Minggu, 28 Desember 2008

Pengadilan HAM Internasional

Tentang “Pengadilan HAM” Internasional

Agung Yudhawiranata, S.IP., LL.M.


Pengantar

Statuta dan praktek pengadilan Tokyo, Nuremberg, ICTY, ICTR, dan Statuta Roma adalah sumber hukum internasional terpenting yang memberikan sumbangan definitif terhadap apa yang disebut sebagai “international crimes” saat ini.

Statuta Pengadilan Nuremberg dan Tokyo tahun 1945 lah yang pertama kali menguraikan kejahatan-kejahatan yang hingga saat ini dianggap sebagai tindak kejahatan internasional, yaitu kejahatan terhadap perdamaian (crimes against peace), kejahatan perang (war crimes), dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity). Selain itu, dalam pengadilan Nuremberg dan Tokyo inilah pertama kali dikenal konsep individual criminal responsibility.

Berawal dari preseden yang disumbangkan oleh kedua pengadilan internasional itulah, pada tanggal 21 November 1947, pasca perang dunia kedua, PBB membentuk Komisi Hukum Internasional (International Law Commission) melalui Resolusi Majelis Umum PBB no.174(II). Komisi ini bertugas untuk menyusun sebuah standar hukum internasional yang menjadi pegangan setiap negara anggota PBB. Pada sessi pertemuan yang ke 48, yang berlangsung bulan Mei sampai Juli 1996, Komisi Hukum Internasional ini berhasil menyepakati untuk mengadopsi serangkaian norma-norma atau prinsip-prinsip hukum internasional yang terangkum dalam 20 pasal “Draft Code of Crimes Against Peace and Security of Mankind”. Dalam draft kodifikasi tersebut dinyatakan bahwa yang termasuk di dalam tindak “kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia” adalah kejahatan agresi (pasal 16) –yang memberikan dasar bagi penjabaran lebih lanjut definisi command responsibility , kejahatan genosida (pasal 17), kejahatan terhadap kemanusiaan (pasal 18), kejahatan terhadap PBB dan personel-personelnya (pasal 19), serta kejahatan perang (pasal 20).

Pengadilan internasional berikutnya yang memberikan sumbangan sangat penting dalam proses pendefinisian tindak pidana yang termasuk “kejahatan internasional” adalah Pengadilan Pidana Internasional untuk Negara Bekas Yugoslavia (ICTY). Statuta ICTY memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan konsep individual criminal responsibility dan command responsibility, dimana mereka yang dianggap bertanggung jawab pidana secara individu tidak hanya orang yang melakukan tapi juga yang memerintahkan melakukan tindak kejahatan ICTY pula yang memperkenalkan praktek penerapan command responsibility dalam pengadilan pidana.

Pengadilan internasional lainnya, yaitu Pengadilan Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR) yang dibentuk melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB no. S/RES/955 tahun 1994, dalam statutanya menyatakan bahwa lingkup kewenangan pengadilan tersebut adalah mengadili mereka yang bertanggung tindak kejahatan internasional yang masuk dalam yurisdiksi ICTR ini adalah: genosida (pasal 2); kejahatan terhadap kemanusiaan (pasal 3) ; dan pelanggaran pasal 3 seluruh Konvensi-konvensi Geneva 1949 beserta Protokol tambahan II tahun 1977 (pasal 4).

Berikutnya pada tahun 1994, Draft Statute for an International Criminal Court, yang menjadi cikal bakal Statuta Roma, yang juga merupakan hasil kerja International Law Commission, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tindak kejahatan internasional dan akan berada dalam yurisdiksi pengadilan pidana internasional adalah kejahatan Genosida, Kejahatan agresi, pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan yang berlaku saat pertikaian bersenjata, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan yang dilakukan berkaitan dengan perjanjian yang merupakan tindak kejahatan yang sangat serius yang bersifat internasional.

Ketika Statute for an International Criminal Court (Statuta Mahkamah Pidana Internasional) yang kemudian lebih dikenal sebagai Statuta Roma akhirnya disepakati dalam International Diplomatic Conference di Roma pada tanggal 17 Juli 1998 disebutkan tindak-tindak kejahatan internasional adalah “kejahatan paling serius yang menyangkut masyarakat internasional secara keseluruhan” yaitu: genocide, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Sumbangan penting lain dari Statuta Roma ini adalah pencantuman secara eksplisit bahwa kejahatan yang berupa serangan seksual sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Beberapa tindakan yang dapat dimasukkan dalam dua kategori ini adalah: perkosaan, perbudakan seksual, prostitusi yang dipaksakan, kehamilan yang dipaksakan, sterilisasi yang dipaksakan, atau bentuk lain dari kekerasan seksual yang memiliki bobot yang setara (equal gravity) (pasal 7 ayat 1.b)(pasal 8 ayat 2.b.xxii)(pasal 8 ayat 2.e.vi). Pencantuman secara detail dan eksplisit tindakan kejahatan seksual ini dalam yurisdiksi Mahkamah, merupakan sebuah penguatan yang kritis bahwa perkosaan dan bentuk serangan seksual lainnya dalam situasi tertentu merupakan tindak kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional.

Dalam makalah ini akan dibahas mengenai Pengadilan Militer Internasional di Nuremberg (Nuremberg War Crimes Trials), Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh (Tokyo Tribunal) dan tinjauan instrumen atas Pengadilan HAM di Indonesia.


Pengadilan Militer Internasional, Nuremberg 1945

- pengadilan atas pelaku kejahatan perang Nazi diselenggarakan oleh empat negara sekutu utama Perang Dunia II (Amerika Serikat, Inggris, Uni Soviet, dan Prancis)
- 12 persidangan diselenggarakan di bawah yurisdiksi Control Council Law No.10
- Selain persidangan-persidangan tersebut, juga diselenggarakan banyak persidangan lainnya yang dilakukan oleh pengadilan militer di berbagai negara lainnya  Howard S Levie, “War Crimes Programs: Europe”, Chapter III in Howard S Levie, Terrorism in War: The Law of War Crimes (Dobbs Ferry, NY: Oceana Publications, 1993) p 135-139 (bagian statistik)

Kejahatan yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan  pasal 6:
- kejahatan terhadap perdamaian (crimes against peace)
- kejahatan perang (war crimes)
- kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity)

Individual responsibility  pasal 6

By ommission: keikutsertaan dalam suatu konspirasi atau rencana bersama untuk melakukan kejahatan yang tersebut di atas  pasal 6

Tidak ada kekebalan (immunity) untuk tindak kejahatan yang dilakukan dengan alasan melaksanakan tugas negara, atau sebagai aparat negara  pasal 7

alasan menjalankan perintah atasan (defense of superior orders) tidak dapat diterima kecuali sebagai unsur pertimbangan peringanan hukuman (mitigation)  pasal 7

criminal organizations  pasal 9

konsekuensi dinyatakannya sebuah organisasi sebagai organisasi kriminal  pasal 10 dan 11

pengadilan in absentia diperbolehkan  pasal 12

pemberkasan dakwaan di Pengadilan Nuremberg:
1. menyusun rencana bersama atau melakukan konspirasi untuk menyelenggarakan kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
2. pelaku kejahatan terhadap perdamaian: perencanaan, persiapan, pencetusan perang sebagai bentuk tindak agresi yang juga merupakan perang yang dilarang berdasarkan perjanjian-perjanjian internasional.
3. pelaku kejahatan perang dari tanggal 1 september 1939 sampai 8 Mei 1945 di Jerman serta seluruh wilayah negara dan teritori yang dikuasai tentara Jerman sejak 1 September 1939, dan di Austria, Cekoslowakia, dan Italia, dan wilayah laut di sekitarnya.
4. pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan sebelum 8 Mei 1945 di Jerman serta seluruh wilayah negara dan teritori yang dikuasai tentara Jerman sejak 1 September 1939, dan di Austria, Cekoslowakia, dan Italia, dan wilayah laut di sekitarnya.

Pertanggung jawaban atas tindak kejahatan perang adalah atas: (a) tindakan secara langsung yang merupakan pelanggaran atas hukum dan kebiasaan perang; dan (b) tindakan yang merupakan kejahatan perang yang dilakukan oleh seseorang dimana atasannya juga dianggap bertanggung jawab, baik karena si atasan memerintahkan seseorang tersebut untuk melakukan tindakan yang termasuk sebagai kejahatan perang, atau karena si atasan telah gagal mencegah atau menyelidiki atau menghukum bawahannya atas tindakan tersebut.  Tanggung Jawab Komando

Catatan: tindakan yang termasuk dalam kategori kejahatan perang adalah yang dilakukan terhadap belligerents, atau penduduk sipil di wilayah yang diduduki; dan tidak berlaku atas tindakan yang dilakukan atas warga negara Jerman di Jerman oleh aparat negara Jerman. Yang terakhir masuk dalam wilayah kejahatan terhadap kemanusiaan.

Berdasarkan pasal 6(c) Statuta Pengadilan Nuremberg, kejahatan terhadap kemanusiaan mempunyai beberapa elemen. Yaitu:
- dilakukannya salah satu atau lebih tindak kejahatan spesifik sebagaimana tercantum dalam pasal (pembunuhan, dll sebelum dan selama masa perang; atau persecution)
- terhadap populasi sipil DI MANAPUN (berarti termasuk warga negara pelaku dan juga penduduk di wilayah yang dikuasai)
- sebagai bagian dari atau dilakukan sehubungan dengan bentuk kejahatan lainnya yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan (i.e. kejahatan perang dan kejahatan terhadap perdamaian)
- tanpa memperdulikan apakah tindakan tersebut merupakan kejahatan menurut hukum domestik negara dimana tindakan tersebut dilakukan.


Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh (Tokyo Tribunal) 1946

Berdasarkan pasal 5 statuta (yurisdiksi atas pelaku dan tindak kejahatan):
Pengadilan mempunyai wewenang untuk mengadili dan menghukum para penjahat perang di Timur Jauh sebagai individu maupun sebagai anggota dari organisasi  jika seseorang didakwa dalam posisinya sebagai anggota organisasi tertentu maka yang dikenakan atasnya adalah dakwaan/tuntutan atas tindakan yang termasuk dalam kejahatan terhadap perdamaian

Kejahatan yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan:  pasal 5
- kejahatan terhadap perdamaian: perencanaan, persiapan, pencetusan, dan pelaksanaan perang sebagai tindakan agresi baik yang dideklarasikan maupun tidak; atau perang yang melanggar hukum atau perjanjian internasional; atau ikutserta dalam suatu rencana bersama atau konspirasi demi terlaksananya salah satu bentuk kejahatan di atas.
- Kejahatan perang konvensional: pelanggaran atas hukum dan kebiasaan perang.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, deportasi, dan tindakan tidak manusiawi lainnya yang dilakukan terhadap populasi sipil manapun, sebelum dan selama masa perang, atau persecution berdasar politik atau ras, sebagai bagian atau dilakukan sehubungan dengan bentuk kejahatan lainnya yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan, baik tindakan tersebut dianggap sebagai kejahatan atau tidak menurut hukum domestik dimana tindakan tersebut dilakukan.

Konsep tanggung jawab komando:
Pemimpin, penyelenggara, pencetus, dan pembantu yang ikut ambil bagian dalam perencanaan atau pelaksanaan dari sebuah rencana bersama atau konspirasi untuk melakukan kejahatan yang mana saja yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan bertanggung jawab atas SEGALA tindakan yang dilakukan oleh SIAPAPUN dalam pelaksanaan rencana atau konspirasi tersebut.

Pemberkasan dakwaan di Pengadilan Tokyo:
1. Berkas 1-36: konspirasi dalam perencanaan (preparation), memulai (commencement) , dan pemajuan (furtherance) berbagai kejahatan perang.
2. berkas 37-52: pembunuhan, terutama pembunuhan dalam perang yang melanggar hukum dan dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan dalam hukum dan kebiasaan perang.
3. berkas 53-55: tindakan kejahatan perang konvensional lainnya dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pengadilan hanya berhasil membuktikan tindak kejahatan yang termasuk dalam berkas 1, 27, 29, 31, 32, 33, 35, 36, 54, dan 55




Penutup: Rekomendasi Bahan Bacaan


Yves Beigbeder, Judging War Criminals: The Politics of International Justice (New York: St Martin’s Press, 1999)

Benjamin D Ferencz, An International Criminal Court: A Step Toward World Peace: A Documentary History and Analysis (London: Oceana Publications, 1980)

Arnold C Brackman, The Other Nuremberg: The Untold Story of the Tokyo War Crimes Trials (New York: Quill, 1989)

Richard H Minear, Victor’s Justice: The Tokyo War Crimes Trial (Princeton, NJ: Princeton University Press, 1971)

B V A Röling & C F Rüter (eds), The Tokyo Judgment (amsterdam: APA University Press, 1977) 2 vols.  berisi full text dari keputusan pengadilan Tokyo lengkap beserta lampiran dan dissenting opinion.

International Military Tribunal for the Far East, The Tokyo Major War Crimes Trial: the Records of the International Military Tribunal for the Far East: with an authoritative commentary and comprehensive guide, annotated, compiled, & edited by R. John Pritchard (Lewiston, NY published for the Robert MW Kempner Collegium by Edwin Mellen Press, 1998)

Tidak ada komentar: