tu adalah perempuan, maka di dalam mayarakat muslim Indonesia, dan berdasarkan UU No I tshun 1974 tentang Perkawinan akan mengakibatkan anak perempuan hasil perkosaan tersebut mendapat malu karena dia hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga Ibunya saja. Dan akan mendapatkan masalah tentang perwalian jika hendak melangsungkan pernikahan.
Demikian pentingnya manusia emlihara keturunan, sehingga Allah telah menurunkan ayat-ayat tentang hukum perkawinan, perceraian, pemeliharaan anak, pewarisan, larangan perzinaan, pembuktian, dan sanksi Zina. Karena itu, pornografi dan pornoaksi yang merupakan perbuatan yang mendekati dan mendorong diri pelakunya dan atau orang lain untuk melakukan tindak pidana perzinaan maupun perkosaan, baik yang berakibat kehamilan maupun tidak , maka pornografi dan pornoaksi adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan tujuan hukum islam yang ke empat yaitu memelihara keturunan.
e. Kaitan Pornografi dan Pornoaksi dengan memelihara harta.

Dalam hukum islam seluruh harta adalah hak mutlak Allah yang diamanahkan kepada manusia untuk dimanfaatkan ke jalan yang di ridhoi Allah. Dan dalam memperolehnya pun wajib melalui cara yang di ridhoi pula . Harta yang diperoleh melalui pornografi dan pornoaksi adalah haram . Karena pornografi dan pornoaksi merupakan perbuatan haram yang mendorong pelakunya maupun orang lain untuk melakukan perbuatan haram, sedangkan dapat kita lihat dalam surah Al Isra ayat 32 disebutkan bahwa: janganlah kamu mendekati zina. Lebih –lebih jka kita mendorong diri kita dan orang lain untuk melakukan zina. Meskipun hukuman bagi pelaku tindak pidana pornografi dan pornoaksi tidak berupa hudud, namun hukum melakukan tindak pidana pornografi dan pornoaksi adalah haram.
Dalam memelihara harta ini Tuhan secara langsung mengatur secara rinci tentang pembagian harta warisan yang ditinggalkan orang yang telah meningggal atau pewaris. Karena Tuhan maha mengetahui bahwa harta dapat menyebabkan terjadinya perselisihan dan putusan hubungan silaturahmi antara para ahli waris.
Dalam pemeliharaan harta, Allah telah mewajibkan setiap muslim yange memenuhi syarat untuk membayar zakat sebagai rukun islam, dalam ajaran islam pemanfaatan harta juga harus sesuai dengan ketentuan, seperti aturan dalam surah Al Baqoroh ayat 245, 261. demikian pula larangan memperoleh harta dengan jalan haram. Karena itulah islam melarang melakukan pencurian. Adanya pornografi dan pornoaksi sebagai sarana mencari rezki sangat bertentangan dengan tujuan hukum islam.
f. Kaitan Pornografi dan Pornoaksi dengan Memelihara Kehormatan

Memelihara kehormatan itu selain untuk memelihara kehormatan agama (Islam), kehormatan jiwa, akal, keturunan dan harta juga untuk memelihara kehormatan pribadi manusia sebagai mahkluk ciptaan Allah sebagaimana disebutkan dalam surah Al Anbiya ayat 91 yaitu:

Artinya: dan ingatlah kisah maryam yang memeilhara kehormatannya, lalu kami tiupkan ruh dari kami kedalam tubuhnya kami jadikan dia dan anaknya sebagai tanda kebesaran Allah bagi selurh alam.

Dan sebagai anggota keluarga maupun masyarakat, termasuk memelihara kehormatan dari penistaan dan pemfitnahan pornografi dan pornoaksi dari seseorang terhadap orang lain. Banyak ketentuan hukum islam yang mengatu tentang pemeliharaan kehormatan .surah An nisa 86 mengatur sebagai berikut: “apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang serupa” menurut para Mufasirin Departemen Agama Republik Indonesia, dalam ayat tersebut Allah mengajarkan kesopanan dan tata pergaulan kepada manusia dalam bermasyarakat agar mereka terpelihara hubungan persaudaraan antara anggota masyarakat satu dengan yang lainnya. Allah memerintahkan seseorang agar membalas penghormatan yang diberikan orang lain terhadap dirinya dengan cara yang lebih baik.
Memelihara kehormatan juga diatur dalam surah As Sad ayat 49, bahwa “ini adalah kehormatan (bagi mereka). Dan sesungguhnya bagi orang-orang yang bertakwa benar-benar disediakan tempat kembali yang baik. Dalam ayat tersebut Allah menjelaskan tentang kemuliaan para Nabi dan kebahagyaan mereka di akherat adalah merupakan kehormatan bagi para nabi agar selalu diingat manusia.
Dalam memelihara kehormatan, naik kehormatan diri maupun orang lain, sebagai salah tujuan hukum islam yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi dapat dilihat dari ketentuan Allah yang melarang manusia mendekati Zina dalam surat Al sra ayat 32. pemeliharaan kehormatan ini juga dapat dilihat dari surah An Nur ayat 4 dan 5 yaitu” Tuhan melarang seseorang menuduh orang lain melakukan Zina tanpa menghadirkan empat orang saksi yang menyaksikan perzinaan dakam waktu, tempat dan cara yang sama.
Tindak pidana pornografi dan pornoaski tidak hanya sekedar mencemarkan nama baik diri pribadi dan orang lain tetapi juga mendorong diri pelaku dan orang lain untuk melakukan perbuatan haram tersebut. Perbuatan pornografi dan pornoaksi merupakan perbuatan yang dapat mendorong seerta menjerumuskan diri pelaku dan orang lain kepada perbuatan nista yang merendahkan dan mencelakakan dirinya dan orang lain, keluarga dn masyarakat. Oleh sebab itu tindakan pornografi dan pornoaksi merupakan tindakan yang melanggar tujuan hukum islam untuk memelihara kehormatan.

PENUTUP
Pornografi dan pornoaksi sebagai fenomena massyarakat sangat bertentangan dengan moral dan kepribadian bangsa, upaya kriminalisasi terhadap tindakan tersebut dibenarkan secara moral karena tidakan tersebut sangat bertentangan dengan tujuan hukum islam yaitu memelihara Agama, jiwa, akal, keturunan, harta, dan kehormatan.










DAFTAR PUSTAKA.

Al Qur’an.
Bungin Burhan, 2005, Pornomedia, sosiologi media, konstruksi sosial teknologi telematika dan perayaan sek di media masa, Jakarta: Kencana.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1998, Jakarta.
H.H.L. ,1963, Low, Liberty and Morality (London: Oxford University.
Jelft Olson, 1999, Lepas dari jerat Pornografi, Yogyakarta: yayasan Gloria
Muhammad Abu Zahra, 1999, Usul Fiqh, (diterjemahkan oleh Syaifudin), Jakarta: Pustaka Firdaus.
Muhammad Muslehudin, 1997, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran orientalis” study perbandingan sistem Hukum islam” Yogyakarta: Tiara Wacana.
Neng Zubaidah, 2004, Pornografi dan Pornoaksi ditinjau dari Hukum Islam, Jakarta: Prenada Media.
Topo Santoso, 1997, Seksualitas dan Hukum Pidana, Jakarta: IND-Hill.
Wael B Hallag, 1997, A History Of Islamic Legal Theories and intruduction to Sunni Usul Fiqh, Cambrige: Cambrige University Press.
Wicaksana, 1994, Al’Qur’an dan Terjemahannya , Cet ulang, Semarang: Departemen Agama RI.
www.kapanlagi.com
Yahya S Hamid, www.dwp.or.id
Republika 17 Juli 2003.

Jumat, 09 Januari 2009

Epistemologi Islam

EPISTEMOLOGI ISLAM
(Sebuah Kajian Filsafat Ilmu)

Gatot Sugiharto


A. Pendahuluan
Diantara realitas sains adalah, ia selalu terbuka untuk berkembang dan dikembangkan, diverifikasi dan difalsifikasikan, serta berkorespondensi dengan tingkat pengetahuan manusia. Sains modern (sains Barat) misalnya yang terlahir dari rahim gagasan renaisans sejak dulu tidak terlepas dari sorotan tajam dan kritis di kalangan para ahli. Mereka bertolak dari kesadaran bahwa sains modern dengan segala keterbatasannya, semakin diyakini telah memiliki cacat yang cukup serius karena dianggap belum mampu mengakomodasi permasalahan dunia dan manusia dengan analisis sainsnya. Bahkan justru ia dituding sebagai penyebab krisis global yang melanda masyarakat internasional. Dalam konteks ini menarik sekali untuk diungkapkan pernyataan Gregory Bateson : “Sudah jelas bagi banyak orang bahwa banyak bahaya mengerikan telah tumbuh dari kekeliruan-kekeliruan epistemologi Barat. Mulai insektisida sampai polusi, malapetaka atomik, ataupun kemungkinan mencairnya topi es antariksa”.
Lebih jauh, implikasi dari kesadaran itu melahirkan penyangkalan atas klaim objektifitas sains. Teori ilmu objektif yang dikembangkan Descartes tersebut antara lain merujuk pada pola pembebasan realitas sains (netralisasi) dari berbagai hal termasuk keyakinan (sekularisasi) . Namun persyaratan keobjektifan demikian sudah dimustahilkan karena menurut David Hume, ilmuwan bekerja dalam kerangka berpikir yang telah dahulu disandarkan pada kepercayaan atau paradigmanya sendiri. Lebih tegas M. Amin Abdullah menyatakan bahwa klaim ilmu pengetahuan yang netral atau bebas nilai dan objektif memungkinkan adanya praktek manipulasi dengan proses rekayasa.
Dengan demikian, banyak ilmuwan kemudian menyadari bahwa sains modern bukanlah satu-satunya pilihan dalam pengembangan keilmuan. Berangkat dari keyakinan bahwa dengan paradigma berbeda dapat diciptakan sains yang berbeda pula maka, dimulailah agenda pencarian alternatif-alternatif epistemologi baru. Mulai dari kelompok humanis radikal, Marxisme, hingga kelompok yang lari ke dunia mistis.
Namun begitu, eksistensi sains modern terus berkembang dengan semangat sekularisasinya. Sebuah semangat revolusi sains yang berpijak pada ide pembebasan rasio dari mitologi. Agama sebagai dasar fundamental dari keyakinan ditinggalkan. Tuhan dianggap tidak memiliki andil dalam proses pengetahuan. Maka kemudian timbullah pemikiran bahwa kehidupan ini berpusat pada manusia (antroposentris). Akal-lah yang mampu mendapatkan segala pengetahuan (rasionalisme). Ilmu pengetahuan tetap diposisikan secara netral. Agama dan ilmu dipisahkan.
Refleksi budaya Barat seperti itulah yang menyebar ke seluruh penjuru dunia, membentuk semacam imperialisme epistemologi. Tak terkecuali dunia Islam. Masyarakat dunia kemudian percaya bahwa kemajuan peradaban dan ilmu pengetahuan hanya dapat terlaksana jika mampu membebaskan diri dari ikatan-ikatan agama, karena “hampir semua cabang ilmu pengetahuan yang berkembang di Barat muncul dari pendekatan non agama, jika bukan anti agama”.
Paradigma seperti itu pada dasarnya bertentangan dengan cita-cita Islam. Umat muslim meyakini bahwa al-Qur’an, sebagai wahyu Allah, merupakan petunjuk bagi mereka. Al-Qur’an mengandung ajaran-ajaran normatif. Ajaran normatif inilah yang ditransformasikan sebagai teori ilmu untuk kemudian diaktualisasikan langsung menjadi prilaku. Itu berarti ajaran normatif pulalah yang dijadikan pondasi bagi konstruksi bangunan pemikiran keislaman yang dimungkinkan mampu mendasari berbagai disiplin ilmu. Dengan demikian konsepsi Islam sampai pada kesimpulan bahwa antara ilmu dan agama sama sekali tidak ada pertentangan.
Namun ironinya, kenyataan sekarang ini, “pembaharuan-pembaharuan di seluruh dunia Islam lebih dipacu untuk membangun tiruan-tiruan terhadap tonggak intelektual Barat daripada membentuk kembali sumber ‘aql-nya sendiri”. Kenyataan tersebut menurut Ziauddin Zardar adalah merupakan dampak dari pesatnya imperialisme epistemologis Barat terhadap alternatif pemikiran-pemikiran lainnya sejak sekitar 300 tahun yang lalu. Sehingga terciptalah cara-cara pengetahuan yang didominasi oleh citra orang Barat. Imperialisme tersebut tampaknya akan terus berlangsung kecuali jika mampu diciptakan epistemologi alternatif. Dalam hal ini Islam dianggap mampu menjawab tantangan epistemologi alternatif tersebut. Kemudian agar tidak terjebak ke dalam tiruan-tiruan Sains Modern, epistemologi Islam harus mampu mempunyai citra tersendiri yang tak kalah dari citra Barat.

B. Filsafat Pengetahuan Islam (Epistemologi Islam)
Membahas Filsafat pengetahuan tidak dapat menghindarkan dari pembicaraan mengenai filsafat itu sendiri, sebab filsafat pegetahuan merupakan cabang dari filsafat. Salah satu masalah filsafat ialah mencari hakekat sesuatu yang menjadi bahasannya, oleh karena itu filsafat pengetahuan tidak dapat tidak, harus melibatkan diri untuk membicarakan atau lebih tepatnya membahas obyeknya, dalam hal ini membahas hakekat pengetahuan itu sendiri. Sebelum membicarakan lebih lanjut masalah apa yang menjadi pembahasan filsafat pengetahuan, terlebih dahulu perlu diketengahkan pengertian filsafat pengetahuan.
Bagian Filsafat yang dengan sengaja berusaha menjalankan refleksi atas pengetahuan manusia disebut dengan “Epistemologi” atau “ajaran tentang pengetahuan”. Ditinjau dari segi etimologinya, epistemology berasal dari kata Yunani Episteme dan Logos, Epistem berarti Pengetahuan, sedangkan Logos berarti Teori, uraian atau alasan.
Berhubungan dengan pengertian filsafat pengetahuan , lebih tepat logos diterjemahkan dalam arti teori, jadi epistemology dapat diartikan sebagai teori tentang pengetahuan, dalam bahasa Inggris dipergunakan istilah Theory of knowledge.
Dalam Dictionary of philosophy, Dagobert D. Runes menulis asal kata epistemology dari kata Epistem ditambah Logos, Theory. Dari akar kata ini ditarik rumusan epistemology sebagai berikut “epistemology sebagai cabang dari filsafat yang menyelidiki tentang keaslian pengertian, struktur, metode dan validitas ilmu pengetahuan”. Selanjutnya Prof. Dr. Harun Nasution dalam bukunya Falsafah agama, memberi arti epistemology: Episteme berarti pengetahuan dan epistemology adalah ilmu ang membahas tentang : a). apa itu pengetahuan dan b) bagaimana cara memperoleh pengetahuan. Kutipan-kutipan di atas memberi penjelasan kepada kita, epistemology bertujuan mempelajari hal-hal yang bersangkut paut dengan pengetahuan, dipelajari secara mendalam (substansi).
Jika telah dapat diketahui apa itu epistemology atau filsafat pengetahuan, maka apa pula yang dimaksud dengan filsafat pengetahuan islam?. Untuk mengetahui apa iti filsafat pengetahuan Islam diperlukan pengertian khusus. Pengertian ini dapat diperoleh melalui arti harfiahnya (etimologi) atau dengan mencari definisinya (terminology).
Sampai sekarang masih belum ada buku khusus yang membahas filsafat pengetahuan islam secara memadahi. Oleh karena itu utuk memberi nama yang paling tepat pada bidang disiplin ini menurut Miska Muhammad Amin harus dipilih beberapa kemungkinan: Pertama, Filsafat pengetahuan islam, Kedua, Filsafat Ilmu pengetahuan islam,, Ketiga, Filsafat pengetahuan dalam Islam. Karena sekarang sudah mulai dikembangkan dan dipisahkan nama Filsafat Ilmu dangan Filsafat pengetahuan, masing-masing berdiri sendiri-sendiri. Supaya tidak terjadi kekacauan, maka yang dipilih adalah filsafat pengetahuan islam, dan untuk istilah biasa disebut Epistemologi Islam.
Untuk sampai pada rumusan yang tepat menurut Miskah dapat digunakan dua pendekatan. Dua pendekatan yang dimasud adalah: Pertama, pendekatan secara genetivus subyektivus, yaitu yang menempatkan islam sebagai subyek (subjek disini dijadikan titik tolak berpikir). Dan titik tolak ini filsafat pengetahuan akan dijadikan sebagai bahan kajian. Pendekatan kedua, secara genetivus objektivus, yaitu yang menempatkan filsafat pengetahuan sebagai subjek (sebagai titik tolak berpikir) yang membicarakan islam sebagai objek kajian.
Dari kedua pendekatan di atas, tampaknya pendekatan yang pertama lebih tepat, yakni secara genetivus subjektivus. Alas an-alasan yang dapat diajukan, antara lain:filsafat pengetahuan sebagai hasil pemikiran manusia, tidak bermaksud untuk menafsirkan islam, tatapi tujuannya adalah, bagaimana cara memperoleh pengetauan itu, bagaimana metodologi pengetahuan, bagaimana hakekat pengetahuan, dan sebagainya, yang menyangkut pengetahuan. Maka filsafat pengetahuan islam dengan sendirinya menelaah: bagaimana pengetahuan itu menurut pandangan islam, bagaimana metodologinya, bagaimana kebenaran yang diperoleh manusia menurut pandangan islam.
Untuk menempatkan Kedudukan filsafat pengetahuan islam, aspek-aspek yang dimilikinya patut dipertimbangkan dalam tulisan yang berjudul “epistemology dalam islam” S.I. Poeradisastra menulis antara lain: Epistemologi di dalam Islam berjalan dari tingkat: (a). perenungan (Contemplation) tentang sunatullah sebagaimana dianjurkan dalam Al-Qur’anulkarim, (b). penginderaan (Sensation), (c). pencerapan (Perception), (d). Penyajian (Representation). (e). Konsep (Concept). (f). Timbangan (Judgment), dan (g). Penalaran (Reasoning). Selanjutnya, beliau menyatakan bahwa epistemology di dalam islam tidak berpusat kepada manusia (anthropocentric) yang menganggap manusia sendiri sebagai makhluk mandiri (autonomours) dan menentukan segala-galanya, melainkan berpusat kepada Allah (Theocentric), sehingga berhasil atau tidaknya tergantung setiap usaha manusia, kepada iradat Allah.
Epistemologis islam mengambil titik tolak islam sebagai subjek untuk membicarakan filsafat pengetahuan, maka disatu pihak epistemology islam berpusat pada Allah, dalam arti Allah sebagai sumber pengetahuan dsn sumber segala kebenaran. Dilain pihak, filsafat pengetahuan islam berpusat pula pada manusia; dalam arti manusia sebagai pelaku pencari pengetahuan (kebenaran). Disini manusia berfungsi sebagai subjek yang mencari kebenaran.
Pendapat di atas berdasarkan alasan, bahwa manusia sebagai khalifah Allah berikhtiar untuk memperoleh pengetahuan, sekaligus memberi interprestasinya. Dalam islam, manusia memiliki pengetahuan, dan mencari pengetahuan itu sendiri sebagai suatu kemuliaan. “…berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang beriman diantaramu dan orang-orang yang berilmu beberapa derajat. . dalam beberapa Hadist Nabi dikatakan; Menuntut Ilmu itu wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

C. Prinsip dan Bentuk Epistemologi Islam
Sesungguhnya cara berpikir rasional dan empirik merupakan bagian yang sah dari epistemologi Islam, bahkan menjadi unsur permanen dalam sistem epistemologinya. Metode eksperimen misalnya adalah produk kultur otentik dari budaya berpikir logis dengan bukti-bukti empiris yang dikembangkan sarjana-sarjana Muslim. Sejarah membuktikan dengan ditemukannya aljabar, manthiq, ilmu falak dan lain-lain di dunia Islam jauh sebelum Eropa mengenal metode eksperimen dan hanya terkungkung pada corak berpikir monolinear antara rasionalisme atau empirisme serta mengesampingkan peran ajaran agama (sekularisme).
Di samping itu, salah satu karakteristik terpenting dari epistemologi Islam serta membedakannya dari epistemologi Barat yang sekular adalah masuknya nilai-nilai ajaran normatif agama secara signifikan sebagai prinsip-prinsip dalam epistemologi Islam. Wahyu (Al-Qur’an dan Al-Hadits) diyakini memiliki peran sentral dalam memberi inspirasi, mengarahkan, serta menentukan skop kajian ke arah mana sains Islam itu harus ditujukan. Konsepsi ini mempunyai akibat-akibat penting terhadap metodologi sains dalam Islam. Sehingga tidak heran bila kemudian wahyu diletakkan pada posisi tertinggi sebagi cara, sumber dan petunjuk pengetahuan Islam.
Permasalahannya, mengapa epistemologi Islam masih harus disandarkan pada wahyu apabila dengan metode eksperimennya telah dicapai titik sebuah kebenaran logis-empiris? Jawabnya adalah bahwa manusia diyakini memilki keterbatasan kemampuan untuk mengetahui hakikat ilmu pengetahuan. Kenyataan membuktikan paradigma yang telah dibangun manusia terus menghadapi dilema-dilema besar yang semakin sulit dipecahkan. Dalam konteks ini manusia memerlukan petunjuk sebagai premis dari kebenaran. Premis kebenaran itu pastilah bersumber dari yang Maha Benar, yaitu Tuhan. Tuhan telah mewahyukan kebenarannya lewat Al-Qur’an. Namun begitu, Kuntowijoyo mengatakan bahwa penerimaan premis kebenaran yang bersumber dari wahyu ini bersifat observable, dan manusia diberi kebebasan untuk mengujinya.
Pertanyaan selanjutnya adalah apa sesungguhnya dasar paling sentral dari nilai-nilai ajaran Islam yang menjadi prinsip-prinsip epistemologinya?. Dalam Islam kita mengenal adanya konsep tauhid (iman), yaitu konsep sentral yang menekankan keesaan Allah, Allah tunggal secara mutlak, tertinggi secara metafisis dan aksiologis, dan bahwa Allah adalah pusat dari segala sesuatu, berawal dan berakhir pada-Nya. Dia-lah Sang Pencipta, dengan perintah-Nya segala sesuatu dan peristiwa terjadi. Implikasi doktrinalnya yang lebih jauh adalah bahwa tujuan kehidupan manusia tak lain kecuali menyembah kepada-Nya.
Dalam Al-Qur’an, fenomena alam sering dilukiskan sebagai tanda-tanda Allah; bahwa semua yang terjadi, pada akhirnya menuju kepada satu Pencipta yang menciptakan, Pengatur dengan suatu sistem tunggal dan Penggerak dengan keteraturan tunggal. Konsep tauhid (iman) inilah yang kemudian dipakai oleh ilmuwan muslim dalam berusaha menjabarkan kesatuan alam semesta, kesatuan kebenaran, kesatuan pengetahuan, kesatuan hidup, dan kesatuan umat manusia serta dijadikan dasar sentral dari landasan epistemologi Islam.
Kaitannya dengan ini, Dr. Mahdi Gulsyani menulis
“Suatu keyakinan kokoh pada prinsip tauhid membuat sang peneliti melontarkan pandangan menyeluruh kepada alam, bukannya hanya melihat alam secara sepotong-sepotong. Hal ini membuatnya mampu menerangkan keselarasan dan tatanan dunia fisik. Tanpa suatu keyakinan kokoh pada kehadiran tatanan dan koordinasi pada alam, penelitian ilmiah tidak akan memiliki makna universal; dan paling banyak nilainya hanya bersifat sementara. Beberapa ilmuwan percaya pada keberadaan tatanan dan koordinasi pada alam, tanpa mempercayai atau memperhatikan prinsip tauhid; namun, menurut kami, tanpa mempercayai at-tauhid, tidak akan ada keterangan memuaskan tentang tatanan kosmis”.
Sampai di sini ilmuwan muslim bersepakat bahwa konsep tauhidlah yang menjadi prinsip pokok dalam epistemologi Islam.Dengan begitu semakin jelas bagi kita, bahwa epistemologi Islam berupaya untuk menunjukkan arah kepastian kebenaran, di mana epistemologi ini berangkat dan berawal dari kepercayaan, serta selanjutnya memantapkan kepercayaan itu melalui perenungan-perenungan, penalaran, pemikiran, dan pengamatan yang disandarkan pada wahyu Tuhan (Al-Qur’an dan Al-Hadits), dan diyakini bahwa kebenaran wahyu tersebut merupakan kebenaran tertinggi, mengandung ayat (bukti), isyarat, hudan (pedoman hidup) dan rahmah (rahmat).
Sebenarnya konsep tauhid dalam Islam ini hampir serupa dengan konsep panteologisme yang dianut agama lain. Yaitu sama-sama berakar pada pandangan teosentris. Namun, paradigma teosentris yang dianut Islam berbeda dengan teosentris agama lain dengan alasan bahwa sistem tauhid memiliki arus balik kepada manusia. Paradigma teosentris Islam (iman) selalu dikaitkan dengan amal manusia. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Pusat dari perintah zakat – misalnya – adalah iman kepada Allah, tapi ujungnya adalah terwujudnya kesejahteraan sosial. Dengan demikian, dalam Islam, konsep teosentris bersifat humanistik. Artinya, manusia harus memusatkan diri kepada Allah (iman), tetapi tujuannya adalah untuk kepentingan manusia sendiri (amal). Dalam formulasi lain, Islam mengenalkan konsep dualisme manusia; sebagai hamba (abdun) yang menyembah Penciptanya (beriman), dan sebagai wakil Tuhan (khalifah) di muka bumi yang harus senantiasa bersosialisasi dengan jenis dan lingkungannya (beramal).
Lantas, apabila prinsip epistemologi Islam adalah tauhid, bagaimanakah bentuk kongkrit dari epistemologi Islam dalam mengkaji ilmu pengetahuan? Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa, pada awalnya diakui jika epistemologi Islam dipengaruhi oleh epistemologi yang berkembang di Yunani. Aliran pokok yang diikuti oleh ilmuwan muslim adalah aliran rasionalism yang dikembangkan oleh Plato (423-347 SM) dan aliran realism yang dikembangkan oleh Aristoteles (384-322). Namun karena didapati antara keduanya saling memposisikan aliran “dirinyalah” yang paling benar, maka ilmuwan muslimpun mencari alternatif pemecahannya dengan cara menggabungkan antara keduanya sehingga lahirlah metode eksperimen.
Metode ini telah dikembangkan oleh ilmuwan muslim antara abad ke-9 dan ke-12 Masehi, diantaranya adalah Hasan Ibn Haitsam – biasa disebut Alhazen di Eropa –yang melahirkan karya tentang teori-teori fisika dasar, Jabir Ibn Hayyan atau Al-Jabar – biasa disebut Geber di Eropa – yang lahir pada pertengahan abad ke-8, melahirkan karya tentang kimia secara konfrehensif, dan masih banyak ilmuwan lainnya.
Selain metode eksperimen di atas, Islam mengakui intuisi sebagai salah satu bentuk epistemologinya. Terlepas dari kontroversi yang digencarkan ilmuwan Barat yang menyatakan bahwa pengetahuan yang diperoleh lewat intuisi tidak dapat dijelaskan melalui proses logis-empiris, yakni tanpa pengamatan (observasi), tanpa deduksi (logis), bahkan tanpa spekulasi (rasional), ilmuwan muslimpun meyakini intuisi sebagai sumber kebenaran paling tinggi. Dan sumber kebenaran ini hanya berada di bawah otoritas wahyu Tuhan (al-Qur’an), termasuk tradisi kenabian (Al-Hadits).
Selain dinisbahkan kepada wahyu, metode intuisi sering juga disebut dengan istilah lain yang subtansinya relatif sama, di antaranya adalah ilham (kasfy). Terminologi tersebut dimaksudkan untuk membedakan antara pengetahuan intuitif yang berbentuk wahyu (Al-Qur’an dan Al-Hadits) yang diterima oleh Nabi, dengan pengetahuan intuitif yang berbentuk ilham yang diterima oleh manusia. Pembedaan tersebut adalah implikasi dari keyakinan Islam bahwa kemampuan pengetahuan antara Nabi dan manusia biasa berbeda.
Pada perkembangan epistemologi Islam selanjutnya, lahirlah metode lain seperti nadzr, tadabbur, tafakkur, bayyinah, burhan, mulahadzah, tajrib, istiqra’, qiyas, tamsil, ta’wil, dzati, hissi, khayali, ‘aqli, syibhi dan lain sebagainya. Namun pada dasarnya dalam diskursus dunia pemikiran Muslim setidaknya ada tiga aliran penting yang mendasari teori pengetahuannya. Yaitu, (1) pengetahuan rasional, (2) pengetahuan inderawi, dan (3) pengetahuan kasfy lewat ilham atau intuisi.

D. Reorientasi Epistemologi Islam dalam Pengembangan Sains
Menurut M.Amin Abdullah , apabila dilihat dari aspek epistemologis, kemunduran ilmu pengetahuan dalam dunia Islam setelah masa keemasannya pada abad ke-8 sampai ke-12 Masehi lebih disebabkan karena titik tekan epistemologi Islam cenderung mengarah secara tajam ke wilayah idealisme dan rasionalisme, tanpa peduli terhadap empirisme kalau tidak juga dikatakan lebih menajam ke arah normativitas ajaran wahyu - sebagai salah satu bentuk kongkrit dari intuisi – dari pada rasionalisme atau empirisme. Padahal sejarah membuktikan bahwa kemampuan Islam dalam meretas kevakuman filsafat Yunani serta lahirnya metode eksperimentasi dari dinamika pemikiran Islam diakui sebagai pencetus awal dari perkembangan ilmu pengetahuan. Di mana akhirnya metode ini diadopsi oleh ilmuwan barat hingga melahirkan revolusi sains pada masa renaissans.
Banyak pemikir Muslim kemudian berpendapat bahwa awal dari titik tolak pergeseran paradigma ilmuwan Muslim terhadap epistemologinya tersebut lebih disebabkan oleh gelombang anti filsafat sebagai akibat dari kesalahpahaman terhadap pemikiran al-Ghazali dalam bukunya Tahafutul Falasifah. Padahal beliaupun adalah seorang filusuf. Namun, meski telah ditentang serta dijelaskan oleh Ibnu Rusyd dalam bukunya, Tahafut al- Tahafut, bahwa tidak ada pertentangan dari filsafat dengan agama, pemikir Islampun tetap saja terjebak ke dalam pemikiran monolinear, antara rasionalis, empiris, atau intuitif. Dampak logis dari fenomena tersebut adalah semakin jauhnya pemikiran Islam dari nilai-nilai ilmiah, sebagaimana yang telah menjadi ciri khas pengembangan ilmu pengetahuan.
Melihat realitas di atas, maka, apabila kejayaan Islam ingin dikembalikan dan dapat diraih kembali kemajuan ilmu pengetahuaannya, yang perlu serta harus segera dilakukan adalah reorientasi epistemologi Islam sebagaimana yang tergambar dari kejayaan pada masa tradisi Islam klasik. Yaitu, epistemologi yang berupa perpaduan antara aspek rasionalisme, empirisme, kasfy, rasionalisme kritis, positivisme dan fenomenologi dengan tetap berpangkal tolak pada Al-Qur’an sebagai keterangan dan petunjuk atas segala sesuatu.
Reorientasi epistemologi Islam seperti tersebut diatas penting dilakukan juga agar bangunan epistemologi Islam itu sendiri, seperti dikatakan di muka, tidak terjebak dalam tiruan-tiruan sains modern yang telah banyak diperdebatkan. Hanya saja, lebih lanjut M. Amin Abdullah menyatakan, hal ini bukanlah pekerjaan mudah, akan tetapi dibutuhkan kerja sejarah untuk merombak bangunan berpikir yang telah lama terbentuk sejak pasca zaman klasik. Namun demikian, betapapun sulitnya tugas mulia itu harus segera dimulai dengan membubuhkan sense of empirical studies, mentalitas yang ‘haus” akan data-data historis empiris dan mempunyai greget keingintahuan (curiosity) yang tinggi serta berupaya mengamalkannya. Perlu juga dikembangkan epistemologi-epistemologi lain, namun tetap harus diposisikan pada satu keutuhan dimensi yang bermuatan spiritualitas dan moralitas, sehingga akan dimungkinkan terlahir ilmu pengetahuan yang seimbang antara kebutuhan aspek jasmani dan rohani manusia.
Sebuah fenomena menarik, pada awal abad ke 20 ini, di Indonesia – dengan tidak menafikan negara-negara Islam lainnya – telah muncul pemikir-pemikir Islam yang cukup berani dengan kemampuannya mengungkap warisan ilmu pengetahuan Islam dengan pendekatan epistemologi Islaminya. Ary Ginanjar Agustian misalnya, meski dia seorang praktisi yang bergerak di bidang usaha, dengan ‘ESQ Model’ nya, ia telah dianggap mampu memperkenalkan paradigma baru yang mensinergikan sains, sufisme dan psikologi dengan tetap berpijak pada ajaran-ajaran Qur’ani serta penekanannya pada prinsip Tauhid.
Ada lagi Agus Musthofa, seorang sarjana teknik nuklir lulusan Universitas Gadjahmada (UGM) Yoqyakarta, dengan cukup berani ia mencoba menyingkap fenomena-fenomena spiritual yang dianggap sulit dicerna oleh indera manusia dengan argumen-argumen logis-empiris namun tetap berpijak pada koridor ajaran wahyu (Al-Qur’an dan Al-Hadits). Dan masih banyak lagi ilmuwan Muslim dari berbagai penjuru dunia yang tidak mungkin dipaparkan dalam ruang yang terbatas ini.
Namun demikian, tantangan terbesar bagi ilmuwan Muslim saat ini adalah, bagaimana menemukan formulasi yang konfrehensif tentang berbagai macam teori ilmu pengetahuan yang dapat diterima oleh semua kalangan, baik Islam maupun non Islam, sehingga sains Islam-pun bukan hanya akan terbebas dari bayang-bayang imperialisme epistemologi barat, tetapi juga mampu mencerminkan secara kongkrit konsep Islam sebagai ‘rahmatan lil ‘alamin’.

E. Islamisasi Ilmu Pengetahuan/Peng-Islaman Pengetahuan.
Ilmu pengetahuan modern yang saat ini dihasilkan oleh peradaban Barat tidak serta-merta harus diterapkan di dunia Muslim. Sebabnya, ilmu bukan bebas-nilai (value-free), tetapi sarat nilai (value laden). Ilmu bisa dijadikan alat yang sangat halus dan tajam bagi menyebarluaskan cara dan pandangan hidup sesuatu kebudayaan.
Syed Muhammad Naquib al-Attas menyadari terdapatnya persamaan antara Islam dengan filsafat dan sains modern menyangkut sumber dan metode ilmu, kesatuan cara mengetahui secara nalar dan empiris, kombinasi realisme, idealisme dan pragmatisme sebagai fondasi kognitif bagi filsafat sains; proses dan filsafat sains. Bagaimanapun, ia menegaskan terdapat juga sejumlah perbedaan mendasar dalam pandangan hidup (divergent worldviews) mengenai Realitas akhir. Baginya, dalam Islam, Wahyu merupakan sumber ilmu tentang realitas dan kebenaran akhir berkenaan dengan makhluk ciptaan dan Pencipta.Wahyu merupakan dasar kepada kerangka metafisis untuk mengupas filsafat sains sebagai sebuah sistem yang menggambarkan realitas dan kebenaran dari sudat pandang rasionalisme dan empirisesme. Tanpa Wahyu, ilmu sains dianggap satu-satunya pengetahuan yang otentik (science is the sole authentic knowledge).
Tanpa Wahyu, ilmu pengetahuan ini hanya terkait dengan fenomena. Akibatnya, kesimpulan kepada fenomena akan selalu berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Tanpa Wahyu, realitas yang dipahami hanya terbatas kepada alam nyata ini yang dianggap satu-satunya realitas. Islam adalah agama sekaligus peradaban. Islam adalah agama yang mengatasi dan melintasi waktu karena sistem nilai yang dikandungnya adalah mutlak. Kebenaran nilai Islam bukan hanya untuk masa dahulu, namun juga sekarang dan akan datang. Nilai-nilai yang ada dalam Islam adalah sepanjang masa. Jadi, Islam memiliki pandangan-hidup mutlaknya sendiri, merangkumi persoalan ketuhanan, kenabian, kebenaran, alam semesta dll. Islam memiliki penafsiran ontologis, kosmologis dan psikologis tersendiri terhadap hakikat. Islam menolak ide dekonsekrasi nilai karena merelatifkan semua sistem akhlak.
Mendiagnosa virus yang terkandung dalam Westernisasi ilmu, Syed Muhammad Naquib al-Attas mengobatinya dengan Islamisasi ilmu. Alasannya, tantangan terbesar yang dihadapi kaum Muslimin adalah ilmu pengetahuan modern yang tidak netral dan telah diinfus ke dalam praduga-praduga agama, budaya dan filosofis, yang sebenarnya berasal dari refleksi kesadaran dan pengalaman manusia Barat. Jadi, ilmu pengetahuan modern harus diislamkan.
Mengislamkan ilmu bukanlah pekerjaan mudah seperti labelisasi. Selain itu, tidak semua dari Barat berarti ditolak. Sebabnya, terdapat sejumlah persamaan antara Islam dan filsafat dan sains Barat. Oleh sebab itu, seseorang yang mengislamkan ilmu, ia perlu memenuhi pra-syarat, yaitu ia harus mampu mengidentifikasi pandangan-hidup Islam (the Islamic worldview) sekaligus mampu memahami budaya dan peradaban Barat.
Pandangan-hidup dalam Islam adalah visi mengenai realitas dan kebenaran (the vision of reality and truth). Realitas dan kebenaran dalam Islam bukanlah semata-mata fikiran tentang alam fisik dan keterlibatan manusia dalam sejarah, sosial, politik dan budaya sebagaimana yang ada di dalam konsep Barat sekular mengenai dunia, yang dibatasi kepada dunia yang dapat dilihat. Realitas dan kebenaran dimaknai berdasarkan kajian kepada metafisika terhadap dunia yang nampak dan tidak nampak.
Jadi, pandangan-hidup Islam mencakup dunia dan akhirat, yang mana aspek dunia harus dihubungkan dengan cara yang sangat mendalam kepada aspek akhirat, dan aspek akhirat memiliki signifikansi yang terakhir dan final. Pandangan–hidup Islam tidak berdasarkan kepada metode dikotomis seperti obyektif dan subyektif, historis dan normatif. Namun, realitas dan kebenaran dipahami dengan metode yang menyatukan (tawhid). Pandangan-hidup Islam bersumber kepada wahyu yang didukung oleh akal dan intuisi. Substansi agama seperti: nama, keimanan dan pengamalannya, ibadahnya, doktrinya serta sistem teologinya telah ada dalam wahyu dan dijelaskan oleh Nabi. Islam telah lengkap, sempurna dan otentik. Tidak memerlukan progresifitas, perkembangan dan perubahan dalam hal-hal yang sudah sangat jelas (al-ma'lum min al-din bi al-darurah). Pandangan-hidup Islam terdiri dari berbagai konsep yang saling terkait seperti konsep Tuhan, wahyu, pencipatan, psikologi manusia, ilmu, agama, kebebasan, nilai dan kebaikan serta kebahagiaan. Konsep-konsep tersebut yang menentukan bentuk perubahan, perkembangan dan kemajuan. Pandangan-hidup Islam dibangun atas konsep Tuhan yang unik, yang tidak ada pada tradisi filsafat, budaya, peradaban dan agama lain.
Setelah mengetahui secara mendalam mengenai pandangan-hidup Islam dan Barat, maka proses Islamisasi baru bisa dilakukan. Sebabnya, Islamisasi ilmu pengetahuan saat ini (the Islamization of present-day knowledge), melibatkan dua proses yang saling terkait: 1) mengisoliir unsur-unsur dan konsep-konsep kunci yang membentuk budaya dan peradaban Barat (5 unsur yang telah disebutkan sebelumnya), dari setiap bidang ilmu pengetahuan modern saat ini, khususnya dalam ilmu pengetahuan humaniora. Bagaimanapun, ilmu-ilmu alam, fisika dan aplikasi harus diislamkan juga khususnya dalam penafsiran-penafsiran akan fakta-fakta dan dalam formulasi teori-teori.
Menurut Syed Muhammad Naquib al-Attas , jika tidak sesuai dengan pandangan-hidup Islam, maka fakta menjadi tidak benar. Selain itu, ilmu-ilmu modern harus diperiksa dengan teliti. Ini mencakup metode, konsep, praduga, simbol, dari ilmu modern; beserta aspek-aspek empiris dan rasional, dan yang berdampak kepada nilai dan etika; penafsiran historisitas ilmu tersebut, bangunan teori ilmunya, praduganya berkaitan dengan dunia, dan rasionalitas proses-proses ilmiah, teori ilmu tersebut tentang alam semesta, klasifikasinya, batasannya, hubung kaitnya dengan ilmu-ilmu lainnya serta hubungannya dengan sosial harus diperiksa dengan teliti.
2) memasukkan unsur-unsur Islam beserta konsep-konsep kunci dalam setiap bidang dari ilmu pengetahuan saat ini yang relevant. Jika kedua proses tersebut selesai dilakukan, maka Islamisasi akan membebaskan manusia dari magik, mitologi, animisme, tradisi budaya nasional yang bertentangan dengan Islam, dan kemudian dari kontrol sekular kepada akal dan bahasanya. Islamisasi akan membebaskan akal manusia dari keraguan (shakk), dugaan (Ðann) dan argumentasi kosong (mirÉ’) menuju keyakinan akan kebenaran mengenai realitas spiritual, intelligible dan materi. Islamisasi akan mengeluarkan penafsiran-penafsiran ilmu pengetahuan kontemporer dari ideologi, makna dan ungkapan sekular.
F. Catatan Akhir
Sebagai catatan akhir, “revolusi epistemologis” diperlukan sebagai jawaban terhadap krisis epistemologis yang melanda konsep ilmu dalam budaya dan peradaban Barat.Epistemologi Islam sebagai jawabannya yang mampu memberikan argumentasi secara rasional.



DAFTAR PUSTAKA

Adnin Armas. Makalah disampaikan pada pecan kajian islam di FIB UI 22 Februari 2007
Akhyak. 2003. Meniti jalan Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dagobert D Runes. 1971. Dictionary Of Philosophy. Totowa New Jersey: Adam & co.
Harun Nasution. 1973. Falsafah Agama. Jakarta: Bulan Bintang
Jacques Veuger. 1970. Epistemologi. Yogyakarta: Fakultas Filsafat UGM
M Amin Abdullah. 1995. Falsafah Kalam di Era Posmodernisme. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Miska Muhammad Amin. 2006. Epistemologi Islam. Jakarta: Universitas Indonesia.
Syed Muhammad Naquib Al Attas. 1993. Islam And Sculerisme. Kuala Lumpur:ISTAC
www//Penulis_indonesia.com//Ibnu fath.
Al Qur’an

Minggu, 28 Desember 2008

Hukum perang di Laut

Catatan : Naskah ini adalah terjemahan yang dikerjakan oleh Tim TNI AL dan ICRC
(Perbanyakan dan penggandaan hanya dapat dilakukan atas ijin team penterjemah)

SAN REMO MANUAL TENTANG HUKUM PERANG DI LAUT


BAB I

KETENTUAN UMUM


Bagian I
Ruang Lingkup Penerapan Hukum

1. Para pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata di laut terikat oleh prinsip dan ketentuan hukum humaniter internasional yang berlaku sejak kekuatan bersenjata mulai digunakan.

2. Dalam hal tidak diatur dalam dokumen ini atau oleh perjanjian internasional lainnya, penduduk sipil dan kombatan tetap dibawah perlindungan dan otoritas prinsip hukum internasional yang bersumber dari kebiasaan internasional, dari prinsip kemanusiaan dan dari nilai-nilai yang diterima masyarakat.


Bagian II
Konflik Bersenjata dan Hukum Pembelaan Diri.

3. Pelaksanaan hak pembelaan diri individu atau kelompok yang diakui dalam pasal 51 Piagam PBB tunduk pada persyaratan dan batasan yang termuat dalam Piagam PBB dan dalam hukum internasional umum khususnya prinsip kepentingan dan prinsip proporsional.

4. Prinsip kepentingan dan prinsip proporsional berlaku sama untuk semua pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata di laut dan mensyaratkan bahwa tindakan perlawanan yang dilakukan suatu negara tidak boleh berlebihan dalam tingkat dan jenis kekuatan yang digunakan untuk menghalau serangan bersenjata terhadapnya dan untuk mengembalikan keamanan negara, meskipun tidak dilarang oleh hukum konflik bersenjata.

5. Seberapa jauh suatu negara dibenarkan melakukan aksi militernya melawan musuh akan bergantung pada intensitas dan skala serangan bersenjata yang dapat dipertanggungjawabkan kepada musuh dan bergantung pada intensitas dan skala ancaman yang ada.

6. Aturan yang tercantum dalam dokumen ini dan dalam aturan hukum humaniter internasional lainnya harus diterapkan sama bagi pihak-pihak yang bersengketa. Penerapan yang sama atas ketentuan ini terhadap pihak yang bersengketa tidak boleh dipengaruhi oleh tanggung jawab internasional yang dipikul oleh salah satu pihak karena memulai sengketa.

Bagian III

Konflik Bersenjata Yang Telah Ditangani Dewan Keamanan PBB

7. Terlepas dari ketentuan dalam dokumen ini atau lainnya tentang hukum netralitas, bila Dewan Keamanan PBB bertindak sesuai kewenangan yang diatur dalam Bab VII Piagam PBB telah menyatakan satu atau lebih pihak yang berkonflik bersenjata sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran hukum internasional, maka negara-negara netral :

a. Terikat untuk tidak memberikan bantuan selain bantuan kemanusiaan kepada negara yang berkonflik senjata tersebut, dan

b. Dapat memberikan bantuan ke negara manapun yang telah menjadi korban dari pelanggaran perdamaian atau korban tindakan agresi oleh negara yang berkonflik bersenjata tersebut.

8. Dalam hal penanganan suatu konflik bersenjata internasional, apabila Dewan Keamanan PBB telah mengambil tindakan pencegahan atau penegakan dengan menerapkan tindakan ekonomi berdasarkan Bab VII Piagam PBB, negara-negara anggota PBB tidak dapat mendasarkan hukum netralitas untuk membenarkan tindakan yang tidak sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Piagam PBB atau berdasarkan keputusan Dewan Keamanan PBB.

9. Dengan tunduk kepada ketentuan paragraf 7, di mana Dewan Keamanan PBB telah mengambil keputusan untuk menggunakan kekuatan bersenjata, atau memberikan wewenang penggunaan kekuatan bersenjata kepada negara tertentu atau kelompok negara tertentu, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam dokumen ini dan ketentuan-ketentuan lain dari Hukum Humaniter Internasional yang berlaku pada konflik bersenjata di laut harus diberlakukan kepada pihak-pihak yang bersengketa terhadap berbagai konflik yang mungkin terjadi.


Bagian IV
Daerah Peperangan Laut

10. Dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan lain hukum sengketa bersenjata yang berlaku di laut yang termuat dalam dokumen ini atau dokumen lainnya, aksi tempur oleh kekuatan Angkatan Laut dapat dilaksanakan di laut dan atau udara di atasnya :

a. Laut teritorial, perairan pedalaman, wilayah daratan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen, serta bila ada, perairan kepulauan dari negara-negara yang berperang.

b. Laut lepas, dan

c. Zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen negara-negara netral sebagai mana diatur pada paragraf 34 dan 35.

11. Para pihak yang bersengketa harus berusaha saling sepakat bahwa tidak ada aksi tempur yang dilakukan di daerah-daerah laut yang terdiri :

a. Ekosistem yang rawan atau langka, atau

b. Habitat yang dilindungi, species atau bentuk lainnya kehidupan lingkungan laut yang dalam bahaya atau yang terancam.

12. Dalam melaksanakan operasi di daerah-daerah dimana negara-negara netral mempunyai hak berdaulat, yurisdiksi, atau hak-hak lainnya berdasarkan hukum internasional umum, maka pihak yang berperang harus tetap menghormati hak dan kewajiban yang sah dari negara-negara netral tersebut.

Bagian V
Definisi

13. Untuk maksud dalam dokumen ini :

a. ‘Hukum Humaniter Internasional’ berarti ketentuan internasional, ditetapkan melalui traktat atau kebiasaan yang membatasi hak pihak yang berkonflik dalam menggunakan sarana atau metoda peperangan yang mereka pilih, atau untuk melindungi negara-negara yang tidak terlibat konflik atau orang-orang atau obyek-obyek yang akan atau mungkin terkena akibat karena adanya konflik.

b. ‘Serangan’ berarti tindakan kekerasan dalam menyerang atau bertahan.

c. ‘Korban ikutan’ atau ‘Kerusakan ikutan’ berarti hilangnya kehidupan, atau terlukanya penduduk sipil atau orang-orang yang dilindungi lainnya, dan rusak atau hancurnya lingkungan alam atau obyek-obyek yang bukan merupakan sasaran militer.

d. ‘Netral’ berarti negara-negara yang tidak terlibat dalam konflik.
e. ‘Kapal rumah sakit, perahu penyelamat pantai, dan transportasi medis lainnya’ berarti kendaraan air yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa II tahun 1949 dan Protokol Tambahan I tahun 1977.

f. ‘Pesawat udara medis’ berarti pesawat udara yang dilindungi oleh Konvensi-konvensi Jenewa tahun 1949 dan Protokol Tambahan I tahun 1977.

g. ‘Kapal perang’ berarti kapal yang dimiliki oleh angkatan bersenjata suatu negara yang memakai tanda luar yang menunjukkan ciri khusus karakter dan kebangsaan kapal tersebut, dibawah komando seorang perwira yang diangkat untuk itu oleh pemerintahan negaranya dan yang namanya terdapat di dalam daftar dinas militer atau daftar serupa yang sesuai dan yang diawaki oleh awak kapal yang tunduk pada disiplin angkatan bersenjata reguler.

h. ‘Kendaraan air serba guna’ berarti kendaraan air selain kapal perang yang dimiliki atau dibawah kendali resmi angkatan bersenjata suatu negara dan sedang digunakan dalam kegiatan non komersial pemerintah.

i. ‘Kendaraan air niaga’ berarti kendaraan air selain kapal perang, selain kendaraan air serba guna, atau kendaraan air pemerintah seperti kapal bea cukai atau kapal kepolisian, yang dilibatkan untuk kegiatan komersial atau pribadi.

j. ‘Pesawat udara militer’ berarti pesawat udara yang dioperasikan oleh kesatuan resmi angkatan bersenjata suatu negara dengan memiliki tanda-tanda militer negara yang bersangkutan, dikomandani oleh anggota angkatan bersenjata dan diawaki oleh anak buah yang tunduk pada aturan disiplin angkatan bersenjata.

k. ‘Pesawat udara serba guna’ berarti kapal udara selain pesawat udara militer yang dimiliki atau dibawah kendali angkatan bersenjata Negara tersebut dan digunakan pada kegiatan pemerintah diluar kegiatan niaga.

m. ‘Pesawat udara sipil’ berarti pesawat udara selain pesawat udara militer, pesawat udara serba guna, atau pesawat uadar pemerintah seperti pesawat udara bea cukai atau pesawat udara kepolisian, yang dilibatkan untuk kegiatan komersial atau pribadi.

n. ‘Penerbangan sipil’ berarti pesawat udara sipil yang mempunyai tanda jelas dan dilibatkan untuk pengangkutan penumpang sipil secara terjadwal atau yang tidak terjadwal sesuai rute dari dinas pengaturan lalu lintas udara.



BAB II

KAWASAN OPERASI

Bagian I
Perairan Pedalaman, Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan.

14. Perairan netral terdiri dari perairan pedalaman, laut teritorial dan, bila ada, perairan kepulauan negara-negara netral. Ruang udara netral terdiri dari ruang di atas perairan netral dan wilayah daratan negara-negara netral.

15. Didalam dan diatas perairan netral, termasuk perairan netral yang didalamnya terdapat selat internasional dan perairan dimana hak lintas laut alur kepulauan dapat dilaksanakan, aksi-aksi tempur oleh kekuatan-kekuatan bersenjata pihak yang berperang adalah dilarang. Suatu negara netral harus mengambil beberapa tindakan yang konsisten dengan bagian II pada bab ini, termasuk melaksanakan pengamatan, sebagai sarana yang diijinkan, untuk mencegah adanya pelanggaran tentang kenetralannya oleh kekuatan-kekuatan bersenjata pihak yang berperang.



16. Aksi-aksi tempur yang dimaksud pada paragraf 15 antara lain :

a. Menyerang atau menangkap orang atau obyek yang berlokasi di laut dan atau udara di atas perairan atau daerah netral.

b. Menggunakan untuk pangkalan operasi, termasuk menyerang atau menangkap orang atau obyek yang berlokasi di luar perairan netral, bila penyerangan atau penyitaan dilakukan oleh kekuatan-kekuatan bersenjata pihak yang berperang berlokasi di laut dan atau udara di atas perairan netral.

c. Menyebarkan ranjau, atau

d. Memeriksa, mencari keterangan, membelokkan arah atau menangkap.

17. Kekuatan-kekuatan bersenjata pihak yang berperang tidak boleh menggunakan perairan netral sebagai tempat perlindungan.

18. Pesawat udara militer dan pesawat udara serba guna pihak yang berperang tidak boleh memasuki wilayah udara netral. Jika mereka melakukannya, maka negara netral harus menggunakan sarana yang ada padanya untuk meminta pesawat udara tersebut mendarat dalam wilayah negara netral dan harus menahan pesawat udara bersama awaknya selama konflik bersenjata berlangsung. Jika pesawat udara tersebut menolak perintah untuk mendarat, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan khusus yang berkaitan dengan pesawat udara medis sebagaimana tercantum pada paragraf 181 – 183, maka pesawat udara tersebut dapat diserang.

19. Dengan tunduk pada ketentuan paragraf 29 dan 33, negara netral berdasarkan prinsip non-diskiriminasi dapat memberikan persyaratan, pembatasan atau pelarangan memasuki atau melintasi perairan netralnya yang dilakukan oleh kapal perang atau kendaraan air serba guna pihak yang berperang.

20. Dengan tunduk pada kewajiban ketidak-berpihakan, dan ketentuan paragraf 21 dan 23 - 33, dan berdasar pada ketentuan-ketentuan demikian yang dapat ditetapkan, tanpa membahayakan kenetralan yang dimiliki, negara netral dapat mengijinkan tindakan-tindakan berikut di dalam perairan netralnya :

a. Melintasi laut wilayahnya, dan bila ada melalui perairan kepulauannya, bagi kapal perang, kendaraan-kendaraan air serba guna dan kapal tangkapan negara yang berperang. Kapal perang, kendaraan air serba guna dan kapal tangkapan boleh menggunakan pandu dari negara netral selama melintas.

b. Bekal ulang yang dilakukan oleh kapal perang atau kendaraan air serba guna negara-negara yang berperang berupa makanan, air tawar, dan bahan bakar secukupnya untuk mampu mencapai suatu pelabuhan di wilayahnya sendiri, dan

c. Perbaikan seperlunya bagi kapal perang atau kendaraan air serba guna pihak yang berperang dilakukan oleh negara netral hanya untuk membuat mampu berlayar kembali, perbaikan demikian tidak diperbolehkan untuk mengembalikan atau meningkatkan kekuatan tempurnya.

21. Kapal perang atau kendaraan air serba guna pihak yang berperang tidak diperbolehkan memperpanjang waktu melintasi perairan netral, atau keberadaannya di perairan tersebut untuk bekal ulang atau untuk perbaikan melebihi 24 jam kecuali adanya sesuatu hal yang tidak dapat dihindari karena kerusakan atau gangguan cuaca. Ketentuan diatas tidak berlaku di selat internasional dan di perairan dimana hak lintas hak lintas alur kepulauan dapat dilaksanakan.

22. Jika pihak yang berperang melakukan pelanggaran rezim perairan netral, seperti yang tercantum dalam dokumen ini, negara netral berkewajiban mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk menghentikan pelanggaran tersebut. Bila negara netral gagal dalam menghentikan pelanggaran yang terjadi di wilayahnya yang dilakukan oleh salah satu pihak yang berperang, maka pihak berperang yang lain harus memperingatkan pada negara netral dan memberikan waktu yang cukup kepada negara netral tersebut untuk terus menghentikan pelanggaran-pelanggaran kenetralan yang dilakukan oleh pihak yang berperang. Bila pelanggaran terhadap netralitas suatu negara yang dilakukan oleh pihak yang berperang menimbulkan ancaman mendadak dan serius bagi keamanan musuh pihak yang berperang dan pelanggaran tersebut tidak dihentikan, maka musuh pihak yang berperang, tanpa diketahui dan sesegera mungkin, dapat menggunakan beberapa kekuatannya yang diperlukan langsung untuk merespon ancaman yang timbul dari pelanggaran tersebut.


Bagian II
Selat Internasional dan Alur Laut Kepulauan

Ketentuan Umum

23. Kapal perang dan kendaraan air serbaguna dan pesawat udara militer dan pesawat udara serbaguna pihak yang berperang dapat melaksanakan hak lintas melalui di bawah atau di atas selat internasional netral dan alur laut kepulauan yang ditetapkan oleh hukum internasional umum.

24. Kenetralan dari suatu negara yang berbatasan dengan selat internasional harus tidak terancam oleh lintas transit kapal perang, kendaraan air serbaguna atau pesawat udara militer atau pesawat udara serbaguna pihak yang berperang. Juga tidak terancam oleh lintas damai kapal perang atau kendaraan air serbaguna pihak yang berperang setelah melalui selat tersebut.

25. Kenetralan dari negara kepulauan harus tidak terancam oleh pelaksanaan lintas laut alur kepulauan oleh kapal perang, kendaraan air serbaguna atau pesawat udara militer atau pesawat udara serbaguna pihak yang berperang.

26. Kapal perang, kendaraan air serbaguna dan pesawat udara serbaguna netral dapat melaksanakan hak melintas seperti apa yang tercantum dalam hukum internasional umum melalui, di bawah dan di atas selat internasional dan perairan kepulauan pihak yang berperang. Sebagai tindakan pencegahan, negara netral harus selalu memberitahu pelaksanaan hak lintasnya kepada pihak yang berperang.


Lintas transit dan lintas alur laut kepulauan

27. Hak lintas transit dan lintas alur laut kepulauan yang berlaku di selat internasional dan perairan kepulauan pada masa damai tetap berlaku pada masa konflik bersenjata. Hukum dan peraturan dari negara-negara yang berbatasan dengan selat dan negara kepulauan yang berkaitan dengan lintas transit dan lintas alur laut kepulauan yang ditetapkan berdasar hukum internasional umum tetap diberlakukan.

28. Kapal perang atas air, kapal selam, dan pesawat udara pihak yang berperang dan netral memiliki hak lintas transit dan lintas alur laut kepulauan melalui, dibawah, dan di atas semua selat dan perairan kepulauan dimana hak ini berlaku secara umum.

29. Negara netral tidak diperbolehkan menangguhkan, mempersulit, atau dengan kata lain menghalangi hak lintas transit atau hak lintas alur laut kepulauan.

30. Pihak yang berperang selama lintas transit melalui, di bawah dan di atas suatu selat internasional netral, atau selama lintas alur laut kepulauan di bawah dan di atas peraian kepulauan netral, dipersyaratkan lewat tanpa menunda untuk menghindarkan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan bersenjata terhadap intergritas wilayah atau kebebasan berpolitik negara pantai atau negara kepulauan netral atau segala tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan Piagam PBB, atau dengan kata lain menahan diri dari setiap aksi tempur atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan perlintasannya. Pihak yang berperang yang melintas melalui, dibawah dan diatas selat netral atau perairan netral dimana berlaku hak lintas alur laut kepulauan diijinkan untuk mengambil tindakan defensif sesuai dengan situasi keamanan mereka, termasuk menerbangkan dan mendaratkan pesawat udara, berlayar dalam formasi tabir dan pengamatan akustik dan elektronik. Pihak yang berperang selama lintas transit dan lintas alur kepulauan, bagaimanapun juga, tidak dapat melaksanakan operasi ofensif terhadap kekuatan bersenjata musuh atau menggunakan perairan netral tersebut sebagai tempat perlindungan atau sebagai pangkalan operasi.


Lintas damai

31. Sebagai tambahan pada pelaksanaan hak lintas transit dan lintas alur laut kepulauan, kendaraan air dan kendaraan air serbaguna pihak yang berperang, dengan tunduk pada ketentuan paragraf 19 dan 21, dapat melaksanakan tindakan hak lintas damai di selat internasional netral dan perairan kepulauan sesuai dengan hukum internasional umum.

32. Kendaraan air netral dapat melaksanakan tindakan yang menyerupai hak lintas damai di selat internasional dan perairan kepulauan pihak yang berperang.

33. Hak lintas damai tanpa penangguhan di selat internasional tertentu yang diakui oleh hukum internasional, tidak dapat ditunda selama berlangsung konflik bersenjata.


Bagian III
Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen

34. Bila aksi tempur dilaksanakan dalam zona ekonomi eksklusif atau pada landas kontinen negara netral, sebagai tambahan adanya ketentuan-ketentuan lain yang berlaku dalam hukum konflik bersenjata, pihak yang berperang harus menghormati sebagaimana mestinya hak dan kewajiban negara pantai, antara lain dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber ekonomi di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen dan perlindungan serta pelestarian lingkungan laut. Mereka secara khusus, harus menghormati sebagaimana mestinya pulau-pulau buatan, instalasi bangunan serta kawasan aman yang ditetapkan negara netral di zona ekonomi eksklusif dan di landas kontinen.

35. Bila pihak yang berperang menganggap perlu untuk menyebar ranjau di zona ekonomi eksklusif atau dilandas kontinen suatu negara netral, pihak yang berperang harus memberitahu kepada negara tersebut, dan harus menjamin antara lain bahwa luas daerah sebaran ranjau dan jenis ranjau yang digunakan tidak akan membahayakan pulau-pulau buatan, instalasi dan bangunan atau tidak akan mengganggu akses ke tempat tersebut dan harus menghindari sejauh mungkin gangguan yang timbul terhadap eksplorasi dan eksploitasi di zona tersebut yang dilakukan negara netral. Harus juga memperhatikan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.


Bagian IV
Laut Lepas dan Dasar Laut Diluar Yurisdiksi Nasional

36. Aksi-aksi tempur dilaut lepas harus dilaksanakan dengan memperhatikan sebagaimana mestinya pelaksanaan hak ekplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam dasar laut, dan dasar samudera, dan tanah di bawahnya yang berada di luar yurisdiksi nasional suatu negara netral.

37. Pihak yang berperang harus hati-hati untuk menghindari kerusakan kabel dan jaringan pipa dasar laut yang tidak semata-mata digunakan untuk kepentingan pihak yang berperang.



BAB III

ATURAN DASAR DAN PEMBEDAAN SASARAN

Bagian I
Aturan Dasar

38. Dalam setiap konflik bersenjata, hak para pihak yang bersengketa untuk memilih sarana atau metode peperangan adalah tidak tak terbatas.

39. Para pihak yang berkonflik setiap saat harus membedakan antara penduduk sipil atau orang-orang yang dilindungi dengan kombatan dan antara obyek sipil atau obyek yang dikecualikan dengan sasaran militer.

40. Sejauh mengenai obyek, sasaran militer dibatasi pada obyek-obyek yang karena sifat, tempat, peruntukan, atau penggunaannya memberikan kontribusi yang efektif terhadap aksi militer dan obyek yang penghancuran seluruh atau sebagian serta penguasaan atau netralisasinya pada situasi yang berlaku pada saat itu, memberikan keuntungan militer yang berarti.

41. Serangan harus dibatasi hanya terhadap sasaran militer. Kendaraan air niaga dan pesawat udara sipil merupakan obyek sipil kecuali mereka merupakan sasaran militer menurut prinsip dan aturan yang tercantum dalam dokumen ini.

42. Sebagai tambahan dari berbagai larangan tertentu yang mengikat pihak yang berkonflik, dilarang menggunakan sarana atau metode peperangan yang :

a. Karena sifatnya dapat menyebabkan luka berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu atau

b. Secara membabibuta, yaitu :

1) Yang tidak, atau tidak dapat ditujukan terhadap sasaran militer tertentu; atau

2) Akibat yang ditimbulkannya tidak dapat dibatasi sebagaimana yang disyaratkan hukum internasional yang tercermin dalam dokumen ini.

43. Dilarang memberikan perintah yang bersifat pemusnahan, memberikan ancaman terhadap berbagai hal atau melakukan permusuhan dengan mendasarkan hal tersebut.

44. Sarana dan metode peperangan harus dipergunakan dengan memperhatikan sebagaimana mestinya lingkungan alam sesuai yang diatur pada aturan hukum internasional. Pengrusakan atau penghancuran lingkungan alam yang tidak dibenarkan oleh kepentingan militer dan dilakukan dengan sengaja adalah dilarang.

45. Kapal atas air, kapal selam dan pesawat udara terikat oleh prinsip dan aturan yang sama.


Bagian II
Tindakan Pencegahan Dalam Penyerangan

46. Berkenaan dengan penyerangan, tindakan pencegahan berikut ini harus dilaksanakan :

a. Mereka yang merencanakan, membuat keputusan atau yang melaksanakan suatu serangan harus mengambil tindakan-tindakan yang memungkinkan untuk mengumpulkan informasi yang akan membantu dalam menentukan ada atau tidaknya obyek-obyek yang bukan sasaran militer di daerah penyerangan.

b. Bila informasi yang dimaksud ada padanya, mereka yang merencanakan, membuat keputusan atau melaksanakan suatu serangan harus melakukan segala tindakan yang mungkin untuk menjamin bahwa serangan yang dilakukan, hanya ditujukan terhadap sasaran militer.
c. Mereka selanjutnya harus melaksanakan tindakan pencegahan yang memungkinkan dalam pemilihan sarana dan metode untuk menghindari atau meminimalkan korban atau kerusakan ikutan, dan

d. Suatu serangan harus tidak dilakukan jika diperkirakan dapat menimbulkan korban atau kerusakan ikutan yang berlebihan dalam kaitannya dengan keuntungan militer langsung dan nyata yang diantisipasi dari serangan secara keseluruhan. Suatu serangan harus dibatalkan atau ditunda segera setelah nyata timbul korban atau kerusakan ikutan yang berlebihan.

Bagian VI bab ini akan memberikan tambahan tindakan pencegahan yang berkenaan dengan pesawat udara sipil.


Bagian III
Kendaraan Air dan Pesawat Udara Musuh
Yang Dikecualikan dari Serangan

Kelompok kendaraan air yang dikecualikan dari serangan

47. Kelompok kendaraan air musuh berikut ini dikecualikan dari serangan :

a. Kapal rumah sakit.

b. Perahu kecil yang digunakan untuk operasi penyelamatan di pantai dan transportasi medis lainnya.

c. Kendaraan air yang dijamin aman berdasarkan perjanjian antar pihak yang berperang, meliputi :

1) Kendaraan air cartel seperti kendaraan air yang ditunjuk dan dilibatkan dalam pengangkutan tawanan perang.

2) Kendaraan air yang dilibatkan dalam tugas kemanusiaan, termasuk kendaraan air yang mengangkut barang-barang kebutuhan demi kelangsungan hidup masyarakat sipil, dan kendaraan air yang dilibatkan untuk aksi bantuan bencana dan operasi penyelamatan.

d. Kendaraan air yang dilibatkan untuk transportasi benda budaya dibawah perlindungan khusus.

e. Kendaraan air penumpang yang dilibatkan hanya untuk mengangkut penumpang sipil.

f. Kendaraan air yang disewa oleh misi keagamaan, tugas-tugas ilmiah non militer dan misi kemanusiaan. Kendaraan air pengumpul data ilmiah untuk kepentingan militer tidak dilindungi.

g. Perahu kecil nelayan pantai dan perahu kecil yang dilibatkan dalam perdagangan pantai setempat, tetapi mereka tunduk kepada peraturan-peraturan dan pengawasan Komandan Angkatan Laut pihak yang berperang yang beroperasi didaerah tersebut.

h. Kendaraan air yang dirancang atau disesuaikan sedemikian rupa untuk menanggulangi pencemaran lingkungan laut.

i. Kendaraan air yang menyerah.

j. Alat apung dan perahu penyelamat.


Syarat-syarat dikecualikan dari serangan

48. Kendaraan air yang tercantum dalam paragraf 47 dikecualikan dari serangan, hanya bila mereka :

a. Secara benar digunakan sesuai fungsi normalnya.

b. Sanggup diidentifikasi dan diperiksa apabila diminta, dan

c. Tidak secara sengaja menghambat gerakan kombatan dan mematuhi perintah untuk berhenti atau bergerak menjauh apabila diminta.

Hilangnya pengecualian dari serangan

Kapal rumah sakit

49. Pengecualian dari serangan pada kapal rumah sakit akan hilang hanya karena terdapat alasan telah melanggar persyaratan pengecualian pada paragraf 48 dan, dalam hal demikian, hanya setelah diberi peringatan sebagaimana mestinya tentang pelanggaran yang ada dengan waktu yang cukup untuk menghindarkan diri dari hal yang membahayakan pengecualiannya, dan setelah peringatan demikian tetap tidak diindahkan.

50. Bila setelah diberi peringatan sebagaimana mestinya kapal rumah sakit tetap melanggar persyaratan tentang pengecualiannya, maka dia dapat ditangkap atau dilakukan tindakan lain yang perlu untuk memaksa kepatuhannya.

51. Kapal rumah sakit hanya dapat diserang sebagai jalan akhir bila :

a. Penghadangan atau penangkapan tidak mungkin dilaksanakan.

b. Tidak ada metode lain yang memungkinkan untuk melaksanakan pengendalian militer.

c. Perihal ketidakpatuhannya sudah melampui batas sehingga kapal tersebut menjadi atau dapat dianggap sebagai sasaran militer, dan

d. Korban dan kerusakan ikutan tidak akan tidak proporsional dengan keuntungan militer yang diperoleh atau yang diharapkan.


Kategori kendaraan air lainnya yang dikecualikan dari serangan

52. Bila kelompok kendaraan air lainnya yang dikecualikan dari serangan melanggar syarat pengecualian pada paragraf 48, dapat diserang hanya bila:

a. Penghadangan atau penangkapan tidak mungkin dilaksanakan.

b. Tidak ada metode lain yang memungkinkan untuk melaksanakan pengendalian militer.

c. Perihal ketidakpatuhannya sudah melampui batas sehingga kapal tersebut menjadi atau dapat dianggap sebagai sasaran militer, dan

d. Korban dan kerusakan ikutan tidak akan tidak proporsional dengan keuntungan militer yang diperoleh atau yang diharapkan.


Kelompok pesawat udara yang dikecualikan dari serangan

53. Berikut adalah kelompok pesawat udara musuh yang dikecualikan dari serangan :

a. Pesawat udara medis

b. Pesawat udara yang dijamin aman berdasarkan perjanjian antara para pihak yang bersengketa, dan

c. Penerbangan sipil.


Persyaratan pengecualian dari serangan bagi pesawat udara medis

54. Pesawat udara medis dikecualikan dari serangan hanya bila mereka :

a. Telah diakui demikian.

b. Bertindak sesuai dengan suatu perjanjian seperti yang diatur pada paragraf 177.

c. Terbang di daerah kendali kekuatan militer sendiri atau kekuatan militer kawan, atau

d. Terbang di luar daerah konflik bersenjata.

Dalam hal lain, pesawat udara medis beroperasi atas risiko mereka sendiri.


Persyaratan dikecualikan dari serangan
bagi pesawat udara yang dijamin aman

55. Pesawat udara yang dijamin aman dikecualikan dari serangan hanya bila mereka :

a. Secara benar digunakan sesuai fungsi normalnya, dan

b. Tidak dengan sengaja menghambat gerakan kombatan, dan

c. Mematuhi ketentuan perjanjian, termasuk kesediaan untuk diperiksa.


Persyaratan dikecualikan serangan bagi penerbangan sipil

56. Penerbangan sipil dikecualikan dari serangan hanya bila mereka :

a. Secara benar digunakan sesuai fungsi normalnya, dan

b. Tidak dengan sengaja menghambat gerakan kombatan.



Hilangnya pengecualian

57. Bila pesawat udara yang dikecualikan dari serangan melanggar persyaratan pengecualiannya seperti yang tercantum pada paragraf 54 - 56, mereka dapat diserang hanya bila :

a. Tidak memungkinkan dibelokkan arah untuk mendarat, dilakukan pemeriksaan dan pencarian keterangan, dan kemungkinan dilakukan penangkapan.

b. Tidak ada metode lain yang memungkinkan untuk melaksanakan pengendalian militer.

c. Perihal ketidakpatuhannya sudah melampui batas sehingga kapal tersebut menjadi atau dapat dianggap sebagai sasaran militer, dan

d. Korban dan kerusakan ikutan tidak akan tidak proporsional dengan keuntungan militer yang diperoleh atau yang diharapkan.

58. Dalam hal timbul keragu-raguan apakah kendaraan air atau pesawat udara yang masuk kategori yang dikecualikan dari serangan sedang digunakan untuk memberikan kontribusi yang efektif pada suatu aksi militer, hal ini harus dianggap sedang tidak digunakan.


Bagian IV
Kendaraan Air dan Pesawat Udara Musuh Lainnya

Kendaraan air niaga musuh

59. Kendaraan air niaga musuh hanya dapat diserang bila mereka termasuk dalam definisi sasaran militer pada paragraf 40.
60. Kegiatan berikut ini dapat menyebabkan kendaraan air niaga musuh sebagai sasaran militer :

a. Terlibat dalam aksi perang atas nama musuh, seperti menyebar ranjau, menyapu ranjau, memutus kabel dan jalur pipa bawah laut, terlibat dalam pemeriksaan dan pencarian keterangan kendaraan air niaga netral atau dalam penyerangan terhadap kendaraan air niaga lainnya.

b. Bertindak sebagai kendaraan air serbaguna angkatan bersenjata musuh, seperti mengangkut pasukan atau memberi bekal ulang kepada kapal perang.

c. Bekerjasama atau memberi bantuan pada sistem pengumpulan data intelijen musuh seperti terlibat dalam pendeteksian, peringatan dini, pengamatan atau tugas-tugas untuk komando, kendali dan komunikasi.

d. Berlayar dalam konvoi kapal perang atau pesawat udara militer musuh.

e. Menolak perintah untuk berhenti atau secara aktif menolak dari pemeriksaan, pencarian keterangan atau penangkapan.

f. Dipersenjatai sedemikian rupa sehingga dapat merusak kapal perang, tidak termasuk senjata ringan perorangan untuk beladiri seperti melawan bajak laut, dan dilengkapi dengan sistem pengacau seperti chaff, atau

g. Dengan cara lain memberi kontribusi yang efektif dalam aksi militer seperti mengangkut material militer.

61. Setiap serangan terhadap kendaraan air ini tunduk kepada aturan dasar yang tercantum pada paragraf 38-46.


Pesawat udara sipil musuh

62. Pesawat udara sipil musuh hanya boleh diserang bila mereka termasuk dalam definisi sasaran militer pada paragraf 40.

63. Kegiatan-kegiatan berikut ini dapat menyebabkan pesawat udara sipil musuh sebagai sasaran-sasaran militer :

a. Terlibat dalam aksi perang atas nama musuh seperti menyebar ranjau, menyapu ranjau, meletakkan atau memonitor sensor akustik, terlibat dalam peperangan elektronik, mengintersep atau menyerang pesawat udara sipil lainnya atau memberikan informasi sasaran kepada kekuatan militer musuh.

b. Bertindak sebagai pesawat udara serbaguna dalam angkatan bersenjata musuh, seperti mengangkut pasukan atau barang militer atau melakukan pengisian ulang bahan bakar ke pesawat udara militer.

c. Bekerjasama atau memberi bantuan pada sistem pengumpulan data intelijen musuh seperti terlibat dalam pendeteksian, peringatan dini, pengamatan atau tugas untuk komando, kendali dan komunikasi.

d. Terbang dibawah perlindungan kapal perang musuh atau pesawat udara militer musuh yang menyertainya.

e. Menolak perintah identifikasi diri, belok arah keluar dari jalurnya, atau bergerak guna pemeriksaan dan pencarian keterangan menuju lapangan terbang pihak yang berperang yang aman untuk jenis pesawatnya dan mempunyai akses untuk itu, atau mengoperasikan peralatan kendali tembakan yang merupakan bagian dari sistem senjata pesawat udara, atau saat diintersep secara jelas bermanuver menyerang pesawat udara militer pihak yang berperang yang mengintersepnya.
f. Dipersenjatai dengan senjata udara ke udara atau udara ke permukaan, atau

g. Dengan cara lain memberi kontribusi yang efektif dalam aksi militer.

64. Setiap serangan terhadap pesawat udara ini tunduk kepada aturan dasar yang diatur pada paragraf 38 - 46.


Kapal perang dan pesawat udara militer musuh

65. Kecuali mereka yang termasuk dalam katagori dikecualikan dari serangan sesuai paragraf 47 atau 53, kapal perang dan pesawat udara militer musuh serta kendaraan air serbaguna dan pesawat udara musuh merupakan sasaran militer sesuai pengertian pada paragraf 40.

66. Mereka dapat diserang sesuai aturan dasar pada paragraf 38 - 46.


Bagian V
Kendaraan Air Niaga dan Pesawat Udara Sipil Netral

Kendaraan Air Niaga netral

67. Kendaraan air niaga berbendera negara netral tidak boleh diserang kecuali mereka:

a. Diyakini dengan alasan yang dapat diterima, mengangkut barang larangan/kontrabande atau melanggar blokade, dan setelah secara dini diperingatkan mereka nyata-nyata menolak untuk berhenti, atau nyata-nyata menolak dilakukan pemeriksaan, pencarian keterangan atau penangkapan,

b. Terlibat dalam aksi perang atas nama musuh,

c. Bertindak sebagai kendaraan air serbaguna pada kekuatan angkatan bersenjata musuh,

d. Bekerjasama atau membantu sistem intelijen musuh,

e. Berlayar dalam konvoi kapal perang atau pesawat udara militer musuh, atau

f. Dengan cara lain memberi kontribusi yang efektif dalam aksi militer musuh seperti mengangkut material militer dan bagi pasukan penyerang tidak memungkinkan terlebih dahulu memindahkan penumpang dan awak kapal ke tempat yang aman. Apabila keadaan tidak memungkinkan untuk diserang, mereka diberi peringatan agar dapat merubah halu, bongkar muat atau berbuat hal yang harus diindahkan lainnya.

68. Setiap serangan terhadap kendaraan air niaga ini tunduk kepada aturan dasar pada paragraf 38 - 46.

69. Kenyataan bahwa kendaraan air niaga netral yang memiliki senjata, tidak menjadikan alasan untuk dilakukan penyerangan terhadapnya.


Pesawat udara sipil netral

70. Pesawat udara sipil negara netral tidak boleh diserang kecuali :

a. Diyakini dengan alasan yang kuat mengangkut barang larangan/kontrabande, dan setelah secara dini diperingatkan atau diintersep mereka nyata-nyata menolak merubah arah tujuan, atau nyata-nyata menolak bergerak menuju ke lapangan terbang pihak yang berperang yang aman untuk jenis pesawatnya dan mempunyai akses untuk dilakukan pemeriksaan dan pencarian keterangan.

b. Terlibat dalam aksi perang atas nama musuh,
c. Bertindak sebagai pesawat serbaguna pada kekuatan angkatan bersenjata musuh,

d. Bekerjasama atau membantu sistem intelijen musuh,

e. Dengan cara lain memberi kontribusi yang efektif dalam aksi militer seperti mengangkut barang militer, dan setelah secara dini diperingatkan atau diintersep, mereka nyata-nyata menolak merubah arah tujuan, atau nyata-nyata menolak bergerak menuju ke lapangan terbang pihak yang bersengketa yang aman untuk jenis pesawatnya dan mempunyai akses untuk dilakukan pemeriksaan dan pencarian keterangan.

71. Setiap serangan terhadap pesawat udara ini tunduk kepada aturan dasar pada paragraf 38 - 46.


Bagian VI
Tindakan Pencegahan Berkenaan Dengan Pesawat Udara Sipil

72. Pesawat udara sipil harus menghindari daerah-daerah yang potensial berbahaya karena adanya kegiatan militer.

73. Di sekitar daerah operasi Angkatan Laut, pesawat udara sipil harus mengikuti perintah dari pihak yang berperang tentang arah dan ketinggian.

74. Pihak yang berperang dan negara netral yang berkepentingan, dan otorita pengatur lalu lintas udara, harus menetapkan prosedur dimana komandan kapal perang dan pilot pesawat udara militer harus selalu waspada terhadap rute yang dirancang atau rencana penerbangan yang dibuat pesawat udara sipil di daerah operasi militer, termasuk didalamnya informasi saluran komunikasi, mode dan kode identifikasi, tempat tujuan, para penumpang dan muatan.

75. Pihak yang berperang dan negara netral harus menjamin bahwa Peringatan Penerbangan (NOTAM = Notice to Airmen) dipublikasikan untuk pemberian informasi adanya kegiatan militer di daerah yang potensial berbahaya bagi pesawat udara sipil, termasuk kegiatan yang berbahaya atau pembatasan ruang udara secara temporer. Peringatan ini harus meliputi informasi mengenai :

a. Frekuensi radio yang harus selalu dipantau pesawat udara.

b. Pengoperasian radar cuaca serta mode dan kode identifikasi yang terus menerus.

c. Batasan ketinggian, arah dan kecepatan,

d. Prosedur menjawab panggilan radio oleh pasukan militer dan prosedur komunikasi dua arah, dan

e. Kemungkinan tindakan dari pasukan militer bila Peringatan Penerbangan (NOTAM) tidak diindahkan dan pesawat udara sipil dianggap oleh pasukan militer tersebut sebagai ancaman.

76. Pesawat udara sipil harus menyampaikan rencana penerbangan yang dibutuhkan dengan diketahui oleh dinas pengatur lalu lintas udara, dilengkapi dengan keterangan seperti administrasi pendaftaran, tujuan, penumpang, muatan, saluran komunikasi darurat, mode dan kode identifikasi, perubahan jalur penerbangan dan membawa sertifikat seperti pendaftaran, keselamatan penerbangan, para penumpang dan muatan. Mereka tidak dapat menyimpang dari jalur yang ditetapkan dinas pengatur lalu lintas udara atau menyimpang dari rencana penerbangan tanpa pengesahan dari dinas pengendali lalu lintas udara kecuali muncul kondisi yang tidak diinginkan seperti dalam situasi penyelamatan diri atau dalam situasi bahaya, dalam hal demikian maka harus segera dibuat pemberitahuan yang layak.

77. Bila pesawat udara sipil memasuki daerah potensi berbahaya karena adanya kegiatan militer, harus dilengkapi dengan Peringatan Penerbangan (NOTAM) yang sesuai. Pasukan militer harus menggunakan peralatan yang memadai untuk mengidentifikasi dan memperingatkan kepada penerbangan sipil dengan menggunakan, antara lain, mode dan kode radar pengamat sekunder, komunikasi, hal-hal yang berkaitan dengan informasi penerbangan, intersepsi pesawat udara militer, dan bila memungkinkan menghubungi fasilitas pengendali lalu lintas udara yang ada.



BAB IV

SARANA DAN METODE PEPERANGAN DI LAUT


Bagian I
Sarana Peperangan

Peluru kendali dan proyektil lainnya

78. Peluru kendali dan proyektil lainnya, termasuk juga yang mempunyai kemampuan melampaui cakrawala, harus digunakan sesuai dengan prinsip pembedaan sasaran yang tersebut pada paragraf 38 - 46.

Torpedo

79. Dilarang menggunakan torpedo yang tidak tenggelam atau jika tidak tenggelam harus menjadi tidak aktif setelah luncurannya berakhir.

Ranjau

80. Ranjau hanya dapat digunakan untuk maksud militer yang sah termasuk pencegahan penggunaan wilayah laut oleh musuh.

81. Tanpa mengesampingkan aturan yang tercantum pada paragraf 82, pihak yang bersengketa tidak boleh menyebar ranjau kecuali mampu menetralisirnya secara efektif ketika di lepas, atau jika tidak demikian maka kontrol terhadapnya menjadi hilang.

82. Dilarang menggunakan ranjau apung kecuali :

a. Ditujukan untuk sasaran militer, dan

b. Menjadi tidak berbahaya dalam jangka waktu satu jam setelah hilangnya kendali terhadap ranjau tersebut.

83. Penyebaran ranjau aktif atau ranjau aktif yang siap sebar harus diumumkan kecuali ranjau tersebut diyakini akan mengenai kendaraan air yang merupakan sasaran militer.

84. Pihak yang berperang harus mencatat lokasi ranjau yang disebar.

85. Operasi penyebaran ranjau di perairan pedalaman, laut wilayah atau perairan kepulauan negara yang berperang harus memberikan jalan keluar bagi kapal negara netral ketika operasi penyebaran ranjau tersebut mulai dilaksanakan.

86. Melaksanakan penyebaran ranjau di perairan netral oleh pihak yang berperang adalah dilarang.

87. Penyebaran ranjau tidak boleh berakibat mencegah lintas laut antara perairan netral dengan perairan internasional.

88. Negara penyebar ranjau harus menghormati sebagaimana mestinya penggunaan yang sah atas laut lepas dengan cara antara lain memberikan rute alternatif yang aman bagi pelayaran negara netral.

89. Lintas transit melalui selat internasional dan lintas laut melalui perairan yang tunduk kepada aturan hak lintas alur laut kepulauan tidak boleh terputus kecuali diberikan rute alternatif yang aman dan meyakinkan.
90. Setelah gencatan senjata, pihak yang bersengketa harus berusaha sedapat mungkin memindahkan atau menonaktifkan ranjau yang telah disebar, setiap pihak yang bersengketa memindahkan ranjau miliknya sendiri. Berkenaan dengan ranjau yang disebar di laut teritorial musuh, setiap pihak harus mengumumkan posisinya dan harus berusaha sesegera mungkin memindahkan ranjau di laut teritorialnya atau dengan kata lain memberikan jaminan keselamatan navigasi di laut teritorial.

91. Sebagai tambahan kewajiban mereka sesuai paragraf 90, pihak yang bersengketa harus berusaha mencapai kesepakatan diantara keduanya dan apabila mungkin dengan negara lain dan dengan organisasi internasional, tentang ketentuan asistensi informasi, teknis dan material, termasuk operasi bersama tentang hal-hal yang dibutuhkan guna membersihkan daerah ranjau, dengan kata lain menjadikannya tidak berbahaya.

92. Negara netral tidak melakukan tindakan yang tidak konsisten dengan hukum netralitas dengan tetap melakukan pembersihan ranjau yang penyebarannya melanggar hukum internasional.



Bagian II
Metode Peperangan

Blokade

93. Suatu blokade harus dinyatakan dan diumumkan kepada seluruh pihak yang berperang dan kepada negara netral. (penjelasan Paragraf 83)

94. Pernyataan blokade harus mencantumkan kapan dimulainya, lamanya, tempat, dan perluasan daerah blokade dan periode kapan kapal negara netral dapat meninggalkan garis pantai blokade.

95. Suatu blokade harus efektif. Pertanyaan apakah suatu blokade efektif atau tidak efektif merupakan persoalan fakta.

96. Kekuatan militer yang melaksanakan blokade dapat ditempatkan pada jarak tertentu sesuai kebutuhan militer.

97. Suatu blokade dapat ditegakkan dan dipertahankan melalui kombinasi sarana dan metode peperangan yang sah, penentuan kombinasi ini tidak boleh mengakibatkan tindakan tidak konsisten dengan aturan yang tercantum dalam dokumen ini.

98. Kapal niaga yang diyakini dengan alasan yang kuat telah melanggar blokade, boleh ditangkap. Kapal niaga yang setelah secara dini diberi peringatan, tetap menolak untuk ditangkap, boleh diserang.

99. Suatu blokade harus tidak menghalangi akses menuju ke pelabuhan dan pantai negara netral.

100. Suatu blokade harus diterapkan sama untuk kendaraan air semua negara.

101. Penghentian, berhenti sementara waktu, penetapan ulang, perluasan atau perubahan lain suatu blokade harus dinyatakan dan diumumkan seperti yang dimaksud pada paragraf 93 dan 94.

102. Pernyataan atau penetapan blokade adalah dilarang bila :

a. Hal tersebut hanya dimaksudkan untuk membuat penduduk sipil kelaparan atau menghalangi masuknya barang-barang yang sangat diperlukan untuk mempertahankan hidup, atau

b. Menimbulkan atau dapat diperkirakan menimbulkan kerugian terhadap penduduk sipil, yang berlebihan jika dikaitkan dengan keuntungan militer konkrit dan langsung yang diharapkan dari blokade tersebut.

103. Jika penduduk sipil di wilayah yang diblokade tidak memperoleh makanan yang cukup dan barang-barang yang sangat diperlukan untuk mempertahankan hidupnya, maka pihak yang memblokade harus menyediakan alur bebas bagi bahan makanan dan barang-barang yang sangat diperlukan, dengan tunduk kepada :

a. Hak untuk menentukan persyaratan teknis, termasuk menentukan perlintasan yang diijinkan, dan

b. Syarat bahwa penyaluran barang-barang tersebut harus dilakukan di bawah pengawasan setempat dari Negara Pelindung atau organisasi kemanusiaan yang memberikan jaminan ketidakberpihakannya, seperti Komite Internasional Palang Merah.

104. Pihak yang berperang yang memblokade harus mengijinkan lintas bagi penyaluran barang medis kepada penduduk sipil atau kepada anggota tentara yang terluka dan sakit, dengan tunduk kepada hak untuk menentukan persyaratan teknis, termasuk menentukan perlintasan yang diijinkan.


Zona-zona

105. Pihak yang berperang tidak dapat membebaskan dirinya dari kewajiban hukum humaniter internasional dengan menetapkan zona-zona yang dapat bertentangan dengan penggunaan yang sah dari zona-zona tersebut.

106. Jika suatu pihak yang berperang, sebagai tindakan pengecualian, menetapkan suatu zona yang demikian, maka :

a. Hukum yang sama berlaku baik di dalam maupun di luar zona.

b. Perluasan, tempat dan lamanya penetapan zona tersebut serta tindakan yang diambil tidak boleh melebihi apa yang benar-benar diperlukan bagi kepentingan militer dan prinsip proporsional.

c. Penghormatan sebagaimana mestinya harus diberikan terhadap hak negara netral atas penggunaan laut yang sah.

d. Lintas aman melalui zona yang diperlukan bagi kendaraan air dan pesawat udara netral harus diberikan :

1) Bila perluasan geografis dari zona secara jelas menghambat akses yang aman dan bebas menuju ke pelabuhan dan pantai negara netral,

2) Pada kasus lain dimana jalur pelayaran normal terganggu, kecuali jika kepentingan militer tidak mengijinkan, dan

e. Dimulainya, lamanya, tempat, dan perluasan zona, dan juga pembatasan yang ditetapkan, harus dinyatakan secara umum dan diberitahukan sebagaimana mestinya.

107. Kepatuhan-kepatuhan terhadap tindakan yang diambil oleh salah satu pihak yang berperang di suatu zona, tidak seharusnya dianggap sebagai suatu tindakan yang membahayakan bagi pihak berperang yang lainnya.

108. Tidak satupun dalam Bagian ini yang dianggap mengurangi, hak pihak yang berperang yang bersumber dari hukum kebiasaan untuk mengawasi kendaraan air dan pesawat udara netral di sekitar wilayah operasi Angkatan Laut.


Bagian III
Pengelabuan, Siasat Perang dan Perbuatan Curang

109. Pesawat udara militer dan pesawat udara serbaguna setiap saat dilarang berpura-pura berstatus sebagai yang dikecualikan dari serangan, sebagai pesawat sipil atau sebagai pesawat negara netral.

110. Siasat perang diperbolehkan. Kapal perang dan kapal serbaguna, bagaimanapun juga dilarang melakukan serangan sambil mengibarkan bendera palsu, dan setiap saat dilarang dengan sengaja meniru status dari :

a. Kapal rumah sakit, perahu kecil penyelamat pantai, atau transportasi medis.

b. Kendaraan air misi kemanusiaan.

c. Kendaraan air penumpang yang membawa penumpang sipil.

d. Kendaraan air di bawah perlindungan bendera PBB.

e. Kendaraan air yang dijamin keselamatannya oleh perjanjian sebelumnya antar pihak, termasuk kendaraan air cartel.

f. Kendaraan air yang berhak menggunakan lambang palang merah atau bulan sabit merah, atau

g. Kendaraan air yang digunakan untuk pengangkutan benda budaya dibawah perlindungan khusus.


111. Perbuatan curang dilarang. Tindakan yang mengundang keyakinan lawan sehingga pihak lawan tersebut percaya bahwa ia mempunyai hak, atau wajib mendapat perlindungan dibawah aturan hukum internasional yang berlaku dalam sengketa bersenjata, dengan maksud untuk mengkhianati keyakinan tersebut berarti melakukan perbuatan curang. Tindakan-tindakan perbuatan curang termasuk melakukan serangan sambil berpura-pura :

a. Bersatus dikecualikan dari serangan, penduduk sipil, berstatus netral atau dilindungi oleh PBB.

b. Menyerah atau berpura-pura dalam kondisi bahaya, seperti mengirim tanda mara bahaya, atau menempatkan awak kapal dalam suatu perahu penyelamat.



BAB V

TINDAKAN-TINDAKAN PENGGUNAAN KEKERASAN :
INTERSEPSI, PEMERIKSAAN, PENCARIAN KETERANGAN,
PEMBELOKAN ARAH DAN PENANGKAPAN


Bagian I
Penentuan ciri-ciri musuh
pada Kendaraan Air dan Pesawat Udara

112. Kenyataan bahwa suatu kendaraan air niaga yang mengibarkan bendera negara musuh atau suatu pesawat udara sipil yang memperlihatkan tanda negara musuh adalah menunjukkan ciri-ciri musuh.

113. Kenyataan bahwa suatu kendaraan air niaga yang mengibarkan bendera netral atau suatu pesawat udara sipil memperlihatkan tanda negara netral adalah menunjukkan ciri-ciri netral.

114. Bila Komandan Kapal perang mencurigai bahwa kendaraan air niaga berbendera netral pada kenyataannya menunjukkan ciri-ciri musuh, komandan tersebut berwenang untuk melaksanakan hak pemeriksaan dan pencarian keterangan termasuk hak membelokkan arah untuk pencarian keterangan sesuai paragraf 121.

115. Bila pilot pesawat udara militer mencurigai bahwa pesawat udara sipil dengan tanda netral pada kenyataannya menunjukkan ciri-ciri musuh, pilot tersebut berwenang melaksanakan hak intersepsi dan bila keadaan mengharuskan demikian, berwenang membelokkan arah untuk tujuan pemeriksaan dan pencarian keterangan.

116. Bila setelah pemeriksaan dan pencarian keterangan terdapat alasan yang kuat untuk mencurigai bahwa kendaraan air niaga berbendera netral atau pesawat udara sipil dengan tanda netral memiliki ciri-ciri musuh, maka kendaraan air atau pesawat udara tersebut boleh ditangkap untuk diproses secara hukum.

117. Ciri-ciri musuh dapat ditentukan dari dokumen pendaftaran, kepemilikan kapal, penyewa atau kriteria lainnya.




Bagian II
Pemeriksaan dan Pencarian Keterangan
Kendaraan Air Niaga.

Aturan Dasar

118. Dalam melaksanakan hak mereka yang sah dalam suatu konflik bersenjata internasional di laut, kapal perang dan pesawat udara militer pihak yang berperang mempunyai hak memeriksa dan mencari keterangan kendaraan air niaga di luar perairan netral apabila ada alasan yang kuat untuk mencurigai bahwa kendaraan air tersebut dapat ditangkap.

119. Sebagai alternatif untuk pemeriksaan dan pencarian keterangan, kendaraan air niaga netral atas persetujuannya boleh dirubah arahnya dari tujuan semula.

Kendaraan air niaga dalam
konvoi bersama kapal perang netral

120. Kendaraan air niaga netral dikecualikan dari pelaksanaan hak pemeriksaan dan pencarian keterangan bila memenuhi persyaratan berikut :

a. Berlayar menuju pelabuhan netral.

b. Dalam konvoi bersama dengan kapal perang netral berkebangsaan yang sama atau kapal perang netral suatu negara dimana negara bendera kendaraan air niaga telah ada kesepakatan perjanjian tentang konvoi tersebut.

c. Negara Bendera kapal perang netral menjamin bahwa kendaraan air niaga tersebut tidak mengangkut barang larangan/kontrabande atau jika tidak terlibat dalam kegiatan yang tidak konsisten dengan status kenetralannya, dan

d. Komandan kapal perang negara netral, bila diminta oleh komandan kapal perang pihak yang berperang atau pesawat udara militer yang mengintersepnya, memberikan semua informasi tentang ciri-ciri kendaraan air niaga dan muatannya, jika tidak demikian akan diperoleh melalui pemeriksaan dan pencarian keterangan.


Pembelokan arah untuk tujuan pemeriksaan
dan pencarian keterangan


121. Bila pemeriksaan dan pencarian keterangan tidak memungkinkan dilakukan atau tidak aman, kapal perang pihak yang berperang boleh membelokkan arah kendaraan air niaga ke arah yang memungkinkan atau kepelabuhan dalam rangka melaksanakan hak pemeriksaan dan pencarian keterangan.
Tindakan Supervisi

122. Dalam rangka menghindari adanya pemeriksaan dan pencarian keterangan, negara yang berperang boleh melakukan tindakan yang beralasan untuk pemeriksaan muatan kendaraan air niaga dan membuat pernyataan hasil pemeriksaan bahwa suatu kendaraan air tidak mengangkut barang larangan/kontrabande.

123. Kenyataan bahwa kendaraan air niaga netral yang telah dikenakan tindakan pengawasan seperti pemeriksaan muatan dan adanya pernyataan hasil pemeriksaan yang menyatakan tidak memuat muatan larangan/kontrabande oleh salah satu pihak yang berperang, bukanlah merupakan tindakan yang tidak netral terhadap pihak yang berperang lainnya.



124. Untuk menghindari pemeriksaan dan pencarian keterangan, negara netral didorong untuk menegakkan tindakan pengawasan yang beralasan dan prosedur sertifikasi untuk meyakinkan bahwa kendaraan air niaga mereka tidak mengangkut barang larangan/kontrabande.


Bagian III
Intersepsi, Pemeriksaan,
Pencarian Keterangan Pesawat Udara Sipil

Aturan Dasar

125. Dalam melaksanakan hak sah mereka dalam konflik bersenjata internasional di laut, pesawat udara militer pihak yang berperang memiliki hak mengintersep pesawat udara sipil di luar ruang udara netral dimana terdapat alasan yang kuat untuk mencurigai bahwa pesawat udara sipil itu boleh ditangkap. Bila setelah intersepsi masih terdapat alasan yang kuat untuk mencurigai bahwa pesawat udara sipil dapat ditangkap, pesawat udara militer pihak yang berperang memiliki hak memerintahkan pesawat udara sipil tersebut menuju ke lapangan udara pihak yang berperang yang aman dan terdapat akses untuk pemeriksaan dan pencarian keterangan. Bila tidak ada lapangan terbang pihak yang berperang yang aman dan terdapat akses untuk pemeriksaan dan pencarian keterangan, pesawat udara sipil boleh dibelokkan arah dari tujuan semula.

126. Sebagai alternatif dari pemeriksaan dan pencarian keterangan :

a. Pesawat udara musuh dapat dibelokkan arah dari tujuan semula.

b. Pesawat udara netral atas persetujuannya dapat dibelokkan arah dari tujuan semula.


Pesawat udara sipil dibawah kendali operasi bersama-sama
pesawat udara militer atau kapal perang netral

127. Pesawat udara sipil netral dikecualikan dari pelaksanaan hak pemeriksaan dan pencarian keterangan bila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Menuju ke pelabuhan udara netral

b. Dibawah kendali operasi bersama :

1) Pesawat udara militer atau kapal perang netral berkebangsaan sama

2) Pesawat udara militer atau kapal perang negara netral dimana bendera negara pesawat udara sipil telah ada perjanjian untuk pengendalian demikian.

c. Negara bendera dari pesawat udara militer atau kapal perang netrall menjamin bahwa pesawat udara sipil netral tersebut tidak mengangkut barang larangan/kontrabande atau jika tidak terlibat dalam kegiatan yang tidak konsisten dengan status kenetralannya, dan

d. Pilot pesawat udara militer dan komandan kapal perang negara netral, bila diminta oleh pilot pesawat udara militer pihak yang berperang yang mengintersepnya, memberikan semua informasi tentang ciri-ciri pesawat udara sipil dan muatannya, jika tidak demikian akan diperoleh melalui pemeriksaan dan pencarian keterangan.


Tindakan-tindakan Intersepsi dan Supervisi

128. Negara yang berperang harus menetapkan dan mengikuti prosedur keselamatan yang dikeluarkan oleh organisasi internasional yang berkompeten untuk mengintersep pesawat udara sipil.

129. Pesawat udara sipil harus menyampaikan rencana penerbangan yang dibutuhkan dengan diketahui oleh dinas pengatur lalu lintas udara, dilengkapi dengan keterangan seperti administrasi pendaftaran, tujuan, penumpang, muatan, saluran komunikasi darurat, mode dan kode identifikasi, perubahan jalur penerbangan dan membawa sertifikat seperti pendaftaran, keselamatan penerbangan, para penumpang dan muatan. Mereka tidak dapat menyimpang dari jalur yang ditetapkan dinas pengatur lalu lintas udara atau menyimpang dari rencana penerbangan tanpa pengesahan dari dinas pengendali lalu lintas udara kecuali muncul kondisi yang tidak diinginkan seperti dalam situasi penyelamatan diri atau dalam situasi bahaya, dalam hal demikian maka harus segera dibuat pemberitahuan yang layak.

130. Pihak yang berperang dan negara netral yang berkepentingan, dan otorita pengatur lalu lintas udara, harus menetapkan prosedur dimana komandan kapal perang dan pilot pesawat udara militer harus selalu waspada terhadap rute yang dirancang atau rencana penerbangan yang dibuat pesawat udara sipil di daerah operasi militer, termasuk didalamnya informasi saluran komunikasi, mode dan kode identifikasi, tempat tujuan, para penumpang dan muatan.

131. Di sekitar daerah operasi Angkatan Laut, pesawat udara sipil harus mengikuti perintah dari pihak yang berperang tentang arah dan ketinggian.

132. Dalam rangka menghindari adanya pemeriksaan dan pencarian keterangan, negara yang berperang boleh melakukan tindakan yang beralasan untuk pemeriksaan muatan pesawat udara sipil netral dan membuat pernyataan hasil pemeriksaan bahwa suatu pesawat udara tidak mengangkut barang larangan/kontrabande.

133. Kenyataan bahwa pesawat udara sipil netral yang telah dikenakan tindakan pengawasan seperti pemeriksaan muatan dan adanya pernyataan hasil pemeriksaan yang menyatakan tidak memuat muatan larangan/kontrabande oleh salah satu pihak yang berperang, bukanlah merupakan tindakan yang tidak netral terhadap pihak yang berperang lainnya.

134. Untuk menghindari pemeriksaan dan pencarian keterangan, negara netral didorong untuk menegakkan tindakan pengawasan yang beralasan dan prosedur sertifikasi untuk meyakinkan bahwa pesawat udara sipil mereka tidak mengangkut barang larangan/kontrabande.


Bagian IV
Penangkapan kendaraan Air musuh
dan barang-barangnya.

135. Dengan tunduk pada ketentuan paragraf 136, kendaraan air musuh baik niaga maupun lainnya dan barang-barang diatas kendaraan air tersebut dapat ditangkap di luar perairan netral. Tidak diharuskan untuk melaksanakan pemeriksaan dan pencarian keterangan lebih dahulu. (ada penjelasan)

136. Kendaraan-kendaraan air berikut dikecualikan dari penangkapan :

a. Kapal rumah sakit dan perahu kecil yang digunakan operasi penyelamatan di pantai

b. Transportasi medis lainnya, sepanjang mereka diperlukan untuk mengangkut orang-orang yang luka, sakit dan kecelakaan kapal laut.
c. Kendaraan air niaga yang dijamin aman penggunaannya oleh perjanjian antar pihak-pihak yang berperang termasuk :

1) Kendaraan air cartel seperti kendaraan air yang ditunjuk dan dilibatkan dalam pengangkutan tawanan perang.

2) Kendaraan air yang dilibatkan dalam tugas kemanusiaan, termasuk kendaraan air yang mengangkut barang-barang kebutuhan demi kelangsungan hidup masyarakat sipil, dan kendaraan air yang dilibatkan untuk aksi bantuan bencana dan operasi penyelamatan.

d. Kendaraan air yang dilibatkan untuk transportasi benda budaya dibawah perlindungan khusus.

e. Kendaraan air yang disewa oleh misi keagamaan, tugas-tugas ilmiah non militer dan misi kemanusiaan. Kendaraan air pengumpul data ilmiah untuk kepentingan militer tidak dilindungi.

f. Perahu kecil nelayan pantai dan perahu kecil yang dilibatkan dalam perdagangan pantai setempat, tetapi mereka tunduk kepada peraturan-peraturan dan pengawasan Komandan Angkatan Laut pihak yang berperang yang beroperasi didaerah tersebut.

g. Kendaraan-kendaraan air yang dirancang atau disesuaikan sedemikian rupa untuk mengatasi terjadinya pencemaran di lingkungan laut saat dilibatkan kegiatan-kegiatan tersebut.

137. Kendaraan air yang disebutkan pada paragraf 136, dikecualikan dari penangkapan hanya bila mereka:

a. Secara benar digunakan sesuai fungsi normalnya.

b. Tidak melakukan aksi yang membahayakan musuh.

c. Sanggup untuk segera diidentifikasi dan diperiksa apabila diminta, dan

d. Tidak secara sengaja menghambat gerakan kombatan dan mematuhi perintah untuk berhenti atau bergerak menjauh apabila diminta.

138. Penangkapan kendaraan air niaga dilaksanakan dengan membawa kendaraan air tersebut sebagai barang tangkapan untuk diproses secara hukum. Bila situasi militer tidak memungkinkan membawa kendaraan air tersebut sebagai barang tangkapan di laut, maka kendaraan air tersebut dapat dibelokkan arahnya ke daerah atau ke pelabuhan yang memungkinkan untuk kelengkapan penangkapan. Sebagai alternatif dari penangkapan, kendaraan air niaga musuh boleh dibelokkan arah dari tujuan semula.

139. Tunduk pada ketentuan paragraf 140, suatu kendaraan air niaga musuh yang ditangkap, sebagai tindakan pengecualian, boleh dihancurkan bila situasi militer tidak memungkinkan membawa atau mengirim kendaraan air tersebut untuk diproses secara hukum sebagai barang tangkapan, hanya apabila kriteria berikut terlebih dahulu terpenuhi :

a. Keselamatan para penumpang dan awak kapal diperhatikan, dengan pengertian bahwa sekoci kapal tidak dianggap sebagai tempat penyelamatan kecuali bila keselamatan penumpang dan awak kapal dijamin aman dalam kondisi cuaca dan keadaan laut, berada dekat dengan daratan atau kehadiran kendaraan air lain yang dalam posisi dapat mengangkat mereka ke kapal.

b. Dokumen dan surat yang berhubungan sebagai barang bukti diselamatkan, dan

c. Bila memungkinkan, barang-barang pribadi para penumpang dan awak kapal diamankan.

140. Penghancuran di laut terhadap kendaraan air penumpang musuh yang hanya mengangkut penumpang sipil adalah dilarang. Demi keselamatan penumpang, kendaraan air tersebut harus dibelokkan arah ke daerah atau ke pelabuhan yang memungkinkan untuk kelengkapan penangkapan.


Bagian V
Penangkapan Pesawat Udara Musuh beserta Barang-barangnya

141. Tunduk pada ketentuan paragraf 142, pesawat udara sipil musuh beserta barang-barangnya di pesawat tersebut boleh ditangkap diluar ruang udara netral. Tidak diharuskan melakukan pemeriksaan dan pencarian keterangan terlebih dahulu.

142. Pesawat udara berikut ini dikecualikan dari penangkapan:

a. Pesawat udara medis, dan

b. Pesawat udara yang dijamin aman penggunaannya berdasarkan perjanjian antar pihak yang bersengketa.

143. Pesawat udara yang disebut dalam paragraf 142 dikecualikan dari penangkapan hanya bila mereka:

a. Secara benar digunakan sesuai fungsi normalnya.

b. Tidak melakukan aksi yang membahayakan musuh.

c. Sanggup untuk segera diidentifikasi dan diperiksa apabila diminta, dan

d. Tidak secara sengaja menghambat gerakan kombatan dan mematuhi perintah untuk berhenti atau bergerak menjauh apabila diminta, dan

e. Tidak melanggar perjanjian sebelumnya

144. Penangkapan dilakukan dengan mengintersep pesawat udara sipil musuh, dengan memerintahkannya menuju lapangan terbang pihak yang berperang yang aman untuk jenis pesawatnya dan mempunyai akses untuk itu. Setelah mendarat pesawat udara tersebut diambil sebagai barang tangkapan untuk diproses secara hukum. Sebagai alternatif penangkapan, pesawat udara sipil musuh boleh dibelokkan arahnya dari tujuan semula.

145. Bila penangkapan dilakukan, keselamatan para penumpang dan awak kapal dan barang-barang pribadi yang dimiliki harus diperhatikan. Dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan barang tangkapan harus diamankan.


Bagian VI
Penangkapan Kendaraan Air Niaga Netral
Beserta Barang-barangnya.

146. Kendaraan air niaga netral dapat ditangkap di luar perairan netral bila mereka terlibat dalam setiap kegiatan sebagaimana disebutkan pada paragraf 67, atau bila hal tersebut diputuskan dari hasil pemeriksaan dan pencarian keterangan atau dengan cara lainnya, bahwa mereka :

a. Mengangkut barang larangan/kontrabande.

b. Dalam pelayaran yang khusus digunakan untuk mengangkut penumpang perorangan yang merupakan anggota angkatan bersenjata musuh.

c. Dioperasikan secara langsung dibawah kendali, perintah, disewa, digunakan atau diarahkan musuh.

d. Menunjukkan dokumen yang tidak umum atau palsu, dokumen yang kurang lengkap atau dokumen yang hancur, cacat, atau menyembunyikan dokumen.

e. Melanggar peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh suatu pihak yang berperang didalam daerah disekitar daerah operasi Angkatan Laut, atau

f. Melanggar atau mencoba untuk menembus blokade.

Penangkapan suatu kendaraan air niaga netral dilaksanakan dengan membawa kendaraan air tersebut sebagai barang tangkapan untuk diproses secara hukum.

147. Barang yang berada di dalam kendaraan air niaga netral dapat di tangkap hanya bila barang tersebut merupakan barang larangan/kontrabande.

148. Barang larangan/kontrabande didefinisikan sebagai barang-barang yang pada akhirnya dimaksudkan untuk dibawa ke daerah dibawah kendali musuh dan yang dapat dicurigai untuk digunakan dalam konflik bersenjata.

149. Untuk pelaksanaan hak penangkapan yang disebut dalam paragraf 146 a. dan 147, pihak yang berperang harus mengumumkan daftar-daftar barang larangan/kontrabande. Isi dari daftar barang larangan/kontrabande milik suatu pihak yang berperang dapat berbeda-beda tergantung pada situasi khusus dalam konflik bersenjata. Daftar barang larangan/kontrabande harus sedapat mungkin ditentukan secara spesifik disertai alasannya.

150. Barang yang tidak termasuk dalam daftar barang larangan/kontrabande pihak yang berperang merupakan “barang bebas”, sehingga tidak dapat ditangkap. Paling tidak, “barang bebas” harus meliputi :

a. Benda-benda keagamaan,

b. Barang-barang yang ditujukan untuk perawatan orang yang luka dan sakit, dan untuk pencegahan penyakit,

c. Pakaian, tempat tidur, bahan makanan pokok, dan peralatan untuk tempat berteduh bagi penduduk sipil pada umumnya, serta perempuan dan anak-anak pada khususnya, dengan syarat tidak ada alasan yang tepat untuk meyakini bahwa barang-barang tersebut akan dialihkan untuk tujuan lain, atau apabila suatu keuntungan militer tertentu dari musuh akan bertambah karena penggantian barang-barang musuh tersebut bisa digunakan untuk tujuan militer,

d. Barang-barang yang ditujukan untuk tawanan perang, termasuk bingkisan-bingkisan, dan kiriman bantuan kolektif yang berisikan bahan makanan, pakaian, peralatan pendidikan, budaya dan rekreasi,

e. Barang-barang yang tidak secara khusus dikecualikan dari penangkapan berdasarkan perjanjian internasional atau berdasarkan perjanjian khusus antar pihak yang berperang, dan

f. Barang-barang lainnya yang tidak mencurigakan untuk digunakan bagi konflik bersenjata.

151. Tunduk pada paragaraf 152, suatu kendaraan air netral yang ditangkap sesuai dengan paragraf 146, sebagai suatu tindakan pengecualian, boleh dihancurkan apabila situasi militer tidak memungkinkan untuk membawa atau mengirim kendaraan air tersebut sebagai barang tangkapan guna diproses secara hukum, hanya apabila kriteria berikut terlebih dahulu terpenuhi :

a. Keselamatan para penumpang dan awak kapal diperhatikan, dengan pengertian bahwa sekoci kapal tidak dianggap sebagai tempat penyelamatan kecuali bila keselamatan penumpang dan awak kapal dijamin aman dalam kondisi cuaca dan keadaan laut, berada dekat dengan daratan atau kehadiran kendaraan air lain yang dalam posisi dapat mengangkat mereka ke kapal.

b. Dokumen dan surat yang berhubungan sebagai barang bukti diselamatkan, dan

c. Bila memungkinkan, barang-barang pribadi para penumpang dan awak kapal diamankan.

Setiap usaha harus dilakukan untuk menghindari kehancuran kendaraan air netral yang ditangkap. Karena itu, penghancuran tidak boleh diperintahkan sebelum terpenuhi hal-hal bahwa kendaraan air tangkapan tersebut tidak dapat dikirim ke suatu pelabuhan pihak yang berperang, atau tidak dapat dibelokkan, atau tidak dapat dilepaskan secara layak. Suatu kendaraan air tidak boleh dihancurkan berdasarkan paragraf ini dikarenakan mengangkut barang larangan/kontrabande kecuali barang larangan/kontrabande tersebut setelah dihitung baik dari nilai, berat, volume atau muatan barang larangan/kontrabande tersebut didapati lebih dari setengah muatan kapal. Penghancuran harus dilaksanakan sesuai hukum.

152. Penghancuran di laut terhadap kendaraan air penumpang netral tangkapan yang mengangkut penumpang sipil adalah dilarang. Demi keselamatan para penumpang, kendaraan air tersebut harus dibelokkan menuju pelabuhan yang memungkinkan untuk kelengkapan penangkapan sebagaimana diatur dalam paragraf 146.



Bagian VII
Penangkapan Pesawat Udara Sipil Netral
beserta Barang-barangnya.


153. Pesawat udara sipil netral netral dapat ditangkap di luar wilayah udara bila mereka terlibat dalam setiap kegiatan sebagaimana disebutkan pada paragraf 70, atau bila hal tersebut diputuskan dari hasil pemeriksaan dan pencarian keterangan atau dengan cara lainnya, bahwa mereka :

a. Mengangkut barang larangan/kontrabande.

b. Dalam penerbangan yang khusus digunakan untuk mengangkut penumpang perorangan yang merupakan anggota angkatan bersenjata musuh.

c. Dioperasikan secara langsung dibawah kendali, perintah, disewa, digunakan atau diarahkan musuh.

d. Menunjukkan dokumen yang tidak umum atau palsu, dokumen yang kurang lengkap atau dokumen yang hancur, cacat, atau menyembunyikan dokumen.

e. Melanggar peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh suatu pihak yang berperang didalam daerah disekitar daerah operasi Angkatan Laut, atau

f. Terlibat menembus blokade.

154. Barang yang berada di dalam pesawat udara sipil netral dapat ditangkap hanya apabila barang tersebut merupakan barang larangan/kontrabande.

155. Aturan yang berkenaan barang larangan/kontrabande sebagaimana diatur dalam paragraf 148-150 juga harus berlaku terhadap barang yang berada di dalam pesawat udara sipil netral.

156. Penangkapan dilakukan dengan mengintersep pesawat udara sipil musuh, dengan memerintahkannya menuju lapangan terbang pihak yang berperang yang aman untuk jenis pesawatnya dan mempunyai akses untuk itu. Setelah mendarat dan setelah dilakukan pemeriksaan dan pencarian keterangan, pesawat udara tersebut diambil sebagai barang tangkapan untuk diproses secara hukum. Bila tidak pelabuhan udara pihak berperang yang aman dan mempunyai akses untuk itu, pesawat udara sipil musuh dapat dibelokkan arah dari tujuannya semula.

157. Sebagai alternatif dari penangkapan, suatu pesawat udara sipil netral, atas persetujuannya boleh dibelokkan arahnya dari tujuan semula.
158. Bila penangkapan dilakukan, keselamatan para penumpang dan awak pesawat serta barang-barang pribadi yang dimiliki harus diperhatikan. Dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan barang tangkapan harus diamankan.


BAB VI

ORANG YANG DILINDUNGI,
TRANSPORTASI MEDIS DAN PESAWAT UDARA MEDIS

Aturan Umum


159. Kecuali ditentukan dalam paragraf 171, ketentuan pada Bab ini disusun tidak dimaksudkan untuk menyimpang dari ketentuan Konvensi Jenewa II tahun 1949 dan Protokol Tambahan I tahun 1977 yang berisi aturan rinci mengenai perlakuan terhadap orang yang terluka, sakit dan korban kapal karam dan untuk transportasi medis.

160. Pihak yang bersengketa, untuk tujuan kemanusiaan boleh menyetujui untuk menetapkan suatu zona di suatu daerah tertentu di laut dimana hanya kegiatan-kegiatan tertentu yang sesuai dengan tujuan kemanusiaan diijinkan.


Bagian I
Orang yang Dilindungi

161. Orang-orang yang berada di dalam kendaraan air dan pesawat udara yang telah jatuh ke tangan kekuasaan pihak yang berperang atau pihak netral harus dihormati dan dilindungi. Ketika di laut dan setelahnya hingga statusnya ditetapkan, mereka berada dibawah yurisdiksi negara pihak yang menguasainya.

162. Awak kapal rumah sakit tidak boleh ditangkap selama mereka bertugas di kapal tersebut. Awak perahu penyelamat tidak boleh ditangkap selama terlibat dalam operasi penyelamatan.

163. Orang-orang yang berada di dalam kendaraan air atau pesawat udara lainnya yang dikecualikan dari tindakan penangkapan sebagaimana tercantum dalam paragraf 136 dan 142 tidak boleh ditangkap.

164. Personel medis dan rohaniawan yang berugas di bidang perawatan kesehatan dan spiritual bagi orang-orang yang luka, sakit dan korban kapal karam tidak boleh dianggap sebagai tawanan perang. Namun demikian mereka boleh ditahan sepanjang pelayanan medis dan spiritualnya dibutuhkan untuk tawanan perang.

165. Warga negara dari suatu negara musuh, selain yang disebutkan secara khusus didalam paragraf 162 -164, berhak untuk mendapatkan status tawanan perang dan boleh dijadikan tawanan perang apabila mereka :

a. Anggota angkatan bersenjata negara musuh,

b. Orang-orang yang menyertai ke angkatan bersenjata musuh,

c. Awak kendaraan air serba guna atau awak pesawat udara serba guna,

d. Awak kendaraan air niaga musuh atau awak pesawat udara sipil musuh tidak dikecualikan dari tindakan penangkapan, kecuali mereka diuntungkan dari perlakuan yang lebih baik berdasarkan ketentuan-ketentuan lain dari hukum internasional, atau

e. Awak kendaraan air niaga netral dan awak pesawat udara sipil netral yang telah terlibat secara langsung dalam kegiatan pertempuran dipihak musuh, atau memberi bantuan kepada musuh.
166. Warga negara dari suatu negara netral :

a. Yang menjadi penumpang di dalam kendaraan air netral atau kendaraan air musuh atau pesawat udara netral atau pesawat udara musuh harus dilepaskan dan tidak boleh dijadikan tawanan perang kecuali mereka merupakan anggota dari angkatan bersenjata musuh atau secara pribadi melakukan tindakan permusuhan melawan pihak yang menangkap.

b. Yang menjadi awak kapal perang musuh atau awak kendaraan air serba guna musuh atau awak pesawat udara militer musuh atau awak pesawat udara serba guna musuh berhak untuk mendapatkan status sebagai tawanan perang dan boleh dijadikan tawanan perang.

c. Yang menjadi awak kendaraan air niaga netral atau awak kendaraan air niaga musuh atau awak pesawat udara sipil netral atau awak pesawat udara sipil musuh harus dilepaskan dan tidak boleh dijadikan tawanan perang kecuali kendaraan air atau pesawat udara tersebut telah melakukan suatu tindakan sebagaimana yang diatur dalam paragraf 60, 63, 67, atau 70, atau awak kapal atau awak pesawat yang secara pribadi telah melakukan tindakan permusuhan melawan pihak yang menangkap.

167. Orang-orang sipil selain yang tercantum khusus pada paragraf 162-166 dilindungi sesuai Konvensi Jenewa IV tahun 1949.

168. Orang-orang yang telah jatuh ke dalam kekuasaan suatu negara netral, harus diperlakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi Den Haag V dan XIII tahun 1907 serta Konvensi Jenewa II tahun 1949.


Bagian II
Transportasi Medis

169. Untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada kapal rumah sakit sejak saat pecahnya pertempuran, negara-negara terlebih dahulu boleh membuat pemberitahuan umum tentang ciri-ciri kapal rumah sakitnya sebagaimana diatur dalam pasal 22 dari Konvensi Jenewa II tahun 1949. Pemberitahuan demikian harus mencantumkan semua informasi mengenai peralatan-peralatan sehingga kapal tersebut dapat diidentifikasi.

170. Kapal rumah sakit boleh dilengkapi peralatan penangkal standar untuk maksud pembelaan diri seperti chaff dan flare. Keberadaan peralatan tersebut harus diumumkan.

171. Untuk memenuhi misi kemanusiaannya secara paling efektif, kapal rumah sakit harus diijinkan untuk menggunakan peralatan cryptographic. Peralatan tersebut dalam situasi apapun tidak boleh digunakan untuk mengirim data intelijen atau untuk dengan cara apapun untuk memperoleh setiap keuntungan militer.

172. Kapal rumah sakit, perahu kecil yang digunakan untuk operasi penyelamatan di pantai dan transportasi medis lainnya didorong untuk memenuhi alat-alat identifikasi sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I Protokol Tambahan I tahun 1977.

173. Alat-alat identifikasi ini dimaksudkan hanya untuk memfasilitasi identifikasi dan bukan untuk mendapatkan status perlindungan.


Bagian III
Pesawat Udara Medis

174. Pesawat udara medis harus dilindungi dan dihormati sebagaimana disebut pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini.

175. Pesawat udara medis harus secara jelas ditandai dengan lambang palang merah atau bulan sabit merah, bersama dengan bendera kenegaraan pesawat, pada permukaan bawah, atas dan sampingnya. Pesawat udara medis setiap saat didorong untuk memenuhi alat-alat identifikasi lainnya sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran Protokol Tambahan I tahun 1977. Pesawat udara yang disewa oleh Komite Internasional Palang Merah boleh menggunakan alat identifikasi yang sama seperti pesawat udara medis. Pesawat udara medis sementara yang tidak dapat ditandai dengan lambang pembeda, baik karena kurangnya waktu atau karena ciri-cirinya, harus menggunakan alat identifikasi yang paling efektif yang ada.

176. Alat-alat identifikasi dimaksudkan hanya untuk memfasilitasi identifikasi dan bukan untuk mendapatkan status perlindungan.

177. Pihak yang bersengketa didorong untuk setiap waktu memberitahukan penerbangan-penerbangan medis dan membuat perjanjian-perjanjian, khususnya di daerah yang belum jelas pengendaliannya dari salah satu pihak yang bersengketa. Apabila suatu perjanjian tersebut telah dibuat, harus memuat ketinggian, waktu dan rute yang aman bagi operasi dan harus mencantumkan alat-alat identifikasi dan komunikasi.

178. Pesawat udara medis tidak boleh digunakan untuk melakukan aksi yang membahayakan musuh. Tidak boleh membawa peralatan yang dimaksudkan untuk mengumpulkan dan mengirim data intelijen. Tidak boleh dipersenjatai, kecuali senjata ringan untuk pembelaan diri, dan hanya boleh membawa personel dan peralatan medis.

179. Pesawat udara lainnya baik militer atau sipil, baik pihak yang berperang atau netral, yang digunakan untuk pencarian keterangan, penyelamatan atau mengangkut orang-orang yang luka, sakit dan korban kapal karam, beroperasi atas resikonya sendiri, kecuali digunakan mengikuti perjanjian sebelumnya antar pihak yang bersengketa .

180. Pesawat udara medis yang terbang diatas daerah-daerah yang secara fisik dibawah kendali pihak lawan atau terbang di atas daerah-daerah yang secara fisik belum jelas pengendaliannya, boleh diperintahkan untuk mendarat dan guna dilakukan pemeriksaan. Pesawat udara medis harus mematuhi perintah yang demikian.

181. Pesawat udara medis pihak yang berperang tidak boleh memasuki ruang udara netral kecuali ada perjanjian sebelumnya. Jika di dalam ruang udara netral sesuai dengan perjanjian, pesawat udara medis harus mentaati ketentuan-ketentuan dalam perjanjian itu. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian boleh menentukan pesawat udara tersebut untuk mendarat guna dilakukan pemeriksaan di pelabuhan udara tertentu di negara netral. Jika perjanjian tersebut menyatakan demikian, maka pengawasan dan tindakan-tindakan lanjutannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam paragraf 182-183.

182. Jika pesawat udara medis, dalam hal tidak ada suatu perjanjian atau menyimpang dari ketentuan-ketentuan suatu perjanjian, memasuki ruang udara netral, baik karena kesalahan navigasi atau karena suatu keadaan darurat yang membahayakan keselamatan penerbangan tersebut, pesawat udara medis tersebut harus melakukan segala upaya untuk menyampaikan pemberitahuan dan menunjukkan identitas diri. Segera setelah pesawat udara dikenali oleh negara netral sebagai suatu pesawat udara medis, pesawat udara ini tidak boleh diserang tetapi boleh diminta mendarat untuk dilakukan inspeksi. Segera setelah pesawat udara ini telah diinspeksi dan jika pesawat udara ini ditetapkan pada kenyataannya sebagai pesawat udara medis, pesawat udara ini harus diijinkan untuk melanjutkan penerbangannya.

183. Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata bahwa pesawat udara tersebut bukan pesawat udara medis, maka boleh ditangkap, dan orang-orang yang ditangkap, kecuali disepakati lain antara negara netral dan pihak bersengketa, harus ditahan dinegara netral sebagaimana dipersyaratkan oleh aturan-aturan hukum internasional tentang konflik bersenjata, dengan cara demikian mereka tidak dapat lagi ambil bagian dalam pertempuran.