Minggu, 12 April 2009

Kegersangan Isu Narkoba: refleksi pasca kampanye calon legislatif


KEGERSANGAN ISU NARKOBA
Refleksi Paska Kampanye Calon Legislatif PEMILU 2009

Gatot Sugiharto
Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogykarta dan aktivis sosial.


Kampanye usai sudah, masih teringat ungkapan para calon legislatif semasa kampanye untuk meraih kursi empuk di DPR baik tingkat kabupaten/kota maupun tingkat Nasional (DPR RI). Visi dan misi para Calon legislatif yang beragam disampaikan dengan berbagai bentuk rencana program, mulai dari program pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, sembako murah, pendidikan gratis, dan masih banyak lagi program lainnya. Upaya meraih simpati masyarakat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dengan metode dialogis sampai kampanye dengan pengerahan masa yang terkadang justru kontraproduktif dengan tujuan kampanye. tujuan kampanye yang diharapkan dapat meraih simpati masyarakat dengan berbagai program programnya namun dengan adanya kampanye yang terkadang mengganggu ketertiban justru menimbulkan ketidak simpatikan warga masyarakat terhadap adanya kampanye.
Yang menjadi menarik disini bahwa dari sekian banyak caleg yang tampil dalam kampanye pemilu legislatif 2009 belum ada yang menyentuh persoalan bagaimana memberantas kejahatan-kejahatan narkoba yang demikian luar biasa pengaruh buruknya bagi keberlangsungan dan keselamatan generasi muda penerus bangsa dikemudian hari. Upaya menyelamatkan generasi bangsa menjadi penting karena masa depan bangsa dan Negara berada ditangan para pemuda-dan pemudi yang kuat dan berkualitas yang mampu melakukan perubahan dan perbaikan sehingga mampu bersaing dengan dunia luar.
Penyalahgunaan narkoba terus berkembang dimasyarakat, Setiap hari media masa baik elektronik maupun cetak terdapat kasus-kasus peredaran narkoba baik yang dilakukan oleh kalangan pejabat, artis sampai dengan masyarakat menengah kebawah bahkan narkoba sudah merambah sampai kepada anak-anak kecil dengan kualitas dan kuantitas yang berbeda-beda. Undang-undang menggariskan bahwa narkotika, psikotropika dan obat berbahaya lainnya diatur penggunaannya oleh pemerintah dan hanya dibolehkan untuk dua kepentingan yakni untuk pengobatan dan ilmu pengetahuan, berarti penggunaan narkoba diluar dua kepentingan tersebut merupakan larangan atau penyalahgunaan. Mengapa peredaran narkoba perlu diatur ? Kita tahu bahwa penyalahgunaan narkoba bisa berdampak buruk bagi pelaku maupun bagi masyarakat, lebih luas lagi bagi bangsa dan Negara. Narkoba dapat memicu kejahatan-kejahatan yang lain seperti perampokan, pemerkosaan, pembunuhan dan kejahatan lainnya karena narkoba menyerang susunan syaraf manusia yang memungkinkan terjadi perubahan karakter, perubahan spikologis manusia sehingga menjadi lebih berani melakukan perbuatan-perbuatan amoral karena tidak mampu berfikir secara sehat dan rasional.
Melihat dampak buruk penyalahgunaan narkoba tersebut perlu kiranya masyarakat peduli dengan kondisi ini, terlebih para calon pemimpin bangsa yang memiliki kewenangan ikut mengarahkan dan menyelenggarakan pemerintahan. Jika para caleg yang nanti terpilih sebagai anggota legislatif sudah tidak ada yang peduli terhadap maraknya penyalahgunaan narkoba dikawatirkan penyalahgunaan narkoba akan semakin bertambah luas dan mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat yang akhirnya berdampak pada terganggunya stabilitas nasional, yang lebih celaka lagi adalah rusaknya moralitas bangsa yang mengancam keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia yang disebabkan rusaknya generasi muda penerus bangsa yang berkualitas. Meskipun telah ada instrumen hukum yang mengatur penyalahgunaan narkoba yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika, serta Undang-undang kesehatan dan lain sebagainya namun secara factual dapat kita lihat bersama penyalahgunaan narkoba terus merajalela bahkan dapat pula dikatakan semakin meningkat dari tahun-ketahun.
Minimnya isu pemberantasan penyalahgunaan narkoba pada kampanye calon anggota legislatif (caleg) merupakan indicator minimnya kepedulian para calon legislatif (caleg) terhadap masalah masa depan generasi penerus bangsa yang diharapkan mampu meneruskan perjuangan para pendiri Negara ini menjadi Negara yang kuat aman damai dan sejahtera yang menjadi tujuan utama didirikanya Negara ini. Indicator ini memang sangat sederhana jika dijadikan tolak ukur tidak adanya political will para calon legislatif (caleg) untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk kepedulian para calon legislatif terhadap masa depan generasi penerus bangsa, namun setidaknya dapat pula dikatakan bahwa sedikit sekali calon legislatif yang berani mengatkan berantas narkoba. karena mungkin disadari sepenuhnya bagi para calon legislatif isu pemberantasan penyalahgunaan narkoba merupakan isu yang tidak dapat dijual dan menguntungkan secara politis dalam kampanye yang dilakukan. Sehingga para calon legislatif lebih suka mengusung isu-isu yang lebih menyentuh secara langsung kebutuhan masyarakat seperti menciptakan lapangan kerja, sembako murah dan lain sebagainya walaupun sebenarnya isu itu pun tidak jelas secara konseptual.
Strategi kampanye yang cenderung hanya merupakan konsep-konsep yang juga tidak terlalu jelas bagaimana implementasinya masih dipandang sangat efektif untuk meraih suara pada pemilu mendatang dengan bentuk kontrak politik menciptakan lapangan pekerjaan, pengentasan kemiskinan, pendidikan gratis dan sebagainya. Namun perlu juga disadarai bahwa tidak sedikit pula masyarakat yang sudah mulai tidak peduli dengan program-program yang disampaikan para calon legislatif bahkan ada kecenderungan antipati terhadap kampanye itu sendiri yang menurutnya dianggap sebagai “obral janji tanpa bukti” berbagai slogan disampaikan dalam kampanye untuk maraih simpati masyarakat agar berhasil menduduki kursi di lembaga perwakilan sebagai wakil rakyat namun setelah menjadi anggota legislatif lupa dengan janjinya yang pernah diucapkannya semasa kampanye. Para calon legislatif dalam menyampaikan program-programnya dalam kampanye banyak yang tidak terbebani secara moral dengan kemungkinan keberhasilan implementasi programnya, Terlebih tidak ada sanksi yang jelas terhadap calon legislatif yang tidak memenuhi janjinya dalam kampanye kecuali hanya sanksi sosial yang sebagian masyarakat sudah menganggap itu sanksi yang tidak mampu menghukum dan menakuti secara tegas.
Telah disampaikan sebelumnya bahwa isu pemberantasan penyalahgunaan narkoba menjadi relevan jika diangkat sebagai program kampanye para legislatif. Terlebih jika ada gerakan nyata para calon legislatif sebagi bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda penerus bangsa. pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang disampaikan dalam kampanye, bisa jadi hanya slogan namun demikian, ketika ada calon legislatif yang mau mengusung isu pemberantasan penyalahgunaan narkoba penulis berfikir bahwa masih ada yang peduli terhadap kelangsungan generasi bangsa yang berkualitas yang mampu meneruskan tampuk kepemimpinan dan keteladanan bangsa sebagai upaya mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih bermartabat dan bermanfaat.
Walaupun kampanye telah selesai dilakukan dan isu pemberantasan narkoba tidak dijadikan isu penting yang menjadi program para calon legislatif, namun masyarakat tetap berharap kepada para calon legislatif yang nanti berhasil menjadi wakil rakyat, untuk ikut peduli terhadap masa depan generasi penerus bangsa bukan justru ikut merusak generasi bangsa dengan ikut melakukan perbuatan penyalahgunaan narkoba, harapan masyarakat terhadap para calon pemimpin bangsa ini adalah terciptanya keamanan dan ketertiban bangsa agar dapat mewujudkan kesejahteraan. Kesejahteraan sebagai tujuan utama diselenggarakannya pemerintahan Menjadi sesuatu yang tidak mungkin terjadi jika jalan menuju kepada kesejahteraan yaitu keamanan dan ketertiban tidak terwujud. Masyarakat akan merasa sejahtera jika dalam setiap aktifitasnya mendapat jaminan keamanan dan ketertiban dari pemerintah.
Perasaan aman tertib dan damai tidak mungkin diperoleh jika kejahatan terjadi dimana-mana dan tidak ada penyelesaian secara hukum dengan baik. Telah disampaikan di awal bahwa kejahatan yang terjadi sebagian besar dipicu oleh penyalahgunaan narkoba walaupun dapat dikatakan hal ini bukanlah satu-satunya pemicu kejahatan. Namun narkoba memiliki andil besar dalam terjadinya kejahatan seperti perampokan, pencurian, pemerkosaan dan lain sebagainya. Sehingga tidak berlebihan kiranya jika narkoba merupakan akar masalah dari permasalahan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, maka perlu ada pemikiran serius bagaimana strategi penyelesaiannya. Jika narkoba dianggap sebagai akar masalah mampu diselesaikan dengan baik, maka keamanan dan ketertiban pun akan terwujud dengan sendirinya, ibarat sebuah alur proses, bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dibutuhkan jaminan rasa aman dan tertib dari Negara, jika Negara aman dan tertib investor akan masuk dengan sendirinya yang membuka peluang bertambahnya lapangan pekerjaan dan dapat mengurangi pengangguran, jika Negara aman masyarakat dapat melakukan aktifitasnya dan berkarya tanpa mendapat gangguan dari siapapun Sehingga taraf hidup masarakat menjadi semakin baik sehingga akan terwujud kesejahteraan.
Hal ini dapat menjadi refleksi bagi kita semua. Benarkah narkoba tidak memiliki pengaruh atau tidak memiliki hubungan sama sekali dengan kesejahteraan? Ataukan masalah narkoba tidak perlu dibesar-besarkan ?. sebagai calon wakil rakyat tentunya orang yang sudah merasa mampu dan mau untuk melihat realita dan mampu melakukan analisis terhadap masalah sosial kemasyarakatan sehingga diharapkan bisa melihat permasalahan penyalahgunaan narkoba secara utuh dan komprehensif. Dan diharapkan setelah terpilih mampu memberikan kontribusi positif terhadap upaya pemberantasan penyalagunaan narkoba dimasyarakat, bagaimana melakukan kebijakan penal dan non penal terhadap penyalahgunaan narkoba yang sudah meraja lela.
Para calon legislatif perlu juga mengkaji bagaimana efektifitas penegakan hukum narkoba yang telah dilakukan selama ini sebagai dasar membuat satu kebijakan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di dalam masyarakat. Dapat dipahami Sebagai legislator tentu memiliki kewenangan melakukan revisi atau amandemen terhadap undang-undang yang dianggap tidak efektif ataukah membuat undang-undang yang efektif untuk menyelesaikan kejahatan penyalahgunaan narkoba. Namun jika undang-undang telah dianggap mampu dijadikan dasar pemberantasan penyalahgunaan narkoba maka sebagai anggota legislatif perlu melakukan control dalam upaya penegakan hukumnya karena diindikasikan bahwa proses penegakan hukum terhadap narkoba tidak sedikit oknum aparat penegak hukum yang ikut bermain di dalamnya. Sehingga keberanian dan kemauan para legislator sebagai wakil rakyat untuk melakukan control terhadap proses penegakan hukumnya diperlukan dalam upaya menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika peran legislatif dilakukan dan dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya maka masyarakat tidak akan kecewa dan antipati lagi terhadap setiap program anggota legislatif.

Tidak ada komentar: