Kamis, 25 Desember 2008

Sistem hukum Australia

AUSTRALIA

Latar Belakang
Terletak di antara samudera pasifik dan samudera India, Australia merupakan benua yang menjadi poros politik di kepulauan Oceania di wilayah Southern Hemisphere. Jumlah populasi di Australia sekitar 19,1 juta jiwa yang menempati area seluas 7.692.030 km2. Migrasi masih menjadi penentu jumlah populasi di Australia. Pada tahun 1999, menurut data yang dimiliki oleh the Bureau of Statistics, 24% dari populasi yang ada di Australia dilahirkan di luar wilayah Australia dan 27% dari populasi tersebut setidak-tidaknya memiliki orang tua yang dilahirkan di luar Australia. Sampai dengan 1960an, migrasi dari Inggris dan Eropa Barat menuju ke Australia masih terjadi, namun pola ini berubah karena dekatnya benua Australia dengan benua Asia serta meningkatnya peranan politik Australia di kawasan Oceania. 7% dari populasi yang ada merupakan orang Asia asli. Telah diperhitungkan bahwa sekitar 1 juta pribumi hidup di Australia sebelum pendudukan oleh orang kulit putih pada tahun 1788, dan masyarakat pribumi saat ini berjumlah 2,2% dari populasi yang ada atau sekitar 427.000 jiwa dari keseluruhan jumlah penduduk Australia.
Australia merupakan negara monarki. Ratu (yang merupakan ratu Inggris) adala kepala negara. Australia memiliki sistem hukum federal, di mana kekuasaan pemerintah terbagi menjadi pemerintah federal yang secara demokratis terpilih dengan pemerintah negara bagian atau pemerinta teritorial. Pemerintah federal dikenal sebagai Commonwealth. Terdapat enam negara bagian, (yaitu New South Wales, Victoria, Queensland, Australia Selatan, Barat Australia, dan Tasmania) dan dua teritori yang mendapatkan otonomi khusus (North Territory dan Australia Capital Territory, yang merupakan tempat kedudukan pemerintah Commonwealth). Australia juga memiliki delapan teritori luas, hanya tiga diantaranya, yaitu Cocos Island, Nortfolk Island, dan Christmas Island, yang dihuni. Teritori luar yang terbesar adalah Australian Antartic Territory.

Pembentukan Commonwealth di Australia
Undang-undang dasar Australia, yang membentuk sistem pemerintah federal di mana kekuasaan terbagi menjadi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, disahkan sebagai bagian dari British act of Parliament (the Commonwealth of Australia Constitution Act 1900, [Imp] clause 9) pada tanggal 9 Juli 1900. Sebelum tahun 1900, Australia merupakan bagian dari koloni pemerintah Inggris, di mana kekuasaan terakhir terletak di tangan British Parliament dalam kapasitasnya sebagai legislator bagi Kerajaan Inggris. Akan tetapi, undang-undang dasar Australia merupakan hasil dari orang Australia itu sendiri. Undang-undang dasar dirancang oleh perwakilan koloni pada serangkaian konvensi selama tahun 1890an, dan rancangan tersebut disetujui oleh rakyat New South Wales, Victoria, Queensland, Tasmania, Australia Selatan dan Barat Australia dalam serangkaian referendum yang terjadi pada tahun 1898, 1899, dan 1900. Pada permulaan British act tanggal 1 Januari 1901, the Commonwealth of Australia mulai ada,dan enam daerah koloni yang ada pada saat itu menjadi enam negara bagian Australia.
SEJARAH SISTEM HUKUM DI AUSTRALIA

Walaupun pada faktanya Australia telah dihuni sejak 40.000 tahun, sistem hukum dan politik di Australia bersandar pada sistem hukum yang berlaku di Inggris. Pada tahun 1770, James Cook menyatakan kedaulatan Australia atas nama raja Inggris, George III. Pada 26 Januari 1788, Armada pertama tiba di Botany Bay dan Gubernur Arthur Philip secara resmi menyatakan Australia sebagai bagian dari kekuasaan Inggris.
Biasanya, dalam hukum internasional terdapat tiga langkah bagi suatu negara yang mendapatkan wilayah baru: penaklukan, cesi atau peralihan dari pemilik wilayah sebelumnya, dan pendudukan wilayah yang tak berpenghuni. Berbeda dengan dua metode pertama, pendudukan tempat tak berpenghuni maka hukum dari pihak yang melakukan pendudukan adalah yang berlaku. Walaupun terdapat sejumlah besar penduduk asli atau pribumi, Inggris menyatakan bahwa Australia merupakan terra nullius, atau tak berpenghuni, dan dengan demikian ditempati oleh Inggris. Pernyataan ini didasarkan pada konsep hukum internasional temporer yang mana penduduk asli yang suka mengembara dengan tidak memiliki sistem hukum ataupun organisasi politik yang jelas maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai pemilik wilayah tersebut. Gagasan bahwa Australia dianggap sebagai tempat yang diduduki, yang berbeda dengan gagasan penaklukan dan peralihan, memiliki dua konsekuensi pada hukum di Inggris. Pertama, kepemilikan suku Aborigin atas Australia tidak diakui. Kedua, hukum adat Aborigin dianggap tidak berlaku, jadi hukum Inggris, termasuk common law dan statute law segera diimplementasikan di Australia.
Penggunaan doktrin terra nullius pada kasus Australia tetap berlangsung hingga pada tahun 1992, dengan putusan the High Court of Australia dalam kasus Mabo v. Queensland (No.2). Dalam putusan tersebut, mayoritas anggota High Court menolak gagasan bahwa Australia pada praktiknya tidak ditempati dan tanpa penghuni ataupun tidak memiliki sistem hukum ketika Armada Pertama tiba di Australia. Lebih jauh, High Court menyatakan bahwa seharusnya common law mengakui masyarakat Aborigin berhak atas Australia jika mereka dapat menunjukan bahwa mereka telah menggunakan hak mereka atas benua tersebut sejak kolonialisasi Inggris.
Pada tahun 1828, untuk menghilangkan keraguan atas pelaksanaan hukum Inggris pada koloni, Imperial Parliament (Parlemen kerajaan Inggris yang membuat dan mengesahkan undang-undang bagi kerajaan) mengesahkan Australian Courts Act. Undang-undang ini mengatur bahwa semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Inggris pada 25 Juli 1828, dapat diberlakukan pada kondisi New South Wales (yang pada saat itu termasuk pula Victoria dan Queensland) dan Van Diemen’s Land (yang kemudian menjadi Tasmania) dianggap berlaku pula di daerah-daerah tersebut. Dalam undang-undang tersebut, the Supreme Court (yang telah dibentuk berdasarkan New South Wales Act [Imp] pada tahun 1823) diberikan kewenangan untuk menentukan apakah suatu undang-undang dapat berlaku pada keadaan dan kondisi daerah koloni. Sebagai satu negara baru pada akhir abad 19 dan awal abad 20, Australia merupakan benua jajahan yang sifatnya “melulu” hukum Inggris.
The New South Wales Act juga mengatur tentang pemerintahan yang berdasarkan konstitusi pada daerah koloni. Undang-undang ini memberikan kekuasaan kepada gubernur New South Wales untuk mengesahkan undang-undang bagi koloni, selama tetap sejalan dengan hukum Inggris, dan gubernur juga diberikan kewenangan untuk membentuk Legislative Council, yang memiliki hak veto atas legislasi gubernur. Dalam undang-undang lain selanjutnya, Imperial Parliament menambah keanggotaan Legislative Council, dalam rangka menambah porsi anggotanya dalam pemilihan umum, dan untuk meningkatkan kekuasaan gubernur. Doktrin repugnansi (yang diklarifikasi dalam Colonial Laws Validity Act 1865 [Imp] yang mewajibkan adanya konsistensi dengan undang-undang yang dibuat oleh Imperial Parliament) tetap menggunakan hukum Commonwealth of Australia sampai dengan the Statute of Westminster Adoption Act (Cth) yang disahkan pada tahun 1942. Negara bagian tetap terikat oleh doktrin tersebut sampai dengan pengesahan the 1986 Australia Acts (Cth and Imp.)
Pada tahun 1850, Imperial Parliament mengesahkan the Australian Constitutions Act (No.2), yang memisahkan Victoria dan mengatur tentang pembentukan Queensland. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur kewenangan legislator koloni untuk merancang kembali konstitusi mereka untuk mengakomodasi tanggungjawab penuh pemerintah. Tiap-tiap koloni mengesahkan undang-undang dalam rangka membuat konstitusi yang disetujui oleh Imperial Parliament, dengan beberapa amandemen. Amandemen tersebut menghilangkan klausa-klausa yang membatasi kekuasaan Inggris yang melarang legislasi parlemen negara koloni dan mewajibkan undang-undang yang telah dibuat agar diserahkan ke Kerajaan Inggris untuk mendapatkan persetujuan. Pengesahan konsitutsi-konsitusi tersebut menjadi tonggak bahwa pembuat undang-undang negara koloni telah memiliki otonominya sendiri. Namun demikian, Imperial Parliament tetap berkuasa atas urusan pemerintah dalam negeri para koloni.
Walaupun Australia dan Federal Parliament tercipta sebagai suatu negara baru ketika konstitusi Australia dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1901, Commonwealth of Australia masih menjadi negara koloni. Berdasarkan konsitusi, beberapa undang-undang federal yang dibuat harus diserahkan kepada Kerajaan untuk mendapatkan persetujuan. Lebih jauh, kekuasaan untuk menolak undang-undang federal dan negara bagian masih terjadi sampai dengan 1942 dan 1986. Pada praktiknya, peranan Inggris di pemerintah Australia semakin meningkat, kecuali pada tahun 1986 di mana Australia Acts (Cth and Imp) disahkan, bahwa Australia mendapatkan kemerdekaan penuh dari Imperial Parliament. Undang-undang ini mengatur bahwa tak ada undang-undang yang dibuat oleh Parlemen Kerajaan Inggris yang diberlakukan di wilayah Australia, baik persemakmuran maupun negara bagian Australia.

KONSTITUSI AUSTRALIA
Dalam tradisi konstitusi Amerika, konstitusi di Australia sangat ringkat yang terdiri dari 28 pasal singkat. Konstitusi ini menetapkan sistem pemerintahan federal dan menentukan hubungan antara Commonwealth dengan negara-negara bagian. Chapter 1, 2, dan 3 mengatur tentang pemisahan kekuasaan Commonwealth menjadi tiga lembaga dan memberikan kewenangan legislatif pada Parlemen, kekuasaan eksekutif pada Commonwealth, dan kekuasaan judikatif pada pengadilan federal. Batasan kekuasaan Commonwealth dalam membuat undang-undang tercantum dalam Section 51. Konstitusi juga menetapkan Commonwealth of Australia sebagai monarki, dengan monarki Inggris sebagai kepala negara. Menurut Section 51, raja atau ratu merupakan bagian dari Parlemen dan diberikan kekuasaan untuk menunjuk gubernur gendral Australia sebagai wakil dari Kerajaan sebagaimana yang diatur dalam Section 2. Dalam Section 61, kekuasaan eksekutif Commonwealth tetap terletak di tangan monarki dan digunakan oleh gubernur jendral.

KEWENANGAN JUDIKATIF DI AUSTRALIA
Chapter 3 (section 71-80) yang terdapat dalam konstitusi Australia menentukan kekuasaan judikatif. Dalam section 71, kekuasaan judikatif adalah ditangan High Court of Australia, sebagai mahkamah agung federal yang terdiri dari tiga hakim, dan dalam pengadilan federal lainnya yang dibentuk oleh Parlemen Federal. Berdasarkan setion 5 of the High Court of Australia Act 1979 (Cth), High Court terdiri dari enam hakim dan seorang kepala pengadilan. Berdasarkan section 73, 75, dan 76 dalam konstitusi dan section 30-35A of the Judiciary Act 1903 (Cth), High Court menggunakan yurisdiksinya baik ditingkat pertama maupun banding. Pada tingkat pertama adalah berkenaan dengan masalah-masalah tertentu yang telah jelas, termasuk perselisihan antara pemerintah negara bagian yang satu dengan negara bagian lainnya dan negara bagian dengan Commonwealth. Ection 76 menyatakan bahwa High Court memiliki kewenangan terkait dengan masalah penafsiran konstitusi. Kewenangan ini tidak dapat diserahkan kepada pengadilan lainnya. Selain itu, menurut section 73, kewenangan High Court adalah untuk menangani banding yang telah didengar kasusnya oleh seorang hakim tunggal pada pengadilan pertama dan oleh pengadilan federal lainnya dan oleh mahkamah agung negara bagian. High Court merupakan pengadilan banding akhir di Australia.
Untuk tetap mempertahankan kewenangan judisial pada High Court, section 71 memberikan wewenang pada Federal Parliament untuk membentuk pengadilan federal dan tetap mengawasi pengadilan dalam yurisdiksi federal. Karena itu Federal Parliament telah memberikan kewenangan kepada mahkamah agung di negara bagian namun dengan yurisdiksi federal serta menetapkan sistem peradilan federal. Federal Court di Australia, dibentuk berdasarkan the Federal Court of Australia Act 1976 (Cth), yang dimaksudkan untuk menyelesaikan perselisihan yang muncul dalam menerapkan undang-undang federal, terutama dalam kasus-kasus kepailitan pada bank, perdagangan, hukum administrasi, dan hukum perburuhan baik dalam peradilan tingkat pertama maupun banding. Section 71 dalam undang-undang pengadilan federal meliputi the Family Court of Australia, yang dibentuk berdasarkan the Family Law Act 1975 (Cth), dan the Federal Magistrates Act 1999 (Cth). Antara Maret 1994 hingga Mei 1997, terdapat pula the Industrial Relation Court (pengadilan hubungan industrial) di Australia, namun yurisdiksi pengadilan ini kemudian diberikan kepada Federal Court.
Berdasarkan section 72 dalam konstitusi, hakim High Court, hakim Federal Court, dan hakim Family Court diangkat oleh gubernur jenderal Executive Council. Sebelum penunjukan dilakukan untuk mengisi kekosongan dalam High Court, gubernur jenderal Commonwealth harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan gubernur-jenderal masing-masing negara bagian. Hakim High Court dan hakim Federal Court, dan hakim Family Court dipilih dari para profesional hukum berpengalaman.

Mekanisme Amandemen
Mekanisme prosedur bagi konstitusi Australia diatur dalam section 128. Prosedur yang dijalani untuk mengamandemen suatu konstitusi sangatlah rumit dan dilakukan dengan dua tahap. Pertama, usulan amandemen harus dilakukan dengan suara mayoritas baik dalam Senat maupun House of Representative. Kedua, usulan tersebut harus diajukan sebelum referendum. Agar konstitusi dapat diamandemen, tidak saja referendum mendapatkan dukungan mayoritas dari pemilihan umum nasional, namun juga harus mendapatkan dukungan dari mayoritas negara bagian. Kesulitan dalam memenuhi persyaratan tersebut di atas telah membatasi jumlah amandemen konstitusi yang disahkan. Hanya terdapat delapan dari empatpuluh empat usulan amandemen yang disahkan dalam referendum. Upaya amandemen terakhir yang mengalami kegagalan terjadi pada tahun 1999, ketika usulan amandemen yang hendak mengubah Australia menjadi republik tidak mendapatkan dukungan suara mayoritas dalam referendum.

STRUKTUR PENGADILAN DI AUSTRALIA
Sistem hukum di Australia adalah common law. Jadi, prinsip utama dalam sistem hukum Australia adalah preseden, yang mana putusan pengadilan sebelumnya mengikat pengadilan yang di bawahnya termasuk fakta dan kasus hukum yang serupa.
Semua yurisdiksi di Australia telah jelas dalam suatu hirarki peradilan. Ada sembilan yurisdiksi di Australia, masing-masing memiliki hirarkinya sendiri. Berdasarkan konstitusi, mahkamah agung di negara bagian diberikan wewenang untuk menangani kasus-kasus federal.
The High Court of Australia menempati hirarki tertinggi dalam hirarki federal maupun negara bagian. Akan tetapi, tak ada kasus yang diajukan banding ke High Court yang berasal dari pengadilan federal ataupun negara bagian kecuali sejak awal kasus tersebut masuk dalam yurisdiksi High Court berdasarkan section 75 (v) sebagaimana yang diatur dalam konstitusi. Permohonan banding pada High Court yang datang dari Federal Court atau dari salah satu mahkamah agung negara bagian yang memiliki wewenang menangani kasus-kasus federal dapat terjadi hanya dengan ijin dari High Court saja. Demikian juga, permohonan banding yang berdasarkan keputusan mahkamah agung negara bagian pada kasus-kasus di wilayah negara bagian dapat diajukan ke High Court dengan seijin High Court saja.
Sampai dengan pengesahan the Australia Act pada tahun 1986, masih dimungkinkan untuk mengajukan banding dari mahkamah agung negara bagian berkenaan dengan kasus yurisdiksi negara bagian kepada Judicial Committee of the Privy Council di London. Akan tetapi, banding dari High Court kepada Privy Council berkenaan dengan masalah yurisdiksi federal dan teritori dihapus pada tahun 1968 dan terkait dengan masalah yurisdiksi negara bagian dihapus pada tahun 1975.
Selain pengadilan-pengadilan tersebut di atas, tiap yurisdiksi memiliki sejumlah tribunal (majelis) yang mendukung kerja pengadilan. Tribunal tersebut menangani berbagai macam kasus khusus.

AUSTRALIAN CAPITAL TERRITORY
Australian Capital Territory atau ATC terletak di wilayah Australia paling timur. Berjarak sekitar 300 km dari Sidney dan 650 km dari Melbourne. Hukum asli ACT berbeda secara historis dan politik. Sumber hukum AT adalah parlemen dan common law. Secara geografis ACT masuk dalam wilayah New South Wales. ACT dinyatakan sebagai wilayah federal pada 1 Januari 1911. Pada tahun 1913 Canberra secara resmi sebagai ibukota. Parliament House pemerintah federal pindah dari Melbourne ke Canberra pada tahun 1928.
The Commonwealth Parliament mengesahkan the Australian Capital Territory (Self-Government) Act pada 1988, yang menetapkan self-government dalam ACT. ACT mulai melaksanakan self-government pada 11 Mei 1989. ACT hanya memiliki satu legislator, yaitu Legislative Assembly, yang tugasnya baik membuat undang-undang dan menyetujui undang-undang yang diserahkan. The Legislative Assembly memiliki tujuhbelas anggota terpilih. Kerajaan Inggris tidak termasuk dalam tujuhbelas anggota tersebut; akan tetapi, menurut section 35 of the Australia Capital Territory (Self-Government) Act 1988 (Cth), gubernur-jenderal of the Commonwealth Parliament dapat menolak pembuatan undang-undang ACT.

STRUKTUR PERADILAN SAAT INI
Samahalnya dengan Northern Territory dan Tasmania, ACT memiliki sistem peradilan dua tingkat, yaitu Supreme Court dan Magistrates’ Courts. Selain itu, terdapat pula sejumlah tribunal yang dijalankan diseluruh ACT.

Supreme Court
Mahkamah Agung (Supreme Court) merupakan pengadilan tertinggi di ACT dan biasanya diketuai oleh seorang hakim. Mahkamah Agung memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus-kasus perdata maupun pidana, baik ditingkat pertama maupun banding. Banding yang datang dari Supreme Court diajukan kepada Full Court of the Federal Court of Australia dan sesudah itu kepada High Court. Pada kondisi tertentu ada hak khusus dengan ijin High Court untuk mengajukan banding langsung ke High Court. Supreme Court of the ACT memiliki yurisdiksi baik pada peradilan tingkat pertama maupun tingkat banding, dan kewenangannya atas dua peradilan tersebut diberikan oleh undang-undang commonwealth atau oleh hukum teritori. Di mana ada konflik antara rule of equity dengan rule of law, maka rule of equity yang berlaku atau dimenangkan.
Kecuali ditentukan lain oleh undang-undang commonwealth atau oleh undang-undang ACT, pengadilan tidak terikat untuk menggunakan kekuasaannya dimana pengadilan memiliki yurisdiksi yang sama dengan pengadilan ataupun tribunal lainnya.

Magistrates’ Court
Magistrates’ Court memiliki yurisdiksi dalam ACT dan berkedudukan di Canberra, Jervis Bay, dan tempat lain yang ditentukan dalam Government Gazette. Sudah tersimpul di dalamnya, the Magistrates’ Court Act 1930 diperluas hingga Jervis Bay.
Yurisdiksi pengadilan pidana meliputi kejahatan yang dapat dihukum berdasarkan summary conviction atau tiap kejahatan, pelanggaran, atau kealpaan yang dapat dikenakan penalti, hukuman, atau denda; di mana tak ada ketentuan lain yang mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan, maka kasusnya ditangani dan diputuskan oleh pengadilan.
Pada kasus perdata, pengadilan berwenang untuk menangani dan memutuskan tiap gugatan perdata di mana jumlah gugatan tidak lebih AUS $ 50,000.

Children’s Court
The Children’s Court merupakan pengadilan khusus untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak. Pengadilan ini berupaya untuk memberikan perlindungan dan perawatan bagi anak-anak dan remaja dengan cara mengakui hak mereka untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan mempertimbangkan tanggung jawab orangtua dan yang lainnya untuk mereka. Pengadilan ini pun berwenang untuk menangani kasus-kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak.

Tribunals
The Tenancy Tribunal (Commercial/Retail) menangani perselsiihan terkait dengan retail premises. Tribunal ini terdiri dari presiden, atau presiden dengan dua anggota yang dinominasikan oleh presiden. Tenancy Tribunal berhak untuk mengajukan banding kepada Supreme Court jika banding tersebut didasarkan pada masalah hukum.
The Administrative Appeals Tribunal memperbolekan dilakukannya tinjauan ulang pada beberapa putusan administratif yang dibuat oleh menteri-menteri ACT, departemen ataupun lembaga ACT yang masih dalam kewenangannya. Tribunal hanya dapat meninjau ulang putusan yang telah diberikan yurisdiksi khusus untuk meninjau. Putusan-putusan ini kemudian disebut dengan reviewable decisions. Tribunal terbagi menjadi dua divisi dalam melaksanakan tugasnya, yaitu the Land and Planning Division dan the General Division. Administrative Appeal Tribunal dapat mengajukan permohonan banding kepada Supreme Court.
The Discrimination Tribunal menangani keluhan yang diajukan oleh individu terkait dengan kasus-kasus seperti pelecehan seksual, diskriminasi ras, pencemaran nama baik, kekerasan seksual dan bentuk-bentuk diskriminasi lain yang melanggar hukum. The Discrimination Tribunal terdiri dari seorang presiden. Tribunal ini memiliki hak untuk mengajukan banding kepada Supreme Court tentang masalah hukumnya.
The Credit Tribunal menangani kasus-kasus tentang kontrak/perjanjian kredit, perjanjian jaminan, hipotek, perjanjian asuransi, perjanjian keuangan, perjanjian jual, dan perjanjian pinjaman. Tribunal ini memiliki yurisdiksi bersama-sama dengan Magistrates’ Court, namun satu tindakan harus dilakukan dalam satu forum atau lainnya, tidak berbarengan. Tribunal ini terdiri dari seorang ketua dan dua anggota.
The Mental Health Tribunal menangani permohonan permintaan penanganan dan perawatan bagi penderita penyakit mental atau disfungsi mental. Tribunal ini berwenang untuk menentukan apakah seseorang yang dituduh melakukan kejahatan dengan sengaja dan demi kesenangan dan Tribunal ini juga memberikan nasihat kepada pengadilan mengenai hukuman bagi pelaku kejahatan.
The Residential Tenancies Tribunal merupakan lembaga independen dengan yurisdiksi khusus untuk menanangi dan memutuskan semua masalah yang muncul dari perjanjian sewa-menyewa ruma, baik privat maupun publik.
The Guardianship and Management of Property Tribunal berwenang untuk mengeluarkan perintah terkait dengan perwalian/pengampuan seseorang yang memiliki ketidakcakapan (disability) dan perintah untuk mengelola harta kekayaan orang tersebut yang diampu. Tribunal ini terdiri dari seorang presiden dengan dua anggota yang dipillih oleh lembaga eksekutif. Tribunal ini berhak untuk mengajukan banding ke Supreme Court.

KARAKTERISTIK KHUSUS SISTEM HUKUM
Berdasarkan Schedule 1 of the Seat of Government Acceptance Act (1990) Cth, the Commonwealth of Australia dan Negara bagian New South Wales sepakat bahwa negara bagian tunduk pada commonwealth. Berdasarkan the Seat of Government (Administration) Act of 1910, tak ada tanah kerajaan dalam ACT yang dapat dijual demi peruntukan perkebunan ataupun pemilikan pribadi, kecuali menurut kontrak yang dibuat, atau hak untuk tersebut, yang ada sebelum 1910 dan kecuali untuk tujuan melaksanakan hak yang ada sebelum undang-undang Negara Bagian New South Wales 1910 tetap dilaksanakan dalam teritori.
Pada tahun 1994, ACT Legislative Assembly mengesahkan Domestic Relationship Act, yang mengakui hubungan domestik selain dari pernikahan. Suatu hubungan domestik diartikan sebagai “hubungan (selain pernikahan yang sah) antara dua orang dewasa di mana satu pihak mengikatkan dirinya baik finansial maupun personal pada pihak lainnya, dan termasuk pula pernikahan secara de facto.” Jadi, hubungan homoseksual, dan hubungan non-seksual menurut undang-undang ACT adalah dilegalkan.

Tidak ada komentar: