Minggu, 28 Desember 2008

Bantuan Hukum

PENTINGNYA BANTUAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA


I. PENDAHULUAN

Kejahataan tidak akan pernah bisa dipisahkan dari realitas kehidupan manusia. Setiap manusia memiliki potensi untuk melakukan kejahatan, hanya saja ada sebagian dari manusia itu yang dapat mengendalikan potensi jahatnya, tetapi sebagian yang lain tidak. Permasalahan tentang hukum dan dunia kejahatan memang kompleks. Seorang pelaku kejahatan (diasumsikan sebagai pihak yang kuat), dapat pula menjadi korban kejahatan (diasumsikan sebagai pihak yang lemah) dalam dalam suatu proses perkara hukum yang dihadapinya.
Banyak terjadi seorang pelaku kejahatan mendapatkan perlakuan yang merugikan, tidak adil, bahkan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum di dalam menjalani suatu proses perkara hukum. Sebagai contoh misalnya dalam melakukan interograsi, aparat penegak hukum sering menggunakan cara-cara kekerasan dengan maksud agar si pelaku ini mau mengakui perbuatannya atau sekedar mendapatkan informasi darinya. Ada juga yang melakukan penganiayaan terhadap pelaku, demi alasan efektifitas dan efisiensi waktu dalam pemeriksaan, sehingga tidak jarang hal yang demikan itu menimbukan korban jiwa.
Hukum yang seharusnya bertujuan untuk melindungi setiap orang tanpa memandang adanya diskriminasi, tidak berdaya akibat ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab dalam memperlakukan pelaku dengan cara-cara yang melawan hukum. Jelas ini dirasakan sangat tidak adil, utamanya bagi pelaku.
Berbicara tentang bantuan hukum tentunya tidak lepas dari sejarah bantuan hukum itu sendiri. Pada awal perkembangannya, bantuan hukum merupakan perwujudan sikap kedermawanan dalam bidang hukum dan hak asasi manusia, termasuk dalam hal pembelaan pada acara persidangan di pengadilan. Maksud pembelaan disini tidak diartikan sebagai pembelaan yang membabi buta, tetapi pembelaan yang diharapkan adalah upaya mendapatkan keadilan yang berhak diperoleh oleh tersangka atau terdakwa. Bantuan hukum umumnya diberikan oleh suatu lembaga yang memang sejak awal dibentuk untuk tujuan itu. Umumnya pemberian bantuan hukum ini dilakukan oleh penasehat hukum dari suatu lembaga bantuan hukum, namun tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan penasehat hukum dari luar lembaga tersebut.
Batasan atau pengertian tentang bantuan hukum tidaklah mudah, mengingat kompleksitas permasalahannya, yang tidak hanya menyangkut hukum dan perkembangan masyarakat, tetapi juga keberadaan dan program dari bantuan hukum itu sendiri. Bantuan hukum dalam pengertian yang luas kiranya dapat diartikan sebagai upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu dalam bidang hukum. Pengertian lainnya adalah suatu usaha untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga menyadari hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, serta suatu usaha untuk melakukan perbaikan-perbaikan hukum agar dapat memenuhi kebutuhan rakyat dan mengikuti perubahan keadaan.
Adapun pengertian sistem peradilan pidana dapat dijelaskan suatu sistem untuk memproses pelanggaran pidana di dalam lembaga-lembaga yang diberi wewenang untuk itu, dalam suatu pola tertentu, untuk mencapai tujuan tertentu yaitu menanggulangi masalah kejahatan. Pengertian lainnya adalah suatu sistem dalam masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan. Pengertian menanggulangi kejahatan di sini yaitu usaha untuk mengendalikan kejahatan agar masih dalam batas-batas toleransi masyarakat. Sudah barang tentu, di dalam suatu proses pelanggaran pidana, adanya bantuan hukum mutlak diperlukan, karena dalam sistem tersebut aparat penegak hukum mempunyai kewenangan yang luar biasa untuk memproses pelaku kejahatan.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, penulis ingin mengambil rumusan masalah tentang pentingnya bantuan hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

II. PEMBAHASAN

Sistem peradilan pidana terbagi dalam dua bagian, yaitu sistem dan peradilan pidana. Pengertian mengenai sistem dapat diartikan berbagai macam, salah satunya adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur yang terdiri dari bagian-bagian yang terkait satu sama lain, tersusun menurut rencana / pola untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Adapun indikasi atau ciri-ciri dari suatu sistem adalah :
1. adanya tingkah laku yang berorientasi kepada tujuan;
2. mempunyai ciri yang menyeluruh;
3. keterbukaan atau berorientasi atau terintegrasi dengan sistem yang lebih besar;
4. adanya tranformasi nilai di dalam sistem tersebut;
5. interrelasi (saling berhubungan antara sub sistem yang satu dengan sub sistem yang lain);
6. adanya kontrol terhadap sub-sub sistem untuk memperkuat sistem yang lebih besar;

Adapun pengertian dari peradilan pidana dapat diartikan sebagai tahapan di dalam pem-prosesan suatu pelanggaran pidana di dalam lembaga-lembaga yang diberi wewenang untuk memproses pelanggaran pidana tersebut. Seperti telah disebutkan di atas tadi, bahwa sistem peradilan pidana adalah suatu sistem dalam masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan, agar kejahatan tersebut masih dalam batas-batas toleransi toleransi masyarakat.
Penanggulangan kejahatan itu sendiri-pun mempunyai tujuan, yaitu ;
1. mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan;
2. meyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi, sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan, dan yang bersalah dipidana;
3. mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.

Sesungguhnya SPP tidak mempunyai dasar hukum, tetapi akan tetapi dapat menjadi bahan kajian bagi hukum pidana materiil, hukum pidana formil, dan juga hukum yang mengatur kelembagaan. Seperti telah diketahui, bahwa hukum pidana formil adalah hukum yang menjalankan hukum pidana materiil, atau hukum yang memproses terjadinya pelanggaran pidana yang dimulai dari adanya pelaporan atau pengaduan hingga penjatuhan putusan dan pelaksanaannya, di mana dasar hukum dari pem-prosesan perkara pidana adalah KUHAP. Apabila dikaitkan dengan SPP, maka dapat dikatakan bahwa obyek dari SPP adalah KUHAP.
Keberadaan bantuan hukum di Indonesia, telah dijabarkan secara tegas di dalam KUHAP, yaitu pasal 54 sampai dengan pasal 57 tentang ketentuan yang mengatur hal-hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan nasehat hukum, dan pasal 69 sampai dengan 74 tentang ketentuan yang mengatur mengenai tata cara penasehat hukum berhubungan dengan tersangka atau terdakwa. Inti dari pasal-pasal dalam KUHAP yang berhubungan dengan bantuan hukum dapat disingkat sebagai berikut :
1. bantuan hukum dapat diberikan sejak saat tersangka atau terdakwa ditahan;
2. bantuan hukum dapat diberikan pada setiap tingkat pemeriksaan;
3. penasehat hukum berhak berbicara dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu pembelaannya.

Adanya bantuan hukum dapat menuju kepada proses hukum yang adil atau due prosess of law dalam seperti yang terdapat dalam dokumen Magna Charta, 1215. Supaya proses hukum yang adil itu dapat tercapai, setidaknya faktor-faktor berikut ini harus terpenuhi :
1. mendengarkan pendapat tersangka / terdakwa (hearing);
2. adanya penasehat hukum (counsel);
3. adanya pembelaan dari tersangka atau terdakwa (defence);
4. adanya bukti-bukti yang cukup (evidence);
5. adanya peradilan yang jujur dan tidak memihak (fair & impartial court);

Pada dasarnya, bantuan hukum adalah salah satu cara mendidik masyarakat untuk membangun dan meningkatkan kesadaran rakyat Indonesia bahwa setiap orang mempunyai hak yang dijamin hukum. Masyarakat, termasuk juga mereka yang kurang mampu dalam hal ekonomi, berhak tahu bahwa jika hak-hak mereka dilanggar atau dikesampingan, mereka mempunyai hak untuk membela diri dan berjuang untuk hak-hak mereka tersebut melalui saluran-saluran hukum.
Bantuan hukum dapat menunjang dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membuat mereka menyadari adanya hak dan kewajiban, bahkan mendorong masyarakat agar mempunyai keberanian dan kepercayaan diri untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Bantuan hukum juga diartikan suatu tindakan memberikan bantuan dalam bentuk pembelaan hukum kepada pemohon bantuan hukum yang secara langsung tampil di muka sidang pengadilan sesuai dengan jenis perkara yang dihadapi. Pembelaan hukum yang dimaksud, di satu pihak dilakukan sebagai upaya untuk mencari dan menemukan keadilan baik yang bersifat materiil maupun formil, namun di lain pihak tetap menjaga terjaminnya kepentingan pemohon bantuan hukum.
Menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu. Dapat diambil kesimpulan bahwa mendapatkan bantuan hukum bukan hanya didapatkan oleh mereka yang mampu, namun juga bagi mereka yang tidak mampu. Hal tersebut juga ditunjang oleh Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 18 ayat (4) dimana dinyatakan bahwa setiap orang yang diperiksa, berhak mendapat bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bantuan hukum pada dasarnya merupakan suatu konsep yang sejalan dengan konsep dari hukum yaitu adil dan tidak memihak. Namun yang kadang menjadi masalah yaitu adanya hukum justru tidak memberikan keadilan. Hukum yang seharusnya tidak memihak sering digunakan secara tidak bertanggung-jawab sebagai alat kekuasaan yang dapat memihak kepentingan tertentu, karena itulah bantuan hukum harus dapat secara aktif menjangkau para pencari keadilan, dan sedapat mungkin mendorong terciptanya suatu tatanan hukum dari yang tidak adil menjadi tatanan hukum yang adil.
Seperti telah disebutkan di atas tadi, bahwa penanggulangan kejahatan antara lain mempunyai arti bahwa menyelelesaikan kejahatan yang terjadi, sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan, dan yang bersalah dipidana. Hal ini sesungguhnya butuh penjabaran lebih lanjut lagi, apakah dengan dipidananya orang yang bersalah, lalu keadilan memang benar-benar telah ditegakkan, dan bagaimanakah ukuran keadilan bagi si pelaku? Sampai seberapa beratkah pidana yang dijatuhkan kepadanya? apakah penjatuhan pidananya memang telah melihat sisi keadilan dari pelaku? Pantaskah ia dipidana seberat itu?
Ambil contoh dalam sidang di pengadilan orang yang terbukti bersalah secara melawan hukum mengambil kambing yang bukan miliknya dengan maksud untuk dimiliki. Hakim lantas menjatuhkan putusan pidana penjara 5 (lima) tahun. Pada bagian yang lain ada seseorang yang terbuti bersalah secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri yang dengan menyalah-gunakan wewenang yang ada padanya dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 500.000.000, 00. Hakim lantas menjatuhkan putusan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 75.000.000,00. Jika dilihat dari latar belakang kedua orang tersebut dalm melakukan kejahatan mereka masing-masing, dimana yang satu terpaksa mencuri kambing karena desakan kebutuhan hidup, sementara yang lainya melakukan korupsi bukan karena terdesak kebutuhan hidup, melainkan karena sudah membudaya. Apakah putusan pidana terhadap kedua orang tersebut yang berlainan latar belakang di dalam melakukan kejahatan dirasa telah memenuhi rasa keadilan?
Berdasarkan kedua contoh di atas, penulis hanya ingin menggambarkan betapa pentingnya bantuan hukum di sini. Seorang pelaku yang mendapatkan bantuan hukum dalam setiap tahapan proses peradilan yang dihadapinya, dapat melakukan pembelaan diri atas tuduhan kejahatan yang ditujukan kepadanya. Melalui penasehat hukumnya, orang yang mencuri kambing tadi dapat melakukan pembelaan bahwa dirinya mencuri kambing karena memang terpaksa atau karena terdesak kebutuhan hidup, sehingga diharapkan hukuman yang dijatuhkann kepadanya setimpal dengan perbuatannya, termasuk juga latar belakang kenapa ia mencuri kambing milik orang lain. Bagitu juga dengan koruptor tersebut, melalui penasehat hukumnya dalam melakukan pembelaan terhadapnya ia akhirnya hanya dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 75.000.000,00. Sebuah putusan pidana yang tidak terlalu berat baginya, yang bisa jadi disebabkan oleh adanya bantuan hukum.
Contoh lainnya adalah kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum. Dalam sistem peradilan pidana dapat dikatakan aparat penegak hukum mempunyai kewenangan yang besar. Hal ini jika tidak dibatasi kewenangannya atau diantisipasi, akan menjadikan faktor kriminogen dalam sistem peradilan pidana. Sama halnya dengan di atas, dalam model / teori tentang sistem peradilan pidana, yaitu Crime Control Model dan Due Process Model, ada pembatasan terhadap kewenangan (limit of power) aparat penegak hukum.
Aparat penegak dengan segala kewenangan yang ada pada dirinya, dalam menginterograsi pelaku melakukan praktek-praktek intimidasi atau menggunakan kekerasan. Adanya bantuan hukum dapat membuat aparat penegak hukum tadi berpikir ulang untuk melakukannya terhadap korban, karena takut nantinya malah dirinya yang dituntut melakukan suatu kejahatan. Ini juga dapat merupakan bukti tentang pentingnya seorang pelaku mendapatkan bantuan hukum, supaya hak-haknya tidak dilanggar.

III. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian-uraian di atas, bantuan hukum mempunyai arti yang penting di dalam sistem peradilan pidana, karena :
1. adanya bantuan hukum dapat menuju ke arah proses hukum yang adil (due process of law);
2. adanya bantuan hukum dapat mendidik masyarakat untuk membangun dan meningkatkan kesadaran, bahwa setiap orang mempunyai hak yang dijamin hukum;
3. adanya bantuan hukum dapat menunjang dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membuat mereka menyadari adanya hak dan kewajiban, bahkan mendorong masyarakat agar mempunyai keberanian dan kepercayaan diri untuk memperjuangkan hak-hak mereka;
4. adanya bantuan hukum merupakan usaha pembelaan hukum untuk mencari dan menemukan keadilan, baik yang bersifat materiil maupun formil;
5. adanya bantuan hukum sejalan dengan konsep dari hukum, yaitu adil dan tidak memihak;
6. adanya bantuan hukum sebagai upaya pembelaan diri atas tuduhan kejahatan yang ditujukan kepada pelaku;
7. adanya bantuan hukum dapat membatasi kewenangan dari aparat penegak hukum yang besar.



DAFTAR PUSTAKA



1. DAFTAR BUKU DAN MAKALAH

Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1988.

Bambang Sunggono, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung 2001.

Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia, Jakarta 1994.

Sahetapy, Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1987.

Yudha Pandu, Klien dan Penasehat Hukum Dalam Perspektif Masa Kini, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta 2001.



2. DAFTAR PERATURAN

Undang-undang nomor 8 tahun 1981 (KUHAP).

Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Tidak ada komentar: