Sabtu, 22 Agustus 2009

ASPEK ONTOLOGIS, EPISTEMOLOGIS DAN AKSIOLOGIS DARI BANGUNAN ILMU HUKUM



Oleh: Moch. Fatich
ABSTRAK
Ilmu hukum Indonesia yang dibangun dari teori hukum Indonesia dan filsafat hukum Indonesia jika ditopang dari bangunan kefilsafatan ilmu, maka memiliki landasan ontologis dualisme (materialisme dan spiritualisme sekaligus), landasan epistimologi rasionalisme, empirisme dan wahyu sekaligus, serta landasan aksiologi nilai moral atau etika dan bahkan nilai keagamaan yang sakral. Kata Kunci: aspek, aksiologi, epistimologi, aksiologi
Pendahuluan
Manusia dalam masyarakat memerlukan perlindungan kepentingan, yang tercapai dengan terciptanya pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana seharusnnya manusia itu betingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain dan dirinya sendiri. Pedoman tersebut merupakan patokan atau ukuran berperilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama yang kemudian disebut kaidah sosial, yang pada hakekatnya merupakan rumusan pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnnya dilakukan atau tidak, yang dianjurkan maupun yang dilarang untuk dijalankan. Dengan kaidah sosial hendak dicegah gangguan-gangguan maupun konflik kepentingan manusia, sehingga diharap manusia dapat terlindungi kepentingan- kepentingannya. (Mertokusumo; 1999: 10). Kaidah keagamaan ditujukan kepada kehidupan beriman manusia terhadap kewajibannya terhadap tuhan dan dirinya sendiri. Sumbernya adalah ajaran-ajaran agama yang oleh pengikutnya dianggap sebagai perintah tuhan sehingga sanksinya pun berasal dari tuhan. Kaidah kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu yang bersangkutan dengan kehidupan pribadinya, terutama mengenai nurani individu manusia tersebut dan bukan sebagai mahluk sosial atau sebagai anggota masyarakat. Fungsinya untuk melengkapi ketidakseimbangan hidup pribadi dan mencegah kegelisahan diri sendiri dengan tujuan agar terbentuk kebaikan ahlak pribadi manusia serta menyempurnakannya agar tidak berbuat jahat. Kaidah kesopanan didasarkan pada kebiasaan kepatutan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Ditujukan terhadap sikap lahir pelakunya yang konkrit demi penyempurnaan/ketertiban masyarakat dan bertujuan menciptakan perdamaian, tata tertib atau membuat sedap lalu lintas antar manusia yang bersifat lahiriah dengan mementingkan yang lahir atau yang formal. Sanksinya bersifat tak resmi dari masyarakat yang berupa celaan atau cemoohan. Ketiga kaidah sosial tersebut dirasakan kurang memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia sehingga manusia berharap kepada kaidah hukum untuk dapat melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingannya. Kaidah hukum lebih ditujukan kepada sikap lahir manusia dan bukan sikap batinnya. Pada hakekatnya apa yang dibatin, yang dipikirkan manusia tidak menjadi soal asalkan secara lahiriah tidak melanggar kaidah hukum. Asal kaidah hukum dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan (heteronom) dan masyarakat secara resmi diberi kuasa untuk menjatuhkan sanksi melalui alat-alat negara (Mertokusumo, 1999: 12). Jika kaidah keagamaan, kesusilaan dan kesopanan hanya memberikan kewajiban-kewajiban (normatif) saja maka kaidah hukum selain membebani kewajiban-kewajiban juga memberikan hak-hak (atributif). Menurut Satjipto Raharjo (2000: 17) kaidah hukum merupakan resultan dari tegangan antara norma kesusilaan dengan norma kebiasaan. Norma kesusilaan bersifat ideal sedangkan norma kebiasaan bersifat empirik dan norma hukum berada diantara keduanya. Hukum sebagai disiplin ilmu mengarahkan sasaran studinya terhadap kaidah atau norma yang menghasilkan ilmu tentang kaidah hukum (norm wissenschaft), terhadap pengertian-pengertian dalam hukum yang menghasilkan ilmu tentang pengertian hukum (begriffen wissenschaft), dan terhadap kenyataan-kenyataan dalam hukum yang menghasilkan ilmu tentang kenyataan hukum (sein wissenschaft). Bedasarkan latar belakang masalah yang menunjukkan keterkaitan erat antara hukum dengan masyarakat beserta sistem nilainya yang berlaku dan mengingat pula hukum sebagai disiplin ilmu, maka yang menjadi permasalahn dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah aspek ontologi dari bangunan ilmu hukum, terutama dalam konteks keindonesiaan dengan pluralisme hukumnya? bagaimanakah dengan aspek epistemologinya? bagaimana pula dengan aspek aksiologinya, terutama dalam menjawab persoalan euthanasia?
Aspek Ontologis dari Ilmu Hukum
Disiplin ilmu hukum dalam mengarahkan sasaran studinya terhadap kaidah atau norma (norm wissenschaft), maka akan dapat dibedakan antara kaidah dalam arti yang luas dengan asas-asas hukum dan norma (nilai) yang merupakan kaidah dalam arti yang sempit, serta peraturan hukum kongkrit.. Kaidah dalam arti yang luas adalah rumusan pandangan masyarakat pada umumnya (bukan rumusan pandangan kelompok atau individu) tentang apa yang baik yang seharusnya diperbuat dan apa yang buruk yang seharusnya tidak diperbuat, sehingga berisi rumusan pandangan yang merupakan amar makruf nahi mungkar. Asas-asas hukum merupakan peraturan atau pedoman yang bersifat mendasar tentang bagaimana seharusnya orang berperilaku dan pedoman tersebut berupa pikiran dasar yang tersirat, berlaku umum, abstrak, mengenal pengecualian-pengecualian dan merupakan persangkaan (presumption) serta bersifat ideal mengingat manusia akan menemukan cita-citanya dengan asas hukum rersebut dan bersifat dinamis. Norma atau kaidah dalam arti yang sempit adalah nilai yang dapat kita gali atau temukan dari peraturan hukum kongkrit, sedangkan peraturan hukum kongkrit sendiri berupa pasal-pasal suatu peraturan perundang-undangan.. Sebagai contoh peraturan hukum kongkrit adalah Pasal 362 KUHP, maka asasnya adalah asas legalitas, norma atau nilai yang dapat kita gali adalah bahwa perbuatan mencuri itu merupakan perilaku yang buruk sehingga dilarang untuk dilakukan. Sasaran studi ilmu hukum terhadap pengertian pengertian (begriffen wissenschaft) tidak diarahkan untuk mencari pengertian dari hukum itu sendiri, melainkan mencari pengertian-pengertian dari konsep-konsep yang terdapat dalam hukum baik itu konsep dasar (fundamental) maupun konsep-konsep operasional sebagai tindak lanjut dari konsep dasar. Misalnya saja tentang pengertian dari konsep peristiwa hukum, hubungan hukum, subyek hukum, manusia sebagai subyek hukum, badan hukum, hak dan kewajiban serta demikian seterusnya yang kemudian secara sistematik bangunan pengertian-pengertian tersebut akan membentuk ilmu hukum. Sasaran studi ilmu hukum terhadap kenyataan-kenyataan yang terjadi di masyarakat (sein wissenschaft) akan melahirkan ilmu-ilmu hukum baru yang bersifat empirik yaitu sejarah hukum (terkait dengan kenyataan masyarakat di masa lampau), sosiologi hukum (terkait dengan kenyataan masyarakat di masa kini), antropologi hukum (terkait dengan nilai-nilai budaya masyarakat), psikologi hukum dan perbandingan hukum (bukan merupakan ilmu namun hanya sekedar memperbandingkan hukum yang masih berlaku dengan metodenya functional approach). Selain kaidah sebagai sasaran studi ilmu hukum, sistem hukum dan penemuan hukum juga menjadi sasaran yang penting untuk dikaji (Hartono, 1989: 13-20). Sistem hukum adalah tatanan yang utuh yang didalamnya terdapat unsure-unsur pembentuk sistem yang masing-masing saling berinteraksi untuk mewujudkan tujuan dari sistem, serta tidak dikehendaki adanya konflik atau kontradiksi dalam diri sistem, namun jika terjadi konflik maka akan diatasi oleh dan didalam sistem hukum itu sendiri (Mertokusumo, 1999: 115). Penemuan hukum adalah menemukan hukumnya atau peraturannya karena tidak jelas, tidak lengkap atau tidak ada. Ketidak jelasan peraturan akan digunakan metode interpretasi atau penafsiran dengan jalan menafsirkan bagian peraturan yang tidak jelas (Loudoe; 1985: 124-125). Ketidaklengkapan atau ketiadaan peraturan hukum akan digunakan metode argumentasi baik argumentum peranalogiam maupun argumentum acontrario, serta metode konstruksi hukum (penyempitan maupun penghalusan hukum) serta metode fiksi hukum, yaitu apa yang ada dianggap tiada dan sebaliknya apa yang tiada dianggap ada (Scholten, 1992: 67). Proklamasi Kemerdekaan Negara RI yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945 telah berhasil mendobrak sistem hukum kolonial dan menggantinya dengan sistem hukum nasional. Terlepas pro dan kontra antara kubu yang berpendapat bahwa saat ini kita telah memiliki sistem hukum nasional sendiri dan kubu yang berpendapat bahwa kita belum memiliki sistem hukum nasional sendiri karena sistem hukum yang ada ini masih merupakan warisan atau kelanjutan dari sistem hukum kolonial, maka penulis berpendapat bahwa sistem hukum itu bersifat historisch bestimmt (dinamis terkait dengan aspek-aspek kesejarahannya dan terikat dengan dimensi waktu dan tempatnya). Kita tidak dapat membangun sistem hukum nasional yang sama sekali baru karena sistem hukum itu bersifat given dan sistem hukum nasional yang telah ada, yang merupakan kelanjutan dari sistem hukum kolonial secara step by step akan dilakukan perbaikan-perbaikan dan perobahan-perobahan serta penyempurnaan-penyempurnaan untuk diselaraskan dan diserasika dengan Grundnorm kita, karena semenjak kemerdekaan RI kita telah mempunyai Undang-Undang Dasar Negara sendiri yaitu UUD Negara RI Tahun 1945 yang di dalamnya memuat dasar Negara RI yaitu Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum dan dalam hirarki peraturan perundang-undangan Negara RI menempati kedudukan sebagai grundnorm. Demikian pula dalam operasionalisasi peraturan perundang-undangan warisan kolonial yang masih berlaku karena ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD Negara RI Tahun 1945, terutama dalam pelaksanaannya di lembaga peradilan, hakim-hakim Indonesia telah menyesuaikan peraturan-peraturan warisan kolonial Belanda yang berjiwa materialistik, kapitalistik dan individualistik tersebut dengan Pancasila yang berjiwa monodualistik (asas keseimbangan). Plularisme hukum sudah dikenal di Indonesia sejak jaman kolonial Belanda. Bahkan dilegalkan dengan pasal 131 I.S. (Indische Statsregeling) yang berisi ketentuan bahwa di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) berlaku 3 macam sistem hukum perdata yaitu:
1. Hukum perdata barat (Eropa).
2. Hukum pertdata Islam.
3. Hukum perdata Adat.
Saat ini di masa kemerdekaan plularisme hukum tersebut masih merupakan sebuah kenyataan yang tidak dapat dipungkiri dan dalam pembangunan hukum sekarang yang bercorak modern melalui peraturan perundang-undangan hukum barat, hukum adat maupun hukum Islam saling berebut pengaruh untuk mewarnai pembangunan hukum nasional tersebut dalam berbagai bidang melalui proses legislasi nasional.
Hukum barat yang bercorak kapitalistik dan individualistik memiliki dasar ontologis monisme yaitu materialisme,bahwa hakekat dari kenyataan yang ada (Suriasumantri, 1990: 93) yang beraneka ragam itu semua berasal dari materi atau benda yaitu sesuatu yang berbentuk dan menempati ruang serta kedudukan nilai benda/badan/materi adalah lebih tinggi daripada roh/sukma/jiwa/spirit (Fadjar; 2007: 1-2).
Hukum Islam yang memberikan kostribusi terhadap pembangunan hukum nasional bukanlah hukum Islam yang bersifat universal (Rasyid, 1991 : 6) yang meliputi peraturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia secara komprehensif, melainkan sebatas hukum Islam yang menyangkut aspek keperdataan tertentu saja. Itulah yang menjadi hukum yang hidup (living law) dan selebihnnya seperti aturan-aturan yang menyangkut aspek peribadatan dan lain sebagainya masih belum menjadi hukum yang hidup dimasyarakat melainkan masih merupakan moral positif meskipun masyarakat telah menjalankan secara nyata dalam kehidupannya sehari-hari.
Dasar ontologis dari hukum Islam bersifat monisme yaitu idealisme atau spiritualisme, bahwa hakekat dari kenyataan yang ada yang beraneka ragam itu semua berasal dari roh/sukma/jiwa (Fadjar; 2007: 1-2), yaitu sesuatu yang bersifat ghoib yang tidak berbentuk dan tidak menempati ruang serta kedudukan nilai roh adalah lebih tinggi daripada nilai benda/materi/badan.
Hukum adat yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan hukum nasional adalah hukum adat yang diketahui sepanjang masih merupakan hukum yang hidup(living law) dalam masyarakat dan yang masih sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Dasar ontologis dari hukum adat adalah bersifat dualisme bahkan pluralisme, apalagi dengan mengingat sifat hukum adat itu yang magis religius. Hakikat dari kenyataan yang ada sumber asalinya berupa baik materi maupun rohani yang masing-masing bersifat bebas dan mandiri dan bahkan segala macam bentuk merupakan kenyataan (Fadjar, 2007: 1-2). Hal tersebut berkaitan erat dengan banyaknya wilayah atau daerah hukum adat (Rechtskringen) di Indonesia dan bahkan menurut catatan Van Vollen Hoven terdapat 19 daerah hukum adapt (Mertokusumo, 1999: 126), sehingga keberadaan hukum adat sendiri di Indonesia sudah bersifat pluralistik.

Aspek Epistemologis dari Ilmu Hukum Epistemologi adalah yang terkait dengan cara ilmu memperoleh dan menyusun tubuh pengetahuan (Masruri dan Rosidy dalam Fadjar, 2007: 4) (Suriasumantri, 1990: 106). Ia membahas tentang sumber, sarana dan tatacara menggunakan sarana tersebut untuk mencapai pengetahuan ilmiah, serta tolok ukur bagai sebuah kebenaran dan kenyataan ilmiah. Sarana ilmiah dalam epistemologi adalah akal atau akal budi, pengalaman atau kombinasi diantaranya, serta intuisi (Fadjar, 2007: 4). Dalam konteks keindonesiaan dengan plularisme hukumnya, aliran epistemologi yang dianut oleh hukum barat yang positivistik dan menitik beratkan pada peraturan perundang-undangan (Mertokusumo, 1988: 165-167) menurut hemat penulis adalah idealisme atau rasionalisme dengan menekankan peranan akal sebagai sumber pengetahuan. Aliran epistimologi yang dianut oleh hukum adat yang bersifat riil, terang atau jelas dan kontan, serta menitik beratkan pada kebiasaan atau perilaku masyarakat (die normatieve kraft des factischen demikian kata Jellineck), menurut hemat penulis adalah realisme atau empirisme dengan menekankan peranan indra dan pengalaman empirik (realitas) sebagai sumber pengetahuan. Adapun aliran epistemologi dari hukum Islam menurut hemat penulis tidak dapat dikatakan idealisme atau rasionalisme yang menekankan pada peranan akal. Demikian pula tidak dapat dikatakan realisme atau empirisme yang menekankan pada peranan indra dan pengalaman empirik (realitas), sebab Hukum Islam yang berasal dari Ajaran Agama Islam bersumberkan kepada wahyu (lihat Anshari, 1987: 128-130) sebagai sumber pengetahuan, baik yang didasarkan kepada kitab suci Al-Qur’an yang berkedudukan sebagai wahyu primer maupun Al-hadist yang berkedudukan sebagai wahyu sekunder. Keduanya dalam agama Islam dikenal sebagai sumber hukum atau dalil Naqli (Khallaf, 1980: 24-50). Disamping itu hukum Islam juga mengakui peranan akal (al-ra’yu) sebagai sumber pengetahuan dan sekaligus sebagai sumber hukum yang dalam agama Islam disebut sebagai sumber hukum atau dalil Aqli, tetapi kedudukanya tergantung dari sumber hukum atau dalil Naqli, yakni untuk menjelaskan sumber hukum Naqli tersebut apabila tidak ditemukan kejelasannya. Dengan catatan sumber hukum Aqli tersebut yang berupa ijma’ (kesepakatan para ulama) dan qias (analogi) tidak boleh menyimpang dari ketentuan sumber hukum Naqli (Khallaf: 65-75). Dan apabila dikaitkan dengan penggunaan indra atau pengalaman empirik (realitas) sebagai sumber pengetahuan dalam hukum Islam, maka menurut hemat penulis hal itu pun dijumpai seperti pada asas hukum (kaidah ushul fiqih) al-aadatu al- muhakkamah (kebiasaan atau adat yang melembaga). Ilmu pengetahuan yang diperoleh manusia melalui sarana akal atau akal budi, indra atau pengalaman empirik (realitas) dan lain sebagainya, telah menghasilkan beberapa metode ilmu pengetahuan yaitu metode induksi, deduksi, positivisme, kontemplatif dan dialektika (Fadjar, 2007: 5) (lihat juga Shah, 1986: 33). Hukum sebagai ilmu pengetahuan dalam menyusun obyek atau bahan ilmunya ke dalam struktur ilmu hukum yang konstruktif dan sistematis, juga menggunakan metode-metode tersebut. Metode Induksi adalah metode berpikir dari yang khusus kepada yang umum, sedangkan metode deduksi bersifat sebaliknya, yaitu metode berpikir dari yang umum kepada yang khusus. Metode positivisme yang dipelopori oleh August Comte berpangkal dari apa yang telah diketahui, yang faktual dan positif serta menolak diluar yang positif termasuk metafisika. Sedangkan metode kontemplatif mengakui metode lain berupa intuisi dan perenungan mengingat keterbatasan indra dan akal. Apabila ditarik ke dalam dunia peradilan yang dikuasai oleh postulat keadilannya Aristoteles, bahwa peristiwa yang sama diperlakukan sama (analogi) dan peristiwa yang tidak sama tidak diperlakukan sama (a contrario), maka ada dua sistem untuk merealisir pokok pikiran tersebut yaitu sistem Anglo-Amerika dan Sistem Eropa Kontinental. Sistem Anglo-Amerika mengikat hakim pada precedent (The binding force of Precedent). Hakim Amerika akan berfikir secara induktif, yaitu berfikir dari yang khusus kepada yang umum (Hukumnya dalam matematika dirumuskan dengan dalil jika X : Y dan Y : Z, maka X : Z). Ia menemukan peraturan yang dijadikan dasar putusannya dari deretan putusan-putusan sebelumnya (reasoning by analogy, reasoning from case to case). Sedangkan Sistem Eropa Kontinental bertujuan mewujudkan postulat kesamaan dengan mengikat hakim pada undang-undang, yaitu peraturan yang sifatnya umum yang menentukan agar sekelompok peristiwa tertentu yang sama diputus sama. Dalam hal ini hakim terikat pada jalan pikiran deduktif, yaitu berpikir dari yang umum kepada yang khusus. Ia harus mengkonkritisasi peraturan dan harus mengabstraksi peristiwa. Subsumpsie dan sillogisme atau dialektika merupakan ciri khas dari cara berfikir deduksi. Dalam sillogisme atau dialektika bunyi pasal undang-undang adalah premis mayor atau thesenya, fakta atau peristiwa atau kasus konkritnya adalah premis minor atau antithesenya dan bunyi putusan hakim adalah konklusi atau sinthesenya. Dengan demikian sillogisme atau dialektika hanyalah memberi bentuk untuk membenarkan putusan, sedangkan untuk menemukan putusannya diperlukan analogi dan acontrario (Mertokusumo, 1999: 167). Dalam bagan siklus ilmu pengetahuan sebagaimana digambarkan oleh L. Wallace di dalam bukunya The Logic of Science in Sociology (Sumardjono, 1989: 3) dikatakan bahwa ilmu pengetahuan selalu berkembang karena dibantu oleh riset yang dilakukan secara terus menerus. Riset atau penelitian tersebut memiliki dua ciri khas yaitu penggunaan logika dan pengamatan empirik. Penggunaan logika meliputi baik logika deduksi maupun induksi. Logika deduksi digunakan manakala hendak menyusun hipotesis, logika induksi digunakan manakala hendak melakukan genaralisasi empirik dengan melakukan abstraksi, sedangkan pengamatan empirik digunakan manakala hendak melakukan uji hipotesis dengan melakukan observasi di lapangan. Hal tersebut dalapat dilihat pada bagan siklus ilmu pengetahuan sebagaimana telah digambarkan oleh L. Wallace berikut ini. Siklus Ilmu PengetahuanOleh: L.Wallace
Teori
Hipotesis
Observasi
Pengamatan Empirik
Generalisasi Empirik
induksi
deduksi
Aspek Aksiologi Ilmu Hukum dalam Persoalan Euthanasia Aksiologis merupakan cabang filsafat yang membahas tentang nilai (value) (lihat Suriasumantri, 1990: 231) sebagai imperative dalam penerapan ilmu pengetahuan sebagai satu kesatuan yang menampakkan diri dalam tiga dimensi yaitu ilmu sebagai masyarakat, ilmu sebagai proses dan ilmu sebagai produk (Fadjar, 2004: 5). Ilmu sebagai produk adalah bebas nilai, namun ilmu sebagai masyarakat dan sebagai proses senantiasa terikat oleh nilai sehingga harus tepat nilai, tepat guna dan tepat sasaran. Nilai tersebut dalam konteks filsafat adalah meliputi keindaha (estetika), kebaikan (etika), kebenaran (logika) dan bahkan kesakralan (agama) (Supadjar dalam Fadjar, 2007: 6). Dalam konteks aspek aksiologis ilmu hukum, salah satu materi kontroversial yang paling banyak menyita perhatian kaum intelektual sejak dulu hingga kini dan dapat dipastiakan juga untuk jangka waktu ke depan adalah masalah “euthanasia” atau hak untuk mati. Kontroversi yang panjang tersebut melibatkan terutama kaum filosof, teolog, ahli kedokteran dan ahli hukum. Kaum filosof dan teolog misalnya, cenderung menganggap euthanasia sebagai pilihan manusia yang tidak dapat dibenarkan., sebaliknya para ahli kedokteran dan hukum, paling tidak menurut pandangan yang lebih progresif relatif lebih dapat menerimanya.Silang pendapat tersebut memperlihatkan kepada kita, betapa komplek sesungguhnya permasalahan itu kemudian menimbulkan konflik-konflik nilai sebagai konsekuensi dari implikasi sosial dan etika yang disandangnya. Menyinggung soal etika, berarti kita berbicara tentang baik atau buruk, susila dan asusila. Benar, bahwa agamapun berbicara soal yang sama, namun ukuran yang dipakai berbeda dengan etika. Etika sebagai bagian dari filsafat menghendaki ukuran yang umum dan universal. Kendati antara agama dan etika dapat dibedakan, namun sesungguhnya kedua obyek tersebut tidak dapat dipisahkan, khususnya dalam menyoroti permasalahan euthanasia yang menjadi topik tulisan ini. Karena itulah membicarakan euthanasia sebagai aspek aksiologis ilmu hukum, maka selain dimensi hukum dan etika, dimensi agama dengan nilai kesakralannya (sekalipun hanya sekilas) tidak dapat diabaikan begitu saja. Menyadari luasnya cakupan etika, maka dibatasi pembahasannya hanya pada etika dalam bidang kedokteran dan hukum saja. Bagaimanapun juga dua lapangan inilah yang paling banyak terlibat dalam permasalahan euthanasia tersebut. Berdasarkan latar belakang itulah pembahasan selanjutnya akan diarahkan kepada masalah pokok, yaitu bagaimana euthanasia dalam dimensi hukum dan etika? Tentu saja dimensi hukum yang dimaksud sedikit banyak berpijak pada kundisi di Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Terminologi Euthanasia dan Pengertiannya Istilah “Euthanasia” secara etimologi berasal dari kata “eu” yang berarti baik tanpa derita, dan “Thanatos” yang berarti mati, jadi secara sederhana euthanasia dapat diartikan sebagai bentuk kematian dengan tanpa mengalami penderitaan (Martha, 1988: 1). Dalam berbagai kepustakaan ditemukan sebutan lain untuk euthanasia seperti “mercy death”, “mercy killing”, “hak untuk mati”, “kemerdekaan untuk mati”, “mati secara terhormat”, “hak untuk menolak pengobatan”, “pembunuhan diri dengan bantuan” dan “bunuh sayang”. Namun diantara sekian banyak istilah tersebut, euthanasia merupakan sebutan yang paling mapan (Rahardjo, 1989: 1).
Dalam The Advanced Learner’s Dictionary of Current English, euthanasia diartikan sebagai (bringing about of) easy and painless death (for persons suffering from an incurable and painful disease). Blacks Law Dictionary mendefinisikan euthanasia sebagai the act or practice of painlessly putting to death person suffering incurable and distressing disease as an act of mercy. Batasan-batasan tersebut mirip dengan rumusan dalam kode etik kedokteran (kodeki) Indonesia yang menyatakan euthanasia adalah perbuatan untuk mengakhiri kehidupan seorang pasien, yang menurut ilmu kedokteran tidak akan sembuh lagi. (Adji, 1986: 130).
Demikian pula dengan rumusan yang diberikan oleh euthanasia studi group dari KNMG (semacam IDI) di negeri Belanda, mengartikan euthanasia sebagai kesengajaan untuk tidak melakukan sesuatu (nalaten) guna mememperpanjang hidup seseorang pasien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan semua itu dilakukan untuk kepentingan pasien itu sendiri (Ameln, 1984 : 4).
Tindakan euthanasia terjadi bilamana dokter mengambil nyawa (mematikan) si penderita (pasien) atas permintaan yang bersangkutan, yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan secara medis, atau merasa sakit secara fisik akibat penyakit yang dideritanya, yang tidak dapat disembuhkan secara medis (sahetapy, 1989: 2). Pada perkembangan selanjutnya pengertian euthanasia mengalami modifikasi disana-sini, disertai bobot sesuai dengan aspek tinjauannya. Dari beberapa batasan tersebut, para ahli lalu membedakan euthanasia dalam 2 kategori. Dilihat persetujuan pihak korban, dikenal adanya euthanasia sukarela dan tidak sukarela (Vrijwillige-Onvrijwillige Euthanasia). Euthanasia sukarela adalah suatu penerapan euthanasia secara sungguh-sungguh (Uitdrukkelijik en ernsting) dengan persetujuan dari pihak korban dan sebaliknya pada euthanasia tidak sukarela, adalah yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pihak korban. Dari kedua kategori tersebut yang dekat dengan rumusan pasal 344 KUHP adalah jenis pertama (Adji, 1989: 131). Di samping kategori berdasarkan persetujuan tersebut, masih dikenal lagi adanya euthanasia aktif (positif) dan pasif (negatif). Kategori ini lebih banyak didasarkan pada bentuk tindakan dokter. Euthanasia aktif adalah bila si pelaku (in casu dokter) mengusahakan agar korban cepat menemui ajalnya dengan cara yang tidak menimbulkan sakit, sehingga orang tersebut terbebas dari penderitaan yang berkelanjutan atau berkepanjangan, yang disebabkan oleh penyakit yang tidak tersembuhkan lagi (Jakob, 1989: 12). Adapun teknik yang digunakan pelaku biasanya memberikan obat-obatan atau suntikan tertentu kepada korban. Sedangkan euthanasia pasif adalah tindakan sang pelaku dengan menghentikan segala usaha yang telah dijalankan guna menyembuhkan korban. Dengan penghentian tersebut, diharapkan korban lebih cepat meninggal dan berarti pendritaannya karena penyakit yang tidak sembuh-sembuh itupun akan cepat berlalu.
Berpijak dari pembagian itu, A.M. Capron (1983) dalam Encyclopedia of Crime and Justice, kemudian memerinci euthanasia dalam epat jenis yaitu :
1. Aktif atas pesetujuan korban (active voluntary euthanasie)
2. Pasif atas pesetujuan korban (passive voluntary euthanasie)
3. Aktif tanpa persetujuan korban (active nonvoluntary euthanasie)
4. Pasif tanpa persetujuan korban (passive nonvoluntary euthanasie)
Masalah euthanasia sebenarnya sudah dipersoalkan orang seiring dengan berkembangnya ilmu kedokteran. Di sisi lain, euthanasia pun tidak dapat dipisahkan dengan persoalan agama, filsafat dan hukum, khususnya dalam menyoroti esensi hidup dan pandangan mereka terhadap perbuatan bunuh diri. Dalam sejarah agam Kristen misalnya, dikenal adanya pembuangan bagi orang-orang yang menderita suatu penyakit tertentu seperti lepra atau kusta, para penderitanya diasingkan secara khusus di pulau atau tempat terpencil. Di tempat pembuangan tersebut, di tengah-tengah ketiadaan fasilitas medis, hampir dipastikan para penderita tadi hanya menunggu saat ajal menjemput mereka. Tetapi seiring dengan kemajuan ilmu kedokteran, pandangan agama terhadap para penderita penyakitpun mulai berubah. Banyak penyakit yang semula dipandang incurable ternyata dapat disembuhkan. Kemajuan ilmu kedokteran telah membawa banyak perbaikan terhadap kondisi kesehatan manusia. Bersamaan dengan itu, kesadaran manusia untuk mempertahankan hidupnya juga semakin tinnggi. Kendati demikian, seberapapun usaha manusia untuk mempertahankan hidupnya agar semakin tinggi, namun kematian tetap harus dihadapi setiap mahluk yang benyawa. Bukankah dengan arif agama mengajarkan bahwa tiap mahluk yang bernyawa akan mati juga? Keinginan untuk mempertahankan hidup dan kenyataan bahwa manusia harus menghadapi maut, menjadi bahan perdebatan yang sengit. Para ahli kedokteran seringkali dihadapkan pada kenyataan bahwa si pasien (secara medis) tidak lagi dapat disembuhkan, atau hanya dapat dikatakan hidup berkat bantuan alat-alat medis semata, namun di sisi lain mereka dihadapkan pertimbangan etis apabila sengaja mengakhiri hidup pasiennya. Di luar profesi kedokteran juga terjadi kontroversi yang tidak kalah serunya. Berbagai kasus yang muncul di pengadilan membuktikan adanya gerakan pendulum etika dalam menilai euthanasia ini. Menyimak pada yurisprudensi yang ada di negeri Belanda dan Belgia, dapat diamati bahwa perkembangan euthanasia bergerak dari sikap melarang ke sikap membolehkan. Dari putusan-putusan pengadilan yang terkumpul antara tahun 1952 hingga tahun 1981, hampir semuanya memandang euthanasia sebagai perbuatan kriminal. Diantara perkara euthanasia yang dibawa pengadilan dalam kurun waktu itu, hanya satu perkara (1962) yang memberikan putusan bebas bagi terdakwanya. Pada tahun 1973, sebuah putusan lainnya pernah membuat persyaratan bagi seorang ahli medis untuk dapat dilepaskan dari pemidanaan karena euthanasia. Sedangkan untuk kasus Indonesia, sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang secara khusus menyangkut permasalahan euthanasia. Kasus-kasus yang bersangkutan yang berkaitan dengan dunia kedokteran biasanya lebih banyak berkenan dengan malapraktek. Konsep Etika
Etika yang dipungut dari bahasa yunani yaitu “Ethikos” (moral) dan “Ethos” (karakter), mencakup pengertian sebagai upaya manusia untuk menilai, atau memutuskan suatu perbuatan atau sikap, atau bagaimana suatu perbuataan harus dilaksanakan, yaitu perbuatan atau sikap mana yang baik dan yang buruk (Dewabrata, 1989: 4). Sebagai ilmu, etika mencari kebaikan. Sebagai filsafat, etika mencari keterangan (baik) yang sedalam-dalamnya, sehingga ada yang menyebut etika itu sebagai filsafat kesusilaan (poedjawiyatno,1984 : 6). Ada juga yang merumuskan etika sebagai a sitematic reflection upon human action, institution and character (Krammer, 1988: 12).
Etika dengan demikian berusaha untuk memberi pentunjuk untuk tiga jenis pertanyaan yang senantiasa kita ajuakan. Pertama, apakah yang harus aku/kita lakukan dalam situasi konkret yang tengah dihadapi? Kedua, bagaimana kita akan mengatur pola koeksistensi kita dengan orang lain? Ketiga, akan menjadi manusia apakah kita ini? Dalam konteks ini etika berfungsi sebagai pembimbing tingkah laku manusia agar dalam mengelola kehidupan ini tidak sampai bersifat tragis. Etika berusaha mencegah tersebarnya “fracticida” yang secara legendaris dan historis mewarnai sejarah manusia (Rahmat, 1992: 6). Sementara itu, fungsi etika dalam perkembangan ilmu pengetahuan berwujud sebagai pengendali, penyaring, pengemudi dan persemain ide-ide baru (Boedijah, 1992: 7). Etika berusaha dengan orthopraxis, yakni tindakan yang benar (right action). Kapan suatu tindakan itu dipandang benar ditafsirkan secara berbeda oleh aliran etika yang secara global dapat dibagi menjadi 2, yaitu aliran deontologis (etika kewajiban), dan aliran teleologis (etika tujuan atau manfaat). Menurut etika deontologis (dari kata deon, yang berarti kewajiban), suatu tindakan dipandang benar bila tindakan itu sesuai dengan norma sosial yang berlaku. Etika deontologis sangat menekankan perlunya law and order dalam kancah kehidupan bermasyarakat, yang hanya akan terjadi bila manusia mematuhi peraturan, baik aturan tuhan, alam, negara dan seterusnya. Kesulitan yang membelit etika deontologis terletak pada pengandaiannya (asumsi) bahwa fakta identik dengan das sollen, akibatnya etika deontologis sering memberi kesan kaku, legalitik, dan konservatif karena melestarikan status quo. Etika teleologis (dari kata teleos,yang berarti hasil atau tujuan), tindakan yang benar adalah tindakan yang berhasil mencapai tujuan tertentu. Jadi dari buahnaya kita harus menilai benar tidaknya suatu tindakan. Kesulitan yang membelit etika teleologis adalah kecenderungannya yang kuat untuk menempuh jalan pintas, yakni tujuan menghalalkan segala cara : (Rahmat, 1992: 6-7). Sebagaimana dipaparka sebelumnya, bahwa etika menghendaki ukuran-ukuran yang umum (universal). Inilah yang membedakannya dengan agama, tetapi agama sendiri tidak lalu harus dipertentangkan dengan etika. Agama menjadi salah satu sumber bagi etika disamping sumber-sumber lain seperti adat-istiadat dan pandangan hidup suatu bangsa atau negara. Bagi bangsa Indonesia, sumber etika yang paling penting untuk diterapkan di Indonesia tentu saja Pancasila. Dari etika yang cakupannya sangat luas tersebut, dijabarkan lagi menjadi bagian-bagian yang lebih spesifik dan sektoral. Karena itulah, kemudian kita mengenal istilah seperti etika kedokteran, etika jurnalistik, etika bisnis dlsb. Etika tersebut ada yang masih berupa norma-norma sosial yang tidak mengikat, tetapi ada pula yang sudah dirumuskan dalam bentuk kode etik. Dengan demikian kita lalu mengenal pula banyak kode etik seperti kode etik kedokteran (kodeki), yang dijadikan sebagai a systematic reflection upon human action, institution and characternya kaum ahli di bidang kedokteran, demikian juga kode etik ahli hukum seperti kode etik advokat, kode etik hakim, kode etik jaksa dan kode etik notaris, serta lainnya. Etika, seperti yang disebutkan sebelumnya, tidak saja berfungsi sebagai pengendali dan penyaring, tetapi juga sebagai sumber persemaian ide-ide baru. Dalam pembahasan selanjutnya akan diuraikan bahwa dalam kaitannya dengan euthanasia, etika memegang peranan penting maupun sebagai persemaian ide-ide baru yang dimaksud. Euthanasia dalam Perspektif Etika dan Hukum Etika memberikan penilaian tentang baik dan buruk, atau yang susila dan asusila serta dalam kerangka itulah euthanasia akan dinilai dalam perspektif etika.
Etika deontologis memberi pedoman bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang sesuai dengan norma sosial yang dijadikan sebagai acuan. Padahal norma sosial itu tidaklah tunggal. Norma agama, norma kesusilaan., norma sopan santun dan norma hukum adalah bagian dari norma sosial itu (Purbacaraka, 1978: 16). Dengan demikian tindakan euthanasia baru dianggap etis apabila telah dapat diterima oleh semua norma sosial tersebut. Jika mengacu pada konsep etika teleologis yang semata-mata mengutamakan tujuan dan kemanfaatan juga sangat relatif sifatnya. Tujuan dan kemanfaatan menurut siapa? Apakah mengacu kepada the greatest good for the greatest number yang terbukti berat sebelah itu? (Metokusumo, 1999: 61).
Karena sulitnya mencapai ukuran menurut dua aliran etika tersebut, maka kita sebaiknya menghindar dari dikotomi antara etika deontologis dengan teleologis tersebut, dengan menggali kembali situasi primordial yang telah menggodok lahirnya kepekaan dan keprihatinan etis. Keprihatinan utama etika bukanlah melestarikan norma-norma sosial atau merealisasikan aneka macam tujuan subyektif, melainkan melindungi kehidupan dan menanggapi penderitaan manusia. Dengan kata lain titik tolak konkrit etika bukanlah tertib umum yang tidak boleh diganggu gugat atau tujuan subyektif yang terasa mendesak, melainkan protes terhadap kesengsaraan dan penindasan manusia yang selalu terjadi. Ancaman dan pemerkosaan terhadap humanum yaitu kemanusiaan yang layak dirindukan akan membakar kepekaan etis manusia. Dengan demikian dua prinsip utama etika adalah prinsip benefience (berbuatlah baik terhadap sesama) dan prinsip nonmalefience (janganlah berbuat jahat terhadap sesama), sehingga ukuran baik dan buruk suatu tindakan manusia adalah penderitaan sesama manusia agar ia dapat menjadi penjaga dan bukannya menjagal atas sesamanya. Manusia yang etis adalah yang dapat bertanggung jawab terhadap nasib sesamanya. E.Levinas mengatakan respondeo ergosum (aku bertanggungjawab, jadi aku sungguh ada). Dihadapkan pada konteks penderitaan manusia, rasa tanggung jawab untuk berbuat baik dan mencegah kejahatan, maka tindakan yang benar (ortopraxis) didasarkan pada dua tindakan (praxis) yaitu tindakan yang nyata guna membebaskan manusia dari situasi hidup yang gawat dan rawan (praxis liberasi) dan tindakan yang nyata guna menciptakan perdamaian diantara pihak yang bertentangan (praxis rekonsiliasi). Apabila kedua praxis tersebut diterapkan terhadap kasus euthanasia, kiranya dapatlah dijawab bahwa euthanasia dapat dipandang etis dengan beberapa persyaratan. Pertama, euthanasia harus dilandaskan pada satu tujuan semata ialah untuk membaskan manusia dari penderitaan. Namun sebelum tindakan diambil, terlebih dahulu harus didukung oleh suatu analisis ilmiah, khususnya dari aspek ilmu kedokteran dan hukum. Dari ilmu kedokteran, korban euthanasia haruslah dapat dipastikan kondisi penyakitnya memang tidak dapat disembuhkan lagi dan jika dibiarkan korban akan jauh lebih menderita lagi keadaannya. Selain itu, harus pula dipastikan dengan analisis ilmiah bahwa kematian yang dijalani oleh korban dilakukan dengan teknik yang memenuhi persyaratan sebagai mercy killing. Dari aspek ilmu hukum analisis ilmiah juga perlu dilakukan seperti betulkah kematian itu didasari alasan untuk kepentingan korban saja?. Di Indonesia sendiri, penilaian baik dan buruk terhadap euthanasia dapat dikatakan belum sepenuhnnya dilakukan. Mengingat Pancasila sebagai sumber etika dan sekaligus sumber dari segala sumber hukum, maka sepantasnyalah semua ketentuan yang ada berkenaan dengan euthanasia berpedoman pada sumber tersebut. Jika mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur euthanasia masih bersumberkan kepada hukum warisan kolonial belanda yaitu pasal 338, pasal 359 dan pasal 345 KUHP yang tidak secara langsung menunjuk kepada euthanasia. Satu-satunya pasal yang agak dekat kaitannya adalah pasal 344 KUHP. Dalam pasal 344 KUHP dikatakan barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Redaksi pasal tersebut menunjukkan adanya persamaan dengan jenis euthanasia aktif atas persetujuan korban adanya kesukarelaan korban tersebut terlihat dari permintaanya sendiri yang dinyatakan dengan jelas dan sungguh-sungguh. Larangan tersebut dapat ditafsirkan sebagai larangan terhadap euthanasia dan dalam rancangan KUHP baru larangan tersebut masih dipertahankan (Sahetapy, 1989: 4). Namun demikian terbukti pasal tersebut tidaki lagi ditertapkan secara kaku. Beberapa putusan pengadilan di Belanda dan Belgia membuktikan adanya pergeseran pandangan, sedangkan untuk Indonesia belum ada putusan mengenai euthanasia. Dari yurisprudensi tahun 1952 s/d 1981 disebutkan bahwa euthanasia dapt dikeluarkan dari pemidanaan dengan syarat-syarat tertentu bahkan putusan pengadilan tinggi di Luik pada tahun 1962 pernah membebaskan dokter yang melakukan euthanasia terhadap pasiennya (Adji, 1986: 132). Dalam konteks Indonesia pergeseran pandangan tentang euthanasia dapat dilihat dari hasil penelitian Satjipto Rahardjo dkk dari Universitas Diponegoro Semarang pada tahun 1989 yang meneliti respon dokter dan ahli hukum terhadap euthanasia yang hasilnya dari jawaban 38 responden yang terjaring, 14 responden dokter menyatakan setuju dan sisanya dari responden sarjana hukum menyatakan tidak setuju terhadap euthanasia. Dari 7 dokter yang terjaring 5 diantaranya menjawab setuju, sedangkan dari 25 sarjana hukum yang terjaring 12 sarjana hukum yang menyetujui euthanasia. Sementara itu dari 14 responden menyatakan permintaan euthanasia sebaiknya dilakukan oleh keluarga korban (50%), permintaan oleh korban sendiri (36%) dandan oleh kedua-duanya (70%). Juga yang menarik adalah pendapat dari 38 responden yang menyatakan bahwa euthanasia adalah masalah kemanusiaa (8%), masalah agama (8%), masalah kedua-duanya (84%). Terlepas dari valid tidaknya data tersebut, ilustrasi tadi membuktikan bahwa pandangan masyarakat Indonesia yang beretika Pancasila telah bergeser dari ketentuan yang melarang euthanasia. Bahkan para dokter yang terikat kode etik kedokteran dan sumpah dokter yang memuat larangan melakukan euthanasia ternyata jauh lebih permisif jika dibandingkan sarjana hukum. Adanya pergeseran sikap tersebut menunjukkan euthanasia sebagai materi ilmu pengetahuan selalu mendapat masukan-masukan baru (heuristik). Namun masukan-masukan hasil persemaian ide-ide baru tersebut tidak begitu saja diterima melainkan harus dikendalikan oleh etika sebagai kosekuensi logis dari aspek aksiologis dari ilmu hukum khususnya dalam persoalan euthanasia. Proses yang saling mendukung dan mempengaruhi ini berlangsun dalam suatu siklus yang tidak pernah berhenti. Kesimpulan Filsafat hukum Indonesia dan teori hukum Indonesia yang hendak dibentuk dan digagas serta dikembangkan hingga ilmu hukum Indonesia secara sistematis tentunya didasarkan pada nilai pandangan filsafat pancasaila yang memiliki aspek ontologi monodualisme atau mono plularisme. Bahwa hakikat dari kenyatan yang ada sumber aslinya berupa baik materi atau rohani yang masing-masing bersifat bebas dan mandiri serta bahkan segala macam bentuk merupakan kenyataan. Oleh karena itulah pandangan filsafat Pancasila yang menjadi dasar dari filsafat hukum Indonesia, teori hukum Indonesia. Demikian pula dengan aspek epistemologi dari bangunan ilmu hukum Indonesia yang hendak digagas, dibangun dan dikembangkan tersebut, maka sebagai konsekuensi asas keseimbangan dari nilai pandangan filsafat Pancasila tentunya sumber pengetahuan dari bangunan ilmu hukum Indnesia tersebut akan mengakui baik idealisme atau rasionalisme yang menekankan pada peranan akal juga akan mengakui realisme atau empirisme yang menekankan pada peranan indra atau pengalaman empirik, serta mengakui pula peranan wahyu sebagai sumber pengetahuan yang tidak kalah pentingnya. Terhadap aspek aksiologi dari bangunan ilmu hukum Indonesia, maka tidak bebas nilai terutama jika dikaitkan dengan implementasi ilmu hukum tersebut dimasyarakat dan sebagai proses seperti ditunjukkan dalam studi kasus euthanasia, nampak bahwa ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu pengetahuan hukum pada khususnya, sarat dengan balutan nilai-nilai moral atau etika, terutama nilai pandangan Pancasila tentang moral (perilaku yang baik dan yang buruk) juga nilai-nilai keagamaan yang bersifat sakral Dalam implementasinya pandangan nilai keseimbangan dari filsafat Pancasila tersebut saat ini telah mengalami distorsi karena perkembangan masyarakat Indonesia sendiri yang telah mengalami trasformasi sosial budaya, yaitu yang dulunya sebagai masyarakat agraris yang bersifat paguyuban (gemeinschaft) menuju ke arah masyarakat industri yang bersifat patembayan (gesselschaft), serta adanya pengaruh dari globalisasi dunia yang sulit untuk ditolak, sehingga nilai-nilai spiritualisme telah tergerus oleh nilai-nilai materialisme. DAFTAR PUSTAKA
A.Muktie Fadjar., Aspek-Aspek Ontologis, Epistemologis dan Aksiologis Kefilsafatan Ilmu (Hand Out Mata Kuliah Filsafat Ilmu PDIH Unibraw ), Malang, 2007.
A.B. Shah., Metodologi Ilmu Pengetahuan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1986.
A.Wahab Khallaf., Ushul al Fiqh (Edisi Bahasa Indonesia oleh Tolchah Mansoer dan Nur Iskandar), 1980, Yogyakarta.
Agus Rahmat., Titik Sentuh antara Etika dan Ekonomi, Pro Justitia No.2 Tahun X, April 1992, Bandung.
Aroma Elmina Martha., Pengkajian Hak Untuk Mati padaMasyarakat Indonesia, Maka pada seminar regional mahasiswa hukum se DIY dan Jateng di Unika Atmajya Yogyakarta pada 24-25 April 1989.
Charles L. Krammer., Ethics and Liberation, Orbit Books, New York, 1988.
Dewabrata., Makna Kode Etik, Kompas 13 Mei 1989, Jakarta.
Endang Saifuddin Anshari., Ilmu, Filsafat dan Agama, Bina Ilmu,1987, Surabaya.Fred Ameln., Euthanasia Ditinjau dari Segi Yuridis, seminar BPHN November 1984 di Jakarta.
L.R. Pudjawiyatna., Etika, Filsafat Tingkah Laku, Bina Aksara, Jakarta 1984.
John Z Loudoe., Menemukan Hukum Melalui Tafsir dan Fakta, PT Bina Aksara, Jakarta, 1985.
Jujun S Suriasumantri., Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Hara Pan, Jakarta, 1990.
J.E. Sahetapy., Euthanasia Suatu Kajian terhadap Legalitik Positivistik, Makalah seminar Regional mahasiswa hukum se DIY dan Jateng di Unika Atmajaya Yogyakarta 24-25 April 1989.
Maria SW Sumardjono, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, FH UGM, Yogyakarta,1989.
Paul Scholten., Mr.C.Assers, Hanleiding Tot De Beofening Van Het Nederlandsch Burgerlijk Recht : Algemeen Deel (Edisi terjemahan Bahasa Indonesia oleh Siti Sumarti Hartono), Gadjah Mada University Press, Jogyakarta, 1992.
Purnadi Purbacaraka dan Soeryono Soekanto., Perihal Kaedah Hukum,Alumni,Bandung, 1978.
Roihan A Rasyid., Hukum Acara Peradilan Agama, Rajawali Pers, Jakarta, 1991.
Satjipto Raharjo., Tinjauan Sosiologis terhadap Hak untuk Mati, Makalah Seminar Regional Mahasiswa Hukum se DIY dan Jateng di Unika Atmajaya Yogyakarta 24-25 April 1989.-------., Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Siti Sumarti Hartono., Penemuan Hukum dari Montesque sampai Paul Scholten, Majalah Mimbar Hukum FH UGM Jogyakarta No.8/I/1989 Hal. 13-21.
Sudikno Mertokusumo., Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1988. -------., MengenalHukum Suatu Pengantar, Liberty,Jogyakarta,1999. Teuku Jacob., Hak untuk Mati: Aspek Biomedis, Makalah Seminar Regional Maha Siswa Hukum se DIY dan Jateng di Unika Atmajaya Yogyakarta 24-25 April 19889. Umar Seno Adji., Euthanasia (Dalam Varia Peradilan No.14 Bulan November 1986), Jakarta. ---------------------------------*Moch. Fatich, SH.M.Hum, penulis adalah dosen Fakultas Hukum Unisma dan sedang menyelesaikan program Doktor Ilmu Hukum di PPS Unibraw

Tidak ada komentar: