Kamis, 25 Desember 2008

Sistem Hukum Singapura

SINGAPURA

PENGETAHUAN TENTANG NEGARA
Republik Singapura terletak di Asia Tenggara, di ujung selatan Semenanjung Malaya di Selat Johor. Negara ini dibatasi pulau-pulau Sumatera, kepulauan Riau, dan sebelah kanan oleh Kalimantan. Singapore berada 137 km utara dari garis khatulistiwa. Karena letaknya di daerah khatulistiwa hutan hujan, dan mengenai daerah angin muson basah setiap tahun dari Juni sampai September dan dari Desember sampai ke Maret, iklimnya secara alami hangat dan lembab sepanjang tahun. Suhu udara berkisar antara 70ºF sampai 90ºF, dan kelembapan rata-rata adalah 84 persen, namun kadang-kadang dapat mencapai 100 persen. Negara ini terdiri dari pulau utama Singapura dan 63 pulau-pulau lepas pantai. Luas wilayah sebesar 660 km² dan memiliki jumlah penduduk sebesar 3.9 juta orang, dengan 3.2 juta sebagai warga negara dan penduduk tetap sedangkan 0.7 juta sebagai pekerja pendatang, terutama dari negara tetangga. Warga negara Singapura menduduki wilayah ini dari Cina, sub-benua Indian, Malaysia, dan Indonesia. Orang Melayu yang dianggap sebagai kelompok miskin, sebagai pendatang paling awal, hanya membentuk 14 persen dari jumlah penduduk, sedangkan jumlah penduduk terbesar berasal dari kelompok etnis Cina, yang membentuk 77 persen dari jumlah penduduk. Kelompok etnis India membentuk 8 persen dan yang lain hanya sedikit melebihi 1 persen. Kedatangan bangsa Cina yang besar mencerminkan pola imigrasi masa abad pertama keberadaan negaranya sejak ditemukan oleh Thomas Raffles pada tahun 1819 sebagai tempat transit yang strategis untuk perdagangan Inggris di wilayah tersebut. Walaupun bahasa Melayu merupakan bahasa nasional namun Singapura memiliki empat bahasa resmi yaitu: Inggris, Mandarin, Melayu dan Tamil (bahasa untuk etnis India). Keempat bahasa tersebut dapat digunakan di parlemen, dan keempat-empatnya secara rata disiarkan di televisi dan radio lokal. Namun bahasa Inggris tetap menjadi bahasa untuk urusan administrasi, hukum, pengadilan dan menjadi bahasan rujukan untuk di sekolah dan perguruan tinggi. Kebijakan pemerintah juga menuntut agar setiap anggota kelompok etnis mempelajari bahasa Inggris sebagaimana dia mempelajari bahasa ibunya, agar dapat menjadi bilingual. Merupakan sebuah keyakinan bahwa Singapore adalah negara dengan masyarakat yang multiras dan multikultural, dan tidak sebagai negeri Cina ketiga. Keinginan masing-masing kelompok etnis untuk mempertahankan identitasnya diakui secara resmi oleh negara, dan tidak ada usaha untuk membentuk sebuah peleburan masyarakat. Singapura merupakan masyarakat multiagama dengan tidak ada ketentuan agam nasional, dan undang-undang dasar (pasal 15) menjamin hak seseorang untuk mengakui, menjalankan, dan menyebarkan agamanya. Tidak ada agama yang dominan, namun agama paling besar dianut adalah Buddha, Taoisme, Islam, Kristen (termasuk Katolik) dan Hindu.

SEJARAH
Kebanyakan sejarah mengenai Singapura hanya dapat ditemukan dari catatan tertulis yang terpecah-pecah (Turnbull 1977, 1). Bukti pertama adanya kependudukan tercatat pada abad ke-14. Tulisan Jawa pada tahun 1365 menamakan sebuah kota dengan sebutan Temasek (Kota Laut) di pulau Singapura, dan Singapura dinyatakan oleh kerajaan Majapahit sebagai negara budak. Nama Sansekertanya adalah Singapura (kota Singa), yang digunakan pada akhir abad ke-14. Terdapat kemungkinan bahwa adanya tanah jajahan Melayu Kerajaan Sriwijaya di Temasek dan kebanyakan penduduknya merupakan bajak laut. Pada tahun 1390, Iskandar Shah (Parameswara), pangeran Palembang, meyatakan diri sebagai penguasa Sinagpura sebelum akhirnya digeser ke utara dan Singapura kemudian menjadi negara budak Siam (sekarang Thailand) pada abad ke-15. Kemudian kesultanan Maluku, yang ditemukan Iskandar, menyebarluaskan pengaruhnya ke Singapura, sampai pada akhirnya ibu kota kesultanan dihancurkan oleh Bangsa Portugis di Johor Lama pada tahun 1587. Namun pada akhirnya Singapura hanya ditinggali oleh para nomad laut dan penduduk asli dari kepulauan Riau – Lingga, sampai mulai berdirinya kerajaan Johor. Hanya sedikit informasi mengenai penduduk di Singapura selain penduduk aslinya dan rombongan kesultanan yang terdiri dari menteri senior, Temenggong. Ketika Raffles mendirikan sebuah transit perdagangan di Singapura dengan adanya perjanjian East Indian Companies (EIC) dengan kesultanan Johor pada tahun 1819, terdapat sekitar 1000 penduduk, kebanyakan merupakan penduduk asli, rombongan Temenggong dan beberapa penduduk Cina (Turnbull 1977,5). Pada tahun 1824, Singapura diserahkan ke EIC oleh sultan.
Pada tahun 1826, Singapura menjadi daerah bagian dari Kependudukan Selat Kepresidenan beserta Maluku dan Penang, dan selama banyak tahun berada ada di bawah yurisdiksi pemerintahan Inggris di India. Pada tahun 1897, Singapura bersama Maluku dan Penang, menjadi koloni kerajaan terpisah dari kependudukan di Selat. Tidak terdapat banyak perubahan sampai pada perang dunia ke-2, ketika mulai muncul gagasan nasionalisme yang meningingkan pemisahan dari kerajaan Inggris. Pada tahun 1946, Penang dan Maluku bergabung dengan 9 negara bagian Melayu di Semenanjung Malaya untuk membentuk Melayu Serikat, sedangkan Singapura dengan tanah jajahannya, dijadikan koloni Singapura. Singapura membuat undang-undang dasar pertama atas rekomendasi komisi undang-undang dasar yang diketuai Sir Geroge Rendel. Singapura memiliki majelis legislatif pertamanya, dengan mayoritas anggota yang terpilih, dan kabinet pertama dengan sebuah dewan menteri. Pada tahun 1958, pemerintahan Inggris mengumumkan secara resmi undang-undang dasar yang baru bagi Singapura, yang memberikan pemerintahan sendiri secara penuh dengan majelis legislasi yang terpilih secara penuh, namun urusan berkaitan dengan pertahanan, urusan luar negeri, dan sebagian kekuasaan untuk keamanan internal tetap dipegang Inggris dengan kekuasaan untuk menunda undang-undang dasar sampai dengan proklamasi. Pemerintahan terpilih pada tahun 1959, dengan ketua menteri dan kepala konstitusi, gubernur Inggris, didapatkan dari partai mayoritas, Peoples Action Party, yang tetap merupakan partai yang berkuasa saat ini dan telah memenangkan pemilihan umum sebanyak 9 kali dari 1963 sampai 1997. Pembicaraan mengenai undang-undang dasar yang melibatkan pemerintahan Inggris, negeri Melayu, Singapura dan wilayah Kalimantan (Sabah dan Sarawak) menghasilkan sebuah Federasi Malaysia yang diberikan pemerintahan Inggris pada September, 1963. Namun perbedaan antara pemerintahan Singapura dengan pemerintahan Federasi, mengakibatkan Singapura melepaskan diri dari Federasi sehingga menjadi negara mandiri dan berdaulat pada 9 Agustus, tahun 1965.
Tahun-tahun pertama kemerdekaan Singapura merupakan masa dengan penuh gejolak. Tidak lama setelah merdeka, pemerintahan Inggris mengumumkan bahwa mereka akan secara bertahap menarik pasukan mereka dari Singapura dan wilayah sekitarnya. Singapura yang mengatur pertahanannya sendiri, memulai program kewajiban pelayanan nasional selama 2 tahun atau lebih untuk setiap laki-laki berumuran 18 tahun, untuk mengantispasi kurangnya sumberdaya angkatan bersenjata. Namun Singapura tetap memiliki angkatan bersenjata yang kebanyakan anggotanya merupakan cadangan. Berkaitan dengan keamanan internal, pemerintahan memutusakan untuk mempertahankan Internal Security Act (undang-undang keamanan internal) yang diundang-undangkan di Federasi Malaysia, yang membolehkan penahanan seseorang tanpa pengadilan jika orang tersebut diduga oleh presiden, atau atas tindak-lanjut nasehat kabinet terlibat dalam gerakan bawah tanah. Legislasi ini dianggap penting untuk mengatasi gerakan komunis bawah tanah yang dianggap sebagai ancaman terhadap Malaysia dan Singapura pada masa akhir tahun 1940an. Walaupun undang-undang ini mendapatkan banyak kritik karena tidak konsisten dengan aturan hukum, namun pemerintahan tidak memiliki sedikit pun niat untuk membatalkannya, karena dianggap penting dalam mengatasi ancaman baru terhadap keamanan, misalnya hasutan perselisihan ras atau agama yang merupakan hal yang dikutuk dalam masyarakat multiras. Legislator juga menganggap penting untuk melindungi kedaulatan Singapura dengan amandemen atas undang-undang dasar (pasal 6) agar usaha pemerintah untuk melepaskan kedaulatan atas angkatan bersenjata, polisi, atau untuk membentuk perserikatan politik dengan negara atau wilayah lain, harus memenuhi syarat 2/3 dari mayoritas dari semua pemilih di negara melalui referendum. Ekonomi Singapura tumbuh secara konstan, dan pada tahun 1999 Singapore tercatat memiliki GDP hampir sebesar S$144 milliar. Saat ini, Singapura dianggap sebagai negara maju dengan cadangan devisa luar negeri yang terakumulasi. Sehingga badan pembuat undang-undang pada tahun 1990 memberikan presiden hak veto atas usaha pemerintahan pada masa yang akan datang untuk membelanjakan cadangan devisa yang tidak terkumpul pada masa jabatannya, untuk melindungi cadangan devisa agar tidak dihamburkan begitu saja.

KONSEP-KONSEP HUKUM
Singapura memiliki sistem hukum biasa dengan undng-undang dasar tertulis yang dianggap sebagai hukum tertinggi Republik (Pasal 4). Terdapat juga perjanjian hak asasi manusia, yang berisi hak-hak dasar seperti hak seseorang untuk memiliki pengacara, dan mengetahui alasan penahanan, perlindungan atas bahaya dan hukum pidana retrospektif, persamaan dalam perlindungan, dan hak warga negara untuk berpendapat, berkumpul dan berserikat. Kebanyakan hak dibatasi dan dapat dikurangi dengan alasan-alasan tertentu. Namun terdapat dua hak absolut yaitu: kebebasan dari perbudakan dan kebebasan warga negara dari pembuangan.
Singapura mewariskan sistem pemerintahan parlemen yang mengikuti model Westminster Inggris. Di dalamnya berdasarkan undang-undang dasar terdapat kepala negara, presiden yang bertindak atas nasehat kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri (undang-undang dasar, pasal 21) dan parlemen terpilih, dimana partai atau koalisi partai mayoritas para menterinya ditunjuk oleh perdana menteri (pasal 25) dan bertanggung jawab terhadap parlemen (Pasal 24). Presiden menunjuk seorang perdana menteri yang menurutnya diyakini oleh mayoritas anggota parlemen. Singapura juga memiliki undang-undang dasar tertulis, yang didasarkan atas undang-undang dasar asli negara pada tahun 1963, dengan beberapa konsep yang diturunkan dari undang-undang dasar Malaysia, yang ditarik dari pengalaman Amerika Serikat dan India. Negara ini merupakan negara uniter, dengan pemerintahan pusat yang kuat, yang tidak memiliki pemerintahan lokal karena ukuran negaranya yang kecil, kecuali majelis kota yang memiliki kewenangan terbatas (di bawah undang-undang majelis kota) untuk mengelola kota baru atau daerah tempat tinggal. Dengan pasal 4, undang-undang dasar merupakan hukum tertinggi Singapura dan setiap hukum yang dikeluarkan badan pembuat undang-undang yang tidak konsisten dengan undang-undang dasar akan dibatalkan atas dasar tidak konsisten.
Presiden dipilih oleh rakyatnya untuk masa jabatan 6 tahun, dan minimal bermuran 45 tahun, dan tidak menjadi anggota partai politik. Persyaratannya sangat ketat, dan jika dia tidak pernah bekerja di pemerintahan yang persyaratannya dipenuhinya, maka dia harus mendapatkan sertifikasi dari komisi pemilihan presiden yang menyatakan pengalaman dan kemampuan mengatur dan mengelola urusan keuangan agar dapat memenuhi tugas dan fungsi sebagai presiden (Pasal 19 [2][g][iv]). Alasan pokok adanya persyaratan ini adalah bahwa seorang presiden harus dipandang mandiri dalam menguasai pemerintahan, dan dapat melaksanakan hak vetonya dengn bijak atas pembelanjaan pemerintahan yang diajukan atas cadangan devisa yang dikumpulkan pemerintahan sebelumnya. Dia juga diberikan hak veto pada beberapa penunjukkan penting yang diajukan pemerintah untuk melindungi integritas pelayanan publik dan lembaga dari kroni-kroni pemerintahan. Keseluruhan tugas-tugasnya, undang-undang dasar menyediakan sebuah majelis penasehat presiden dalam menasehati presiden. Selain hak vetonya, peran presiden sangat pasif, dan dia tidak dapat mengambil inisiatif dalam pemerintahan, sebagai kepala negara berdasarkan undang-undang dasar, sebagaimana ratu di Inggris.
Parlemen secara alami bersifat tunggal, dan terdiri dari anggota dengan masa jabatan 5 tahun. Calon berumuran minimal 21 tahun dan tidak memiliki status bankrut atau status kejahatan. Pada awalnya, setiap anggota dipilih oleh pemilih anggota tunggal, sebagaimana sistem di Inggris. Namun hal ini diamendemen untuk merangkul berbagai macam anggota. Parlemen dapat terdiri dari:
a. Konstituen anggota tunggal
b. Konstituen perwakilan kelompok (GRC)
c. Anggota tyang dicalonkan (NMP)
d. Anggota bukan konstituen (NCMP)

Kategori pertama dan kedua dipilih. Namun, konstituen anggota tunggal saat ini sangat sedikit jumlahnya, dan hanya terdapat 9 anggota pada pemilihan umum 1997. Mayoritas anggota berasal dari konstituen perwakilan kelompok atau konstituen multi partai dengan anggota berjumlah 4 sampai 6 saat ini. Hal ini dibuat untuk menjamin perwakilan minoritas di parlemen setidaknya satu anggota, baik Melayu atau Indian. Anggota yang dipilih melalui konstituen kelompok harus setidaknya menjadi anggota salah satu partai atau kesemuanya independen, sehingga dipilih sebagai sebuah tim. Anggota terpilih dapat berjumlah sampai 9 anggota dan ditunjuk oleh presiden yang dicalonkan oleh sebuah komite seleksi parlemen. Mereka harus non-partisan dan telah membedakan diri dengan pelayanan publik, profesi atau bidang yang lain. Anggota terpilih tidak berjumlah banyak dan memang berniat untuk memberikan jumlah anggota minimal atas oposisi dari calon terbaik yang kalah. Tidak ada yang dipilih jika sudah ada jumlah anggota oposisi terpilih yang cukup.
Parlemen mengeluarkan undang-undang, yang akan menjadi hukum ketika mendapat persetujuan dari presiden (Pasal 58). Namun dalam proses pembuatan hukum, setiap undang-undang (dengan beberapa pengeculaian) harus, ketika penelaahan terakhir, dikirim ke Dewan Presidensial untuk Hak Minoritas, yang memilki hak untuk meneliti undang-undang dan melaporkan pada parlemen jika undang-undang tersebut mengandung unsur pembedaan, yang berdampak merugikan atau memihak pada suatu kelompok agama atau ras. Ketentuan ini dibuat untuk menjamin persamaan perlindungan dalam urusan agama atau ras. Jika tidak terdapat laporan tersebut dalam batas waktu 30 hari, maka undang-undang tersebut mendapatkan persetujuan presiden untuk dijadikan hukum.
Pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan tercermin dalam kerangka undang-undang dasar. Berdasarkan Pasal 23, kewenangan eksekutif dimiliki oleh presiden namun dapat dilaksanakan oleh kabinet ataupun perdana menteri. Berdasarkan Pasal 38, kewenangan legislatif dimiliki oleh badan pembuat undang-undang, yang terdiri dari parlemen dan presiden. Dalam pasal 93, kewenangan yudisial dimiliki oleh Mahkamah Agung dan tingkat pengadilan-pengadilan di bawahnya sesuai hukum tertulis yang berlaku.
Mahkamah Agung terdiri dari pengadilan Banding dan pengadilan Tinggi (Pasal 94). Yurisdiksi dan kekuasaan yang dimiliki terkandung dalam undang-undang dasar dan dalam undang-undang yudikatif Mahkamah Agung. Pengadilan banding merupakan pengadilan banding tertinggi, dan memeriksa perkara dari pengadilan tinggi, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Pengadilan ini terdiri dari seorang ketua pengadilan dan 2 hakim pengadilan banding, walaupun sebenarnya hakim dari pengadilan tinggi juga dapat ditunjuk. Pengadilan tinggi terdiri dari ketua peradilan dan hakim-hakim pengadilan tinggi. Hakim pengadilan tinggi bekerja sendiri dalam semua pengadilan, bahkan dalam perkara tingkat tinggi, karena penggunaan juri telah terhapuskan. Pengadilan Tinggi memeriksa perkara perdata dan pidana, dan yurisdikisinya berlaku pada semua perkara dimana pengadilan di bawahnya tidak memiliki yurisdiksi, dan juga memeriksa banding dari pengadilan di bawahnya. Sebagai tambahan, pengadilan tinggi memiliki yurisdiksi pengawasan umum dan revisioner pada semua pengadilan di bawahnya (undang-undang yudikatif Mahkamah Agung, bagian 27) untuk menjamin bahwa mereka telah berjalan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam konteks undang-undang ini, pengadilan di bawahnya (bagian 2) didefinisikan tidak hanya sebagai 5 jenis pengadilan tingkat bawah yang memiliki kewenangan yudisial namun juga pengadilan lain, tribunal, atau badan yudisial pura-pura yang memiliki hak untuk mengajukan banding pada Mahkamah Agung. Hanyalah para hakim pengadilan tinggi yang memiliki kewenangan untuk meminta arsip dari pengadilan dan tribunal di bawahnya dan mengeluarkan surat perintah prerogatif misalnya ceritorari, mandamus, dan habeas corpus.

STRUKTUR HUKUM PENGADILAN SINGAPORE

Berdasarkan undang-undang Pengadilan tingkat Bawah (bagian 3), terdapat 5 pengadilan tingkat bawah. Diantaranya:
• Pengadilan Distrik
• Pengadilan Magistrates’
• Pengadilan Juvenile
• Pengadilan Koroner
• Tribunal Tuntuan Ringan

Kepala administrasi seluruah badan yudisial adalah ketua peradilan. Hakim distrik senior merupakan kepala dari pengadilan tingkat bawah. Pengadilan magistrates’ dan pengadilan distrik memiliki yurisdiksi untuk memeriksa perkara pidana dan perdata, dengan pengadilan distrik yang memiliki yurisdiksi yang lebih luas. Secara umum, pengadilan ini dapat memberi hukuman penjara selama 7 tahun, denda sebesar S$10.000, atau pemukulan pakai tongkat (cane) sampai 12 kali (untuk pelaku kejahatan laki-laki). Pengadilan Magistrates’ hanya dapat memberi hukuman paling besar 2 tahun penjara, denda sebesar S$2.000, dan pemukulan menggunakan tongkat sebanyak 6 kali. Pada perkara perdata, pengadilan distrik dapat memeriksa perkara dimana persoalan tidak melampaui S$250.000. Yurisdiksi pengadilan Magistrates terbatas pada tuntutan dengan nilai S$60.000. Tribunal Tuntutan Ringan didirikan pada Februari tahun 1985 untuk menyediakan sebuah forum yang cepat dan tidak mahal untuk mengatasi perkara ringan antara konsumen dengan pihak penawaran, dan untuk memperluas akses ke keadilan. Prosedurnya terkandung dalam undang-undang Tribunal Tuntuan Ringan (1996). Secara umum, sebuah tuntutan tidak boleh melebihi S$10.000 berkaitan dengan perkara penjualan barang dagang, kontrak penyediaan jasa, atau pengrusakan terhadap kepemilikan (tidak termasuk kersuakan akibat kecelakaan bermotor). Yurisdiksi dapat dinaikkan menjadi S$20.000 jika kedua pihak menyetujuinya. Prosedur penuntutan sangat sederhana, dan pengacara tidak dibolehkan mewakili salah satu pihak. Terdapat biaya kecil utuk pengajuan tuntutan. Seorang registrar pengadilan tingkat bawah akan melakukan mediasi atau sesi konsultasi, dan jika diperlukan sebuah pemeriksaan maka seorang wasit akan melakukan pemeriksaan. Kemungkinan adanya kesepakatan selalu dilihat sebelum pemeriksaan dibuat. Tuntutan oleh turis dapat diperiksa dalam waktu 24 jam; bagi tuntutan di luar hal itu, pemeriksaan akan memakan waktu 2 minggu dari hari pengajuan tuntutan. Sistem ini ternyata banyak diminati, dan terdapat 40.760 tuntutan yang diajukan dalam tahun 2000, sebuah peningkatan jika dibandingka pada tahun 1999 yang berjumlah 39.117 (Subordinate Courts Annual Report 2000).
Terdapat berbagai macam cara peneyelsaian atas perselisihan yang digunakan dalam pengadilan tingkat bawah dengan jangkaun persoalan yang luas, di samping tribunal tuntutan ringan. Pada Maret 1995, sebuah pengadilan keluarga dibuat di pengadilan tingkat bawah dan diputuskan oleh seorang hakim pengadilan distrik. Dia memeriksa perkara perceraian, pertahanan hak asuh anak, perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga, dan adopsi. Pengadilan keluarga juga menyediakan jasa khusus seperti klinik hukum dan jasa rujukan kepada rumah sakit untuk mereka yang mencari perlindungan. Pihak yang terkait didorong untuk menyelesaikan permasalahan mereka melalui mediasi, termasuk negosiasi. Pusat Resolusi Konflik Utama telah didirikan di pengadilan tingkat bawah untuk mencari berbagai alternatif dalam mengatasi perselisihan tanpa penilaian formal yang lebih murah. Jasa yang diberikan oleh lembaga ini diajukan oleh pengadilan dan dilakukan tanpa pemungutan biaya. Lembaga ini berurusan dengan mediasi pada perkara perdata, dan keberatan pada keputusan Magistrates (atas tindakan kejahatan). Lembaga ini memberi pelatihan dan mengelola sekelompok relawan, yang terdiri dari interpreter pengadilan terlatih, pengacara, pekerja sosial professional, dan konselor.
Mahkamah Agung dan pengadilan di tingkat bawah sendiri membagi kekuasaan yudisial, terutama kekuasaan dalam membuat keputusan akhir dan keputusan berwenang yang terkait dengan perkara antara individu atau antara individu dengan negara. Pengadilan dan tribunal yang lain tidak termasuk dalam sistem pengadilan yang memiliki kekuasaan yudisial. Hal ini termasuk pengadilan militer dan pengadilan banding militer, yang memiliki yurisdiksi hanya atas personel militer dan angkatan bersenjata, dan pengadilan arbitrase industri, yang memeriksa perkara antara karyawan dengan atasan, dan juga dapat memeriksa perwakilan serikat pekerja. Namun, perwakilan hukum pihak manapun tidak dibolehkan dalam pemeriksaan tersebut. Terdapat juga beberapa tribunal adminisitratif berdasar undang-undang, dan tribunal domestik untuk menilai hak anggota klub atau ikatan profesi atau ikatan yang lain atas perkara tentang keanggotaan atau hal-hal berkaitan dengan kedisiplinan anggota. Mereka harus melakukan pemeriksaan secara adil dan berdasarkan aturan-aturan keadilan, kecuali kalau sudah terdapat prosedur terinci mengenai hal tersebut dalam anggaran dasar atau undang-undang dasar lembaga tersebut yang berlaku. Terdapat juga pemeriksaan untuk tuntutan kompensasi pekerja dalam undang-undang kompensasi pekerja; dewan banding yang bertugas memeriksa banding oleh pihak yang dirugikan oleh persoalan kompensasi yang terjadi akibat akuisisi lahan tanah dalam undang-undang akuisisi tanah; dan dewan pemeriksaan ulang dibawah undang-undang pendpatan pajak untuk memeriksa banding melawan assessmen atau keputusan lain yang dibuat pengawas keuangan pendapatan pajak.
Terdapat juga beberapa badan yudisial khusus. Undang-undang dasar (Pasal 100) memberikan tribunal di bawah undang-undang dasar yang terdiri dari setidaknya 3 hakim mahkamah agung yang berfungsi memberikan pendapat atas interpretasi berkaitan dengan undang-undang dasar. Pendapat tersebut tidak dapat dapat dipertanyakan lagi oleh pengadilan manapun. Selama ini, pendapat tersebut telah disusun, pada tahun 1995, oleh presiden Singapura. Dalam urusan matrimonial dan yang berkaitan, disertai urusan pembagian kepemilikan termasuk tanah perusahaan, termasuk kaum Muslim, hanya dalam pengadilan Syari’ah dan dewan bandingnya memiliki yurisdiksi. Berdasarkan undang-undang hukum Islam, pengadilan Syari’ah menjalankan hukum Islam dalam yurisdiksinya. Yurisdiksinya terpisah dari, namun bersamaan dengan pengadilan biasa (Chan, 1995).
Kehakiman pengadilan tinggi memiliki kemandirian yudisial yang lebih besar. Hakim-hakim mahkamah agung memiliki jaminan masa jabatan di bawah undang-undang dasar, sedangkan hakim-hakim di pengadilan bawah memiliki masa jabatan terbatas sebagaimana pegawai sipil yang lain yang termasuk dalam jasa hukum sebagaimana tercantum dalam undang-undang dasar. Presiden menunjuk para hakim mahkamah agung jika keputusannya selaras dengan nasehat yang diberikan oleh perdana menteri, yang meminta konsultasi pada ketua keadilan (pasal 95). Setelah dipilih maka dia menjabat sampai berumur 65 tahun, dan tidak dapat dicopot kecuali karena melakukan perbuatan yang tidak diperkenankan atau karena alasan tidak mampu yang diajukan oleh 5 hakim mahkamah agung atau mereka yang telah menjabat pada jabatan yang setara di persemakmuran Inggris, dan memiliki laporan sebagai rekomendasi atas pencopotannya. Sebagai tambahan, jabatannya tidak dapat dpat dihapus dan pemberian upah tidak dapat diubah sesuai keinginannya. Namun, undang-undang dasar menyediakan penunjukkan komisioner yudisial selama period yang dianggap sesuai oleh presiden. Ketentuan ini dibuat untuk penunjukkan jangka pendek untuk mengatasi keterlambatan pemeriksaan perkara, dan untuk mengatasi kekurangan hakim. Tidak terdapat jumlah tetap banyaknya hakim atau anggota komisi yudisial (selain hakim-hakim banding). Pada tahun 2000, 2/3 dari pengadilan tinggi terdiri dari hakim, dan 1/3 terdiri dari komisioner yudisial.
Singapura memiliki sistem hukum yang biasa dengan sistem peradilan, yang diturunkan dari hukum kolonial Inggris. Secara umum disepakati bahwa hukum Inggris (yang berlaku pada tahun 1826) yang diterima Singapura oleh charter kerajaan yang dikenal piagam kedua keadilan. Namun dijalankannya hukum Inggris terbuka terhadap modifikasi untuk menanggapi keadaan lokal dan sebagai usaha untuk menghindari penindasan pada penduduk. Hukum yang berlaku saat itu termasuk undang-undang Inggris. Namun undang-undang Inggris tidak berlaku lagi selain yang tercantum pada undang-undang hukum Inggris, and cenderung hanya berurusan dengan persoalan hukum dagang. Baik hukum kebiasaan maupun persamaan hak tetap dipertahankan di Singapura walau terdapat banyak modifikasi yang dibuat untuk menyesuaikan dengan kondisi lokal. Sebelumnya terdapat ketergantungan yang besar pada preseden yudisial Inggris. Hal ini disebabkan banyaknya pengacara di Singapura yang dilatih dengan sistem hukum Inggris. Dengan semakin banyaknya lulusan yang berasal dari satu-satunya sekolah hukum Singapura (yang didirikan pada tahun 1956) dan semakin banyaknya undang-undang yang dikeluarkan badan legislasi Singapura, sehingga yurisprudensi lokal semakin berkembang, dan membuat berbagai pihak optimis tentang perkembangan sistem hukum Singapura.
Para pengacara melayani masyarakat dengan dua cara. Mereka dapat memberikan pelayanan secra privat dengan bertugas sebgai advokat sebagaimana dituntut dalam profesi mereka. Mereka dapat bekerja di sektor publik Jasa Hukum Singapura sebagai jasa penunut umum, hakim pengadilan tingkat bawah, registrar pengadilan, atau penasehat hukum. Mereka dapat dipekerjakan sebagai penasehat dalam berbagai kementrian, departmen pemerintah atau perusahaan publik. Mereka dapat menjadi pengacara akademik. Banyak yang bekerja untuk bank dan perusahaan. Banyak yang memenuhi persyaratan dan terlibat sebagai arbitrase dalam perselisihan perdagangan. Lebih banyak lagi terlibat dalam mediasi, baik sebagai pengacara atau mediator.
Aturan hukum profesi di Singapura diatur dalaam undang-undang profesi hukum (1997). Untuk dapat berpraktek hukum maka seseorang harus termasuk dalam beberapa kelompok berikut:
• Lulusan sekolah hukum di National University of Singapore
• Lulusan salah satu dri 15 sekolah hukum di Inggris
• Praktisioner dari Hong Kong
• Praktisioner dari Malaysia
• Pengacara di Inggris dan Wales sebelum batas waktu tertentu (1996)
Sekanjutnya, beberapa lulusan dari sekolah asing harus memiliki diploma di sekolah hukum lokal, dan semua yang ingin menjadi praktisioner harus menjalankan post graduate practical course. Dewan pengurus Pendidikan hukum yang diciptakan oleh undang-undang profesi hukum memiliki wewenang untuk membebaskan pendaftar dari beberapa persyaratan. Pengacara firma hukum asing yang berbassis di Singapura tidak dapat memberikan nasehat hukum pada hukum Singapura. Mereka dapat dihadirkan pada pengadilan Singapura atas landasan ad hoc. Persyaratan untuk berpraktek hukum bersifat membatasi, tidak terbuka, atas keyakinan bahwa hal tersebut dapat mempertahankan kualitas pelayanan hukum di Singapura. Dengan hanya memiliki 1 sekolah hukum di negara dengan jumlah penduduk sebanyak 4 juta orang, yang dapat menghasilkan pengacara lokal berkualitas, menitikberatkan pada sifat pembatasan profesi ini. Saat ini terdapat 4.000 pengacara yang berpraktek secara hukum.


DAMPAK HUKUM
Efisiensi dan kredibilitas pada administrasi hukum sangat pokok dalam negara yang banyak melayani perusahaan multinasional dan investor asing. Selama ini, Singapura telah berhasil membentuk opini publik yang sepakat atas penyelesaian perkara di Singapore yang cepat, baik di pengadilan tingkat bawah dan mahkamah agung. Pengadilan juga dipandang bebas dari korupsi. Pengadilan memiliki catatan yang baik untuk ketidak-berpihakan dan transperensi dalam proses hukum. Singapura juga tercatat sebagai negara dengan resiko rendah berkaitan dengan sistem peradilan dan penegakkan hukum (PERC, 2000). Prosedur mediasi juga meningkatkan akses ke peradilan di luar sistem pengadilan konvensional.
Kedekatan Singapura terhadap aturan hukum dipandang baik di Asia Tenggara. Adanya penahanan tanpa peradilan dan kurangnya partai oposisi tidak mengurangi nilai aturan hukum. Singapura bukanlah negara yang menandatangani konvensi hak asasi Perserikatan Bangsa-bangsa dan tidak menjalankan rekomendasi dari komisi konstitusi (1966) yang memasukkan hak dasar untuk terbebas dari penyiksaan atau perlakuan yang mengurangi nilai kemanusiaan. Hal ini akibat masih dijalankannya hukuman mati (hukum gantung) dan hukuman pemukulan dengan tongkat (caning), yang masih dijalankan pengadilan dalam memutuskan beberapa kejahatan tertentu. Amnesty International dan beberapa organisasi kemanusiaan lainnya menyuarakan keprihatinan mereka atas seringkalinya adanya tuntutan balik dari menteri kabinet atau partai yang berkuasa untuk perkara penistaan dengan mendapatkan ganti rugi yang besar terhadap pihak yang berasal dari partai politik yang berbeda. Tuntutan balik semacam itu akan memiliki dampak yang mengerikan pada kebebasan berpendapat dalam negara tersebut.

Tidak ada komentar: