Kamis, 25 Desember 2008

Sistem Hukum Malaysia

MALAYSIA

PENGETAHUAN UMUM
Lokasi, luas, dan topografi
Malaysia terletak di Asia Tenggara. Daratan Malaysia terbagi menjadi Malaysia Barat dan Malaysia Timur. Malaysia terletak di Semenanjung Malaya dan dibatasi oleh Singapura di sebelah selatan dan Thailand di sebelah utara. Di sebelah barat, menyebrangi Selat Malaka, terdapat pulau Sumatera, sedangkan pada sebelah timur terdapat Laut Cina Selatan. Malaysia timur, terletak di sepertiga bagian utara pulau Kalimantan, dengan sebagian dari Indonesia di sebelah selatan dan sebagian Brunei yang terletak diantara dua negara bagian Malaysia Barat (Sabah dan Sarawak). Sebesar 120.000 km² Malaysia Barat terdiri dari daratan pantai dimana sebelah timur dan barat berada ditengah-tengah bukit pegunungan. Malaysia Barat yang luasnya mencapai 200.000 km² lebih banyak terdapat hutan dataran rendah dan sungai di negara bagian Sarawak dan daratan pantai yang naik sampai pada pegunungan di negara bagian Sabah. Lokasi Malaysia Barat dan Timur memungkinkan adanya cuaca hangat dengan sedikit variasi musiman. Suhu sehari-hari di dataran rendah berkisar antara 24ºC sampai 35ºC (dengan suhu yang lebih rendah di dataran tinggi). Adanya angin muson dari arah utara-timur dan arah selatan barat menyebabkan dominannya iklim basah, dengan curah hujan rata-rata sebesar 2.500 millimeter atau lebih. Cuaca yang hangat dan basah mendukung pertumbuhan hutan hujan tropis yang menutupi sekitar 4/5 bagian dari Malaysia.
Populasi, Ibu Kota dan GDP
Malaysia memiliki jumlah penduduk sebesar 23.8 juta. Secara kasaran, 1.8 juta penduduk tinggal di ibu kota, Kuala Lumpur, yang berpusat di dataran pantai barat Malaysia Barat. Gross domestic product (GDP) Malaysia diperkirakan sebesar $89.7 milliar dollar AS pada tahun 2000, dengan GDP perkapita sebesar $3.852 dollar AS.
Kebudayaan dan Bahasa
Secara umum, Malaysia memiliki tiga kelompok etnis: Melayu, Cina, dan India. 58 persen populasi beretnis Melayu, 28 persen Cina, dan 7 persen India. Terdapat pula kelompok penduduk asli (aborigin), yang merupakan 2 persen dari populasi (dengan persentase yang lebih tinggi di daerah Malaysia Barat). Bahasa resmi Malaysia adalah Bahasa Melayu. Berbagai dialek Cina juga digunakan, diantaranya Cantonese, Mandarin, Hokkien, Hakka, Hainanese, dan Foochow. Bahasa India yang digunakan diantaranya adalah bahasa Tamil, Malayalam, dan Punjabi. Banyak bahasa penduduk asli juga dugunkan, khususnya bahasa Iban dan Kadazan dari penduduk asli Malaysia Timur. Sebagian besar penduduk memiliki kemampuan berbahasa Inggris. Tingkat melek huruf sebesar 84 persen.
Agama
Sebagian besar penduduk Malaysia beragama Islam. Penduduk keturunan India sebagian besar beragama Hindu walaupun terdapat sekelompok kecil pengikut Sikh. Penduduk Cina sebagian besar beragama Buddha, Konfusianisme, atau Taoisme. Terdapat juga beberapa kelompok yang beragama Kristen.

Jenis Sistem Hukum
Sebagai bekas jajahan Inggris, Malaysia tetap mempertahankan tradisi hukum kebiasaan Inggris. Tradisi ini berdiri ditengah-tengah sistem hukum Islam (yang dilaksanakan oleh pengadilan Syari’ah) dan hukum adat berbagai kelompok penduduk asli.

SEJARAH
Gua Niah Sarawak menjadi salah satu lokasi penemuan tertua dalam sejarah (diperkirakan berumuran 30.000 tahun). Terdapat bukti kehidupan manusia di Semenanjung Malaya sejauh 10.000 tahun yang lalu. Seiring dengan berjalannya waktu, penduduk berimigrasi dari berbagai tempat, dan ketika Eropa berdatangan pada abad ke-16 sudah terdapat masyarakat yang memiliki sistem pertanian dan perikanan yang maju pada daratan pantai dan sepanjang sungai di dataran banjir. Masyarakat nomaden yang bersifat berburu dan meramu juga terdapat di pedalaman. Adat dari masyarakat inilah yang menjadi sumber hukum adat di Malaysia.
Sebelum masa kedatangan Eropa sudah terdapat perdagangan yang maju dengan negara Cina, India dan Arab. Pada tahun 1400 C.E. negara bagian Malaka menjadi pelabuhan utama bagi kedatangan pedagang Cina untuk berdagang dengan pedagang India dan Arab. Hubungan perdagangan ini membawa berbagai dampak pada wilayah Malaysia. Pada masa awal, Hinduism memiliki pengaruh kuat pada adat dan hukum adat Melayu. Kemudian hal ini bergantian dengan dominasi kuat pengaruh agama Islam yang memberi pengaruh besar pada hukum adat Melayu sekaligus menjadi unsur pokok dalam hukum modern Malaysia.
Pada tahun 1511, Malaka jatuh di tangan kekuasaan Portugis dan berlangsung selama 130 tahun sampai pada akhirnya dikuasai oleh Belanda pada tahun 1641. Belanda menguasai Malaka sampai tahun 1824, dengan pengecualian tahun 1795 sampai 1801 dan tahun 1807 sampai 1818 yang merupakan masa singkat penguasaan Inggris. Kemudian kekuasaan beralih kepada Inggris sesuai perjanjian Anglo-Dutch tahun 1824. Kejadian ini memperluas pengaruh Inggris di daerah tersebut, yang sebelumnya telah berdiri kependudukan Inggris di Penang (1876) dan Singapore (1819). Inggris, sebagaimana Portugis dan Belanda, tidak memperluas pengaruh mereka sampai ke pedalaman semenanjung. Namun dengan berjalannya abad ke-19 seiring juga dengan semakin diminatinya karet dan timah, Inggris melaksanakan penguasaan politik yang lebih besar di negara Malaya. Dengan berlakunya perjanjian Pangkor pada tahun 1874, Inggris menempatkan penguasa semananjung Malaya dibawah pengawasan kependudukan Inggris. Perjanjian yang serupa terjadi pada negara bagian Malaya yang lain, dan pada tahun 1914 bagian selatan Semenanjung Malaya masuk dalam Selat kependudukan Inggris bersama Singapore, Malaka, dan Penang; Protektorat Inggris atas Federasi Malaya Negeri Sembilan, Pahang, Perak, dan Selangor; beserta negara Malaya bukan federasi diantaranya Johor, Kedah, Kelanten, Perlis, dan Terenganu. Bagi negara-negara Malaya, pengaruh dari perjanjian tersebut memposisikan Malaya sehingga memiliki kedaulatan secara hukum namun di bawah kepenguasaan Inggris dengan pengecualian adat Malaya dan hal-hal yang berhubungan dengan Islam. Di pulau Kalimantan, James Brooke berhasil mendapatkan Sarawak sebagai hasil konsesi dengan Sultan Brunei pada tahun 1841, dan pada tahun 1865 perusahaan-perusahaan Inggris mulai beroperasi di Sabah sebagai hasil konsesi sultan Brunei dengan sultan Sulu. Konsesi-konsesi tersebut kemudian ditransfer kepada ’the Chartered Company of British North Borneo’ (Perusahaan Resmi Inggris Kalimantan Utara). Kepenguasaan Inggris atas wilayah yang sekarang disebut sebagai Malaysia kemudian membuka jalan untuk keberlakuan hukum kebiasaan Inggris di Malaysia.
Bangsa Jepang menjajah Semenanjung Malaya dan Kalimantan pada akhir tahun 1941, dan mempertahankan kekuasaan sampai berhasil dikuasai kembali Inggris pada tahun 1945. Inggris kemudian mengajukan proposal untuk didirikannya Perserikatan Malaya dibawah penguasaan Inggris untuk negara Malaya di semenanjung, dan juga Singapore, Sarawak, dan Kalimantan Utara (Sabah) sebagai koloni-koloni terpisah. Gagasan ini banyak ditentang dan sebagai akibatnya malah dibentuk sebuah Federasi Malaya, yang terdiri dari 9 negara di semenanjung disertai Penang dan Malaka. Dalam rencana Federasi Malaya, Inggris mempersiapkan diri untuk memberikan kemerdekaan pada Federasi Malaya. Sebuah komisi kerajaan dibentuk untuk membuat undang-undang dasar bagi negara baru ini sehingga pada akhirnya berhasil mendapatkan kemerdekaan resmi pada Agustus 31, 1957. Undang-undang dasar yang dikembangkan memiliki beberapa kesamaan dengan gaya parlemen westminster dan mengadopsi undang-undang dasar federal bekas koloni Inggris yang lain (khususnya India). Pada tahun 1963, Singapore, Sarawak, dan Sabah bergabung dengan federasi dalam membentuk sebuah negara Malaysia. Pada tahun 1965, Singapore memisahkan diri, sehingga meninggalkan 9 negara di semenanjung, selat Penang dan Malaka, dan negara bagian Kalimantan Utara dari Sabah yang tergabung dengan negara Malaysia, dibawah undang-undang dasar federal.

KONSEP KONSEP HUKUM
Undang-undang Dasar
Malaysia memiliki sistem federal yang membagi kekuasaan pemerintahan menjadi pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pembagian kekuasaan ini trercantum dalam undang-undang dasar federal. Walaupun undang-undang dasar menggunakan sistem federal namun sistem ini berjalan dengan kekuasaan yang besar dari pemerintahan pusat. Beberapa kewenangan dari pemerintahan federal adalah urusan luar negeri, pertahanan, keamanan nasional, polisi, hukum perdata dan pidana sekaligus prosedur dan administrasi keadilan, kewarganegaraan, keuangan, perdagangan, perniagaan dan industri, perkapalan, navigasi dan perikanan, komunikasi dan trasnsportasi, kinerja dan kekuasaan federal, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan keamanan sosial. Beberapa kewenangan negara bagian diantaranya adalah hal-hal yang berkaitan dengan praktek agama Islam dalam negara, hak kepmilikan tanah, kewajiban pengambilan tanah, izin pertambangan, pertanian dan eksploitasi hutan, pemerintahan kota, dan kerja publik demi kepentingan negara. Terdapat juga beberapa kekuasaan yang berlaku secara bersamaan diantaranya sanitasi, pengaliran dan irigasi, keselamatan dari kebakaran, kependudukan dan kebudayaan serta olah raga. Ketika hukum federal dan hukum negara bagian saling bertentangan maka hukum federallah yang dianggap berlaku.
Masing-masing negara bagian juga memiliki undang-undang dasar yang harus mencantumkan beberapa ketentuan undang-undang dasar federal. Hal ini juga menyatakan Malaysia sebagai negara federal, monarki konstitusi, dan demokrasi parlementer. Ketentuan ini juga menyatakan Islam sebagai agama negara namun dengan tetap menghormati kebebasan beragama. Undang-undang dasar ini menyediakan kerangka cabang-cabang pemerintahan eksekutif, parlemen, dan yudikatif.
Undang-undang dasar federal membuat ketentuan mengenai beberapa hak dan kebebasan tertentu, termasuk hak kebebasan individu, hak untuk diberitahu alasan penahanan, hak untuk mendapatkan penasehat hukum, dan dibebasakan dari penahanan tanpa penundaan. Diantara hak dan kebebasan terdapat juga larangan perbudakan dan kerja paksa; perlindungan dari hukum pidana retrospektif dan peradilan yang berulang; persamaan hak di hadapan hukum dan persamaan perlindungan di bawah hukum; kebebasan bergerak; larangan pengasingan, kebebasan berpendapat, berkumpul dan berserikat; kebebasan beragama; dan hak untuk tidak dirugikan oleh kemiskinan tanpa kompensasi yang memadai. Keberlakuan berberapa hak dan kebebasan ini absolut. Sedangkan yang lain berlaku dengan beberapa persyaratan tertentu. Sebagai contoh, parlemen diberi kewenangan membuat hukum yang membatasi kebebasan berpendapat karena dianggap perlu dan merupakan langkah bijak bagi kepentingan keamanan negara federasi.
Undang-undang dasar federal dapat diamendemen oleh undang-undang yang dikeluarkan parlemen jika didukung tidak kurang dari 2/3 keseluruhan jumlah anggota parlemen. Beberapa amendemen tertentu membutuhkan izin dari konferensi penguasa (Conference of Rulers).

Kepala Negara
Undang-undang dasar federal menjadikan raja sebagai kepala negara federal (yang dipertuan Agung). Raja dipilih oleh konferensi penguasa. Kewenangan federasi merupakan hak raja dan dan dilaksanakan olehnya, kabinetnya atau seorang menteri yang diberi kewenangan oleh kabinet. Ketika raja melaksanakan kewenangan eksekutifnya maka hal ini harus selaras dengan nasehat yang diberikan oleh kabinet atau menteri yang diberi kewenangan oleh kabinet. Ketika undang-undang dasar menuntut agar raja melaksanakan sebuah nasehat, raja harus menerima nasehat tersebut dan berbuat sesuai dengan isinya.
Kepala negara masing-masing 9 negara bagian adalah penguasa negara bagian tersebut. Penguasa adalah seorang sultan di 7 negara bagian Malaya, yang di-Pertuan Besar di Negeri Sembilan, raja di Perlis, dan gubernur di Malaka, Penang, Sabah, dan Sarawak.

Konferensi Penguasa (Conference of Rulers)
Konferensi penguasa terdiri dari penguasa 9 negara bagian Malaya dan gubernur-gubernur Penang, Malaka, Sabah dan Sarawak. Konferensi (tanpa 4 gubernur) berhak memilih/ mengangkat raja. Pengangkatan hakim-hakim di pengadilan tinggi harus mendapatkan konsultasi dari konferensi penguasa. Jenderal auditor dan anggota-anggota komisi pemilihan umum juga diangkat melalui konsultasi dari keonferensi penguasa. Beberapa amendemen diantaranya – pembatasan kebebasan berpendapat, berkumpul dan berserikat; ketentuan undang-undang dasar mengenai kewarganegaraan; struktur kekuasaan konferensi penguasa; hak-hak istimewa parlemen; bahasa nasional; atau kuota dan hak-hak istimewa bagi orang Melayu dan penduduk asli Sabah dan Sarawak – juga membutuhkan konsultasi dengan pihak konferensi penguasa. Tidak ada hukum, berkaitan dengan hak-hak istimewa, kedudukan, atau martabat penguasa yang dapat dikeluarkan tanpa persetujuan dari konferensi penguasa.

Parlemen dan Legislasi Negara
Parlemen federal, sebagaimana tercantum dalam undang-undang dasar federal, terdiri dari Dewan Rakyat dan Dewan Negeri (Senat). Senat terdiri dari 70 anggota, masing-masing 2 perwakilan negara bagian yang dipilih oleh majelis legislatif negara bagian tersebut, 2 perwakilan Wilayah Federasi Kuala Lumpur, dan masing-msing 1 perwakilan Wilayah Federasi Labuan dan Putrajaya yang ditunjuk oleh raja, beserta 40 anggota lain yang juga ditunjuk oleh raja. Masa jabatan senator dibatasi 3 tahun, dan seorang senator tidak dapat menjabat selama dua masa jabatan.
Dewan Rakyat terdiri dari 194 anggota yang dipilih oleh rakyat. Batasan-batasan konstituen dan pelaksanaan pemilihan umum menjadi tanggung jawab komisi pemilihan umum sesuai dengan undang-undang dasar federal. Anggota yang berjumlah 194 itu terdiri dari 182 anggota perwakilan negara bagian dan 12 perwakilan Wilayah Federasi Kuala Lumpur, Labuan dan Putrajaya. Pemilihan umum terselenggara setidaknya lima tahun sekali dan pemilihan umum harus dilakukan 60 hari sebelum pembubaran parlemen. Pemilihan dapat terselenggara lebih awal jika nasehat perdana menteri mendapatkan persetujuan dari raja untuk membubarkan parlemen sebelum masa lima tahun. Selain membuat hukum, parlemen juga ditugasi menentukan besar pungutan pajak federal dan pembelanjaan anggaran federal.
Legislasi negara bagian hanya memiliki satu majelis – majelis legislatif negara bagian. Majelis legislatif negara bagian terdiri dari anggota yang dipilh pada pemilihan umum negara bagian dan dapat mengeluarkan hukum yang berada di bawah daftar kekuasaan negara bagian.

Eksekutif
Badan eksekutif terdiri dari kabinet yang dibantu badan pelayanan publik, polisi, dan angkatan bersenjata. Perdana menterilah yang memimpin kabinet. Perdana menteri ditunjuk oleh raja dan merupakan anggota dewan terpilih, yang dianggap raja diyakini memiliki kemampuan memimpin Dewan Rakyat. Sejak kemerdekaan pada tahun 1957, kepercayaan tersebut diberikan pada United Malays National Organization (UMNO), partai terbesar koalisi yang dikenal dengan Barisan Nasional. Sang raja atas nasehat perdana menteri, menunjuk anggota kabinet yang lain. Raja, atas nasehat perdana menteri juga dapat menunjuk wakil menteri dan sekretaris parlemen. Menteri-menteri kabinet (selain perdana menteri), wakil menteri, dan sekretasris parlemen dapat berasal dari anggota dewan ataupun senat.
Menteri kabinet dibantu oleh badan pelayanan publik. Penunjukkan, promosi, transfer, disiplin, dan pemberhentian anggota badan pelayanan publik menjadi tanggung jawab Komisi Pelayanan Publik, yang didirkan atas dasar undang-undang dasar. Anggota komisi tidak dapat menjadi anggota dewan, majelis legislatif negara bagian, anggota pelayanan publik ataupun serikat pekerja. Terdapat kesatuan polisi federal, dimana urusan penunjukkan, promosi, dan disiplin anggotanya menjadi tanggung jawab Komisi Angkatan Kepolisian. Undang-undang dasar juga menyatakan adanya sebuah Dewan Angkatan Bersenjata, yang di bawah kewenangan raja, bertanggung jawab untuk memerintahkan, mendisiplinkan, dan melakukan kehiatan administrasi angkatan bersenjata (kecuali urusan berkaitan dengan penggunaan operasional angkatan bersenjata).

Proses Legislatif
Rancangan undang-undang dapat bersumber dari Dewan Rakyat maupun Senat. Rancangan undang-undang keuangan terkait dengan pajak atau pengeluaran negara hanya dapat bersumber dari Dewan Rakyat. Dalam proses normal, sebuah rancangan undang-undang diajukan pada Dewan Rakyat melalui pemeriksaan pertama, pemeriksaan kedua, tahap komite, dan pemeriksaan ketiga. Kemudian diajukan kepada Senat untuk melalui proses yang serupa. Ketika sebuah rancangan undang-undang telah disetujui Dewan Rakyat dan Senat, dan amandemen yang diajukan telah disepakati, kemudian rancangan undang-undang tersebut diajukan kepada raja untuk mendapatkan persetujuannya. Raja memiliki 30 hari untuk menyetujui/tidak menyetujui rancangan undang-undang tersebut. Jika raja tidak memberi persetujuan dalam batasan waktu tersebut maka rancangan undang-undang tersebut sudah dianggap sebagai hukum.

Sumber Hukum
Terdapat empat sumber hukum pokok di Malaysia yaitu hukum tertulis, hukum kebiasaan, hukum Islam dan hukum adat. Hukum tertulis terdiri dari undang-undang dasar federal dan negara bagian, perundangan parlemen federal dan legisalasi negara bagian, dan legislasi tambahan (undang-undng dan peraturan). Legislasi tambahan dibuat oleh badan atau orang yang diberi kewenangan untuk melakukan tugas tersebut di bawah undang-undang parlemen federal atau legislasi negara bagian.
Hukum kebiasaan Inggris dan peraturan persamaan hak telah diadopsi secara formal dalam undang-undang hukum perdata tahun 1956. Hukum kebiasaan terdiri dari hukum kebiasaan Inggris dan peraturan persamaan hak yang telah dikembangkan pengadilan Malaysia, yang di dalamnya terdapat kemungkinan adanya pertentangan dengan hukum tertulis dan juga penyesuaian-penyesuaian kualifikasi dan keadaan lokal yang dianggap pantas. Terdapat beberapa undang-undang yang mengkodifikasi sebagian besar hukum kebiasaan, misalnya undang-undang kontrak tahun 1950, undang-undang penjualan barang-barang dan undang-undang pemberian keringanan khusus.
Pengadilan Malaysia mengikuti prinsip stare decisis. Pengadilan mengikuti keputusan pengadilan sebelumnya. Keputusan pengadilan tinggi mengikat pada tingkat pengadilan di bawahnya. Keputusan pengadilan banding mengikat pada pengadilan tinggi dan juga tingkat pengadilan di bawahnya dan keputusan pengadilan federal mengikat pada pengadilan banding dan pengadilan di bawahnya. Keputusan Dewan Privy (Privy Council) di Inggris mengikat pada banding yang diajukan di Malaysia. Namun pengajuan banding kepada Dewan Privy dalam hukum pidana akhirnya dihapuskan pada tahun 1978. Selanjutnya pengajuan banding kepada Dewan Privy untuk semua persoalan dihapuskan pada tahun 1985. Keputusan dari ’House of Lords’ tidak mengikat, namun sering menjadi rujukan.
Hukum Islam bersumber dari Kitab Suci Al Qur’an, interpretasi atas perbuatan nabi Muhammad, hukum yang disepakati ahli hukum pada masa kuno, penjelasan/pernyataan dari para cendikiawan kuno dan modern, dan dalam adat. Dalam konteks Malaysia yang memiliki keragaman ras, hukum Islam hanya berlaku pada kaum muslim sebagai hukum perseorangan, seperti pernikahan, perceraian, perwalian, dan warisan.
Hukum adat Malaysia Barat berasal dari hukum adat Melayu kuno, hukum Hindhu, dan hukum Islam. Di Malasia Timur, hukum adat terdiri dari hukum adat Melayu yang berlaku untuk penduduk asli non-Melayu, dan hukum adat Hindu dan Cina yang dikodifikasi dalam undang-undang. Hukum-hukum ini diatur oleh Pengadilan Pribumi (Native Courts).

Aturan Hukum
Prinsip aturan hukum yang dipraktekkan di Malaysia secara umum mengikuti hukum administratif Inggris sebagaimana dikembangkan dalam pengadilan Malaysia. Keputusan yang dibuat administrator dan pengadilan harus berada dalam lingkup kebijaksanaan atau yurisdiksi yang diberikan. Mereka harus mengikuti prinsip ’keadilan alami’ (natural justice).
Salah satu pengecualian dalam aturan hukum adalah kekebalan konstitusional yang diberikan pada penguasa sehingga tidak dapat tersentuh proses pidana ataupun perdata. Kekebalan ini dihapuskan pada tahun 1993 dengan syarat bahwa proses pengadilan terhadap raja atau penguasa harus diselenggarakan melalui pengadilan khusus dan hanya diperbolehkan atas persetujuan jaksa agung.

Keamanan Internal
Ciri pokok lain pada hukum Malaysia adalah perhatian pada keamanan internal yang tercermin dari pembatasan kebebasan berpendapat, pengendalian perserikatan dan perkumpulan, dan yang paling utama undang-undang keamanan internal (Internal Security Act). Undang-undang keamanan internal ini membolehkan polisi menahan seseorang tanpa surat perintah atau tuduhan sampai 60 hari jika memang diperlukan, sebagai langkah preventif agar orang tersebut tidak mengganggu keamanan Malaysia atau pelayanan dan kepentingan ekonomi berkaitan dengan Malaysia. Menteri yang bertanggung jawab atas keamanan internal dapat memperpanjang masa penahanan dengan perintah, dimana masing-masing perintah memiliki durasi dua tahun. Menteri yang bertanggung jawab atas persoalan percetakan dan publikasi juga dapat melarang percetakan dan peredaran publikasi yang dapat mengganggu kepentingan nasional, ketertiban umum dan keamanan. Selanjutnya, terdapat kewenangan yang luas untuk menahan seseorang yang diduga menyelundupkan narkoba. Sebagai tambahan, terdapat kekuasaan besar untuk mengendalikan perserikatan di tempat umum ataupun privat yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan kedamaian Malaysia.

Hukuman Mati
Hukuman mati adalah sebuah ciri dalam hukum Malaysia yang digunakan untuk menghukum pelaku pembunuhan, penyelundupan narkoba, kepemilikan senjata tanpa izin di wilayah keamanan, atau penembakan senjata api dengan niat melukai atau membunuh seseorang.

Affirmative Action dan Kebijakan Ekonomi Baru
Sejak tahun 1957, undang-undang dasar federal Malaysia memberikan kuota bagi orang Melayu dalam sektor pelalyanan publik. Kuota-kuota baru kemudian bermunculan sebagai hasil adanya Kebijakan Ekonomi Baru yang diambil pada tahun 1969 menyusul kejadian kerusuhan antar ras. Kebijakan ini bertujuan untuk mengangkat kedudukan penduduk Melayu yang dianggap lebih lemah dalam kehidupan ekonomi. Walau signifikansi kebijakan tersebut tidak terlalu tampak namun hal tersebut tetap menjadi ciri pokok dalam sistem hukum dan politik Malaysia.
STRUKTUR SISTEM PENGADILAN SAAT INI
Sistem pengadilan secara mendasar bersifat federal. Baik hukum federal maupun negara bagian dilaksanakan di pengadilan federal. Hanya pengadilan Syari’ah yang hanya terdapat pada negara bagian, yang menggunakan sistem Hukum Islam, bersama dengan pengadilan pribumi di Sabah dan Sarawak, yang berurusan dengan hukum adat. Selanjutnya juga terdapat Sessions Courts (pengadilan sessi) dan Magistrates’ Courts (Pengadilan Magistrat). Pengadilan tinggi dan tingkat pengadilan di bawahnya memiliki yurisdiksi dan kewenangan yang diatur oleh hukum federal. Mereka juga tidak memiliki yurisdiksi dalam segala hal yang berkaitan dengan yurisdiksi pengadilan Syari’ah.

Pengadilan Tinggi
Terdapat 2 pengadilan tinggi, satu di Semenanjung Malaysia, yang dikenal sebagai Pengadilan Tinggi di Malaya, dan yang lain di Malaysia Timur, yang dikenal sebagai Pengadilan Tinggi di Sabah dan Sarawak. Dengan pengecualian segala persoalan dalam yurisdiksi pengadilan Syari’ah, pengadilan ini memiliki yurisdiksi murni tidak terbatas pada wilayahnya. Mereka juga dapat menerima pengajuan banding dari Session Courts dan Magistrates’ Courts.

Pengadilan Banding
Beberapa Pengadilan Banding diantaranya Pengadilan Banding Malaysia (Mahkamah Rayuan) dan Pengadilan Federal (Mahkamah Persekutuan). Pengadilan Banding terdiri seorang presiden pengadilan dan 10 hakim. Tugasnya memeriksa pengajuan banding pengadilan tinggi dan memiliki yurisdiksi lain sebagaimana diatur hukum federal.

Pengadilan Federal
Pengadilan Federal terdiri dari ketua peradilan pengadilan federal, presiden pengadilan banding, kepala hakim pengadilan tinggi, dan 7 hakim lainnya yang ditunjuk raja di bawah nasehat ketua peradilan Pengadilan Federal. Pengadilan Federal memiliki yurisdiksi dalam menetukan keabsahan sebuah hukum dengan pertimbangan hal ini berkaitan dengan persoalan di luar kewenangan parlemen dan legislasi negara bagian dalam membuat hukum. Selanjutnya, raja dapat mengajukan pertanyaan mengenai dampak ketentuan undang-undang terhadap Pengadilan Federal. Pengadilan Federal juga memiliki yurisdiksi untuk menentukan perselisihan antar negara bagin atau dalam federasi dan negara bagian lain. Ketika pertanyaan mengenai dampak undang-undang berada dalam proses pengadilan di pengadilan yang lain, Pengadilan Federal memiliki yurisdiksi untuk menentukan pertanyaan dan membatalkan perkara pada pengadilan lain sesuai dengan ketentuan Pengadilan Federal.

Sessions Courts
Session Courts memiliki yurisdiksi pidana untuk mengadili semua kejahatan yang tidak tersentuh hukuman mati. Pengadilan ini juga memiliki yurisdiksi dalam perkara perdata berkaitan dengan kecelakaan kendaraan, perkara tuan tanah dengan penyewanya, dan perkara lain dengan jumlah ganti rugi sekitar 250.000 Ringgit, dan juga dapat memeriksa perkara dengan tuntutan yang lebih tinggi atas kesepakatan dengan pihak yang terkait. Namun, perselisihan perdata yang berhubungan dengan permintaan atas sesuatu misalnya rescesi kontrak, injunksi, keputusan deklaratif, atau pelaksanaan perwalian berada di luar yurisdiksi Sessions Courts.

Magistrates’ Courts
Magistrates’ Courts kelas pertama memeriksa perkara pidana dengan hukuman terbatas pada 10 tahun penjara atau hukuman denda. Pengadilan ini dapat memutuskan hukuman 5 tahun penjara, denda sebesar $10.000, pencambukan sebanyak 12 kali, atau gabungan ketiganya. Magistrates Courts juga dapat memeriksa pengajuan banding oleh Pengadilan Pengulu. Magistrates’ Courts kelas dua memeriksa perkara perdata dengan tuntutan sebesar 30.000 Ringgit dan perkara pidana dengan hukuman penjara 12 bulan atau hukuman denda. Pengadilan ini dapat memberi hukuman penjara sampai 6 bulan, denda sebesar 1.000 Ringgit atau gabungan kedua hukuman tersebut.

Pengadilan Pengulu
Pengadilan Pengulu terdapat di Malaysia Barat dan mengerjakan perkara yang melibatkan pihak-pihak Asia yang menggunakan dan memahami bahasa Melayu. Pengadilan ini juga berurusan dengan perkara perdata dengan tuntutan sebesar 50 Ringgit dan kejahatan ringan dengan hukuman maksimal denda sebesar 25 Ringgit.
Pengadilan Juvenile (Pengadilan anak)
Kejahatan yang dilakukan oleh kelompok juvenile (antara umur 10 sampai 18 tahun) diadili melalui pengadilan juvenile, kecuali jika kejahatan yang dilakukan berat. Pengadilan ini terdiri dari 2 penasehat (salah satunya, jika memungkinkan perempuan). Magistrate memutuskan sebuah perkara, dan para penasehat hanya memberi nasehat pada hukuman. Hukuman penjara adalah jalan terakhir dibandingkan dengan pengiriman ke sekolah khsusus yang telah ditentukan.

Pengadilan Syari’ah
Pengadilan Syari’ah adalah pengadilan di negara bagian yang agak terpisah dari pengadilan federal, yang tidak memiliki yurisdiksi apapun dalam pengadilan Syari’ah. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi atas kaum muslim berkaitan dengan hukum perseorangan dan keluarga misalnya pertunangan, pernikahan, perceraian, perwalian, adopsi, legitimitasi, suksesi, beserta sedekah dan wakaf. Yurisdiksi pada hukum pidana terbatas pada apa yang sudah ada pada pengadilan federal dan terbatas hanya pada kaum muslim yabng melanggar hukum Syari’ah dimana pelaku dapat dikenai hukuman maksimal 3 tahun penjara, dan denda sebesar 5.000 Ringgit, hukum cambuk maksimal 6 kali atau gabungan atas dua atau lebih.

Pengadilan Pribumi
Di Sabah dan Sarawak, hukum adat digunakan di pengadilan pribumi. Yurisdiksi yang berlaku berbeda antara pengadilan di Sabah dan pengadilan di Sarawak, namun secara umum meluas pada situasi dimana kedua pihak merupakan golongan pribumi; perkara yang diperiksa diantaranya urusan agama, seksualitas, atau pernikahan dimana salah satu pihak adalah pribumi; dan perkara lain dimana yurisdiksi diatur oleh hukum tertulis.

Pengadilan Lain
Sebagai tambahan terdpat juga pengadilan militer yang berurusan dengan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan militer. Pengadilan ini tidak memiliki yurisdiksi persoalan hukum perdata yang berkaitan dengan warga negara atau personel militer, dan tidak memiliki yurisdiksi pidana atas warga negara. Menteri yang bertanggung jawab atas undang-undang hubungan industrial dapat mengajukan perselisihan antara para penyedia lapangan kerja dengan serikat perdagangan pada pengadilan industri, dan direktur jenderal buruh dapat dipanggil untuk mengatasi perselisihan mengenai gaji karyawan.
Banyak undang-undang yang menyediakan arbitrase, selanjutnya undang-undang arbitrase tahun 1952 menyediakan peraturan untuk arbitrase domestik. Terdapat juga Pusat Regional untuk Arbitrase di Kuala Lumpur yang menyediakan fasilitas untuk dilaksanakan arbitrase atas transaksi komersial internasional.




SRUKTUR HUKUM PENGADILAN MALAYSIA







BADAN-BADAN HUKUM KHUSUS
Badan hukum khusus berurusan dengan pencopotan hakim tertentu, pengadilan khusus terhadap raja atau penguasa dan komisi Hak Asasi Manusia.
Pengadilan khusus dibuat ketika perdana menteri mewakili raja menyatakan bahwa terdapat hakim Pengadilan Federal, Banding, Tinggi yang harus dicopot atas dasar pelanggaran kode etik, atau karena ketidakmampuan – karena kelemahan kondisi fisik atau mental atau penybab lain – untuk menjalankan fungsi dari tugas-tugasnya. Pengadilan terdiri dari tidak kurang dari 5 orang yang pernah menjadi hakim di pengadilan Federal, Banding, atau Tinggi atau pekerjaan lain yang memiliki kesamaan. Raja dapat mencopot hakim atas rekomendasi dari pengadilan. Pada tahun 1988, terdapat 3 hakim yang dicopot dari Mahkamah Agung (yang kemudian diganti menjadi Pengadilan Federal) berdasarkan rekomendasi 2 pengadilan.
Ketika kekebalan undang-undang dasar pada penguasa dicabut pada tahun 1993, hal ini dilakukan atas dasar kesepakatan dengan penguasa dimana proses hukum melawan mereka atau raja akan diadakan di pengadilan khusus. Pengadilan khusus terdiri dari ketua peradilan, Pengadilan Federal, kepala hakim Pengdilan Tinggi, dan dua orang lain yang ditunjuk oleh Konferensi Penguasa, yang pernah bekerja di Pengadilan Federal atau Pengadilan Tinggi. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi untuk mengadili perkara kejahatan yang dilakukan oleh raja atau penguasa, dan semua perkara perdata oleh atau terhadap raja atau penguasa negara bagian.
Komisi Hak Asasi Manusia yang didirikan pada tahun 1999 memiliki kewenangan untuk meminta keterangan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia dan untuk mengungkap pelanggaran kemudian merujuk permasalahan tersebut pada pihak berwenang disertai dengan rekomendasi.

SUSUNAN KEPEGAWAIAN
Pengacara
Seseorang yang memiliki sarjana hukum dari beberapa universitas Malaysia tertentu, Singapore, Inggris, Australia, Selandia Baru atau Irlandia, atau pengacara hukum di Inggris (barrister of law), atau telah lulus ujian Sertifikasi Praktek Hukum dapat didaftarkan sebagai pengacara jika mereka adalah warga negara atau penduduk tetap, berumuran 18 tahun ke atas, memiliki kepribadian yang baik, telah menyelesaikan pendidikan di Malaysia dengan baik, dan telah lulus ujian syarat Bahasa Malaysia. Pada masa sebelumnya terdapat banyak pengacara yang memperoleh pendidikannya di Inggris, namun hal ini berkurang seiring dengan semakin banyak sekolah hukum yang berdiri di Malaysia.

Kehakiman
Raja menujnuk hakim pada pengadilan tinggi, pengadilan Banding, dan Pengadilan Federal. Namun raja harus melakukan hal ini atas nasehat perdana menteri dan juga harus berkonsultasi dengan konferensi penguasa. Kecuali pada kasus penunjukkan ketua peradilan, pengadilan Federal, perdana menteri, dalam menentukan nasehat yang akan diajukan pada raja harus konsultasi terlebih dahulu pada ketua peradilan Pengadilan Federal. Untuk penunjukkan Pengadilan Banding, selain presiden Pengadilan Banding, seorang perdana menteri juga harus berkonsultasi dengan presiden Pengadilan Banding. Untuk penunjukkan pada Pengadilan Tinggi, perdana menteri harus berkonsultasi dengan kepala hakim Pengadilan Tinggi. Sebagai syarat agar dapat ditunjuk, seorang calon harus memiliki pengalaman pelayanan hukum selama 10 tahun.
Hakim Sessions Courts ditunjuk oleh raja atas rekomendasi kepala hakim yang relevan terhadap Pengadilan Tinggi. Magistrates’ kelas satu ditunjuk oleh pihak berwenang yang relevan (dan oleh raja pada wilayah federal) atas rekomendasi kepala hakim yang relevan di Pengadilan Tinggi. Hakim SessionsCoutrts dan Magistrates kelas satu harus menjadi anggota badan pelayanan hukum. Magistrates kelas dua harus terdiri dari orang yang mampu dan pantas.
Salah satu konsp hukum pokok dalam hukum kebiasaan adalah kemandirian kehakiman (independence of the judiciary). Mekanisme yang dibuat yang mengarah pada kemandirian kehakiman di Malaysia salah satunya adalah adanya jaminan masa jabatan (sampai umur 65), larangan terhadap perubahan pemberian upah dan hal lain (termasuk pensiun) selama masa jabatan hakim, dan pembatasan terhadap diskusi tentang perbuatan seorang hakim di parlemen ataupun di legislasi negara bagian. Ukuran jaminan masa jabatan disediakan untuk hakim dari Pengadilan Federal, Pengadilan Banding, dan Pengadilan Tinggi bahwa mereka hanya dapat dicopot jika melanggar kode etik, atau atas dasar tidak mampu, karena kelemahan fisik atau mental atau penyebab lain, sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya - dan hal ini hanya dapat dilakukan atas rekomendasi dari pengadilan khusus.

DAMPAK HUKUM
Hukum kebiasaan Inggris dan sistem pengadilan menyediakan sebuah infrastruktur hukum perdagangan yang berhasil di negara dengan ekonomi maju. Pada saat yang bersamaan, praktek hukum adat dan Syari’ah dalam urusan perseorangan mencerminkan keadaan lokal sehingga terdapat penerimaan dari masyarakat dibandingkan konsep hukum Inggris yang dianggap asing. Aplikasi Syari’ah melalui pengadilan terpisah Syari’ah, yang terbatas pada kaum muslim, merupakan kompromi atas pentingnya Islam bagi masyarakat Melayu dan sifat masyarakat Malaysia yang beraneka ras.
Ketidakleluasaan undang-undang dasar pada beberapa kebebasan tertentu pada yurisdiksi pengadilan memberikan lebih banyak kewenangan pada cabang eksekutif pemerintah dibandingkan dengan sistem parlemen gaya Westminster. Hal ini dapat dikatakan mencerminkan nilai-nilai Asia yang dikatakan memberikan bobot yang lebih besar pada kepentingan sosial di atas kepentingan pribadi.
Undang-undang dasar Federal tahun 1957 merupakan kompromi antara pihak Melayu (yang takut akan dominasi ekonomi oleh pihak non – Melayu), pihak non- Melayu (yang takut pada dominasi politik dan resiko tidak menjadi warga negara dari tanah air mereka sendiri), dan penguasa Melayu (yang takut akan kehilangan kedudukan mereka). Sejak 1957 dinamika sosial negara telah banyak berubah. Pihak Melayu ,menjadi bagian yang signifikan dalam ekonomi, yang kemungkinan sebagai hasil kebijakan ekonomi baru (NEP). Sehingga saat ini, pihak Melayu memiliki kepentingan ekonomi yang lebih luas dibandingkan dengan pihak ras yang lain. Sikap terhadap penguasa Melayu telah berubah, yang ditandai dengan adanya perubahan pada undang-undang dasar berkaitan dengan penguasa pada tahun 1983, 1993, dan 1995. Sehingga dapat dikatakan kompromi undang-undang dasar mungkin lebih tidak signifkan lagi jika dibandingkan pada masa lalunya.

STRUKTUR HUKUM PENGADILAN MALAYSIA
Sistem Pengadilan Pribumi di Sabah


Sistem Pengadilan di Sarawak

Tidak ada komentar: