Minggu, 28 Desember 2008

Kedudukan ICC

KEDUDUKAN INTERNASIONAL CRIMINAL COURT (ICC) SEBAGAI PERADILAN PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP INDEPENDENSI HUKUM NASIONAL
Oleh: Gatot Sugiharto1

A. Pendahuluan
Pembentukan Internasional Criminal Court/ICC (Pengadilan Pidana Internasional) dimana yurisdiksinya adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression).merupakan pesan atau perwujutan dari Statuta Roma Tahun 1998 yang telah disyahkan pada tanggal 17 juli 1998 dalam konferensi diplomatic PBB di Roma Melalui Voting dengan perbandingan suara 120 setuju dan 7 menolak dan 21 abstain ( termasuk Indonesia. Pada tanggal 1 juli 2002 telah dinyatakan berlaku setelah 60 negara meratifikasinya.
Indonesia sebagai negara peserta konferensi diplomatic tersebut, perlu mempertimbangkan apakah udah tepat untuk mengikatkan iri pada statuta ini dengan memperhatikan perkembangan politik baik internasional maupun nasional didasarkan pada kepentingan nasional dan Internasional.
Sebelum Indonesia mengambil keputusan maka perlu diperhatikan dulu bagaimana kedudukan ICC sebagai pengadilan pidana Internasional terhadap independensi hukum nasional oleh sebab itu dalam makalah saya ini saya akan mencoba melihat bagaimana kedudukan ICC dalam hubungannya dengan hukum nasional, serta apakah sudah saatnya Indonesia meratifikasi statuta roma tersebut?.

B Hak Asazi Manusia
Sebelum berbicara lebih jauh mengenai Pengadilan Pidana Internasiaonal (ICC) maka perlu diuraikan dulu apa yang dimaksud dengan Hak Asazi manusia itu, Hak asazi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati , dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, Hukum Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia2. manusia dianugrahioleh Tuhan akal budi pekerti dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya dengan akal budi dan nuraninya itu, maka mnusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbutannya. Disamping itu untuk mengimbangi kebebasan tersebutmnusia memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Hak dasar itulah yang disebut sebagai Hak asasi manusia yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugrah Tuhan yang Maha Esa, hak-hak ini tidak dapat di ingkari, pengingkaran terhadap hak tersebut, berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajibanuntuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti bhwa hak asasi manusia harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat, berbangsa,dan bernegara3.

C. Statuta Roma Sebagai titik tolak Pembentukan Peradilan Pidana Internasional (ICC)
Konferensi Diplomatik PBB di Roma tidak ada negara peserta yang sepakat ( tidak mendukung), Pembentukan ICC, karena pengadilan yang kan dibentuk inimempunyai yurisdiksi (kewenangan)untuk mengadili kejahatan-kejahatan yang sangat serius yang menjdi keprihatinan seluruh masyarakat internasional, yang telah mengancam perdamaian yang menjdi keprihatinan eluruh masyarakat internasional, yang telah mengancam perdamaian keamanan dan kesejahteraan dunia, oeh karena itu pelaku-pelaku kejahatan harus dihukum dan dijamin adanya penuntutan yang efektif dengan mengambil tindakan-tindakan hukum dalam tingkat nasional dan dengan meningkatkan kerjasama internasional, serta mengakhiri “impunity” atas pelaku-peaku kejahatan tersebut untuk mencegah teraulangnya kembali kejahatan semacam itu4.
Yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia berat yang bersifat luar biasa (Extraordinary) dan universal adalah merupakan kejahatan-kejahatan yang menjadi yurisdiksi ICC, karena dengan diakukannya kejahatan tersebut berarti telah tidak menghormati dan tidak melindungi martabat dan hak-hak dasar menusia dan kebebasan dasar manusia.
Dengan demikian pembentukan ICC adalah daam rangka upaya bersama menanggulangi kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional dean kesejahteraan dunia melalui kerjasama interanasional dengan mendahulukan tindakan-tindakan hukum ditingkat nasional, dimana ICC merupakan pelengkap dari yurisdiksi pidana nasional.
Selain itu dalam kaitannya dengan hak asasi manusia, pembentukan ICCsejalan dengan usaha masyarakat internasional untuk5:
a. Memperteguh kepercayaan pad HAM (Preambule piagam PBB);
b. Mendorong dan meningkatkan penghormatan serta penghargan terhadap HAM(pasal 1 Ayat (3) dan 55 (e) pigm, PBB);
c. Menghormati HAM seantero jagad ( Pasal 55(e) piagam PBB);
d. Membantu pelksanaan HAM ( pasal 3 ayat 1 (b) Piagam PBB);
e. Mendorong anggota-anggota PBB dalam memenuhi kewajiban moralnya untuk dapat mengambil tindakan bersama maupun sendiri-sendiri dengan bekerja sama dengan PBB untuk mencapai tujuan antara lain: Penghormatan HAM seantero jagad

Dengan berlakunya Statuta Roma, maka terbentuklah ICC sebagai Badan baru dilingkungan PBB, yang merupakan badan peradilan pidana internasional yang bersifat tetap ( permanen ), tidak seperti pengadilan pidana internasional sebelumnya yang bersifat Ad Hoc (sementara) yaitu Nuremberg dan Tokyo tribunal, internasional criminal tribunal of furmer Yugoslafia (ICTY) dan internasional criminal tribunal of Rwanda (ICTR) karena pembentukannya tidak dikaitkan dengan peristiwa tertentu yang terjadi pada saat dan ditempat tertentu6.
Didalam statuta Roma sendiri selainmemuat ketentuan-ketentuan tentang susunan dan kekuasaan suatu badan peradilan yang disebut pengadilan pidana internasional, sekaligus memuat pula ketentuan hukum materiil tentang jenis kejahatan yang berada dibawah yurisdiksinya yaitu: The Crime of Genocide, Crime gain st Humanity, War Crime, and The Crimes of Agresion, berikut ketentuan pidananya. Kemudianm dalam nnexnyaterdapat ketentuan-ketentuan tentang “Elemen of Crime” (unsure-unsur tindak pidana) dan “Rule of Procedure and Evidence” (Hukum acara dan pembuktian).
Dengan demikian Statuta Roma adalah seperangkat peraturan hukum yang lengkap yang dapat diterapkan oleh ICC begitu Statuta Roma dinyatakan berlaku. Bagi-negara-negara nasional yang telah mengikatkan diri pada statuta roma (meratifikasinya) berarti mengakui turisdiksi ICC atas keempat jenis kejahatan tersebut dan sebagai negara pihak mempunyai kewajiban hukum melaksanakan kerjasma internasional dan bantuan hukum dalam rangka pelaksanaan yurisdiksi ICC.

D. Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
D.1. Azas Pelengkap ( Complementary Principle )
Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah:
a. Menghukum pelaku kejahatan
b. Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu
c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum)
Kerena satu kejahatan itu pasti terjadi (dilakukan) diwilayah nsional suatu negara maka harus ada jaminan adnya penuntutan yang efektif dengan mengambil tindakan hukum ditingkat nasional, maka didasarkan asas kedaulatan negara tindakan hukum ditingkat nasional haruslah dilakukan lebih dhulu, namun jika proses peradilan yang efektif melalui tindakan hukum ditingkat nasional tidak dapat berjalan, barulah ICC dapat melaksanakan yurisdiksinya, melalui mekanisme kerjasama demikian inilah maka kedudukan ICC adalah sebagai pelengkap bukan sebagai pengganti peradilan nasional7.
Dalam hal bagaimana proses peradilan ditingkat nsional dinggaptidak dpat berjalan efektif. Hal ini diatur dalam pasal 17 Statuta Roma8 tentang (perihal penerimaan Perkara), dalam pasal tersebut dirumuskan secara negatif yaitu suatu perkara tidak dapat diterima oleh ICC untuk diadili jika:
a. Perkara tersebut Sedang disidik atau dituntut oleh negara yang mempunyai yurisdiksi atas perkara tersebut.
b. Perkara Sudah disidik oleh negara yang mempunyai yurisdiksi atas perkara itu dan negara itu telah memutuskan untuk tidak menuntut orang yang bersangkutan, kecuali jika keputusan itu didasarkan pada “Unweling”(ketidaksediaan) atau “Unable”(tidak mampu)untuk melakukan penyidikan atu penuntutan.9
Dengan perumusan yang bersifat negatif ini dimaksudkan untuk mewujudkan ass pelengkap dengan mengedepnkan pernan/kewenangan pengadilan nasional dengan mendhulukan ketentuan tentang ketidak kewenangan ICC untuk mengdili perkara, baru kemudian dalam anak kalimat kedua sebagai ketentuan pengecualian diatur kemungkinan ICC dapat mengadili perkara tersebut (Adminisible) yaitu dalam hal:10
a. Negara tersebut sungguhsungguh “Anweling”(ketidak sediaan)atau “Anable” (tidak mampu);
b. Negara telah mengambil keputusan tidak menuntut seseorang itu karena “Unwelingnes (keengganan) atau Inability (Ketidakmampuan).
Sedangkan yang dimaksud dengan “Unwelingness” ini diatur dalam Pasal 17 ayat 2,b dan c) ialah:11
a. Proses pemeriksaan bertujuan melindungi orang yang bertanggungjawab ts tindak pidana tersebut;
b. Penundaan dalam proses pemeriksaan;
c. Proses pemeriksaan tidak independen atau memihak.
Sedangkan yang dimaksud dengan “inability” (pasal 17 ayat 3) ialah”ketidakmampuan sesuai dengan kondisi nyat yang obyektif karena kehancuran secara total atau substansial atau tidk tersediannya system peradilan nasionalnya, negara tidak dapat menangkap tersangkaatau mendapatkan bukti dan saksi yang diperlukan atau sebaliknya tidak mamapu melakukan proses pemeriksaan. Jadi yang dimaksud dengan peradilan nasioanal tidak dapat berjalan dengan efektif adalah jika terdapat “Unweling”,”Unable”,”Anwelingness”,Inability”.dalam hal negara nasional yang telah mengambil keputusn untuk mengadili seseorang tetapi berdasarkan “Anwelingness” (keengganan) dalam arti untuk melindungi terdkwa atau pemeriksaan dilakukan tidak independen atau memihak, maka perkara yang sudah diadili oleh pengdilan nasional tersebut dapat diadili lagi oleh ICC12 sehingga dengan mengesampingkan azas Ne bis in idem.
Walaupun azas pelengkap menjadi dasar pembentukan ICC dan menempatkan kedudukan ICC sebagai pelengkap bukan pengganti pengadilan nasional, tetapi dengan adanya ketentuan-ketentuan pengecualian tersebut pd pasal 17 a dan b dan pasal 17 ayat 2a,b,c dan pasal 20 ayat 3 Statuta Roma menjadikan azas pelngkap tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan, lebih-lbih ICC dalam kedudukannya sebagai pelengkap tetapi justru diberikan kewenangan untuk menilai putusan pengadilan Nasional, hal ini dapat dianggap bertentangan dengan prinsip Kedaulatan Negara dan kemandirian pengadilan. Namun pendapat lain juga ada yang mengatakan bahwa ICC memang harus seperti itu, agar suatu badan peradilan dapat berjaan dengan efektif dalam arti mempunyai kemampuanmenangkal dan menghukum.
Perlu disadari juga bahwa ketentuan-ketentuan pengecualian tersebut dibuat bukannya tanpa alas an kerena didasarkan asumsi yang melatarbelakangi oleh pengalaman sejarah perang dunia bahwa pada umumnya ada kecenderungan pada negara-negara nasional yang tidak ingin (enggan) mengadili wrga negaranya sendiri.
D.2. Azas Melekat (inherent/automatic principle).
Selain asas pelengkap, ada juga yang menyebut bahwa kedudukan ICC juga sebagai asas yang melekat hal ini didasrkan pada yurisdiksi yang dimiliki oleh ICC atas keempat jenis kejahatan yang diatur dlam statuta didasarkan pad asas melekat.
Setiap negara yang telah meratifikasi Statuta Roma menjadi negara pihak dengan sendirinya (otomatis) menerima berlakunya yurisdiksi ICC atas empat jenis kejahatan tersebut, tanpa diperlukan lagi persetujuan tambahan dari negara pihak. Maka yang dimaksudkan dengan asas melekat ini ialah bahwa berlakunya yurisdiksi ICC atas keempat jenis kejahatan tersebut secara otomatis tanpa persetujuan negara pihak terlebih dahulu.
Diterapkannya asas melekat ini dalam statuta dimaksudkan agar pelaksanaan Yurisdiksi ICC atau proses peradilan yang meliputi kegiatan penyidikan,penuntutan,penyidangan perkara dan eksekusinyadapat berjalan dengan efektif.
Adapun mekanisme kerja dari asas ini dijabarkan dalam pasal-pasal 12,13,14 dan 15 Statuta. Berdasarkan pasal 12 ayat (2) Statuta,ICC dapat melaksanakan yurisdiksinya pabila:13
a. Kejahatan itu dilakukan diwilayah negara pihak
b. Pelaku kejahatan atu te4rsangka (orang yang dituntut atau disidik) dalah warga negara pihak.
Namun dalam tafsiran ketentuan pasal 12 ayat (2) tersebut dapat pula diartikan bahwa:pelaku atau tersangka kejhatan bias saja orang yang bukan warga negara pihak, asal saja kejahatan ini dilakukan diwilayah negar pihak, atau pihak tersangka kebetulan berada disalah satu wilayah negara pihak, atau negara yang warga negaranya menjadi korban kejahatan tersebut adalah negara pihak.
Berdasarkan pasal 13 dan b dan psal 14 Statuta bahwa pelaksanaan yurisdiksi ICC didsrkan pada adanya pengaduan dari negra pihak dan dewan keamanan kepada Prosecutor. Jadi penyidikan baru dapat dilakukan setelah adanya pengaduan oleh negara pihak atau dewan keamanan.
Sehubungan dengan pelaksanaan yurisdiksi ICC yang didasarkan pada pengduan Dewan Keamanan PBB, dalam pasal 16 diatur pula kemungkinn penundaan penyidikan atau penuntutan untuk jangka waktu 12 bulan tas perminataan Dewan Keamanan dan permintaan itu dapat diperbaharui14.
Berbeda dengan ketentuan pasal 13 a,b dan 14 Statuta, berdasarkan pasal 13c dan pasal 15 Statuta Prosecutor berwenang mengambil inisiatif melakukan penyidikan (investigation), bahkan dalam pasal 15 ditegaskan bahwa prosecutor karena jabatannya (proprio Motu)dapat melakukan penyidikan berdasarkan informsi tentang terjadinya kejahatan yang berada dilingkungan yurisdiksi ICC dan mengajukan perkara kepada ICC tanpa adanya pengaduan dari negara pihak.
Kewenangan prosecutor ini dibatasi dengan adanya persyaratan persetujuan lebih dahulu dri Pre-Trial Chamber, tetapi jika ditolak ia dapat mengajukan lagi permohonn persetujuan yang didsrkan pada fakt-fakta baru atu bukti-bukti sehubungan dengan situasi yang sama.
Permasalahanya, permasalahan penerapn Azas melekat sebagaimana telah dijabarkan dalam pasal 12,13,14, dan 15 Statuta menimbulkan beberapa mslah yang berhubungan dengan:
a. Kemunghkinan pelaku atau tersangka kejahatan adlh orang yang bukn warga negara pihak, hal mana bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional, khusunya mengenai “The Law of Trietis” dimana statuta roma sebgai duatu perjanjian internasional hanya mengikat negara-negara pihak, sehingga memberlakukan asa yurisdiksi universal justru tidak tepat dalam lingkup ICC.
b. Kewenangan Prosekutor karena jabatanya dapat melakukan penuntutan tanpa persetujuan negara pihak, hal ini dianggap bertentangan dengan kedulatan negara bahkan kemungkinan merugikan negar nasional.

E. Penutup
Dari uraian diatas maka dapt diambil kesimpulan bahwa:
Kedudukan International Criminal Court (peradilan pidana internasional)/ICC terhadap Independensi hukum Nasional adalah sebagai:
1. asas pelengkap ( complementary Principle). Yaitu, bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM yang Ekstra Ordinary dengan mengedepankan asas kedaulatan negara. Namun jika hukum nasional sudah tidak mampu ( Unable ) atau ketidaksediaan ( Unweling) maka hal ini masuk dalam yurisdiksi ICC yang dalam prakteknya dengan mekanisme kerjasama bilateral dan lain-lain.
2. Asas Melekat, (inheren/automatic principle), yaitu setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC.

Tidak ada komentar: