Kamis, 30 Juli 2009

KONSEP DAN PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM DALAM SISTEM KETATANEGARAAN

KONSEP DAN PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM
DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
Oleh: Gatot Sugiharto

PENDAHULUAN
Teori kedaulatan hukum menyatakan bahwa hukumlah yang menjadi sumber dari segala kekuasaan. Negara itu sendiri hakekatnya adalah suatu bentuk hukum, dan oleh karena itu pemerintahan harus dijalankan menurut peraturan-peraturan hukum. Dengan demikian Negara hukum ialah Negara yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan atas kekuasaan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarkan ketertiban hukum.
Pengertian diatas memberikan pengertian bahwa Negara, termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus didasari oleh kepastian hukum. Dalam kehidupan bernegara yang didasarkan atas hukum maka semua hubungan antara seseorang dengan lainnya, atau antara seseorang dengan alat-alat pemerintahan dan alat-alat Negara diatur oleh peraturan-peraturan hukum.
Di dalam pembahasan Ilmu Negara, Negara hukum dapat dibagi menjadi dua, pertama, Negara hukum dalam arti luas yaitu Negara hukum dalam arti meteriil, bukan sekedar dalam arti formal. Kedua Negara hukum dalam arti sempit yaitu Negara hukum yang menjalankan fungsinya sebagaimana tugas “polisi lalu lintas” atau penjaga malam, yang menjaga agar jangan sampai terjadi pelanggaran hukum, dan akan bertindak keras terhadap para pelanggar hukum.
Pada umumnya konsep Negara hukum selalu dikaitkan dengan konsep negra hukum barat yaitu Negara hukum menurut konsep eropa continental yang dinamakan Rechtsstaat, model Negara hukum ini diterapkan oleh Negara Belanda, jerman dan perancis. Konsep Negara hukum Rule of law yang diterapkan dinegara-negara Anglo saxson antara lain Inggris dan Amerika. Yang mungkin juga disinggung adalah konsep Socialis Legality yang pernah diterapkan oleh uni soviet. Untuk konsep islam belum banyak di ulas, oleh sebab itu dalam makalah ini mencoba mengulas konsep Negara hukum selain dalam konsep barat juga dalam konsep islam dan konsep Indonesia.

PEMBAHASAN.
A. Konsep-konsep Negara Hukum
Dengan berpegang pada asumsi bahwa istilah Negara hukum merupakan suatu genus begrib, maka melalui penelusuran ditemukan dalam kepustakaan lma macam konsep Negara hukum sebagai spesies begrib yaitu:
1. Negara hukum menurut Alquran dan sunnah. Untuk konsep ini penulis cenderung menggunakan istilah nomokrasi Islam dari Malcoml H Kerr. Majid Khudori juga menggunakan istilah nomokrasi untuk konsep Negara dari sudut pandang islam. Namun untuk membedakannya dengan konsep Negara sekuler atau negara hukum menurut konsep barat penulis berpendapat istilah nomokrasi islam lebih tepat.
2. Negara hukum menurut konsep eropa continental yang dinamakan Rechtsstaat.
3. Konsep Rule of law yang diterapkan di Negara-negara anglo saxon.
4. Konsep Socialis legality yang diterapkan Negara unisoviet sebagai Negara komunis.
5. Konsep Negara hukum pancasila.
Penjelasan terhadap konsep Negara hukum diatas adaah sebagai berikut:
1. Nomokrasi Islam
Ibnu khaldun berpendapat, bahwa dalam Mulk Siyasi ada dua macam bentuk Negara hukum yaitu (1). Siyasah diniyah yang penulis terjemahkan dengan istilah nomokrasi islam dan (2). Siyasah agliyah yang sering disebut sebagai nomokrasi sekuler. Cirri pokok yang membedakan kedua macam nomokrasi ini adalah pelaksanaan hukum islam (syariah) dalam kehidupan Negara dan hukum sebagai hasil pemikiran manusia. Dalam nomokrasi islam baik syariah maupun hukum yang didasarkan pada rasio manusia, keduanya berfungsi dan berperan dalam Negara. Sedangkan nomokrasi sekuler manusia hanya menggunakan hukum semata-mata sebagai hasil pemikiran mereka.
Nomokrasi islam adalah suatu Negara hukum yang memiliki prinsip-prinsip umum sebagai berikut:
1. Prinsip Kekuasaan sebagai amanah.
2. Prinsip Musyawarah,
3. Prinsip Keadilan;
4. Prinsip Persamaan;
5. Prinsip Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia,
6. Prinsip peradilan bebas;
7. Prinsip perdamaian,
8. Prinsip kesejahteraan;
9. Prinsip ketaatan rakyat.
Suatau mis konsepsi atau pemahaman yang tidak benar terhadap konsep Negara dari sudut pandang islam samapai sekarang masih berbekas pada persepsi para sarjana barat. Mereka memahami konsep Negara dalam islam sebagai “teokrasi” berasal dari kata Theos artinya Tuhan dan Kratos artinya kekuasaan jadi teokrasi adalah kekuasaan yang berasal dari tuhan atau yang berkuasa adalah tuhan.
Predikat yang tepat untuk konsep Negara dalam islam ialah nomokrasi islam dan bukan theokrasi. Karena theokrasi adalah suatu Negara, sebagai mana yang dirumuskan oleh Ryder Smith yang diperintah oleh tuhan atau Tuhan-Tuhan. Nomokrasi islam artinya kekuasaan yang didasarkan kepada hukum-hukum Allah,’ karena Tuhan itu Abstrak dan hanya hukum Nyalah yang nyata tertulis… Masjid Khaduri mengutif rumusan nomokrasi dari The oxford Dictionary sebagai berikut:” nomokrasi adalah suatu system pemerintahan yang didasarkan pada suatu kode hukum suatu rule of law dalam suatu masyarakat”. rumusan nomokrasi disini masih mengandung atau merupakan genus begrib, karena itu dalam kaitannya dengan konsep Negara menurut islam maka penulis berpendapat bahwa nomokrasi islam merupakan predikat yang tepat. Sehingga disebut sebagai rule of Islamic law.

2. Konsep Barat
Pemikiran Negara hukum di barat dimulai sejak Plato dengan konsepnya” bahwa penyelenggaraan Negara yang baik adalah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik yang disebutnya dengan istilah nomoi’. Kemudian ide tentang Negara hukum atau Rectsstaat mulai popular kembali pada abad ke 17 sebagai akibat dari situasi social politik di Eropa yang didominir oleh absolutism. Golongan yang pandai dan kaya atau “Menschen von Besitz und bilding” ditindas oleh kaum bangsawan dan gereja. Yang menumbuhkan konsep etatisme menginginkan suatu perombakan struktur social politik yang tidak menguntungkan itu. Karena itu mereka mendambakan suatu Negara hukum yang liberal agar setiap orang dapat dengan aman dan bebas mencari penghidupan dan kehidupan masing-masing.
Dua orang sarjana barat yang berjasa dalam pemikiran Negara hukum yaitu Imanuel kant dan Friedrich Julius Stahl telah mengemukakan buah pikiranya. Kant memahami Negara hukum sebagai Nachtwakerstaat atau Nachtwachterstaat yang tugasnya adalah menjalankan ketertiban dan keamanan masyarakat, gagasan Negara hukum menurut konsep kant ini dinamakan Negara hukum liberal.
Konsep Stahl tentang Negara hukum ditandai empat unsure pokok yaitu : (1). Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia; (2). Negara didasarkan pada teori Trias politika; (3). Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan undang-undang; dan (4). Ada peradilan administrasi Negara yang bertugas menangani kasus-kasus perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah. Gagasan Negara hukum yang beraal dari stahl ini dinamakan Negara hukum formil, karena lebih menekankan pada suatu pemerintahan yang berdasarkan undang-undang.
Padmo wahyono mencatat bahwa dalam perkembangannya pemerintahan yang berdasarkan undang-undang dianggap “lamban” dan karena itu diganti dengan pemerintahan yang berdasarkan hukum atau prinsip Rechtmatig bestuur . maka dengan demikian Negara hukum yang formil menjadi Negara hukum yang materil dengan cirri Rechtmatig Bestuur . kemudian lahirlah konsep-konsep yang merupakan varian dari rehtsstaat itu, antara lain welvaarstaat dan Verorgingstaats sebagai Negara kemakmuran.
Menurut Scheterma unsure-unsur Rechtsstaat adalah (1). Kepastian hukum, (2). Persamaan, (3). Demokrasi, (4). Pemerintahan yang melayani kepentingan umum. Karena konsep rechtsstat di eropa continental sejak semula didasarkan pada filsafat liberal yang indvidualistik, maka cirri individualistic itu sangat menonjol dalam pemikiran negara hukum menurut konsep eropa continental itu.
Di Negara anglo saxon , berkembang pula suatu konsep Negara hukum yang semua dipelopori oleh A.V. Dicey (Inggris) dengan sebutan Rule Of Law. Konsep ini menentukan ada tiga tolak ukur atau unsure utama yaitu: (1). Supremasi hukum (supremacy of law) (2). Persamaan di hadapan hukum (Equality Before The Law), (3). Konstitusi yang didasarkan atas hakhak perorangan atau The Constitution based on individual rights. Perbedaan yang menonjol antara konsep Rechtsstaat dan Rule of law adalah pada konsep yang pertama peradilan administrasi Negara merupakan suatu sarana yang sangat penting dan sekaligus pula cirri menonjol pada rechsstaat itu sendiri. Sebaliknya pada Rule Of Law peradilan administrasi tidak diterapkan, karena kepercayaan masyarakat yang demikian besar kepada peradilan umum. Cirri yang menonjol pada konsep Rule Of Law ialah ditegakkannya hukum yang adil dan tepat. Karena semua orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum, maka ordinary court dianggap cukup untuk mengadli semua perkara termasuk perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.

3. Konsep Socialist Legality
Socialist Legality adalah suatu konsep yang dianut dinegaranegara komunis/sosialis yang tampaknya hendak mengimbangi konsep Rule Of Law yang dipelopori oleh Negara-negara Anglo saxon. Inti dari konsep socialist legality berbeda dengan konsep barat, karena dalam socialist legality hukum ditempatkan di bawah sosialisme. Hukum adalah sebagai alat untuk mencapai sosialisme. “hak perseorangan dapat disalurkan kepada prinsip-prinsip sosialisme, meskipun hak tersebut patut mendapat perlindungan”.
Dalam socialist legality ada suatu jaminan konstitusional tentang propaganda anti agama yang memang merupakan watak dari Negara komunis/sosialis yang diwarnai oleh doktrin komunis bahwa agama adalah candu bagi rakyat. Sebagaimana diketahui, komunisme mengajarkan sikap yang anti Tuhan. Sehingga disimpulkan bahwa socialist legality bertujuan untuk kepentingan Negara, bedanya dengan konsep barat yang bertujuan untuk melindungi individu sebagai manusia yang bermartabat. Maka dalam socialist legality yang terpenting adalah realisasi sosialisme itu sendiri.
4. Konsep Negara Hukum Pancasila
Indonesia secara tegas mengatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana dicantumkan dalam pasal 1 yat (3). Sehingga konsekuensi dari bunyi pasal tersebut menandakan bahwa secara tegas Indonesia merupakan Negara hukum, namun pertanyaannya Negara hukum Indonesia ini menganut konsep Negara hukum yang mana Rechtsstaat ataukah Rule Of Law atau justru Sosialist Legality. Untuk menjawab hal tersebut baik kiranya ditelusuri darimana cita hukum Indonesia itu. Oemar seno adji mengatakan Negara hukum Indonesia memiliki cirri-ciri khas Indonesia.
Cita hukum Indonesia adalah cita hukum pancasila sehingga konsep Negara hukum yang dibagun pun bukan konsep dari barat ata dari komunis melainkan Negara hukum pancasila. Oleh karena itu pancasila harus diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum. Negara hukum pancasila memiliki cirri pokok adanya jaminan terhadap Freedom of Religion kekebasan memeluk agama. Tapi kebebasan beragama dalam konsep pancasila memiliki konotasi positif artinya tiada tempat bagi ateisme atau propaganda anti agama di Indonesia.
Hubungan antara Negara dan agama di Indonesia tidak ada pemisahan yang rigit dan mutlak,cirri pokok Negara hukum pancasila adalah (1). Ada hubungan yang erat antara agama dengan Negara, (2). Bertumpu pada ketuhanan yang maha esa, (3). Kebebasan beragama dalam arti positif, (4). Ateisme tidak dibenarkan, (5). Asas kekeluargaan dan kerukunan.
Ditinjau dari teori kedaulatan, Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945 menganut teori kedaulatan hukum (pasal 1 ayat (3), yang mengakui kedaulatan rakyat pasal 1 ayat (2) dan kedaulatan Tuhan (pembukaan alenia ke 3). Negara Indonesia berdasarkan pancasila merupakan Negara hukum dengan kedaulatan rakyat dan kedaulatan Tuhan.

B. Prinsip-Prinsip Negara Hukum Menurut Al Qur’an dan As Sunnah.
Sebelum membahas prinsip-prinsip umum nomokrasi Islam terlebih dahulu perlu diperhatikan salah satu doktrin pokok dalam Al Qur’an tentang siapakah sesungguhnya penguasa hakiki dan mutlak dalam pandangan islam. Terhadap pertanyaan ini, Q.s. Ali Imran ayat 189:

Artinya: kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan Allah maha perkasa atas segala sesuatu.
Ayat ini secara jelas menginformasikan bahwa sesungguhnya penguasa hakiki dan mutlak adalah Allah Swt. Kekuasaannya sangat luas dan tidak terbatas, mencakup segala sesuatu yang ada dialam semesta ini.
Prinsip-prinsip umum nomokrasi Islam menurut Al Qur’an dan As Sunnah adalah sebgai berikut:
1. Prinsip Kekuasaan sebagai Amanah
Perkataan amanah tercantum dalam Al Qur’an, surah An Nisaa ayat 58.

Artinya: Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan memerintahkan kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil sesungguhnya Allah member pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu, sesungguhnya Allah maha mendengar dan maha melihat.

Apabila ayat tersebut dirumuskan dengan menggunakan metode pembentukan garis hukum sebagaimana diajarkan oleh hazairin dan dikembangkan oleh sayuti Thalib, maka dari itu dapat ditarik dua garis hukum yaitu (1). Manusia diwajibkan menyampaikan amanah atau amanat kepada yang berhak menerimanya. Dan (2). Menusia diwajibkan menetapkan hukum dengan adil.
Dalam nomokrasi Islam kekuasaan adalah suatu karunia atau ni’mat Allah artinya ia merupakan rahmat dan kebahagiaan bak bagi yang menerima kekuasaan itu maupun bagi rakyatnya. Ini dapat terjadi, apabila kekuasaan itu diimplementasikan menurut petunjuk Al Qur’an dan tradisi nabi Muhammad, sebaliknya jiia kekuasaan itu diterapkan dengan cara yang menyimpang atau bertentangan dengan prinsip dasar Al Qur’an dan Sunnah maka akan hilanglah makna hakiki kekuasaan yaitu merupakan karunia atau nikmat Allah. Dalam keadaan begini kekuasaan bukan lagi merupakan karunia Allah dan nikmat Allah melainkan kekuasaan yang semacam ini akan menja bencana dan laknat Allah.

2. Prinsip Musyawarah.
Dalam Al Qur’an ada dua ayat yang menggariskan prinsip musyawarah sebagai salah satu prinsip dasar nomokrasi islam. Ayat yang pertama surah Al Syuura yang artinya “…adapaun urusan kemasyarakatan diputuskan dengan musyawarah antara mereka”. Ayat ini menggambarkan bahwa setiap persoalan yang menyangkut masyarakat atau kepentingan umum nabi selalu mengambil keputusan setelah melakukan musyawarah dengan para sahabatnya. Dalam sebuah hadist nabi digambarkan sebagai orang yang paling banyak melakukan musyawarah.
Beliau melakukan hal ini karena prinsip musyawarah adalah merupakan suatu perintah Allah sebagaimana digariskan dalam ayat yang kedua yang dengan tegas menyebutkan perintah itu dalam surat Ali Imron ayat 159. Yang artinya “…bermusyawarahlah engkau hai Muhammad dengan mereka dalam setiap urusan kemasyarakatan”. Ayat yang terakhir ini apabila dijadikan sebagai suatu garis hukum maka ia dapat dirumuskan sebagai berikut:”hai Muhammad engkau wajib bermusyawarah dengan para sahabat dalam memecahkan setiap masalah kenegaraan”. Atau secara lebih umum”umat islam wajib bermusyawarah dalam memecahkan setiap masalah kenegaraan’. Kewajiban ini terutama dibebankan kepada setiap penguasa/penyelenggara kekuasaan Negara dalam melaksanakan kekuasaannya. Lebih lanjut prinsip musyawarah bertujuan melibatkan atau mengajak semua pihak untuk berperan serta dlam kehidupan bernegara.

3. Prinsip Keadilan
Perkataan keadilan bersumber dari Al Qur’an cukup banyak ayat Al qur’an yang menggambarkan tentang keadilan. Dalam hubungannya dengan paragraph ini akan dikutif dan dibicarakan beberapa ayat yang relevan dengan topic ini. Dalam surat An Nisaa ayat 135 :

Artinya: hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi kerena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu, jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya, maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu kerena ingin menyimpang dari kebenaran, dan jika kamu memutarbalikkan kata-kata atu enggan menjadi saksi, maka sesuangguhnya Allah maha mengetahui segala sesuatu yang kamu kerjakan”.

Dari ayat diatas sekurangnya dapat dtarik tiga garis hukum yaitu: (1). Menegakkan keadilan adaah kewajiban orang-orang yang berima; (2). Setiap mukmin apabila menjadi saksi ia diwajibkan menjadi saksi karena Allah dengan sejujur-jujurnya dan adil; (3). Munisia dilarang mengikuti hawa nafsu, dilarang menyelewenagkan kebenaran.
Dalam ayat lain Allah mengulangi lagi kewajiban manusia menegakkan keadilan dan menjadi saksi yang adil. Ayat ini tercantum dalam surat Al maidah ayat 8.

Artinya: hai orang-orang yang beriman hendaknya kamu mejadi manusia yang lurus karena Allah, menjadi saksi yang adil, dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum menyebabkan kamu berbuat tidak adil, bersikaplah adil, karena adil itu lebih dekat keoada takwa dan bertakwalah kepada Allah karena sesungguhnya Allah sangat mengetahui apa yang kamu lakukan.

Marsel A Boisard menegaskan bahwa: dalam doktrin islam keadilan merupakan gerak dari nilai-nilai yang pokok. Maka keadilan merupakan salah satu prinsip yang sangat penting dalam Al Qur’an. Apabila prinsip keadilan dikaitkan dengan nomokrasi islam, maka ia harus selalu dilihat dari segi fungsi kekuasaan Negara. Fungsi itu mencakup tiga kewajiban pokok bagi penyelenggara Negara atau suatu pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan yaitu: kewajiban menerapkan kekuasaan Negara dengan adil, jujur dan bijaksana. Seluruh akyat tanpa kecuali harus mendapatkan nikmat. Keadilan yang timbul dari kekuasaan Negara dalam bidang politik dan pemerintahan semua rakyat harus dapat memperoleh hak-haknya secara adil tanpa diskriminasi. Kewajiban menerapkan kekuasaan kehakiman dengan seadil-adilnya.

4. Prinsip Persamaan
Prinsip persamaan dalam islam dapat dipahami antara lain dari Al Qur’an surah Al Hujurat ayat 13:

Arttinya: hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadilkan kamu bersukusuku dan berbangsa-bangsa supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia disisi Allah ialah orang-orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui dan maha mengenal.

Prinsip persamaan dalam nomokrasi islam mengandung aspek yang luas. Mencakup persamaan dalam segala bidang kehidupan. Persamaan itu meliputi ika ada sementara pihak bidang hukum, politik, ekonomi, social dan lainnya. Persamaan dalam bidang hukum memberikan jaminan akan perlakuan dan perlindungan hukum yang sama terhadap semua manusia tanpa memandang kedudukannya. Prinsip ini telah ditegakkan oleh Rasul Muhammad sebagai kepala Negara Madinah, ketika ada pihak yang menginginkan dispensasi karena tersangka berasal dari kelompok elit. Nabi berkata dalam hal tersebut: Demi Allah seandainya Fatimah putriku mencuri tetap akan kupotong tangannya:”
Hadist diatas menunjukkan bahwa hukum harus dilaksanakan terhadap siapa saja, tanpa memandang latar belakang keturunan atau kedudukannya.
5. Prinsip Pengakuan dan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
Dalam nomokrasi islam hak-hak asasi manusia bukan hanya diakui tetapi juga dilindungi sepenuhnya. Karena itu, dalam hubungan ini ada dua prinsip yang sangat penting yaitu prinsip pengakuan hak-hak asasi manusia dan prinsip perlindungan terhadap hak-hak tersebut. Prinsip-prinsip itu secara tegas digariskan dalam Al Qur’an antara lain dalam suat Al Israa ayat 70:

Artinya: dan sesungguhnya kami telah memuliakan anak-anak adam kami tebarkan mereka didarat dan di laut serta kami anugerahi mereka rezki yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna dati pada kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.

Prokamasi ayat diatas mengandung prinsip pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar yang dikaruniakan Allah kepadanya. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi dalam nomokrasi islam ditekankan pada tiga hal utama yaitu: (1). Persamaan manusia, (2). Martabat manusia (3). Kebebasan manusia, dalam persamaan manusia sebagaimana ytelah dijelaskan dalam paragraph yang lalu Al Qur’an telah menggariskan dan menetapkan suatu status atau kedudukan yang sama bagi semua manusia. Karena itu Al Qur’an menentang dan menolak setiap bentuk perlakuan dan sikap yang mungkin dapat menghancurkan prinsip persamaan, seperti diskriminasi dalam segala bidang kehidupan, feodalisme, kolonialisme, dan lain.lain.
6. Prinsip Peradilan Bebas
Prinsip ini berkaitan erat dengan prinsip keadilan dan persamaan. Dalam nomokrasi islam seseorang hakim memiliki kewenangan yang bebas dalam makna setiap putusan yang dambil bebas dari pengaruh siapapun. Hakim wajib menerapkan prinsip keadilan dan persamaan terhadap siapapun. Al Qur’an menetapkan suatu garis hukum:’… apabila kamu menetapkan hukum antara manusia hendalah kamu tetapkan dengan adil”. Putusan hakim harus mencerminkan rasa keadilan hukum terhadap siapapun. Seorang yuris islam terkenal Abu hanifah berpendapat bahwa kekuasaan kehakiman harus memiliki kebebasan dari segala bentuk tekanan dan campur tangan kekuasaan eksekutif, bahkan kebebasan tersebut mencakup pula wewenang hakim untuk menjatuhkan keputusan pada seorang penguasa apabila melanggar hak-hak rakyat. Prinsip peradilan bebas dalam nomokrasi islam bukan hanya sekedar cirri bagi suatu Negara hukum, tetapi juga merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap hakim. Peradilan bebas merupakan persyaratan bagi tegaknya prinsip keadilan dan persamaan hukum.
Dalam nomokrasi islam, hakim memiiki kedudukan yang bebas dari pengaruh siapapun. Hakim bebas pula menentukan dan menetapkan putusannya. Bahkan ia memiliki suatu kewenangan untuk melakukan ijtihad dalam penegakan hukum. Ketika muadz bin jabal diangkat oleh nabi sebagai hakim di yaman, nabi sebagai kepala Negara madinah bertanya kepada muadz sebelum ia menempati posnya. Dengan apa engkau mengadilik suatu perkara? Jawab muadz dengan Al Quran, jika didalamnya tidak engkau jumpai ketentuan hukumnya ? kata nabi selanjutnya. Muadz menjawab dengan sunnah Rasul, kalau dalam sunahku juga tidak ada? Saya akan berijtihad dengan menggunakan akal pikiran saya.
Prinrip peradilan bebas dalam nomokrasi islam tidak boleh bertentangan dengan tujuan hukum islam. Jiwa Al Qur’an dan sunnah. Dalam melaksanakan prinsip peradilan bebas hakim wajib memperhatikan pula prinsip amanah. Karena kekuasaan kehakiman yang berada di tangannya adalah suatu amanah dari rakyat kepadanya yang wajib ia pelihara dengan sebaik-baiknya. Sebelum meutuskan ia pun harus bermusyawarah agar dicapai putusan yang seadil-adilnya. Putusan yanga adil merupakan tujuan utama dari kekuasaan kehakiman yang bebas.
7. Prinsip Perdamaian
Salah satu tugas pokok yang dibawa rasulullah melalui ajaran islam adalah mewujudkan perdamaian bagi seluruh manusia dimuka bumi ini. Arti perkataan islam itu sendiri kecuali penundukan diri kepada Allah, keselamatan, kesejahteraan dan pula ia mengandung suatu makna yang didambakan oleh setiap orang yaitu perdamaian. Al Qur’an dengan tegas menyeru manusia yang beriman agar masuk kedalam perdamaian;” wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu semua dalam perdamaian”. bahng dilarangkan salah satu dari asma Allah adalah perdamaian.
Nomokrasi islam harus ditegakkan atas prinsip perdamaian. Hubungan dengan Negara-negara lain harus djalin dan berpegang pada prinsip perdamaian. Pada dasarnya sikap permusuhan atau perang merupakan suatu yang terlarang dalam Al Qur’an. Perang hanya merupakan suatu tindakan darurat dan bersifat defensive atau membela diri. Al Qur’an hanya mengizinkan tindakan kekerasan atau perang apabila pihak lain memulai lebih dahulu melancarkan. Al Qur’an mengatur hukum perang dan menggariskan sebagaimana digariskan dalam Surat Al Baqarah 194.

Artinya: dan terhadap orang yang menyerangmu, maka seranglah ia seperti ia menyerang kamu”.

Begitu juga dalam surat Al Baqarah ayat 190:

Artinya: berperanglah demi Allah melawan orang-orang yang memerangi kamu tetapi janganlah kamu memulai permusuhan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang memulai permusuhan.

Apabila tindakan kekerasan atau perang terpaksa dilakukan, maka nabi Muhammad Saw. Telah memberikan beberapa kaedah dalam hukum perang. Dengan menggunakan prinsip kewajaran dan kasih saying terhadap sesama manusia.

8. Prinsip Kesejahteraan.
Prinsip kesejahteraan dalam nomokrasi Islam bertujuan untuk mewujudkan keadilan social dan keadilan ekonomi bagi seluruh anggota masyarakat. Tugas itu dibebankan kepada penyelenggara Negara dan masyarakat. Pengertian keadilan social dalam nomokrasi islam bukan hanya sekedar pemenuhan kebutuhan materiil atau kebendaan saja. Akan tetapi mencakup pula pemenuhan kebutuhan spiritual dari seluruh rakyat. Negara berkewajiabn memperhatikan dua macam kebutuhan itu dan menyediakan jaminan social untuk mereka yang kurang atau tidak mampu.
Al qur’an telah menetapkan sejumlah sumber-sumber dana untuk jaminan social bagi anggota masyarakat yang memerlukannya dengan berpedoman pada prinsip keadilan social dan keadilan ekonomi. Sumber-sumber dana tersebut antara lain adalah Zakat, infaq Sodaqoh, hibah dan wakaf dengan tidak menutup kemungkinan bagi pendapatan pendapatan Negara dari sumber-sumber lain, seperti pajak, bead an lain-lain.
Nomokrasi islam keadilan social dan keadilan ekonomi dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penimbunan harta ditangan seseorang atau sekelompok orang sementara anggota masyarakat lainnya mengalami kemiskinan. Salah satu misi islam ialah memerangi kemiskinan, sekurangnya menghilangkan kesenjangan antara golongan orang yang mmpu dan yang tidak mampu. Pendiran Al Qur’an mengenai kedudukan harta ialah bahwa harta milik seseorang mempunyai fungsi social karena itu bukan merupakan kepemilikan yang bersifat mutlak. Al Qur’an menegaskan bahwa didalam harta milik golongan hartawan itu ada hak orang lain yang membutuhkannya, maka ada kewajiban zakat sekurangnya 2 .1/2 % dari harta kekayaan.

9. Prinsip Ketaatan Rakyat.
Al Qur’an telah menetapkan suatu prinsip yang dapat dinamakan sebagai prinsip ketaatan rakyat prinsip itu ditegaskan didalam surah An Nisaa:59 yang artinya: hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasulnya serta orang-orang yang berwenang dianara kamu. Apabila kamu berbeda pendapat tentang suatu hal maka kembalilah kepada Allah (Al Qur’an) dan rasulnya (sunah) jika kamu benar-benar berian kepada Allah dan hari kiamat, yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.
Prinsip ketaatan rakyat mengandung makna bahwa seluruh rakyat tanpa kecuali berkewajiban mentaati pemerintah. Sejauh mana prinsip ini mengikat rakyat ? sarjana hukum islam sependapat bahwa kewajiban rakyat untuk mentaati penguasa atau pemerintah adalah sepanjang penguasa atau pemerintah itu menerapkan prinsip-prinsip nomokrasi, atau dengan perkataan lain penguasa atau pemerintah tidak bersikap dzalim (tiran atau otoriter/dictator) selama itu pula rakyat wajib taat dan tunduk kepada penguasa atau pemerintah.

PENUTUP
Konsep Negara hukum secara konseptual dan implementasinya dapat dikatakan hampir sama yang intinya segala tindak-tanduk warga Negara dan pemerintah harus berdasarkan hukum, namun demikian konsep nomokrasi islam sebagai konsep Negara hukum menurut islam memberikan pengaturan lebih detail dan lebih rinci sehingga dapat dikatakan nomokrasi islam adalah sebagai konsep Negara hukum yang tepat untuk dianut dalam konsep Negara hukum modern.














DAFTAR PUSTAKA
Al Qur’an dan Al Hadist.
Arif Sidarta.2008. Bahan Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum UII. Yogyakarta.
Hazairin. 1982. Hukum Kewarisan bilateral menurut Alquran dan hadist. Jakarta: Tinta Mas
JWM. Enggel. 1989. De RechtStaat Herdacht. W.E.J: Tjenk Willink Zwole.
Majid Khoduri. 1955. War and peace in the law of islam. London: The John Hopkins Press.
Malcolm H Kerr.1996. The political and legal Theoris of Muhammad Abduh and Rashid Ridho. Berkeley and Los Anggles: University Of California.
M Daud Ali. 1988. Islam untuk disiplin ilmu hukum social dan politik. Jakarta: Bulan Bintang
Muhamad Thaher Ashary. 1991. Negara Hukum studi tentang Prinsip-Prinsip Negara Hukum. Jakarta: Bulan Bintang.
Mustafa Khamal. 2003. Pancasila dalam tinjauan historis, yuridis dfan Filosofis. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri.
Oemar Seno Adji. 1980. Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta: Erlangga.
Padmo Wahyono. 1984. Beberapa Teori ketatanegaraan Prof Joko Soetono dalam Guru Pinandito. Jakarta: Lembaga Penerbitan FE UI.
---------------------. 1988. Konsep Yuridis Negara HUkum Indonesia, Makalah.
Rasjidi. 1981. Koreksi terhadap Nurcholis madjid tentang sekulerisme. Jakarta: Bulan Bintang
Soedargo Gautama. 1973. Pengertian Tentang Negara Hukum. Bandung: Alumni.

Tidak ada komentar: