Minggu, 12 April 2009
Problem Pasca Pemilu Legislatif 2009
PROBLEM PASCA PEMILU LEGISLATIF 2009
Oleh: Gatot Sugiharto,S.H.M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
Dan Peserta Program Doktor Ilmu Hukum
Pemilu legislatif usai sudah, kini beberapa komponen disibukkan dengan perhitungan perolehan suara sementara yang berhasil dihimpun oleh beberapa lembaga survey. Sebagian partai sudah dapat bernafas lega karena partainya sudah memenuhi Parlementary Treshold atau telah mencapai 2.5 % perolehan suara sah nasional (Pasal 202 UU Nomor 10 Tahun 2008) pada pemilu legislatif. Namun tidak sedikit pula yang harus lebih bersabar karana partainya belum mencapai Parlemetary Treshold perhitungan sementara ini belum final karena baru final setelah ada penetapan KPU.
Secara sederhana pelaksanaan pemilu legislatif pada 9 April 2009 dapat dikatakan berjalan lancer, namun demikian persoalan-persoalan hukum yang dimungkinkan akan muncul adalah gugatan-gugatan dari partai politik tertentu yang tidak puas dengan hasil pemilu ataupun dari proses sebelum pemilihan umum yang berkaitan dengan banyaknya warga masyarakat yang tidak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap pada pemilu 2009.
Sudah diduga sebelumnya bahwa persoalan yang akan muncul menyertai pemilihan umum 2009 adalah persoalan banyaknya warga masyarakat yang tidak masuk sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Kekhawatiran tersebut ternyata beralasan, pasalnya dalam pelaksanaan pemilu legislatif 9 april lalu terdapat banyak warga yang tidak bias menyalurkan hak suaranya karena belum terdaftar. Pengakuan dari seorang warga di TPS Tertentu terdapat 27 warga yang tidak terdaftar dari 210 warga yang sudah berhak memilih. Dengan demikian berarti terdapat 10 % warga di TPS tersebut yang kehilangan suaranya pada pemilu legislatif yang lalu. Jika kita asumsikan pada setiap TPS terdapat 5 % saja warga yang tidak menyalurkan suaranya dikalikan jumlah TPS seluruh Indonesia maka dapat disimpulkan banyak sekali suara yang hilang haknya pada pemilu legislatif 2009.
Ketidakikutan warga masyarakat dalam memilih pada pemilu legislatif 2009 bukan berarti warga tidak ingin memilih atau golput namun demikian mereka tidak masuk dalam daftar pemilih tetap, hal ini sangat kontraproduktif dengan himbauan untuk tidak golput bagi warga masyarakat, akan tetapi syarat administrative yang memaksa masyarakat untuk golput hal ini dibuktikan dengan beberapa TPS menolak warga yang tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap untuk menyalurkan hak suaranya.
Tidak berlebihan jika terdapat komponen masyarakat yang mengajukan gugatan kepada KPU yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemilu 2009 karena dirinya atau warga masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap. Beberapa partai politik bersiapsiap mengajukan gugatan terhadap masalah DPT tersebut yang beralasan bahwa menurunnya perolehan suara partainya disebabkan oleh tidak terdaftarnya simpatisan partai sebagai pemilih tetap.
Gugatan yang diajukan parpol maupun warga masyarakat sah-sah saja dilakukan selama hal tersebut merupakan pendidikan politik menuju system pemerintahan yang demokratis, bukan justru akan merusak proses demokratisasi. Masalah-masalah yang muncul pasca pemilu legislatif 2009 perlu disikapi dengan arif oleh berbagai kalangan, mungkin bukan hanya persoalan DPT yang muncul pasca pemilu 2009. Namun permasalahan kecurangan, dan usaha merubah data hasil pemilu sebagaimana yang terjadi di Sumatera Selatan juga perlu di waspadai, mungkin kejadian-kejadian diatas hanya sebagian kecil dari permasalahan yang muncul, dimungkinkan akan ditemukan permasalahanpermasalahan yang lebih besar lagi.
Dengan berbagai kelebihan dan kekurangan pelaksanaan pemilu legislatif 9 april yang lalu hendaknya kita jadikan refleksi dan instropeksi bersama, masyarakat masih berharap pada pemilihan presiden mendatang aka nada perbaikan system penyelenggaraan pemilu. Dengan melihat pengalaman penyelenggaraan pemilihan umum legislatif 2009, persoalan DPT hendaknya tidak lagi terjadi jika sebelum pemilu KPU sudah mengantsipasinya dengan melakukan pendataan ulang warga di setiap TPS yang tidak terdaftar di DPT, selain itu antisipasi terhadap permasalahan kecurangan dan pelanggaran-pelangaran lainnya yang pernah terjadi pada pemilu legislatif yang lalu, dengan demikian pada pemilu presiden mendatang dapat diminimalisir permasalahan yang muncul pasca pemilu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar